Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dituntut dua tahun penjara atas dakwaan menghasut unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

Tuntutan disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat siang.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Delpedro menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga Demo Mahasiswa di Mabes Polri, Tuntut Reformasi Kepolisian Buntut Kasus Brimob di Tual di https://www.kompas.tv/nasional/653586/demo-mahasiswa-di-mabes-polri-tuntut-reformasi-kepolisian-buntut-kasus-brimob-di-tual

#delpedromarhaen #lokataru #demo #sidang

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653587/kata-delpedro-usai-dituntut-2-tahun-penjara-soal-demo-agustus-2025-tidak-sesuai-fakta-persidangan
Transkrip
00:00Direktur Lokataro Foundation Del Pedro Marhen dituntut 2 tahun penjara
00:04atas dakwaan menghasut unjuk rasa berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu.
00:15Tuntutan disampaikan jaksa dalam sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat Jumat Siang.
00:20Tuntutan yang sama juga diberikan kepada 3 terdakwa lain
00:24yakni Staf Lokataro Muzaffar Salim,
00:27admin media sosial gejayaan memanggil Syahdan Husin
00:30dan mahasiswa Universitas Riau, Harik Anhar.
00:34Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Del Pedro menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
00:45Tuntutan ini tidak mencerminkan fakta persidangan.
00:49Di dalam fakta persidangan jelas saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,
00:53saksi ahli juga menerangkan, semuanya jelas saksi yang pendemo, saksi anak menerangkan
00:59tidak ada yang terhasut oleh unggahan-unggahan kami.
01:02Tidak ada yang terajak oleh unggahan-unggahan kami.
01:06Dan mereka tidak merasa terhasut oleh postingan itu.
01:09Bahkan ada yang mengatakan tanpa adanya flyer tersebut, mereka akan tetap aksi unjuk rasa.
01:13Kemudian ahli juga menerangkan, ahli-ahli menerangkan bahwa
01:18tidak boleh atau tidak bisa dibebankan satu peristiwa kerusuhan
01:22hanya oleh satu faktor tanpa tidak melihat faktor lainnya.
Komentar

Dianjurkan