00:00Anggota BRIMOB penganiaya pelajar hingga tewas di Kabupaten Tual, Maluku dipecat usai menjalani sidang etik selama 13 jam.
00:09Sebelumnya saudara korban dianiaya usai dituduh sebagai pelaku balap liar.
00:20Sidang etik anggota BRIMOB tersangka penganiaya pelajar berlangsung selama 13 jam di ruang sidang disiplin Komite Kode Etik Polda, Maluku
00:27sejak Senin malam hingga Selasa Dinihari.
00:30Sidang dihadiri 14 orang saksi, juga orang tua korban hingga pengawas eksternal Polri.
00:36Bripda MS diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melanggar dan dinyatakan bersalah atas meninggalnya Aryanto Tawakal yang merupakan
00:46seorang pelajar di Tual.
00:50Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
00:59Terhadap putusan yang disampaikan tersebut, terduga pelanggar atas nama Bripda, Mesias, Victoria, Siahaya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan
01:13oleh majelis.
01:15Menanggapi kasus kekerasan polisi yang menewaskan pelajar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menyebut, tidak ada toleransi bagi
01:23pelaku kekerasan pada anak.
01:24Menteri PPPA menuntut proses pidana dan etik pada pelaku harus transparan dan tuntas.
01:32Saya menegaskan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun, oleh siapapun, dan dimanapun tidak dapat ditoleransi.
01:43Negara wajib memastikan setiap anak hidup aman terlindungi dan dihormati hak-haknya.
01:52Kami mendukung langkah tegas pimpinan kepolisian negara Republik Indonesia.
01:58Proses pidana dan kode etik harus berjalan transparan, akuntabel, dan tegas.
02:06Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang pelajar Madrasah Sanawiyah pada Kamis 19 Februari 2026.
02:14Korban dianiaya usai dituduh sebagai pelaku balap liar.
02:17Akibat penganiayaan ini, korban meninggal.
02:21Kini, usai disidang etik, Bripda MS harus menghadapi proses hukum pidana atas perbuatannya.
02:27Tim Liputan, Kompas TV
Komentar