00:00Kejaksaan Negeri Sukabumi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP,
00:06kasus kematian remaja usia 13 tahun yang diduga dianiaya oleh Ibu Tiri.
00:11Sebelumnya, polisi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
00:16Diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dijelaskan oleh Kasih Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Namiputra.
00:25Ia bilang Kejaksaan Sukabumi sudah menunjuk sejumlah jaksa untuk menangani kasus ini.
00:30Selain itu, Kejaksaan juga masih menunggu berkas P21 dari polisi.
00:45Dan kami sudah menunjuk beberapa jaksa untuk mengikuti dan meneliti perkembangan dari penyidikan yang sedang dilakukan oleh teman-teman.
00:57Polres Sukabumi di Pelabuhan Ratu.
00:59Oke, dan dari SPDP di sini Pak?
01:01SPDP-nya itu atas nama terlapornya itu saudari TR, selaku Ibu Tiri dari korban.
01:11Sementara pasal yang dikenakan di SPDP itu pasal 80 ayat 1, ayat 2, Junto pasal 76C, larangannya 76C.
01:22Yang intinya itu kekerasan, melakukan kekerasan terhadap anak yang ayat satunya itu luka biasa, yang ayat 2nya itu luka berat.
01:34Duka masih belum pudar dari sorot mata sang ibu.
01:38Lisnawati memantapkan langkahnya mencari keadilan atas kematian putranya yang tewas diduga dianiaya Ibu Tiri.
01:46Meski kasus ini tengah diusut polisi, Lisnawati juga melaporkan mantan suami yang juga ayah kandung korban ke Polres Sukabumi
01:54atas dugaan unsur pembiaran, kelalaian, dan penelantaran terhadap putranya.
02:00Terakhir komunikasi, 7-4 tahun yang lalu nggak ada komunikasi sama sekali.
02:05Nggak sama sekali, alasannya apa katanya Ibu?
02:09Alasannya emang dibatas-batasi sama ayah.
02:12Sering ***, sering ***.
02:16Termasuk sama alam alhum tidak Ibu waktu itu?
02:18Nggak, kan masih bayi juga.
02:20Masih bayi ya.
02:20Waktu dalam kandungan juga, udahlah kamu ***.
02:28Sebelum meninggal, korban mengaku mengalami penganiayaan Ibu Tirinya.
02:33Ibu kandung korban mengaku sudah 4 tahun tidak bertemu anaknya karena dihalang-halangi mantan suami.
02:39Amran, kakak Teni, sang Ibu Tiri menyangkal tudingan adanya penganiayaan terhadap korban.
02:45Menurut Amran, korban tak mungkin mau pulang ke rumah jika Ibu Tirinya kejam.
02:50Amran menyebut, adiknya justru kerap memberi perhatian layaknya Ibu kandung kepada korban.
02:57Kalau seandainya emang nggak nyaman karena di sini istilahnya nggak nyaman karena Ibu Tirinya benar-benar kejam,
03:04ya pasti kan dia juga pergi dan nggak bakalan pulang ke sini.
03:08Kenapa? Karena logikanya anak itu udah 12 tahun gitu.
03:12Bukan anak kecil lagi gitu.
03:14Sekarang menurut informasi itu adalah dari korek kemudian dibawa ke korek.
03:21Komisi Perlindungan Anak Indonesia terus mengumpulkan bukti terkait kasus meninggalnya NS di Sukabumi
03:27yang diduga dianiaya Ibu Tirinya.
03:30Dari hasil penyelidikan sementara, KPAI menemukan sejumlah fakta,
03:34yaitu adanya pembiaran perlakuan kekerasan yang kerap dialami korban.
03:40Anak N ini, dia kan sudah beberapa kali mengalami kekerasan.
03:45Dan bahkan kekerasan sudah menjadi bagian ya dari kehidupannya.
03:49Yang perlu saya pertanyakan pertama adalah tetangganya.
03:53Kemudian yang kedua saudara keluarga besarnya.
03:58Apakah hanya diam saja?
04:00Tetapi yang menarik dari kasus ini, Mas, yang kami memang harus turun adalah
04:05filisida itu seringnya terjadi pada anak di bawah usia 10 tahun.
04:10Nah, pada kasus ini, itu terjadi pada usia 12 atau 13 tahun,
04:16di mana pelakunya Ibu.
04:17Kalau pelakunya Ayah, ada juga pernah kejadian.
04:20Pelakunya Ayah itu ada di Kalimantan.
04:22Di Kalimantan, di Maluku pernah terjadi.
04:24Tetapi karena pelakunya Ibu, ini sekuat apa sih Ibu ini?
04:31Sehingga anak tidak berani untuk melawan.
04:34Kasus kematian anak yang diduga di Aniaya Ibu Tiri,
04:37kini statusnya telah naik ke penyidikan.
04:39Namun belum ada penetapan tersangka.
04:42Polisi menemukan bukti adanya unsur pidana kekerasan pada korban
04:46dan telah memeriksa 16 saksi,
04:49termasuk terduga pelaku penganiayaan Ibu Tiri korban.
04:52Tim Liputan, Kompas TV
Komentar