00:00Kawal hak buruh, posko THR Riau mulai beroperasi tampung laporan pekerja.
00:05Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya menjelang Hari Raya Idul
00:14Fitri 1447 Hijriah, garis miring 2026 Masehi.
00:20Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.
00:25Kepala Disnaker Trans Riau, Roni Rahmat, mengatakan bahwa pembukaan posko pengaduan THR telah dimulai hari ini dan akan beroperasi selama
00:34periode menjelang lebaran.
00:35Hal tersebut disampaikannya di Gedung Pahu Janggi Pekanbaru, Jumat, tanggal 20 Februari 2026.
00:42Hari ini sudah dimulai buka posko pengaduan THR, di mana sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, itu pembayaran THR paling lambat
00:50tanggal 8 Maret, katanya.
00:52Ia menjelaskan, ketentuan batas akhir pembayaran THR tersebut merujuk pada instruksi dari pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajibannya sebelum Hari
01:02Raya.
01:03Dengan demikian, para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idul Fitri dengan lebih tenang.
01:08Menurutnya, keberadaan posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan.
01:15Posko juga menjadi sarana konsultasi terkait mekanisme pembayaran dan hak-hak ketenaga kerjaan lainnya.
01:22Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri, jelasnya.
01:29Ia menegaskan, seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret.
01:36Kewajiban tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenaga kerjaan.
01:42Disnaker Trans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Lancang Kuning.
01:50Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.
01:55Sehingga semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret.
02:01Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, pungkasnya.
Komentar