Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dituntut 2 tahun penjara atas dakwaan menghasut unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

Tuntutan disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat siang.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin media sosial Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Delpedro menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Lubang Raksasa di Aceh Tengah Melebar, Longsoran Sudah Menyentuh Sebagian Jalan Alternatif! di https://www.kompas.tv/regional/653571/lubang-raksasa-di-aceh-tengah-melebar-longsoran-sudah-menyentuh-sebagian-jalan-alternatif

#delpedro #demoagustus #lokataru #demo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653572/delpedro-dituntut-2-tahun-bui-di-kasus-penghasutan-demo-berujung-ricuh-agustus-2025
Transkrip
00:00Direktur Lokataru Foundation Del Pedro Marhen dituntut dua tahun penjara
00:04atas dakwaan menghasur unjuk rasa berujung ricu akhir Agustus 2025 lalu.
00:12Tuntutan disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat siang.
00:17Tuntutan yang sama juga diberikan kepada tiga terdakwa lain,
00:22yakni Staff Lokataru, Muzaffar Salim, admin media sosial Gejayan memanggil Syahdan Hussein,
00:27dan mahasiswa Universitas Riau, Tharik Anhar.
00:31Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Del Pedro menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
00:41Tidak mencerminkan fakta persidangan.
00:44Di dalam fakta persidangan jelas saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,
00:49saksi ahli juga menerangkan, semuanya jelas saksi yang pendemo, saksi anak menerangkan
00:54tidak ada yang terhasut oleh unggahan-unggahan kami.
00:57Tidak ada yang terajak oleh unggahan-unggahan kami.
01:01Dan mereka tidak merasa terhasut oleh postingan itu.
01:04Bahkan ada yang mengatakan tanpa adanya flyer tersebut, mereka akan tetap aksi unjuk rasa.
01:09Kemudian ahli juga menerangkan, ahli-ahli menerangkan bahwa
01:13tidak boleh atau tidak bisa dibebankan satu peristiwa kerusuhan
01:17hanya oleh satu faktor tanpa tidak melihat faktor lainnya.
01:20Terima kasih.
01:20Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan