Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Lisnawati, ibu kandung NS, pelajar korban dugaan penganiayaan oleh ibu tiri di Sukabumi, Jawa Barat, memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lisnawati bersama kuasa hukumnya datang ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat siang.

Lisnawati memohon perlindungan LPSK pasca diteror orang tak dikenal melalui pesan singkat dan telepon setelah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya. Teror ini berdampak pada kondisi fisik dan psikisnya.

LPSK memastikan Lisnawati dapat mengajukan perlindungan medis, psikologis, restitusi, dan bantuan psikososial.

Dari laporan ini, LPSK menemukan informasi dugaan kekerasan lainnya yang dialami oleh Lisnawati.
Anggota DPR Komisi XIII dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, turut mendampingi ibu kandung NS ke LPSK.

Rieke merekomendasikan agar penegak hukum memberikan sanksi berlapis dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap NS.

Tidak hanya menggunakan KUHP, tetapi juga undang-undang lainnya terkait penganiayaan terhadap NS hingga meninggal dunia.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Olahan Seafood Bisa Jadi Menu Pilihan Warga Makassar untuk Buka Puasa | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/653537/olahan-seafood-bisa-jadi-menu-pilihan-warga-makassar-untuk-buka-puasa-sapa-malam

#lpsk #penganiayaan #ibutiri #anakdianiaya


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653540/soal-ibu-kandung-ns-diteror-otk-lpsk-ancaman-dari-pesan-singkat-dan-telepon-sapa-malam
Transkrip
00:00Lisna Wati, Ibu Kandung NS Pelajar Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Sukabumi, Jawa Barat
00:06memohon Perlindungan Kelembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK.
00:11Lisna Wati bersama kuasa hukum datang ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur Jumat Siang.
00:18Lisa memohon Perlindungan LPSK pasca diteror orang tak dikenal melalui pesan singkat dan telepon
00:25pasca melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya.
00:29Teror ini berdampak ke kondisi fisik dan psikis.
00:34LPSK memastikan Lisna dapat mengajukan perlindungan medis, psikologis, restitusi, dan bantuan psikososial.
00:42Dari laporan ini LPSK menemukan informasi soal dugaan kekerasan lain yang dialami Lisna.
00:52Setelah adanya pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak encangan-encangan
00:59baik secara WA, telpon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna
01:06dan itu mengganggu situasi psikologisnya Ibu Lisna.
01:10Respon kami adalah bukan hanya sekedar pembunuhan adalah sebagai akhir dari penganiayaan,
01:16tetapi jauh sebelumnya telah ada satu tiga pidana yaitu kekerasan dalam rumah tangga.
01:23Anggota DPR Komisi 13 dari fraksi PDI Perjuangan Rika Diapitaloka
01:28ikut menemani Ibu kandung NS ke LPSK.
01:32Rika sodara merekomendasikan agar pedagak hukum memberikan sanksi berlapis
01:37dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap NS.
01:40Tak hanya KUHP, tapi juga menggunakan undang-undang lain
01:44terkait penganiayaan NS hingga akhirnya meninggal dunia.
01:54Bukan intervensi, rekomendasi.
01:56Bukan hanya dikenakan sanksi KUHP atau ditambah sepertiga karena hubungan orang tua,
02:02tapi sekali lagi kita akan terus berupaya memberikan dukungan kepada para penegak hukum,
02:10kepada jaksa, kepada hakim, agar dalam proses persidangan nanti
02:14sanksinya berlapis tidak hanya berdasarkan KUHP,
02:18tapi juga berdasarkan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga,
02:22juga ditambah berdasarkan undang-undang tentang perlindungan anak.
02:27Terima kasih telah menonton!
02:28Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan