- 4 menit yang lalu
- #mk
- #roysuryo
- #ijazahjokowi
JAKARTA, KOMPAS.TV MK kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo cs dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Senin (23/2/2026).
Kuasa Hukum RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma), Refly Harun membeberkan sejumlah perbaikan dalam gugatan Roy Suryo cs.
Diketahui, permohonan Roy Suryo cs tersebut terkait pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga Maaf dari Jokowi soal Polemik Ijazah, Andi Azwan Sebut Kubu Roy Suryo Tinggi Hati di https://www.kompas.tv/nasional/652333/maaf-dari-jokowi-soal-polemik-ijazah-andi-azwan-sebut-kubu-roy-suryo-tinggi-hati
Sumber: @mahkamahkonstitusi
#mk #roysuryo #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652516/full-sidang-mk-lanjutan-roy-suryo-cs-perbaiki-gugatan-di-kasus-ijazah-jokowi
Kuasa Hukum RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma), Refly Harun membeberkan sejumlah perbaikan dalam gugatan Roy Suryo cs.
Diketahui, permohonan Roy Suryo cs tersebut terkait pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga Maaf dari Jokowi soal Polemik Ijazah, Andi Azwan Sebut Kubu Roy Suryo Tinggi Hati di https://www.kompas.tv/nasional/652333/maaf-dari-jokowi-soal-polemik-ijazah-andi-azwan-sebut-kubu-roy-suryo-tinggi-hati
Sumber: @mahkamahkonstitusi
#mk #roysuryo #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652516/full-sidang-mk-lanjutan-roy-suryo-cs-perbaiki-gugatan-di-kasus-ijazah-jokowi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kalau berperkara terus kita bertengkar terus kita, maka dikasih nama permohonan sekarang.
00:04Baik, baik. Ini perihal perbaikan permohonan Uji Matril pasal 86 ayat 1 huruf B, pasal 87A.
00:13Bukan sekarang, yang hadir siapa dulu Pak?
00:14Yang hadir saya sendiri Firman Adi Chandra, di samping kiri saya Pak Dona Al Furkon,
00:20di samping kanan Ibu Safira, di belakang Pak Hanif Yuda Perwira,
00:25kemudian para pemohon ada Ketum Ampuri, Pak Firman, ada Pak Firman M. Firman Sa, dan Ahmad Barakwan.
00:35Demikian yang beri. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:38Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
00:40Nomor 50 dipersilahkan. Siapa yang hadir?
00:46Pak Refli itu sudah lagi mengurangi bicara bulan puasa Pak, jadi Bapak saja begitu.
00:55Baik yang mulia, hari ini sesudah 14 hari untuk perbaikan kami hadir dan kami perkenalkan kembali yang kuasa hukum yang
01:08hadir.
01:10Pertama adalah Dr. Refli Harun SHMH LLM, kemudian Dr. Randus Abdullah Al-Katiri SHMH, silakan tunjuk tangan setidaknya.
01:25Kemudian Dr. Padrino Sityon SHMH, kasih kode, oke.
01:32Sudah Pak, biasa saja Pak, nggak usah.
01:34Joni Silalahi Sarjana Hukum, kemudian M. Tony Soekartono SHMH, kemudian saya sendiri, Jamar Gerisang SHMH, selanjutnya Ramdan Syah SHMH, kemudian
01:54H. Muliadi SHMH, kemudian Muhammad Salman Darwis SHMHLI,
02:03dan Saudara Ajis Januar SHMH MM.
02:09Demikian yang mulia, kuasa hukum yang hadirkan ini.
02:13Terima kasih.
02:14Dan tambah lagi, yang mulia, para prinsipil, prinsipal tetap hadir hari ini.
02:21Pertama, Rismon Hasiholan Janipar, mohon berdiri.
02:26Berdiri, tetap berdiri sebentar.
02:28Kemudian, Dr. Tiba, silakan.
02:32Ya, duduk mali.
02:35Kemudian, Mas Roy, oke, itulah prinsipil dan kuasa hukum yang hadir hari ini, yang mulia. Terima kasih.
02:47Terima kasih.
02:48Sebetulnya memperkenalkan diri saja, Pak, tidak perlu berdiri itu.
02:52Tapi ini karena banyak, pengikutnya banyak, jadi supaya kelihatan.
02:57Begitu, Pak, ya.
03:02Kami sudah menerima perbaikan permohonan dari kedua permohonan ini.
03:07Sesuai dengan nasihat sebelumnya, tolong disampaikan ke kami perbaikan apa saja yang dilakukan tanpa perlu menyebutkan itu di halaman berapa,
03:16biar kita cek.
03:17Jadi tidak perlu disampaikan lisan.
03:19Silakan, untuk 47, dimulai dari 47.
03:24Bismillahirrahmanirrahim.
03:24Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:27Ya.
03:27Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:28Kami bacakan perihal karena ada perubahan, yang mulia.
03:31Ya, perihal berubah di halaman 1, cukup, tidak usah dibacakan.
03:34Baik.
03:35Oke, di halaman berapa lagi?
03:37Perihal berubah, kemudian di bagian kewenangan.
03:39Halaman berapa?
03:40Halaman dibuat dan dilengkapi dengan disesuaikan dengan kaedah peraturan makamah konstitusi.
03:45Oke, itu halaman 5 sampai halaman?
03:48Halaman 5 sampai halaman 9.
03:52Oke.
03:53Lanjut.
03:53Kemudian di legal standing, bagian legal standing kita sudah rubah juga sesuai dengan arahan.
04:02Kami Pak, bukan kita Pak, kami sudah rubah.
04:05Kami betul.
04:05Kalau kita nanti saya ikut mengubah punya Bapak jadinya.
04:07Baik.
04:08Silahkan.
04:09Baik, kami sudah rubah sesuai arahan dari majelis.
04:13Ya.
04:14Legal standing, jadi lebih kuat lagi yang mulia.
04:16Ya, kuat tidaknya nanti kami yang nilai Pak.
04:18Baik, yang mulia.
04:21Lanjut.
04:24Kemudian, pasal yang diuji, 6 pasal, ada perubahan.
04:29Ya.
04:30Di sini, tadinya ada pasal 1, sekarang tidak ada pasal 1.
04:33Jadi, hanya pasal 86 ayat 1 huruf B, pasal 87A, pasal 88A, pasal 96 ayat 5 huruf D dan E,
04:45pasal 97 ayat 1 dan ayat 2 huruf B dan huruf D, kemudian pasal 110 ayat 1 dan ayat 2
04:54huruf B dan huruf D.
04:56Oke, batu ujinya masih tetap sama, yang mulia, di pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28G ayat
05:081, pasal 28I ayat 4, dan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
05:19Kemudian, dalil permohonan telah menyesuaikan dengan obyek permohonan, yaitu 6 pasal, dan telah menambahkan dalil-dalil lainnya yang menguatkan permohonan.
05:30Petitum di sini...
05:31Silahkan dibacakan.
05:33Oke, langsung Petitum yang mulia ya.
05:36Coba suara Ibu itu biar kita dengar juga Pak.
05:38Apa-apa aja dari tadi.
05:40Oke, baik.
05:47Petitum, berdasarkan dalil-dalil di atas, para pemohon pada majelis hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus
05:57perkara akwo untuk dapat dijatuhkan putusan sebagai berikut.
06:02Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
06:06Dua, menyatakan pasal 86 ayat 1 huruf B Undang-Undang nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang
06:16nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
06:26dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
06:30Tiga, menyatakan secara mutatis-mutandis semua frasa umroh mandiri dalam pasal 87A, pasal 88A, pasal 96 ayat 5 huruf D
06:42dan huruf E, pasal 97 ayat 1 huruf A dan huruf B Undang-Undang nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan
06:50ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh.
06:56Tiga, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
07:03Empat, menyatakan pasal 110 ayat 1 dan ayat 2 huruf B dan huruf D Undang-Undang nomor 14 tahun 2025
07:12tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh bertentangan dengan Undang-Undang
07:21Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
07:27Lima, menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, atau pelepasan tanggung jawab
07:38konstitusional negara yang bersumber dari norma Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
07:46Enam, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya?
07:55Atau apabila Ketua Majelis Hakim, Mahkamah Konstitusi dan Majelis Hakim memeriksa perkara AKU berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya?
08:04Cukup, Bu.
08:05Ex-Aquo Edmund.
08:06Cukup?
08:07Cukup.
08:08Itu untuk mutatis mutandis itu apa maksudnya, Bu, di angka 3 itu?
08:15Mutatis mutandis itu artinya pertama gabungan dari 4 pasal yang tadinya kita pisah, Yang Mulia.
08:23Jadi secara komprehensif kita dijadikan satu posita dan satu petitum.
08:29Oke, itu saja.
08:31Betul, Yang Mulia.
08:32Nanti dicek lagi di rumah, Pak, ya. Mutatis mutandis itu apa maksudnya.
08:36Baik, Yang Mulia.
08:38Terima kasih.
08:41Permohonan nomor 50.
08:43Tolong disampaikan apa saja yang diperbaiki dan di halaman berapa.
08:47Pak Refli, ya.
08:48Iya.
08:49Terima kasih, Yang Mulia.
08:50Profesor Salisra, Dr. Adis Kadir, dan Dr. Ridwan Mansur.
08:57Permohonan yang kami perbaiki ini cukup banyak signifikan perubahannya.
09:02Jadi kalau tadi 46 paragraf, sekarang menjadi 92 paragraf.
09:08Gara-gara yang Mulia memberikan banyak nasihat, jadi kami ikuti nasihat tersebut.
09:15Dalam bagian berat awal, tetapi kami ingin mengatakan bahwa ini diajukan oleh pemohon pertama, Dr. T. Fauziatia Suma.
09:23Pemohon kedua, Dr. KRMT Roy Suryo Noto di Projo.
09:26Itu kemarin nggak berubah ya pemohonnya ya?
09:28Iya, tidak berubah.
09:28Dilanjutkan saja Pak Refli.
09:29Pemohon ketiga, Dr. Rismon Hasi Holland.
09:30Urutan yang Mulia, penegasan saja.
09:33Silakan.
09:33Kemudian, soal kewenangan Mahkamah Konstitusi, kami tambahkan soal PMK nomor 7 tahun 2025 sebagaimana dinasihatkan yang Mulia pada sidang pendahuluan
09:45kemarin.
09:46Oke, di halaman 4.
09:47Iya, di halaman 4.
09:49Kemudian, kedudukan hukum Legal Standing Union, kami berusaha mengkaitkan apa yang dialami oleh Prinsipal.
09:57Kami sertakan bukti Jokowi's White Paper, buku, buku karya mereka, dan juga kami sertakan penetapan mereka sebagai tersangka dan urayan
10:08-urayan yang menjelaskan kerugian konstitusional yang mereka alami.
10:13Yang bukan hanya potensial, tapi juga faktual akibat adanya pasal-pasal yang dimohonkan.
10:20Karena secara nyata dan faktual, mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan.
10:25Itu yang mulia.
10:27Sementara pasal-pasal yang kami mohonkan itu yang mulia, ada pengurangan dan ada penambahan.
10:33Jadi pengurangannya itu, penambahannya dulu ya, penambahannya itu kami sertakan jungto-jungtonya.
10:40Misalnya pasal undang-undang ITI itu, sanksi pidananya ada di pasal lain, kami tambahkan.
10:47Tapi esensinya sama.
10:48Kemudian yang kami kurangi adalah pasal 32 ayat 2, itu tidak kami masukkan karena ternyata tidak masuk dalam penersangkaan.
10:59Dan kemudian kami juga masukkan pasal baru 243, ayat 1 undang-undang nomor 1 2023 tentang kitab undang-undang hukum
11:08pidana yang baru.
11:09Itu terkait dengan ujaran kebencian.
11:12Jadi pasal 622 huruf R itu menghapuskan pasal 28 ayat 2.
11:17Tapi kami tetap tandem karena argumentasinya kurang lebih sama dan kemudian masih dipakai dalam panggilan terakhir oleh Polda Mitrujaya.
11:26Jadi kami tandemkan 28 dan kemudian kalau dia digantikan dengan pasal 243, ayat 1 tersebut.
11:37Itu mengenai yang dimohonkan.
11:41Kemudian mengenai pokok-pokok permohonan, kami menambahkan satu batu uji yaitu tentang negara hukum, pasal 1 ayat 3 undang-undang
11:50dasar 1945.
11:52Dan kemudian kami uraikan secara lebih banyak hal-hal yang perlu dan penting untuk diuraikan.
12:03Dan ini termasuk juga kami misalnya tambahkan bahwa kecenderungan defamation atau pencemaran nama baik itu dihapuskan di negara-negara lain.
12:14Sebagaimana pernah disampaikan di sidang ini juga.
12:16Dan di dalam pokok permohonan itu kami berangkat dari paradigma begini yang mulia.
12:22Mungkin secara ini.
12:23Yang kami inginkan itu adalah sesungguhnya bagaimana kalau kerja-kerja publik itu tidak bisa dikriminalkan.
12:31Sepanjang dia itu memang untuk dilakukan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik.
12:37Makanya rumusan-rumusan yang kami rumuskan misalnya terhadap akademisi peneliti atau aktivis.
12:45Karena prinsipal ini masuk dalam ketiga kategori itu.
12:49Mereka akademisi tapi juga mereka juga peneliti tapi mereka juga aktivis.
12:55Kita katakan yang menyampaikan pendapat, kritik, masukkan pernyataan hasil penelitian atau yang sejenisnya terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat
13:05negara yang sudah menjadi ranah publik, public domain.
13:09Baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
13:14Itu inti dari perbaikan permohonan kami yang sangat fundamental.
13:18Itu untuk pasal-pasal defamation.
13:21Tapi untuk pasal-pasal yang terkait dengan misalnya teknis processing di dalam image processing misalnya.
13:28Di mana pasal 32 dan pasal 31 dan pasal 35 itu dikenakan kepada RRT juga.
13:35Kami mengatakan itu tidak boleh seharusnya digunakan pasal tersebut.
13:40Untuk kegiatan-kegiatan yang memang dimasukkan untuk melakukan kajian, penelitian, dan demi kepentingan publik serta dilakukan dengan niat yang baik.
13:50Begitu yang mulia.
13:51Jadi, ya.
13:52Sudah selesai?
13:53Ya, intinya adalah sebenarnya walaupun kami tidak masukkan di masa depan, kami menginginkan yang namanya kerja-kerja publik atau public
14:02affairs itu tidak lagi bisa dipidanakan.
14:05Kalaupun ada yang mereka silakan menuntut secara perdata.
14:08Jadi, tidak ada lagi orang yang kemudian mengalami ketakutan hukum, sealing efek, gara-gara setiap saat harus melakukan self-censorship
14:17karena
14:18jangan-jangan omongan saya akan diadukan, akan dipidanakan, dan lain sebagainya.
14:24Itu kira-kira.
14:25Oke, lanjut ke petitum.
14:26Ya, petitumnya agak panjang.
14:29Saya akan singkat ya.
14:32Mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
14:36Dua, menyatakan pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi,
14:43barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menudukan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
14:50umum,
14:51diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak 4.500 rupiah.
14:58Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat,
15:06conditionally unconstitutional, sepanjang tidak dimaknai terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis yang menyampaikan pendapat,
15:15kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian, atau yang sejenisnya terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara
15:23yang sudah menjadi ranah publik dalam kurung publik domain, baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas,
15:28tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
15:33Tiga, menyatakan pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi,
15:40jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang ditudukan itu benar,
15:46tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui,
15:50maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,
15:55bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat,
16:01conditionally unconstitutional, sepanjang tidak dimaknai,
16:04terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis yang menyampaikan pendapat, kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian,
16:11atau yang sejenisnya, terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sudah menjadi ranah publik,
16:16publik domain, baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas,
16:19tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
16:24Empat, menyatakan pasal 433 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
16:33yang berbunyi, setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain,
16:38dengan cara menudukan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,
16:43dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan,
16:46atau pidana denda paling banyak kategori 2, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
16:52dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, conditionally unconstitutional,
16:56sepanjang tidak dimaknai, terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis yang menyampaikan pendapat,
17:02kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian, atau yang sejenisnya,
17:06terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sudah menjadi ranah publik,
17:10dalam kurung publik domain, baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas,
17:15tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
17:19Lima, menyatakan pasal 434 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
17:26yang berbunyi, jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 diberi kesempatan
17:31untuk membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan, tetapi tidak dapat membuktikannya,
17:36dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah,
17:40dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori 4,
17:45bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
17:50secara bersarat, conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai,
17:54terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis yang menyampaikan pendapat, kritik, masukan,
17:59pernyataan, hasil penelitian, atau yang sejenisnya,
18:01terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sudah menjadi ranah publik,
18:05public domain, baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas,
18:09tidak dapat dipidana penjara sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
18:156. Menyatakan pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua,
18:22atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,
18:27yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
18:31dengan cara menuduhkan suatu hal,
18:33dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik
18:37dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,
18:40jumto, pasal 45 ayat 4,
18:43itu ancaman pidananya 2 tahun yang mulia,
18:46bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945,
18:50dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat,
18:53conditionally unconstitutional,
18:53sepanjang tidak dimaknai terhadap akademisi peneliti atau aktivis yang menyampaikan pendapat,
18:59kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian,
19:03atau yang sejelisnya terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara
19:07yang sudah menjadi ranah publik dalam kurung publik domain,
19:10baik yang masih menjabat maupun yang telah pernah tugas,
19:12tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
19:167. Menyatakan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024
19:21tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
19:24tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi,
19:28setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
19:31dan atau mentransmisikan informasi elektronik
19:33dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut,
19:36mengajak atau mengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian
19:40atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
19:44berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan,
19:48jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas mistik,
19:52Jungto pasal 45 ayat 2 yang mulia, ancaman hukumannya 6 tahun,
19:56kemudian ada juga Jungto pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023
20:02tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana
20:04yang berbunyi, yang baru ini, penggantinya,
20:07setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
20:10dan atau mentransmisikan informasi elektronik
20:12dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak
20:16atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian
20:19atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
20:22berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
20:27disabilitas mental atau disabilitas fisik,
20:30bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
20:33dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
20:37conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai
20:40tidak dapat digunakan dalam rezim tindak pidana pencemaran nama baik
20:44dan atau tindak pidana fitnah
20:45karena substansinya mengatur tentang permusuhan terhadap individu
20:49dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit,
20:54agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik
20:58karena faktanya digunakan dalam pencemaran nama baik fasal ini.
21:01Kemudian 8, pasal 32 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
21:06tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi
21:10setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
21:11atau melawan hukum dengan cara apapun
21:13mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
21:16merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik
21:20dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik
21:23jumto pasal 48 ayat 1 yang mulia
21:26yang ancaman hukumnya 8 tahun penjara
21:29bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
21:34dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
21:37conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai
21:40ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap kegiatan rekonstruksi, simulasi, penandaan
21:45atau pengujian data elektronik yang dilakukan dalam rangka penelitian
21:48atau verifikasi ilmiah sepanjang dilakukan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
21:54Sembilan, menyatakan pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
21:58tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi
22:02setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi
22:06penciptaan perubahan penghilangan pengerusakan informasi elektronik
22:09dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
22:13dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik
22:16Junto Pasal 51 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
22:20bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
22:24dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
22:27conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai ketentuan tersebut
22:31tidak berlaku terhadap kegiatan rekonstruksi, simulasi, penandaan
22:35atau pengujian data elektronik yang dilakukan dalam rangka penelitian
22:38atau verifikasi ilmiah sepanjang dilakukan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
22:42Ini yang dilakukan oleh prinsipal.
22:45Sebelum memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
22:49atau jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain
22:54mohon putusan yang seadil-adilnya ex aquo et bono
22:57hormat kami kuasa hukum para pemohon.
22:59Terima kasih yang mulia.
23:00Terima kasih.
23:02Jadi sidang kita hari ini pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan
23:09sudah didengar dan dengan ini kami nyatakan bahwa
23:14perbaikan permohonan ini kami terima dalam pengertian kami bertiga nanti akan menyampaikan ini
23:21di dalam rapat permusawaratan hakim untuk kedua permohonan ini.
23:25nanti RPH lah yang akan memutuskan bagaimana ini permohonan ini diputus langsung atau dibawa ke pleno terlebih dahulu.
23:37itu diantara alternatifnya.
23:40Bisa saja nanti dilihat lebih jauh.
23:43ini ada yang memenuhi syarat atau tidak, syarat formil misalnya, ini memiliki legal standing atau tidak,
23:51dan itu akan dibahas di rapat permusawaratan hakim.
23:55Apapun hasilnya nanti, kami makamah akan memberitahu kepada para pemohon perkembangannya di makamah.
24:04Sebelum sidang ini ditutup, kita akan sahkan bukti untuk permohonan nomor 47
24:14menyerahkan bukti P1 sampai dengan P34.
24:19Betul?
24:20Betul yang boleh.
24:21Betul, sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap dan disahkan.
24:28Pemohon nomor 50 menyerahkan bukti P1 sampai dengan P5.
24:37Betul ya, sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.
24:42Dengan demikian, sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan untuk kedua permohonan ini
24:54dinyatakan selesai dan sidang ini dinyatakan ditutup.
25:03Hadirin dimohon berdiri, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi meninggalkan ruang persidangan.
25:14Hadirin disilakan duduk kembali.
25:19Hadirin yang kami hormati, demikianlah persidangan pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026
25:26untuk permohonan nomor 47 50 garis miring PUU garis datar 24 Romawi garis miring 2026.
Komentar