Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
AMBON, KOMPAS.TV - Anggota Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas di Kabupaten Tual, Maluku, dipecat setelah menjalani sidang etik selama 13 jam. Sebelumnya, korban dianiaya setelah dituduh sebagai pelaku balap liar.

Sidang etik terhadap anggota Brimob tersangka penganiayaan berlangsung selama 13 jam di ruang sidang disiplin Komite Kode Etik Polda Maluku, sejak Senin (23/02/2026) malam hingga Selasa (24/02/2026) dini hari.

Sidang dihadiri 14 orang saksi, orang tua korban, hingga pengawas eksternal Polri.

Bripda MS diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar dan dinyatakan bersalah atas kematian Arianto Tawakal, seorang pelajar di Tual.

Baca Juga Demo Mahasiswa di Mapolda DIY Kecam Kekerasan Polisi: Pagar Rusak, 3 Mahasiswa Sempat Diamankan di https://www.kompas.tv/regional/652892/demo-mahasiswa-di-mapolda-diy-kecam-kekerasan-polisi-pagar-rusak-3-mahasiswa-sempat-diamankan

#brimob #tual #sidangetik #penganiayaan #ptdh

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652894/anggota-brimob-penganiaya-pelajar-di-tual-dipecat-tidak-hormat-sidang-etik-berlangsung-13-jam
Transkrip
00:00Anggota BRIMOB penganiaya pelajar hingga tewas di Kabupaten Tual, Maluku dipecat usai menjalani sidang etik selama 13 jam.
00:09Sebelumnya saudara korban dianiaya usai dituduh sebagai pelaku balap liar.
00:20Sidang etik anggota BRIMOB tersangka penganiaya pelajar berlangsung selama 13 jam di ruang sidang disiplin Komite Kode Etik Polda, Maluku
00:27sejak Senin malam hingga Selasa Dinihari.
00:30Sidang dihadiri 14 orang saksi, juga orang tua korban hingga pengawas eksternal Polri.
00:36Bripda MS diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melanggar dan dinyatakan bersalah atas meninggalnya Aryanto Tawakal yang merupakan
00:46seorang pelajar di Tual.
00:50Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
00:59Terhadap putusan yang disampaikan tersebut, terduga pelanggar atas nama Bripda, Mesias, Victoria, Siahaya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan
01:13oleh majelis.
01:15Menanggapi kasus kekerasan polisi yang menewaskan pelajar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menyebut, tidak ada toleransi bagi
01:23pelaku kekerasan pada anak.
01:24Menteri PPPA menuntut proses pidana dan etik pada pelaku harus transparan dan tuntas.
01:32Saya menegaskan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun, oleh siapapun, dan dimanapun tidak dapat ditoleransi.
01:43Negara wajib memastikan setiap anak hidup aman terlindungi dan dihormati hak-haknya.
01:52Kami mendukung langkah tegas pimpinan kepolisian negara Republik Indonesia.
01:58Proses pidana dan kode etik harus berjalan transparan, akuntabel, dan tegas.
02:06Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang pelajar Madrasah Sanawiyah pada Kamis 19 Februari 2026.
02:14Korban dianiaya usai dituduh sebagai pelaku balap liar.
02:17Akibat penganiayaan ini, korban meninggal.
02:21Kini, usai disidang etik, Bripda MS harus menghadapi proses hukum pidana atas perbuatannya.
02:27Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan