00:00Yuk laporkan, Satpol PP Riau siap razia ASN Pemprov yang keluyuran selama jam kerja Ramadan.
00:06Pemerintah Provinsi Riau memastikan bahwa pemangkasan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah
00:13tidak akan mengendurkan kedisiplinan pegawai.
00:16Melalui Satuan Polisi Pamung Praja Provinsi Riau, pengawasan ketat akan diberlakukan untuk memastikan para aparatur sipil negara
00:23tetap berada di pos pelayanan masing-masing dan tidak menyalahgunakan waktu luang untuk kepentingan pribadi di luar kantor.
00:30Kepala Satpol PP Riau, Derder Sri Sadono Mulyanto, menegaskan bahwa pihaknya memegang peranan vital
00:37sebagai penegak aturan administratif dan pelindung kepentingan umum.
00:41Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari kebijakan pimpinan daerah
00:45agar produktivitas pegawai tidak menurun meski sedang menjalankan ibadah puasa.
00:50Kami berada pada lini penegakan perda, perkada, dan keputusan gubernur.
00:55Apapun yang sifatnya instruksi melalui surat edaran gubernur, akan kami kawal sepenuhnya di lapangan.
01:01Tegas Risa Dono, Kamis, 19 Februari 2026
01:05Dalam teknis pelaksanaannya, personel Satpol PP akan dikerahkan untuk memantau titik-titik keramaian
01:12yang rawan menjadi tempat persinggahan ASN saat jam kerja berlangsung.
01:16Fokus pengawasan meliputi pusat perbelanjaan, supermarket, pasar Ramadan, hingga kedai kopi.
01:23Jika ditemukan pegawai yang berkeliaran tanpa surat tugas yang jelas,
01:27petugas akan melakukan pendataan dan melaporkannya kepada instansi terkait untuk dijatuhi sanksi administratif.
01:34Langkah preventif ini diharapkan dapat menjaga citra ASN di mata masyarakat
01:38agar tetap profesional dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
01:42Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi terkait aturan ASN Pemprov,
01:48maka Satpol yang akan mengawal di garda terdepan.
01:51Kami tidak segan melakukan penertiban di pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya
01:56jika ditemukan pelanggaran jam kerja, tambah Srisadono.
02:00Sebagai informasi, penyesuaian jam kerja ini didasarkan pada Surat Edaran Pelaksana Tugas Gubernur Riau
02:07No. 800,1,6,2 Garis Miring 2 Garis Miring Set Deda Garis Miring 2026.
02:15Kebijakan ini merupakan bentuk dispensasi sekaligus perhatian pemerintah
02:19agar para abdi negara dapat menyeimbangkan waktu antara pekerjaan dan ibadah
02:24tanpa mengabaikan kualitas layanan kepada masyarakat Riau.
02:28Data menunjukkan, pengaturan waktu ini berlaku serentak bagi seluruh perangkat daerah
02:33di lingkungan Pemprov Riau.
02:35Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN yang menerapkan sistem 5 hari kerja
02:39diatur mulai pukul 8.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis
02:45dengan durasi waktu istirahat selama 30 menit.
02:48Pengaturan khusus diberlakukan pada hari Jumat
02:51di mana jam kerja berlangsung sedikit lebih lama hingga pukul 15.30 WIB
02:56namun dengan kompensasi waktu istirahat yang lebih panjang
02:59yakni selama satu jam untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah sholat Jumat.
03:04Sementara itu, bagi unit kerja atau perangkat daerah yang menerapkan sistem 6 hari kerja
03:09aturan masuk tetap dimulai pukul 8.00 hingga 15.00 WIB
03:14dari Senin hingga Kamis serta hari Sabtu.
03:17Namun, pada hari Jumat, waktu kerja bagi kelompok ini berakhir lebih cepat
03:22dibandingkan sistem 5 hari kerja
03:24yakni hanya sampai pukul 14.30 WIB.
03:27Perbedaan jadwal ini disesuaikan dengan beban kerja
03:31dan kebutuhan operasional masing-masing instansi.
03:34Pemerintah Provinsi Riau berharap dengan adanya pengawasan dari Satpol PP
03:38dan kejelasan aturan melalui surat edaran ini
03:41seluruh ASN dapat memaknai Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan integritas.
03:47Pengetatan ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak
03:50melainkan untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas pelayanan publik
03:54tetap terpenuhi secara maksimal meskipun di tengah suasana bulan puasa.
Komentar