Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Ancaman hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal bernama Fandi Ramadhan yang didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menimbulkan tanda tanya.

Komisi III DPR pun menggelar rapat internal dan menghasilkan tiga poin yang ditujukan kepada aparat penegak hukum hingga majelis hakim, terutama terkait konsep hukuman mati dalam KUHP baru.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dan terdakwa lainnya dengan hukuman mati.

Keluarga berharap Fandi Ramadhan dibebaskan karena meyakini Fandi tidak bersalah.

Baca Juga ABK yang Dituntut Hukuman Mati Jalani Sidang Pembelaan, Ini Poin yang Disampaikan di https://www.kompas.tv/regional/652633/abk-yang-dituntut-hukuman-mati-jalani-sidang-pembelaan-ini-poin-yang-disampaikan

#abk #kasusnarkoba #fandiramadhan #hukumanmati #dpr

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652895/komisi-iii-dpr-soroti-ancaman-hukuman-mati-abk-kasus-2-ton-sabu-singgung-kuhp-baru-sapa-pagi
Transkrip
00:00Di Indonesia ini ngeadil.
00:02Adil hukum di Indonesia ini ngeadil.
00:05Tumpul, tumpul, tumpul.
00:08Hukum di Indonesia ini tumpul, tumpul.
00:14Itulah ungkapan kekecewaan Fandi Ramadhan,
00:18seorang anak buah kapal Indonesia
00:19yang didakwa terlibat dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu
00:23menggunakan kapal tanker MTC Drager Tarawa.
00:27Ancaman hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan
00:30kembali menimbulkan pertanyaan mendasar
00:32tentang keadilan dan penegangan hukum
00:34dalam perkara kasus narkotika di Indonesia.
00:38Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir 2 ton sabu
00:41menggunakan kapal tanker MTC Drager Tarawa
00:44yang disergap Badan Narkotika Nasional atau BNN
00:47di perairan Tanjung Balai Karimun, 21 Mei 2025 lalu.
00:52Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati
00:54karena menilai Fandi mengetahui sejak awal
00:57rencana penyelundupan barang haram tersebut.
01:00Senin lalu, sidang pedoi digelar di pengadilan negeri kota Batak
01:04mengadirkan 6 terdakwa termasuk Fandi Ramadhan.
01:08Usai persidang, nenek Fandi, Siti Kalijan,
01:11menangis histeris dan meyakini bahwa cucunya tak bersalah.
01:14Saya tahu bagaimana cucu saya itu, dia memang murni, tidak bersalah.
01:20Dia hanya diberi empat orang itu.
01:22Baru tiga hari dia berangkat, saya tak sanggup melihat dia sekali dia jemput.
01:29Sudah hancur kalian di saya.
01:34Merespons kasus ini, Komisi 3 DPR menggelar rapat internal
01:38membahas tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan
01:42di pengadilan negeri Batam.
01:45Selesai rapat, Komisi 3 DPR Habibur Rahman bilang,
01:48rapat menghasilkan tiga poin yang ditujukan untuk aparat penegak hukum
01:52hingga majelis hakim, terutama terkait konsep hukuman mati
01:56dalam KUHP baru.
01:59Komisi 3 DPR ini mengingatkan kepada penegak hukum,
02:02termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan
02:05di pengadilan negeri Batam,
02:07bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru
02:10jauh berbeda dengan KUHP lama.
02:15Dalam pasal 98 KUHP baru,
02:18hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok,
02:22melainkan hukuman alternatif terakhir
02:26yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif.
02:33Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan
02:38wajib dipertimbangkan antara lain
02:42bentuk kesalahan pelaku pidana,
02:45sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana.
02:50Sebelumnya, dalam persidangan di pengadilan negeri Batam,
02:53jaksat penuntut umum menuntut Fandi dan terdakwa lainnya
02:56dengan hukuman mati.
02:58Keluarga berharap Fandi Ramadhan
02:59dibebaskan karena yakin Fandi tak bersalah.
Komentar

Dianjurkan