Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Sukabumi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kematian remaja usia 13 tahun yang diduga dianiaya ibu tiri. Sebelumnya, polisi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Diterimanya SPDP tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra.

Ia menyatakan Kejaksaan Sukabumi telah menunjuk sejumlah jaksa untuk menangani perkara tersebut.

Selain itu, kejaksaan juga masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dari pihak kepolisian.

Baca Juga Alasan Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditunda: Permintaan KPK | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/652902/alasan-sidang-praperadilan-yaqut-cholil-qoumas-ditunda-permintaan-kpk-sapa-pagi

#penganiayaan #anak #sukabumi

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652907/kasus-dugaan-penganiayaan-anak-oleh-ibu-tiri-di-sukabumi-bergulir-kejari-terima-spdp-sapa-pagi
Transkrip
00:00Kejaksaan Negeri Sukabumi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP,
00:06kasus kematian remaja usia 13 tahun yang diduga dianiaya oleh Ibu Tiri.
00:11Sebelumnya, polisi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
00:16Diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dijelaskan oleh Kasih Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Namiputra.
00:25Ia bilang Kejaksaan Sukabumi sudah menunjuk sejumlah jaksa untuk menangani kasus ini.
00:30Selain itu, Kejaksaan juga masih menunggu berkas P21 dari polisi.
00:45Dan kami sudah menunjuk beberapa jaksa untuk mengikuti dan meneliti perkembangan dari penyidikan yang sedang dilakukan oleh teman-teman.
00:57Polres Sukabumi di Pelabuhan Ratu.
00:59Oke, dan dari SPDP di sini Pak?
01:01SPDP-nya itu atas nama terlapornya itu saudari TR, selaku Ibu Tiri dari korban.
01:11Sementara pasal yang dikenakan di SPDP itu pasal 80 ayat 1, ayat 2, Junto pasal 76C, larangannya 76C.
01:22Yang intinya itu kekerasan, melakukan kekerasan terhadap anak yang ayat satunya itu luka biasa, yang ayat 2nya itu luka berat.
01:34Duka masih belum pudar dari sorot mata sang ibu.
01:38Lisnawati memantapkan langkahnya mencari keadilan atas kematian putranya yang tewas diduga dianiaya Ibu Tiri.
01:46Meski kasus ini tengah diusut polisi, Lisnawati juga melaporkan mantan suami yang juga ayah kandung korban ke Polres Sukabumi
01:54atas dugaan unsur pembiaran, kelalaian, dan penelantaran terhadap putranya.
02:00Terakhir komunikasi, 7-4 tahun yang lalu nggak ada komunikasi sama sekali.
02:05Nggak sama sekali, alasannya apa katanya Ibu?
02:09Alasannya emang dibatas-batasi sama ayah.
02:12Sering ***, sering ***.
02:16Termasuk sama alam alhum tidak Ibu waktu itu?
02:18Nggak, kan masih bayi juga.
02:20Masih bayi ya.
02:20Waktu dalam kandungan juga, udahlah kamu ***.
02:28Sebelum meninggal, korban mengaku mengalami penganiayaan Ibu Tirinya.
02:33Ibu kandung korban mengaku sudah 4 tahun tidak bertemu anaknya karena dihalang-halangi mantan suami.
02:39Amran, kakak Teni, sang Ibu Tiri menyangkal tudingan adanya penganiayaan terhadap korban.
02:45Menurut Amran, korban tak mungkin mau pulang ke rumah jika Ibu Tirinya kejam.
02:50Amran menyebut, adiknya justru kerap memberi perhatian layaknya Ibu kandung kepada korban.
02:57Kalau seandainya emang nggak nyaman karena di sini istilahnya nggak nyaman karena Ibu Tirinya benar-benar kejam,
03:04ya pasti kan dia juga pergi dan nggak bakalan pulang ke sini.
03:08Kenapa? Karena logikanya anak itu udah 12 tahun gitu.
03:12Bukan anak kecil lagi gitu.
03:14Sekarang menurut informasi itu adalah dari korek kemudian dibawa ke korek.
03:21Komisi Perlindungan Anak Indonesia terus mengumpulkan bukti terkait kasus meninggalnya NS di Sukabumi
03:27yang diduga dianiaya Ibu Tirinya.
03:30Dari hasil penyelidikan sementara, KPAI menemukan sejumlah fakta,
03:34yaitu adanya pembiaran perlakuan kekerasan yang kerap dialami korban.
03:40Anak N ini, dia kan sudah beberapa kali mengalami kekerasan.
03:45Dan bahkan kekerasan sudah menjadi bagian ya dari kehidupannya.
03:49Yang perlu saya pertanyakan pertama adalah tetangganya.
03:53Kemudian yang kedua saudara keluarga besarnya.
03:58Apakah hanya diam saja?
04:00Tetapi yang menarik dari kasus ini, Mas, yang kami memang harus turun adalah
04:05filisida itu seringnya terjadi pada anak di bawah usia 10 tahun.
04:10Nah, pada kasus ini, itu terjadi pada usia 12 atau 13 tahun,
04:16di mana pelakunya Ibu.
04:17Kalau pelakunya Ayah, ada juga pernah kejadian.
04:20Pelakunya Ayah itu ada di Kalimantan.
04:22Di Kalimantan, di Maluku pernah terjadi.
04:24Tetapi karena pelakunya Ibu, ini sekuat apa sih Ibu ini?
04:31Sehingga anak tidak berani untuk melawan.
04:34Kasus kematian anak yang diduga di Aniaya Ibu Tiri,
04:37kini statusnya telah naik ke penyidikan.
04:39Namun belum ada penetapan tersangka.
04:42Polisi menemukan bukti adanya unsur pidana kekerasan pada korban
04:46dan telah memeriksa 16 saksi,
04:49termasuk terduga pelaku penganiayaan Ibu Tiri korban.
04:52Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan