Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam program ROSI, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis sekaligus CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat, Suroto, meminta Menteri Koperasi memberikan rekognisi atau pengakuan terhadap jenis koperasi publik.

Menurut Suroto, karena program ini menggunakan dana rakyat yang dimasukkan ke dalam APBN, maka perlu ada regulasi yang menegaskan kepemilikan koperasi sebagai milik masyarakat secara otomatis.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, pada prinsipnya koperasi desa memang dimiliki masyarakat desa setempat karena anggotanya adalah warga desa itu sendiri.

Selain soal regulasi, persoalan perizinan retail modern juga menjadi sorotan. Ferry menyebut pihaknya menerima banyak masukan dari daerah terkait aturan pendirian retail modern yang tidak boleh berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

Ia menilai kehadiran retail modern berpotensi mematikan usaha warung dan pelaku usaha kecil lainnya.

Untuk mengantisipasi dampak tersebut, pihaknya menggelar pertemuan dengan asosiasi pedagang kaki lima agar keberadaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dapat berjalan harmonis dengan usaha warung dan pelaku UMKM di desa.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/QrdLwfkqzuw



#koperasidesamerahputih #prabowo #menterikoperasi



Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi Anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah Lebih Dekat, Satu Langkah Makin Terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/653621/dana-apbn-untuk-koperasi-desa-suroto-desak-status-koperasi-publik-rosi
Transkrip
00:00Ada haknya masyarakat juga dong untuk membuat retail modern dan kita akan memastikan, pemerintah akan memastikan, Presiden juga berkeinginan bahwa
00:11rakyat bisa punya hak juga untuk bisa punya retail.
00:15Bahkan retailnya modern dan ada di desa-desa dan kelurahan. Nah yang disitu yang kemudian kami kemarin pernah menyampaikan untuk
00:25retail modern yang sudah existing.
00:29Tetap ada?
00:30Boleh, tapi terhadap ekspansi ke desa sebaiknya di stop.
00:34Oke, kalau dari Mas Suroto melihatnya kenapa ini tepat atau enggak?
00:37Menurut saya Pak Menteri masih terlalu malu-malu. Saya kira yang paling penting kita lihat itu retail modern yang saya
00:44sebut aja Alfamart dan Indumart itu.
00:46Jangan sebut merupakan di sini ya.
00:48Tapi intinya adalah mereka itu sudah sangat predatorik. Jadi kenapa saya sebut predatorik?
00:55Itu kan sudah ada aturannya harusnya yang namanya zonasi. Terus kemudian juga bukan hanya zonasi tapi juga pembatasan outlet dan
01:07sebagainya.
01:07Itu sangat penting. Dimanamun di negara maju, di negara tetangga kita seperti Singapura malah justru di sana yang monopoli retail
01:15itu adalah kooperasi.
01:16Kenapa kooperasi ini malah diperbolehkan monopoli? Karena kooperasi dimiliki masyarakat seperti yang dikatakan sama Pak Menteri tadi.
01:22Itu menguasai market share sampai 63% itu di Singapura itu ya. Namanya anti-use fair price.
01:28Jadi kooperasi ini adalah berupa retail tapi retail ini dimiliki oleh masyarakat.
01:33Nah masyarakat ini kan kalau kooperasi desa merah putih ini kan adalah ada penggunaan dana pacar akyat yang dimasukkan di
01:43APBN.
01:44Sehingga menurut saya saya menuntut ke Pak Menteri supaya kalau bisa Pak diberikan regulasi.
01:49Regulasinya dalam bentuk rekognisi terhadap jenis kooperasi publik.
01:53Kooperasi publik itu dimiliki secara otomatis oleh masyarakat seluruh Indonesia.
01:57Sebenarnya sama seperti kooperasi desa kan otomatis itu kan milik masyarakat karena anggotanya ada masyarakat desa setempat kan.
02:05Nah oleh karena itu tadi dari soal perizinan memang kami mendapatkan banyak masukan juga dari daerah-daerah tentang soal perizinan.
02:14Memang ada ketentuannya Mbak Priska bahwa pendirian retail modern itu tidak boleh kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
02:22Tapi pada faktanya ada banyak pelanggaran yang terjadi?
02:25Nah itu yang kemudian kita banyak mendengar dari daerah-daerah mereka mau melakukan peninjauan kembali tentang apa namanya soal perizinan
02:35tadi.
02:35Jadi ini perlu diketahui publik juga.
02:38Jadi setiap ada satu retail modern berdiri itu ada potensi untuk mematikan usaha-usaha warung, UKM yang lain-lainnya juga.
02:49Oleh karena itu tadi kami juga mengadakan pertemuan dengan asosiasi pedagang Kakinima supaya keberadaan kooperasi desa Keluran Merah Putih ini
02:58juga bisa menjadi ekosistem yang harmonis
03:00dengan usaha-usaha yang ada atau warung-warung yang ada di desa tersebut.
03:06Tetapi juga kooperasi desa Keluran Merah Putih ini kan punya fungsi selain menjual barang-barang tadi kebutuhan pokok sehari-hari
03:15maupun barang-barang bersubsidi
03:16adalah satu fungsi dari kooperasi desa Keluran Merah Putih yang diinginkan oleh Bapak Presiden adalah sebagai off-taker dari seluruh
03:24hasil produk masyarakat desa.
03:26Apakah tanaman pangan, hortikultura, buah-buahan, sayuran, peternakan, perkebunan, kerajinan, kuliner, dan sebagainya.
03:33Itu diserap oleh kooperasi desa dilengkapi nanti dengan mesin pengering, alat pengatur suhu untuk buah-buahan dan sayuran,
03:42ada cold storage yang sering kita dengar dari Bapak Presiden itu adalah semata-mata Bapak Presiden ingin supaya semua produk
03:49masyarakat itu bisa diserap
03:52dengan harga yang baik dan kemudian oleh kooperasi desa ini nanti bisa diproses, dijual, baik di kooperasi desa sendiri maupun
04:02keluar.
04:03Contoh misalkan telur dari peternak ayam yang ada di desa itu nanti akan diproses oleh kooperasi desa,
04:10kemudian dijual di gere-gere di kooperasi desanya.
04:14Kalau ada kelebihannya bisa dijual keluar.
04:17Kerajinan yang lain-lainnya juga seperti itu.
04:19Banyak sekali sebenarnya produk-produk lokal UMKM yang ada di daerah-daerah itu yang sebenarnya bisa dikurasi,
04:27kemudian diinkubasi, bahkan kita bantu pembiayaannya dan itu bisa menjadi produk-produk yang sangat bisa dimungkinkan dijual di kooperasi-kooperasi
04:38desa Keluran Merah Putih.
04:39Apa yang berbeda dengan konsep ini misalnya dengan retail modern yang menyebut bahwa sejauh ini sudah mengakomodasi UMKM
04:48maupun juga kurasi produk lokal dipasarkan di jejaring retail modern?
04:52Kalau Mbak Friska lihat, di otret-otret mereka itu dimonopoli atau didominasi oleh produk-produk factory, artinya pabrikasi.
05:03Artinya apa? Home industry itu tidak ada di situ.
05:07Itu kalau kita lihat di hari-hari kita belanja itu kan ada di situ problemnya.
05:12Artinya ada proses dominasi produk-produk yang harusnya itu menjadi seperti yang diharapkan Pak Menteri tadi,
05:19fungsinya adalah sebagai off-taker bagi produk-produk dari masyarakat, dari home industry sehingga Pak Menteri tidak perlu sibuk-sibuk
05:26membuat lapangan kerja
05:28karena masyarakat akan memiliki peluang untuk bisa menghasilkan produk-produk yang terjual di pasar domestik sendiri.
05:37Itu pertama itu ya Mbak. Yang kedua, tadi seperti yang disebutkan Pak Menteri, itu dengan berdirinya retail-retail modern ini,
05:45itu sebetulnya bukan memberikan peluang kerja, mengurangi potensi peluang kerja justru karena tokoh-tokoh tradisional mati.
05:54Kenapa mereka mati? Karena ya itu tadi, mereka sudah pada posisi monopoli.
05:59Monopoli ini dibiarkan oleh Menteri Perdagangan. Jadi Menteri Perdagangan dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha,
06:07ini yang harus diundang sama Mbak Friska, mereka harus bertanggung jawab.
06:10Sampai hari ini kan yang komentar kan baru Menteri Desa, Menteri Kooperasi, terus kemudian Menteri Menko Pemberdayaan.
06:17Menurut saya yang harus didatangkan sama Mbak Friska adalah Menteri Perdagangan dan Ketua KPPU,
06:22Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ini fungsinya apa sih? Fungsinya adalah mencegah terjadinya monopoli.
06:28Kalau monopoli berarti terjadi kesenjangan. Kita kan sudah parah sekarang kesenjangan ini ekonomi kita.
06:34Nah, maksud saya adalah dengan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih yang tujuannya adalah memasifikasi kepemilikan
06:41dan kesempatan mengkreasi peluang kerja bagi masyarakat ini, ini juga harus direbut opininya oleh masyarakat.
06:46Jadi jangan hanya nunggu dimotivasi oleh Pak Menteri melalui pendidikan.
06:50Jadi Koperasi Desa ini bahkan bisa nyerap lapangan pekerjaan mereka yang bekerja di Koperasi Desanya,
06:58tapi juga bisa menjadi Koperasi Desa ini menjadi mendorong juga para pelaku UMKM lokal itu bisa eksis,
07:08bahkan produknya terserap dijual di Koperasi Desa Keluran Merah Putih.
07:12Jadi kalau ada kesamaannya bisa jadi retail modern yang ini juga bisa mengakomodir produk-produk UMKM lokal.
07:20Tapi ya perbedaan secara filosofisnya adalah bahwa si Koperasi Desa ini milik masyarakat.
07:28Keanggotaan dan kepemilikannya adalah anggota desa.
07:30Kalau ada keuntungan di Koperasi Desa, kembali ke mereka.
07:33Keanggotanya ini, Mbak Friska, kemarin kita baru sign MOU dengan Kementerian Sosial,
07:41seluruh penerima manfaat yang ada di desa itu, kemarin penerima keluarga harapan,
07:47itu kita dorong secara bertahap menjadi anggota Koperasi Desa juga.
07:51Mereka bisa belanja barangnya, bahkan dalam secara periodik nanti mereka bisa dapat dividen
07:55atau di istilah Koperasinya itu sisa-sisa usaha.
07:58Itu bisa meningkatkan derajat pendapatan mereka.
08:02Makin bagus Koperasi Desanya, makin untung, makin kembali untungnya itu untuk anggota masyarakat desa.
Komentar

Dianjurkan