00:00Ada haknya masyarakat juga dong untuk membuat retail modern dan kita akan memastikan, pemerintah akan memastikan, Presiden juga berkeinginan bahwa
00:11rakyat bisa punya hak juga untuk bisa punya retail.
00:15Bahkan retailnya modern dan ada di desa-desa dan kelurahan. Nah yang disitu yang kemudian kami kemarin pernah menyampaikan untuk
00:25retail modern yang sudah existing.
00:29Tetap ada?
00:30Boleh, tapi terhadap ekspansi ke desa sebaiknya di stop.
00:34Oke, kalau dari Mas Suroto melihatnya kenapa ini tepat atau enggak?
00:37Menurut saya Pak Menteri masih terlalu malu-malu. Saya kira yang paling penting kita lihat itu retail modern yang saya
00:44sebut aja Alfamart dan Indumart itu.
00:46Jangan sebut merupakan di sini ya.
00:48Tapi intinya adalah mereka itu sudah sangat predatorik. Jadi kenapa saya sebut predatorik?
00:55Itu kan sudah ada aturannya harusnya yang namanya zonasi. Terus kemudian juga bukan hanya zonasi tapi juga pembatasan outlet dan
01:07sebagainya.
01:07Itu sangat penting. Dimanamun di negara maju, di negara tetangga kita seperti Singapura malah justru di sana yang monopoli retail
01:15itu adalah kooperasi.
01:16Kenapa kooperasi ini malah diperbolehkan monopoli? Karena kooperasi dimiliki masyarakat seperti yang dikatakan sama Pak Menteri tadi.
01:22Itu menguasai market share sampai 63% itu di Singapura itu ya. Namanya anti-use fair price.
01:28Jadi kooperasi ini adalah berupa retail tapi retail ini dimiliki oleh masyarakat.
01:33Nah masyarakat ini kan kalau kooperasi desa merah putih ini kan adalah ada penggunaan dana pacar akyat yang dimasukkan di
01:43APBN.
01:44Sehingga menurut saya saya menuntut ke Pak Menteri supaya kalau bisa Pak diberikan regulasi.
01:49Regulasinya dalam bentuk rekognisi terhadap jenis kooperasi publik.
01:53Kooperasi publik itu dimiliki secara otomatis oleh masyarakat seluruh Indonesia.
01:57Sebenarnya sama seperti kooperasi desa kan otomatis itu kan milik masyarakat karena anggotanya ada masyarakat desa setempat kan.
02:05Nah oleh karena itu tadi dari soal perizinan memang kami mendapatkan banyak masukan juga dari daerah-daerah tentang soal perizinan.
02:14Memang ada ketentuannya Mbak Priska bahwa pendirian retail modern itu tidak boleh kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
02:22Tapi pada faktanya ada banyak pelanggaran yang terjadi?
02:25Nah itu yang kemudian kita banyak mendengar dari daerah-daerah mereka mau melakukan peninjauan kembali tentang apa namanya soal perizinan
02:35tadi.
02:35Jadi ini perlu diketahui publik juga.
02:38Jadi setiap ada satu retail modern berdiri itu ada potensi untuk mematikan usaha-usaha warung, UKM yang lain-lainnya juga.
02:49Oleh karena itu tadi kami juga mengadakan pertemuan dengan asosiasi pedagang Kakinima supaya keberadaan kooperasi desa Keluran Merah Putih ini
02:58juga bisa menjadi ekosistem yang harmonis
03:00dengan usaha-usaha yang ada atau warung-warung yang ada di desa tersebut.
03:06Tetapi juga kooperasi desa Keluran Merah Putih ini kan punya fungsi selain menjual barang-barang tadi kebutuhan pokok sehari-hari
03:15maupun barang-barang bersubsidi
03:16adalah satu fungsi dari kooperasi desa Keluran Merah Putih yang diinginkan oleh Bapak Presiden adalah sebagai off-taker dari seluruh
03:24hasil produk masyarakat desa.
03:26Apakah tanaman pangan, hortikultura, buah-buahan, sayuran, peternakan, perkebunan, kerajinan, kuliner, dan sebagainya.
03:33Itu diserap oleh kooperasi desa dilengkapi nanti dengan mesin pengering, alat pengatur suhu untuk buah-buahan dan sayuran,
03:42ada cold storage yang sering kita dengar dari Bapak Presiden itu adalah semata-mata Bapak Presiden ingin supaya semua produk
03:49masyarakat itu bisa diserap
03:52dengan harga yang baik dan kemudian oleh kooperasi desa ini nanti bisa diproses, dijual, baik di kooperasi desa sendiri maupun
04:02keluar.
04:03Contoh misalkan telur dari peternak ayam yang ada di desa itu nanti akan diproses oleh kooperasi desa,
04:10kemudian dijual di gere-gere di kooperasi desanya.
04:14Kalau ada kelebihannya bisa dijual keluar.
04:17Kerajinan yang lain-lainnya juga seperti itu.
04:19Banyak sekali sebenarnya produk-produk lokal UMKM yang ada di daerah-daerah itu yang sebenarnya bisa dikurasi,
04:27kemudian diinkubasi, bahkan kita bantu pembiayaannya dan itu bisa menjadi produk-produk yang sangat bisa dimungkinkan dijual di kooperasi-kooperasi
04:38desa Keluran Merah Putih.
04:39Apa yang berbeda dengan konsep ini misalnya dengan retail modern yang menyebut bahwa sejauh ini sudah mengakomodasi UMKM
04:48maupun juga kurasi produk lokal dipasarkan di jejaring retail modern?
04:52Kalau Mbak Friska lihat, di otret-otret mereka itu dimonopoli atau didominasi oleh produk-produk factory, artinya pabrikasi.
05:03Artinya apa? Home industry itu tidak ada di situ.
05:07Itu kalau kita lihat di hari-hari kita belanja itu kan ada di situ problemnya.
05:12Artinya ada proses dominasi produk-produk yang harusnya itu menjadi seperti yang diharapkan Pak Menteri tadi,
05:19fungsinya adalah sebagai off-taker bagi produk-produk dari masyarakat, dari home industry sehingga Pak Menteri tidak perlu sibuk-sibuk
05:26membuat lapangan kerja
05:28karena masyarakat akan memiliki peluang untuk bisa menghasilkan produk-produk yang terjual di pasar domestik sendiri.
05:37Itu pertama itu ya Mbak. Yang kedua, tadi seperti yang disebutkan Pak Menteri, itu dengan berdirinya retail-retail modern ini,
05:45itu sebetulnya bukan memberikan peluang kerja, mengurangi potensi peluang kerja justru karena tokoh-tokoh tradisional mati.
05:54Kenapa mereka mati? Karena ya itu tadi, mereka sudah pada posisi monopoli.
05:59Monopoli ini dibiarkan oleh Menteri Perdagangan. Jadi Menteri Perdagangan dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha,
06:07ini yang harus diundang sama Mbak Friska, mereka harus bertanggung jawab.
06:10Sampai hari ini kan yang komentar kan baru Menteri Desa, Menteri Kooperasi, terus kemudian Menteri Menko Pemberdayaan.
06:17Menurut saya yang harus didatangkan sama Mbak Friska adalah Menteri Perdagangan dan Ketua KPPU,
06:22Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ini fungsinya apa sih? Fungsinya adalah mencegah terjadinya monopoli.
06:28Kalau monopoli berarti terjadi kesenjangan. Kita kan sudah parah sekarang kesenjangan ini ekonomi kita.
06:34Nah, maksud saya adalah dengan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih yang tujuannya adalah memasifikasi kepemilikan
06:41dan kesempatan mengkreasi peluang kerja bagi masyarakat ini, ini juga harus direbut opininya oleh masyarakat.
06:46Jadi jangan hanya nunggu dimotivasi oleh Pak Menteri melalui pendidikan.
06:50Jadi Koperasi Desa ini bahkan bisa nyerap lapangan pekerjaan mereka yang bekerja di Koperasi Desanya,
06:58tapi juga bisa menjadi Koperasi Desa ini menjadi mendorong juga para pelaku UMKM lokal itu bisa eksis,
07:08bahkan produknya terserap dijual di Koperasi Desa Keluran Merah Putih.
07:12Jadi kalau ada kesamaannya bisa jadi retail modern yang ini juga bisa mengakomodir produk-produk UMKM lokal.
07:20Tapi ya perbedaan secara filosofisnya adalah bahwa si Koperasi Desa ini milik masyarakat.
07:28Keanggotaan dan kepemilikannya adalah anggota desa.
07:30Kalau ada keuntungan di Koperasi Desa, kembali ke mereka.
07:33Keanggotanya ini, Mbak Friska, kemarin kita baru sign MOU dengan Kementerian Sosial,
07:41seluruh penerima manfaat yang ada di desa itu, kemarin penerima keluarga harapan,
07:47itu kita dorong secara bertahap menjadi anggota Koperasi Desa juga.
07:51Mereka bisa belanja barangnya, bahkan dalam secara periodik nanti mereka bisa dapat dividen
07:55atau di istilah Koperasinya itu sisa-sisa usaha.
07:58Itu bisa meningkatkan derajat pendapatan mereka.
08:02Makin bagus Koperasi Desanya, makin untung, makin kembali untungnya itu untuk anggota masyarakat desa.
Komentar