Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma), Refly Harun, mengungkapkan sejumlah perbaikan dalam gugatan Roy Suryo cs pada sidang MK terkait kasus ijazah Jokowi, Senin (23/2/2026).

"Permohonan yang kami perbaiki ini cukup banyak, signifikan perubahannya," ujar kuasa hukum RRT, Refly Harun.

"Jadi kalau tadi 46 paragraf, sekarang menjadi 92 paragraf gara-gara Yang Mulia memberikan banyak nasihat. Jadi kami ikuti nasihat tersebut," lanjutnya.

Refly pun membeberkan sejumlah poin perbaikan permohonan, mulai dari kewenangan MK hingga legal standing pemohon.

Diketahui, permohonan Roy Suryo cs tersebut terkait pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga Kelakar Hakim MK Saldi ke Refly di Sidang Gugatan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi: Bulan Puasa di https://www.kompas.tv/nasional/652519/kelakar-hakim-mk-saldi-ke-refly-di-sidang-gugatan-roy-suryo-cs-kasus-ijazah-jokowi-bulan-puasa

#mk #roysuryo #ijazahjokowi


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652522/di-sidang-mk-refly-beber-poin-perubahan-gugatan-roy-cs-di-kasus-ijazah-jokowi-46-paragraf-jadi-92
Transkrip
00:00Permohonan nomor 50, tolong disampaikan apa saja yang diperbaiki dan di halaman berapa.
00:06Pak Refli ya.
00:07Iya, terima kasih yang mulia Profesor Salisra, Dr. Adhiskadir, dan Dr. Ridwan Mansur.
00:16Permohonan yang kami perbaiki ini cukup banyak signifikan perubahannya.
00:21Jadi kalau tadi 46 paragraf, sekarang menjadi 92 paragraf.
00:27Gara-gara yang mulia memberikan banyak nasihat, jadi kami ikuti nasihat tersebut.
00:34Dalam bagian berat awal, tetapi kami ingin mengatakan bahwa ini diajukan oleh pemohon pertama Dr. T. Fauziat Yasuma,
00:41pemohon kedua Dr. KRMT Roy Suryo Noto Di Projo.
00:45Itu kemarin tidak berubah ya pemohonnya.
00:47Iya, tidak berubah.
00:48Pemohon ketiga Dr. Rizmon Hasiholan.
00:49Urutan yang mulia, penegasan saja.
00:52Silakan.
00:52Kemudian soal kewenangan Mahkamah Konstitusi, kami tambahkan soal PMK nomor 7 tahun 2025
01:00sebagaimana dinasihatkan yang mulia pada sidang pendahuluan kemarin.
01:05Oke, di halaman 4.
01:06Iya, di halaman 4.
01:08Kemudian kedudukan hukum Legal Standing Union, kami berusaha mengkaitkan apa yang dialami oleh prinsipal.
01:16Kami sertakan bukti Jokowi's White Paper, buku, buku karya mereka, dan juga kami sertakan penetapan mereka sebagai tersangka dan urayan
01:27-urayan yang menjelaskan kerugian konstitusional yang mereka alami.
01:32Yang bukan hanya potensial, tapi juga faktual.
01:36Akibat adanya pasal-pasal yang dimohonkan.
01:39Karena secara nyata dan faktual, mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan.
01:45Itu yang mulia.
01:47Sementara pasal-pasal yang kami mohonkan itu yang mulia, ada pengurangan dan ada penambahan.
01:53Jadi pengurangannya itu, penambahannya dulu ya, penambahannya itu kami sertakan jungto-jungtonya.
01:59Misalnya pasal undang-undang ITI itu, sanksi pidananya ada di pasal lain, kami tambahkan.
02:05Tapi esensinya sama.
02:08Kemudian yang kami kurangi adalah pasal 32 ayat 2, itu tidak kami masukkan karena ternyata tidak masuk dalam penersangkaan.
02:18Dan kemudian kami juga masukkan pasal baru 243 ayat 1 undang-undang nomor 1 2023 tentang kitab undang-undang hukum
02:27pidana yang baru.
02:28Itu terkait dengan ujaran kebencian.
02:30Jadi pasal 622 huruf R itu menghapuskan pasal 28 ayat 2.
02:36Tapi kami tetap tandem karena argumentasinya kurang lebih sama dan kemudian masih dipakai dalam panggilan terakhir oleh Polda Mitrujaya.
02:45Jadi kami tandemkan 28 dan kemudian kalau dia digantikan dengan pasal 243 ayat 1 tersebut.
02:56Itu mengenai yang dimohonkan.
03:00Kemudian mengenai pokok-pokok permohonan, kami menambahkan satu batu uji yaitu tentang negara hukum pasal 1 ayat 3 undang-undang
03:09dasar 1945.
03:10Dan kemudian kami uraikan secara lebih banyak hal-hal yang perlu dan penting untuk diuraikan.
03:22Dan ini termasuk juga kami misalnya tambahkan bahwa kecenderungan defamation atau pencemaran nama baik itu dihapuskan di negara-negara lain.
03:33Sebagaimana pernah disampaikan di sidang ini juga.
03:35Dan di dalam pokok permohonan itu kami berangkat dari paradigma begini yang mulia.
03:41Mungkin secara ini.
03:42Yang kami inginkan itu adalah sesungguhnya bagaimana kalau kerja-kerja publik itu tidak bisa dikriminalkan.
03:50Sepanjang dia itu memang untuk dilakukan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik.
03:56Makanya rumusan-rumusan yang kami rumuskan misalnya terhadap akademisi peneliti atau aktivis.
04:04Karena prinsipal ini masuk dalam ketiga kategori itu.
04:08Mereka akademisi tapi juga mereka juga peneliti tapi mereka juga aktivis.
04:14Kita katakan yang menyampaikan pendapat, kritik, masukkan pernyataan hasil penelitian atau yang sejenisnya
04:21terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sudah menjadi ranah publik-publik domain.
04:28Baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
04:33Itu inti dari perbaikan permohonan kami yang sangat fundamental.
04:37Itu untuk pasal-pasal defamation.
04:40Tapi untuk pasal-pasal yang terkait dengan misalnya teknis processing di dalam image processing misalnya
04:47di mana pasal 3.2 dan pasal 3.2 dan pasal 3.5 itu dikenakan kepada RRT juga
04:54kami mengatakan itu tidak boleh seharusnya digunakan pasal tersebut
04:59untuk kegiatan-kegiatan yang memang dimasukkan untuk melakukan kajian, penelitian
05:05dan demi kepentingan publik serta dilakukan dengan niat yang baik.
05:09Begitu yang mulia.
05:10Jadi ya.
05:11Sudah selesai?
05:13Ya intinya adalah sebenarnya walaupun kami tidak masukkan di masa depan
05:16kami menginginkan yang namanya kerja-kerja publik atau public affairs
05:21itu tidak lagi bisa dipidanakan.
05:24Kalaupun ada ya mereka silahkan menuntut secara perdata.
05:27Jadi tidak ada lagi orang yang kemudian mengalami ketakutan hukum,
05:32ceiling effect, gara-gara setiap saat harus melakukan self-censorship
05:36karena jangan-jangan omongan saya akan diadukan, akan dipidanakan dan lain sebagainya.
05:43Itu kira-kira.
05:44Oke lanjut ke petitum.
05:45Ya petitumnya agak panjang.
05:48Saya akan singkat ya.
05:51Mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
05:55Dua, menyatakan pasal 310 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana
06:01yang berbunyi barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
06:05dengan menudukan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum
06:09diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan
06:13atau pidana denda paling banyak 4.500 rupiah
06:17bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
06:21dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
06:25conditionally unconstitutional
06:27sepanjang tidak dimaknai terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis
06:32yang menyampaikan pendapat, kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian
06:37atau yang sejenisnya terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara
06:42yang sudah menjadi rana publik dalam kurung public domain
06:45baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas
06:47tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik
06:50untuk kepentingan publik
06:52tiga
06:53menyatakan pasal 311 ayat 1
06:56kitab undang-undang hukum pidana yang berbunyi
06:59jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis
07:02dibolehkan untuk membuktikan apa yang ditudukan itu benar
07:05tidak membuktikannya
07:06dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui
07:09maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
07:13bertentangan dengan undang-undang dasar 1945
07:16dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
07:19conditionally unconstitutional
07:21sepanjang tidak dimaknai
07:23terhadap akademisi peneliti atau aktivis yang menyampaikan pendapat
07:27kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian
07:29atau yang sejenisnya
07:31terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara
07:34yang sudah menjadi ranah publik public domain
07:36baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas
07:38tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik
07:42empat
07:45menyatakan pasal 433 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023
07:49tentang kitab undang-undang hukum pidana
07:51yang berbunyi setiap orang
07:54yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
07:57dengan cara menudukan suatu hal
07:59dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum
08:01dipidana karena pencemaran
08:03dengan pidana penjara paling lama 9 bulan
08:05atau pidana denda paling banyak kategori 2
08:07bertentangan dengan undang-undang dasar 1945
08:10dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarab
08:14conditionally unconstitutional
08:15sepanjang tidak dimaknai
08:17terhadap akademisi peneliti atau aktivis yang menyampaikan pendapat
08:20kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian
08:24atau yang sejenisnya
08:25terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara
08:28yang sudah menjadi ranah publik dalam kurung public domain
08:30baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas
08:33tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik
08:375. Menyatakan pasal 434 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023
08:43tentang kitab undang-undang hukum pidana
08:45yang berbunyi
08:46jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 433
08:49diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan
08:53tetapi tidak dapat membuktikannya
08:55dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya
08:57dipidana karena fitnah
08:59dengan pidana penjara paling lama 3 tahun
09:01atau pidana denda paling banyak kategori 4
09:04bertentangan dengan undang-undang dasar 1945
09:06dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
09:09secara bersarat
09:10conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai
09:13terhadap akademisi peneliti atau aktivis yang menyampaikan pendapat
09:16kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian atau yang sejenisnya
09:20terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara
09:23yang sudah menjadi ranah publik, public domain
09:25baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas
09:28tidak dapat dipidana penjara
09:30sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik
09:346. Menyatakan pasal 27A undang-undang nomor 1 tahun 2024
09:39tentang perubahan kedua
09:41atas undang-undang nomor 11 tahun 2008
09:43tentang informasi dan transaksi elektronik
09:46yang berbunyi
09:47setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
09:50dengan cara menuduhkan suatu hal
09:52dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik
09:56dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik
09:59jumto pasal 45 ayat 4 itu ancaman pidananya 2 tahun yang mulia
10:04bertentangan dengan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945
10:08dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
10:11conditionally unconstitutional
10:13sepanjang tidak dimaknai
10:15terhadap akademisi peneliti atau aktivis yang menyampaikan pendapat
10:18kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian
10:22atau yang sejelisnya terhadap tindakan atau perilaku
10:24atau keputusan pejabat negara
10:26yang sudah menjadi ranah publik dalam kurung publik domain
10:28baik yang masih menjabat maupun yang telah pernah tugas
10:31tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik
10:367. menyatakan pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024
10:40tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008
10:43tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi
10:47setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
10:49mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik
10:52dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut
10:55mengajak atau mengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian
10:59atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
11:03berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
11:08disabilitas mental atau disabilitas mistik
11:10jumto pasal 45 ayat 2 yang mulia
11:13ancaman hukumannya 6 tahun
11:14kemudian ada juga jumto pasal 243 ayat 1
11:19undang-undang nomor 1 tahun 2023
11:21tentang kitab undang-undang hukum pidana
11:23yang berbunyi, yang baru ini
11:25penggantinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
11:28mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik
11:31dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak
11:35atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian
11:38atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
11:41berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin
11:46disabilitas mental atau disabilitas fisik
11:49bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
11:52dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
11:56conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai
11:59tidak dapat digunakan dalam rezim tindak pidana pencemaran nama baik
12:03dan atau tindak pidana fitnah
12:05karena substansinya mengatur tentang permusuhan terhadap individu
12:08dan atau kelompok masyarakat tertentu
12:10berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin
12:14disabilitas mental atau disabilitas fisik
12:17karena faktanya digunakan dalam pencemaran nama baik fasal ini
12:20kemudian 8 pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008
12:25tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi
12:29setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
12:30atau melawan hukum dengan cara apapun
12:32mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi
12:35merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik
12:39dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik
12:42jumto pasal 48 ayat 1 yang mulia
12:45yang ancaman hukumnya 8 tahun penjara
12:48bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945
12:53dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
12:56conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai
12:59ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap kegiatan rekonstruksi
13:02simulasi penandaan atau pengujian data elektronik
13:05yang dilakukan dalam rangka penelitian atau verifikasi ilmiah
13:09sepanjang dilakukan dengan niat baik untuk kepentingan publik
13:139. menyatakan pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008
13:17tentang informasi dan transaksi elektronik
13:20yang berbunyi
13:21setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
13:23atau melawan hukum melakukan manipulasi
13:25penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik
13:28dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
13:32dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik
13:35jumto pasal 51 ayat 1
13:37dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
13:39bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
13:43dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
13:46conditionally unconstitutional
13:48sepanjang tidak dimanai ketentuan tersebut
13:50tidak berlaku terhadap kegiatan rekonstruksi
13:52simulasi penandaan atau pengujian data elektronik
13:55yang dilakukan dalam rangka penelitian atau verifikasi ilmiah
13:58sepanjang dilakukan dengan niat baik untuk kepentingan publik
14:01ini yang dilakukan oleh prinsipal
14:04sebelum memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
14:08atau jika majelis hakim konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain
14:13mohon putusan yang seadil-adilnya
14:15ex aquo et bono
14:16hormat kami kuasa hukum para pemohon
14:18terima kasih yang mulia
Komentar

Dianjurkan