Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan bahwa pembukaan posko pengaduan THR telah dimulai hari ini dan akan beroperasi selama periode menjelang lebaran. Hal tersebut disampaikannya di Gedung Pauh Janggi Pekanbaru, Jumat (20/02/2026).

“Hari ini sudah dimulai buka posko pengaduan THR. Dimana sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, itu pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” katanya.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #poskothrriau #laporanpekerja

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kawal hak buruh, posko THR Riau mulai beroperasi tampung laporan pekerja.
00:05Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya menjelang Hari Raya Idul
00:14Fitri 1447 Hijriah, garis miring 2026 Masehi.
00:20Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.
00:25Kepala Disnaker Trans Riau, Roni Rahmat, mengatakan bahwa pembukaan posko pengaduan THR telah dimulai hari ini dan akan beroperasi selama
00:34periode menjelang lebaran.
00:35Hal tersebut disampaikannya di Gedung Pahu Janggi Pekanbaru, Jumat, tanggal 20 Februari 2026.
00:42Hari ini sudah dimulai buka posko pengaduan THR, di mana sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, itu pembayaran THR paling lambat
00:50tanggal 8 Maret, katanya.
00:52Ia menjelaskan, ketentuan batas akhir pembayaran THR tersebut merujuk pada instruksi dari pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajibannya sebelum Hari
01:02Raya.
01:03Dengan demikian, para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idul Fitri dengan lebih tenang.
01:08Menurutnya, keberadaan posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan.
01:15Posko juga menjadi sarana konsultasi terkait mekanisme pembayaran dan hak-hak ketenaga kerjaan lainnya.
01:22Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri, jelasnya.
01:29Ia menegaskan, seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret.
01:36Kewajiban tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenaga kerjaan.
01:42Disnaker Trans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Lancang Kuning.
01:50Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.
01:55Sehingga semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret.
02:01Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, pungkasnya.
Komentar

Dianjurkan