00:00Di Indonesia ini ngeadil.
00:02Adil hukum di Indonesia ini ngeadil.
00:05Tumpul, tumpul, tumpul.
00:08Hukum di Indonesia ini tumpul, tumpul.
00:14Itulah ungkapan kekecewaan Fandi Ramadhan,
00:18seorang anak buah kapal Indonesia
00:19yang didakwa terlibat dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu
00:23menggunakan kapal tanker MTC Drager Tarawa.
00:27Ancaman hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan
00:30kembali menimbulkan pertanyaan mendasar
00:32tentang keadilan dan penegangan hukum
00:34dalam perkara kasus narkotika di Indonesia.
00:38Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir 2 ton sabu
00:41menggunakan kapal tanker MTC Drager Tarawa
00:44yang disergap Badan Narkotika Nasional atau BNN
00:47di perairan Tanjung Balai Karimun, 21 Mei 2025 lalu.
00:52Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati
00:54karena menilai Fandi mengetahui sejak awal
00:57rencana penyelundupan barang haram tersebut.
01:00Senin lalu, sidang pedoi digelar di pengadilan negeri kota Batak
01:04mengadirkan 6 terdakwa termasuk Fandi Ramadhan.
01:08Usai persidang, nenek Fandi, Siti Kalijan,
01:11menangis histeris dan meyakini bahwa cucunya tak bersalah.
01:14Saya tahu bagaimana cucu saya itu, dia memang murni, tidak bersalah.
01:20Dia hanya diberi empat orang itu.
01:22Baru tiga hari dia berangkat, saya tak sanggup melihat dia sekali dia jemput.
01:29Sudah hancur kalian di saya.
01:34Merespons kasus ini, Komisi 3 DPR menggelar rapat internal
01:38membahas tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan
01:42di pengadilan negeri Batam.
01:45Selesai rapat, Komisi 3 DPR Habibur Rahman bilang,
01:48rapat menghasilkan tiga poin yang ditujukan untuk aparat penegak hukum
01:52hingga majelis hakim, terutama terkait konsep hukuman mati
01:56dalam KUHP baru.
01:59Komisi 3 DPR ini mengingatkan kepada penegak hukum,
02:02termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan
02:05di pengadilan negeri Batam,
02:07bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru
02:10jauh berbeda dengan KUHP lama.
02:15Dalam pasal 98 KUHP baru,
02:18hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok,
02:22melainkan hukuman alternatif terakhir
02:26yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif.
02:33Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan
02:38wajib dipertimbangkan antara lain
02:42bentuk kesalahan pelaku pidana,
02:45sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana.
02:50Sebelumnya, dalam persidangan di pengadilan negeri Batam,
02:53jaksat penuntut umum menuntut Fandi dan terdakwa lainnya
02:56dengan hukuman mati.
02:58Keluarga berharap Fandi Ramadhan
02:59dibebaskan karena yakin Fandi tak bersalah.
Komentar