Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BATAM, KOMPAS.TV - Menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap ABK terdakwa penyelundupan narkotika, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung periode 20092010, Jasman Panjaitan, menyatakan keputusan tersebut telah sepengetahuan pimpinan di Kejaksaan Agung.

Jasman Panjaitan menilai perkara narkoba yang menjerat ABK Fandy telah berjalan sesuai prosedur hukum. Dalam prosesnya, penanganan perkara tersebut juga telah melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan Kejaksaan telah mengajukan tuntutan secara benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga BNI Bagikan Hadiah Mobil hingga Ratusan Motor di Undian Rejeki wondr Tahap Akhir di https://www.kompas.tv/advertorial/653518/bni-bagikan-hadiah-mobil-hingga-ratusan-motor-di-undian-rejeki-wondr-tahap-akhir

#hukumanmati #abk #narkoba #hukumanmati #kasusnarkoba

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653520/abk-dituntut-mati-kasus-narkoba-eks-kapuspenkum-tuntutan-sudah-sesuai-proses-hukum
Transkrip
00:00Menanggapi tuntutan mati terhadap ABK, terdakwa pengelundupan narkotika, Kapus Penkum Kejagung 2009-2010 Jasman Pancahitan menyatakan,
00:09keputusan ini sudah sepengetahuan pimpinan di Kejaksaan Agung.
00:13Kapus Penkum Kejagung 2009-2010 Jasman Pancahitan menilai, perkara narkoba terhadap ABK Fandi sudah sesuai prosedur hukum.
00:21Dalam prosesnya sudah melibatkan jam pidum Kejaksaan Agung.
00:25Kejaksaan sudah melakukan tuntutan dengan benar sesuai undang-undang.
00:32Hukuman mati seperti ini, itu pasti sampai ke pimpinan di Kejaksaan Agung.
00:38Minimal jam pidum, harus tahu itu.
00:41Dan saya kira ini juga biasanya sesuai dengan mekanisme yang ada di Kejaksaan,
00:48itu selalu melalui proses minta tuntutan.
01:00pada pimpinan.
01:01Dan itu perkara itu diekspos, tidak semata-mata begitu.
Komentar

Dianjurkan