00:00Lisna Wati, Ibu Kandung NS Pelajar Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Sukabumi, Jawa Barat
00:06memohon Perlindungan Kelembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK.
00:11Lisna Wati bersama kuasa hukum datang ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur Jumat Siang.
00:18Lisa memohon Perlindungan LPSK pasca diteror orang tak dikenal melalui pesan singkat dan telepon
00:25pasca melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya.
00:29Teror ini berdampak ke kondisi fisik dan psikis.
00:34LPSK memastikan Lisna dapat mengajukan perlindungan medis, psikologis, restitusi, dan bantuan psikososial.
00:42Dari laporan ini LPSK menemukan informasi soal dugaan kekerasan lain yang dialami Lisna.
00:52Setelah adanya pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak encangan-encangan
00:59baik secara WA, telpon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna
01:06dan itu mengganggu situasi psikologisnya Ibu Lisna.
01:10Respon kami adalah bukan hanya sekedar pembunuhan adalah sebagai akhir dari penganiayaan,
01:16tetapi jauh sebelumnya telah ada satu tiga pidana yaitu kekerasan dalam rumah tangga.
01:23Anggota DPR Komisi 13 dari fraksi PDI Perjuangan Rika Diapitaloka
01:28ikut menemani Ibu kandung NS ke LPSK.
01:32Rika sodara merekomendasikan agar pedagak hukum memberikan sanksi berlapis
01:37dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap NS.
01:40Tak hanya KUHP, tapi juga menggunakan undang-undang lain
01:44terkait penganiayaan NS hingga akhirnya meninggal dunia.
01:54Bukan intervensi, rekomendasi.
01:56Bukan hanya dikenakan sanksi KUHP atau ditambah sepertiga karena hubungan orang tua,
02:02tapi sekali lagi kita akan terus berupaya memberikan dukungan kepada para penegak hukum,
02:10kepada jaksa, kepada hakim, agar dalam proses persidangan nanti
02:14sanksinya berlapis tidak hanya berdasarkan KUHP,
02:18tapi juga berdasarkan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga,
02:22juga ditambah berdasarkan undang-undang tentang perlindungan anak.
02:27Terima kasih telah menonton!
02:28Terima kasih telah menonton!
Komentar