00:00Direktur Lokataru Foundation Del Pedro Marhen dituntut dua tahun penjara
00:04atas dakwaan menghasur unjuk rasa berujung ricu akhir Agustus 2025 lalu.
00:12Tuntutan disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat siang.
00:17Tuntutan yang sama juga diberikan kepada tiga terdakwa lain,
00:22yakni Staff Lokataru, Muzaffar Salim, admin media sosial Gejayan memanggil Syahdan Hussein,
00:27dan mahasiswa Universitas Riau, Tharik Anhar.
00:31Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Del Pedro menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
00:41Tidak mencerminkan fakta persidangan.
00:44Di dalam fakta persidangan jelas saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,
00:49saksi ahli juga menerangkan, semuanya jelas saksi yang pendemo, saksi anak menerangkan
00:54tidak ada yang terhasut oleh unggahan-unggahan kami.
00:57Tidak ada yang terajak oleh unggahan-unggahan kami.
01:01Dan mereka tidak merasa terhasut oleh postingan itu.
01:04Bahkan ada yang mengatakan tanpa adanya flyer tersebut, mereka akan tetap aksi unjuk rasa.
01:09Kemudian ahli juga menerangkan, ahli-ahli menerangkan bahwa
01:13tidak boleh atau tidak bisa dibebankan satu peristiwa kerusuhan
01:17hanya oleh satu faktor tanpa tidak melihat faktor lainnya.
01:20Terima kasih.
01:20Terima kasih.
Komentar