00:00Direktur Lokataro Foundation Del Pedro Marhen dituntut 2 tahun penjara
00:04atas dakwaan menghasut unjuk rasa berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu.
00:15Tuntutan disampaikan jaksa dalam sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat Jumat Siang.
00:20Tuntutan yang sama juga diberikan kepada 3 terdakwa lain
00:24yakni Staf Lokataro Muzaffar Salim,
00:27admin media sosial gejayaan memanggil Syahdan Husin
00:30dan mahasiswa Universitas Riau, Harik Anhar.
00:34Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Del Pedro menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
00:45Tuntutan ini tidak mencerminkan fakta persidangan.
00:49Di dalam fakta persidangan jelas saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,
00:53saksi ahli juga menerangkan, semuanya jelas saksi yang pendemo, saksi anak menerangkan
00:59tidak ada yang terhasut oleh unggahan-unggahan kami.
01:02Tidak ada yang terajak oleh unggahan-unggahan kami.
01:06Dan mereka tidak merasa terhasut oleh postingan itu.
01:09Bahkan ada yang mengatakan tanpa adanya flyer tersebut, mereka akan tetap aksi unjuk rasa.
01:13Kemudian ahli juga menerangkan, ahli-ahli menerangkan bahwa
01:18tidak boleh atau tidak bisa dibebankan satu peristiwa kerusuhan
01:22hanya oleh satu faktor tanpa tidak melihat faktor lainnya.
Komentar