Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV MK kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo cs dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Senin (23/2/2026).

Kuasa Hukum RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma), Refly Harun membeberkan sejumlah perbaikan dalam gugatan Roy Suryo cs.

Diketahui, permohonan Roy Suryo cs tersebut terkait pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga Maaf dari Jokowi soal Polemik Ijazah, Andi Azwan Sebut Kubu Roy Suryo Tinggi Hati di https://www.kompas.tv/nasional/652333/maaf-dari-jokowi-soal-polemik-ijazah-andi-azwan-sebut-kubu-roy-suryo-tinggi-hati

Sumber: @mahkamahkonstitusi

#mk #roysuryo #ijazahjokowi


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652516/full-sidang-mk-lanjutan-roy-suryo-cs-perbaiki-gugatan-di-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Kalau berperkara terus kita bertengkar terus kita, maka dikasih nama permohonan sekarang.
00:04Baik, baik. Ini perihal perbaikan permohonan Uji Matril pasal 86 ayat 1 huruf B, pasal 87A.
00:13Bukan sekarang, yang hadir siapa dulu Pak?
00:14Yang hadir saya sendiri Firman Adi Chandra, di samping kiri saya Pak Dona Al Furkon,
00:20di samping kanan Ibu Safira, di belakang Pak Hanif Yuda Perwira,
00:25kemudian para pemohon ada Ketum Ampuri, Pak Firman, ada Pak Firman M. Firman Sa, dan Ahmad Barakwan.
00:35Demikian yang beri. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:38Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
00:40Nomor 50 dipersilahkan. Siapa yang hadir?
00:46Pak Refli itu sudah lagi mengurangi bicara bulan puasa Pak, jadi Bapak saja begitu.
00:55Baik yang mulia, hari ini sesudah 14 hari untuk perbaikan kami hadir dan kami perkenalkan kembali yang kuasa hukum yang
01:08hadir.
01:10Pertama adalah Dr. Refli Harun SHMH LLM, kemudian Dr. Randus Abdullah Al-Katiri SHMH, silakan tunjuk tangan setidaknya.
01:25Kemudian Dr. Padrino Sityon SHMH, kasih kode, oke.
01:32Sudah Pak, biasa saja Pak, nggak usah.
01:34Joni Silalahi Sarjana Hukum, kemudian M. Tony Soekartono SHMH, kemudian saya sendiri, Jamar Gerisang SHMH, selanjutnya Ramdan Syah SHMH, kemudian
01:54H. Muliadi SHMH, kemudian Muhammad Salman Darwis SHMHLI,
02:03dan Saudara Ajis Januar SHMH MM.
02:09Demikian yang mulia, kuasa hukum yang hadirkan ini.
02:13Terima kasih.
02:14Dan tambah lagi, yang mulia, para prinsipil, prinsipal tetap hadir hari ini.
02:21Pertama, Rismon Hasiholan Janipar, mohon berdiri.
02:26Berdiri, tetap berdiri sebentar.
02:28Kemudian, Dr. Tiba, silakan.
02:32Ya, duduk mali.
02:35Kemudian, Mas Roy, oke, itulah prinsipil dan kuasa hukum yang hadir hari ini, yang mulia. Terima kasih.
02:47Terima kasih.
02:48Sebetulnya memperkenalkan diri saja, Pak, tidak perlu berdiri itu.
02:52Tapi ini karena banyak, pengikutnya banyak, jadi supaya kelihatan.
02:57Begitu, Pak, ya.
03:02Kami sudah menerima perbaikan permohonan dari kedua permohonan ini.
03:07Sesuai dengan nasihat sebelumnya, tolong disampaikan ke kami perbaikan apa saja yang dilakukan tanpa perlu menyebutkan itu di halaman berapa,
03:16biar kita cek.
03:17Jadi tidak perlu disampaikan lisan.
03:19Silakan, untuk 47, dimulai dari 47.
03:24Bismillahirrahmanirrahim.
03:24Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:27Ya.
03:27Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:28Kami bacakan perihal karena ada perubahan, yang mulia.
03:31Ya, perihal berubah di halaman 1, cukup, tidak usah dibacakan.
03:34Baik.
03:35Oke, di halaman berapa lagi?
03:37Perihal berubah, kemudian di bagian kewenangan.
03:39Halaman berapa?
03:40Halaman dibuat dan dilengkapi dengan disesuaikan dengan kaedah peraturan makamah konstitusi.
03:45Oke, itu halaman 5 sampai halaman?
03:48Halaman 5 sampai halaman 9.
03:52Oke.
03:53Lanjut.
03:53Kemudian di legal standing, bagian legal standing kita sudah rubah juga sesuai dengan arahan.
04:02Kami Pak, bukan kita Pak, kami sudah rubah.
04:05Kami betul.
04:05Kalau kita nanti saya ikut mengubah punya Bapak jadinya.
04:07Baik.
04:08Silahkan.
04:09Baik, kami sudah rubah sesuai arahan dari majelis.
04:13Ya.
04:14Legal standing, jadi lebih kuat lagi yang mulia.
04:16Ya, kuat tidaknya nanti kami yang nilai Pak.
04:18Baik, yang mulia.
04:21Lanjut.
04:24Kemudian, pasal yang diuji, 6 pasal, ada perubahan.
04:29Ya.
04:30Di sini, tadinya ada pasal 1, sekarang tidak ada pasal 1.
04:33Jadi, hanya pasal 86 ayat 1 huruf B, pasal 87A, pasal 88A, pasal 96 ayat 5 huruf D dan E,
04:45pasal 97 ayat 1 dan ayat 2 huruf B dan huruf D, kemudian pasal 110 ayat 1 dan ayat 2
04:54huruf B dan huruf D.
04:56Oke, batu ujinya masih tetap sama, yang mulia, di pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28G ayat
05:081, pasal 28I ayat 4, dan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
05:19Kemudian, dalil permohonan telah menyesuaikan dengan obyek permohonan, yaitu 6 pasal, dan telah menambahkan dalil-dalil lainnya yang menguatkan permohonan.
05:30Petitum di sini...
05:31Silahkan dibacakan.
05:33Oke, langsung Petitum yang mulia ya.
05:36Coba suara Ibu itu biar kita dengar juga Pak.
05:38Apa-apa aja dari tadi.
05:40Oke, baik.
05:47Petitum, berdasarkan dalil-dalil di atas, para pemohon pada majelis hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus
05:57perkara akwo untuk dapat dijatuhkan putusan sebagai berikut.
06:02Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
06:06Dua, menyatakan pasal 86 ayat 1 huruf B Undang-Undang nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang
06:16nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
06:26dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
06:30Tiga, menyatakan secara mutatis-mutandis semua frasa umroh mandiri dalam pasal 87A, pasal 88A, pasal 96 ayat 5 huruf D
06:42dan huruf E, pasal 97 ayat 1 huruf A dan huruf B Undang-Undang nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan
06:50ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh.
06:56Tiga, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
07:03Empat, menyatakan pasal 110 ayat 1 dan ayat 2 huruf B dan huruf D Undang-Undang nomor 14 tahun 2025
07:12tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh bertentangan dengan Undang-Undang
07:21Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
07:27Lima, menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, atau pelepasan tanggung jawab
07:38konstitusional negara yang bersumber dari norma Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
07:46Enam, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya?
07:55Atau apabila Ketua Majelis Hakim, Mahkamah Konstitusi dan Majelis Hakim memeriksa perkara AKU berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya?
08:04Cukup, Bu.
08:05Ex-Aquo Edmund.
08:06Cukup?
08:07Cukup.
08:08Itu untuk mutatis mutandis itu apa maksudnya, Bu, di angka 3 itu?
08:15Mutatis mutandis itu artinya pertama gabungan dari 4 pasal yang tadinya kita pisah, Yang Mulia.
08:23Jadi secara komprehensif kita dijadikan satu posita dan satu petitum.
08:29Oke, itu saja.
08:31Betul, Yang Mulia.
08:32Nanti dicek lagi di rumah, Pak, ya. Mutatis mutandis itu apa maksudnya.
08:36Baik, Yang Mulia.
08:38Terima kasih.
08:41Permohonan nomor 50.
08:43Tolong disampaikan apa saja yang diperbaiki dan di halaman berapa.
08:47Pak Refli, ya.
08:48Iya.
08:49Terima kasih, Yang Mulia.
08:50Profesor Salisra, Dr. Adis Kadir, dan Dr. Ridwan Mansur.
08:57Permohonan yang kami perbaiki ini cukup banyak signifikan perubahannya.
09:02Jadi kalau tadi 46 paragraf, sekarang menjadi 92 paragraf.
09:08Gara-gara yang Mulia memberikan banyak nasihat, jadi kami ikuti nasihat tersebut.
09:15Dalam bagian berat awal, tetapi kami ingin mengatakan bahwa ini diajukan oleh pemohon pertama, Dr. T. Fauziatia Suma.
09:23Pemohon kedua, Dr. KRMT Roy Suryo Noto di Projo.
09:26Itu kemarin nggak berubah ya pemohonnya ya?
09:28Iya, tidak berubah.
09:28Dilanjutkan saja Pak Refli.
09:29Pemohon ketiga, Dr. Rismon Hasi Holland.
09:30Urutan yang Mulia, penegasan saja.
09:33Silakan.
09:33Kemudian, soal kewenangan Mahkamah Konstitusi, kami tambahkan soal PMK nomor 7 tahun 2025 sebagaimana dinasihatkan yang Mulia pada sidang pendahuluan
09:45kemarin.
09:46Oke, di halaman 4.
09:47Iya, di halaman 4.
09:49Kemudian, kedudukan hukum Legal Standing Union, kami berusaha mengkaitkan apa yang dialami oleh Prinsipal.
09:57Kami sertakan bukti Jokowi's White Paper, buku, buku karya mereka, dan juga kami sertakan penetapan mereka sebagai tersangka dan urayan
10:08-urayan yang menjelaskan kerugian konstitusional yang mereka alami.
10:13Yang bukan hanya potensial, tapi juga faktual akibat adanya pasal-pasal yang dimohonkan.
10:20Karena secara nyata dan faktual, mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan.
10:25Itu yang mulia.
10:27Sementara pasal-pasal yang kami mohonkan itu yang mulia, ada pengurangan dan ada penambahan.
10:33Jadi pengurangannya itu, penambahannya dulu ya, penambahannya itu kami sertakan jungto-jungtonya.
10:40Misalnya pasal undang-undang ITI itu, sanksi pidananya ada di pasal lain, kami tambahkan.
10:47Tapi esensinya sama.
10:48Kemudian yang kami kurangi adalah pasal 32 ayat 2, itu tidak kami masukkan karena ternyata tidak masuk dalam penersangkaan.
10:59Dan kemudian kami juga masukkan pasal baru 243, ayat 1 undang-undang nomor 1 2023 tentang kitab undang-undang hukum
11:08pidana yang baru.
11:09Itu terkait dengan ujaran kebencian.
11:12Jadi pasal 622 huruf R itu menghapuskan pasal 28 ayat 2.
11:17Tapi kami tetap tandem karena argumentasinya kurang lebih sama dan kemudian masih dipakai dalam panggilan terakhir oleh Polda Mitrujaya.
11:26Jadi kami tandemkan 28 dan kemudian kalau dia digantikan dengan pasal 243, ayat 1 tersebut.
11:37Itu mengenai yang dimohonkan.
11:41Kemudian mengenai pokok-pokok permohonan, kami menambahkan satu batu uji yaitu tentang negara hukum, pasal 1 ayat 3 undang-undang
11:50dasar 1945.
11:52Dan kemudian kami uraikan secara lebih banyak hal-hal yang perlu dan penting untuk diuraikan.
12:03Dan ini termasuk juga kami misalnya tambahkan bahwa kecenderungan defamation atau pencemaran nama baik itu dihapuskan di negara-negara lain.
12:14Sebagaimana pernah disampaikan di sidang ini juga.
12:16Dan di dalam pokok permohonan itu kami berangkat dari paradigma begini yang mulia.
12:22Mungkin secara ini.
12:23Yang kami inginkan itu adalah sesungguhnya bagaimana kalau kerja-kerja publik itu tidak bisa dikriminalkan.
12:31Sepanjang dia itu memang untuk dilakukan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik.
12:37Makanya rumusan-rumusan yang kami rumuskan misalnya terhadap akademisi peneliti atau aktivis.
12:45Karena prinsipal ini masuk dalam ketiga kategori itu.
12:49Mereka akademisi tapi juga mereka juga peneliti tapi mereka juga aktivis.
12:55Kita katakan yang menyampaikan pendapat, kritik, masukkan pernyataan hasil penelitian atau yang sejenisnya terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat
13:05negara yang sudah menjadi ranah publik, public domain.
13:09Baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
13:14Itu inti dari perbaikan permohonan kami yang sangat fundamental.
13:18Itu untuk pasal-pasal defamation.
13:21Tapi untuk pasal-pasal yang terkait dengan misalnya teknis processing di dalam image processing misalnya.
13:28Di mana pasal 32 dan pasal 31 dan pasal 35 itu dikenakan kepada RRT juga.
13:35Kami mengatakan itu tidak boleh seharusnya digunakan pasal tersebut.
13:40Untuk kegiatan-kegiatan yang memang dimasukkan untuk melakukan kajian, penelitian, dan demi kepentingan publik serta dilakukan dengan niat yang baik.
13:50Begitu yang mulia.
13:51Jadi, ya.
13:52Sudah selesai?
13:53Ya, intinya adalah sebenarnya walaupun kami tidak masukkan di masa depan, kami menginginkan yang namanya kerja-kerja publik atau public
14:02affairs itu tidak lagi bisa dipidanakan.
14:05Kalaupun ada yang mereka silakan menuntut secara perdata.
14:08Jadi, tidak ada lagi orang yang kemudian mengalami ketakutan hukum, sealing efek, gara-gara setiap saat harus melakukan self-censorship
14:17karena
14:18jangan-jangan omongan saya akan diadukan, akan dipidanakan, dan lain sebagainya.
14:24Itu kira-kira.
14:25Oke, lanjut ke petitum.
14:26Ya, petitumnya agak panjang.
14:29Saya akan singkat ya.
14:32Mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
14:36Dua, menyatakan pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi,
14:43barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menudukan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
14:50umum,
14:51diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak 4.500 rupiah.
14:58Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat,
15:06conditionally unconstitutional, sepanjang tidak dimaknai terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis yang menyampaikan pendapat,
15:15kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian, atau yang sejenisnya terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara
15:23yang sudah menjadi ranah publik dalam kurung publik domain, baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas,
15:28tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
15:33Tiga, menyatakan pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi,
15:40jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang ditudukan itu benar,
15:46tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui,
15:50maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,
15:55bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat,
16:01conditionally unconstitutional, sepanjang tidak dimaknai,
16:04terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis yang menyampaikan pendapat, kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian,
16:11atau yang sejenisnya, terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sudah menjadi ranah publik,
16:16publik domain, baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas,
16:19tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
16:24Empat, menyatakan pasal 433 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
16:33yang berbunyi, setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain,
16:38dengan cara menudukan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum,
16:43dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan,
16:46atau pidana denda paling banyak kategori 2, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
16:52dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, conditionally unconstitutional,
16:56sepanjang tidak dimaknai, terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis yang menyampaikan pendapat,
17:02kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian, atau yang sejenisnya,
17:06terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sudah menjadi ranah publik,
17:10dalam kurung publik domain, baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas,
17:15tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
17:19Lima, menyatakan pasal 434 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
17:26yang berbunyi, jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 diberi kesempatan
17:31untuk membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan, tetapi tidak dapat membuktikannya,
17:36dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah,
17:40dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori 4,
17:45bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
17:50secara bersarat, conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai,
17:54terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis yang menyampaikan pendapat, kritik, masukan,
17:59pernyataan, hasil penelitian, atau yang sejenisnya,
18:01terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sudah menjadi ranah publik,
18:05public domain, baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas,
18:09tidak dapat dipidana penjara sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
18:156. Menyatakan pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua,
18:22atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,
18:27yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
18:31dengan cara menuduhkan suatu hal,
18:33dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik
18:37dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,
18:40jumto, pasal 45 ayat 4,
18:43itu ancaman pidananya 2 tahun yang mulia,
18:46bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945,
18:50dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat,
18:53conditionally unconstitutional,
18:53sepanjang tidak dimaknai terhadap akademisi peneliti atau aktivis yang menyampaikan pendapat,
18:59kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian,
19:03atau yang sejelisnya terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara
19:07yang sudah menjadi ranah publik dalam kurung publik domain,
19:10baik yang masih menjabat maupun yang telah pernah tugas,
19:12tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
19:167. Menyatakan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024
19:21tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
19:24tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi,
19:28setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
19:31dan atau mentransmisikan informasi elektronik
19:33dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut,
19:36mengajak atau mengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian
19:40atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
19:44berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan,
19:48jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas mistik,
19:52Jungto pasal 45 ayat 2 yang mulia, ancaman hukumannya 6 tahun,
19:56kemudian ada juga Jungto pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023
20:02tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana
20:04yang berbunyi, yang baru ini, penggantinya,
20:07setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
20:10dan atau mentransmisikan informasi elektronik
20:12dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak
20:16atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian
20:19atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
20:22berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
20:27disabilitas mental atau disabilitas fisik,
20:30bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
20:33dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
20:37conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai
20:40tidak dapat digunakan dalam rezim tindak pidana pencemaran nama baik
20:44dan atau tindak pidana fitnah
20:45karena substansinya mengatur tentang permusuhan terhadap individu
20:49dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit,
20:54agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik
20:58karena faktanya digunakan dalam pencemaran nama baik fasal ini.
21:01Kemudian 8, pasal 32 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
21:06tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi
21:10setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
21:11atau melawan hukum dengan cara apapun
21:13mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
21:16merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik
21:20dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik
21:23jumto pasal 48 ayat 1 yang mulia
21:26yang ancaman hukumnya 8 tahun penjara
21:29bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
21:34dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
21:37conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai
21:40ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap kegiatan rekonstruksi, simulasi, penandaan
21:45atau pengujian data elektronik yang dilakukan dalam rangka penelitian
21:48atau verifikasi ilmiah sepanjang dilakukan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
21:54Sembilan, menyatakan pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
21:58tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi
22:02setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi
22:06penciptaan perubahan penghilangan pengerusakan informasi elektronik
22:09dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
22:13dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik
22:16Junto Pasal 51 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
22:20bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
22:24dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
22:27conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai ketentuan tersebut
22:31tidak berlaku terhadap kegiatan rekonstruksi, simulasi, penandaan
22:35atau pengujian data elektronik yang dilakukan dalam rangka penelitian
22:38atau verifikasi ilmiah sepanjang dilakukan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
22:42Ini yang dilakukan oleh prinsipal.
22:45Sebelum memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
22:49atau jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain
22:54mohon putusan yang seadil-adilnya ex aquo et bono
22:57hormat kami kuasa hukum para pemohon.
22:59Terima kasih yang mulia.
23:00Terima kasih.
23:02Jadi sidang kita hari ini pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan
23:09sudah didengar dan dengan ini kami nyatakan bahwa
23:14perbaikan permohonan ini kami terima dalam pengertian kami bertiga nanti akan menyampaikan ini
23:21di dalam rapat permusawaratan hakim untuk kedua permohonan ini.
23:25nanti RPH lah yang akan memutuskan bagaimana ini permohonan ini diputus langsung atau dibawa ke pleno terlebih dahulu.
23:37itu diantara alternatifnya.
23:40Bisa saja nanti dilihat lebih jauh.
23:43ini ada yang memenuhi syarat atau tidak, syarat formil misalnya, ini memiliki legal standing atau tidak,
23:51dan itu akan dibahas di rapat permusawaratan hakim.
23:55Apapun hasilnya nanti, kami makamah akan memberitahu kepada para pemohon perkembangannya di makamah.
24:04Sebelum sidang ini ditutup, kita akan sahkan bukti untuk permohonan nomor 47
24:14menyerahkan bukti P1 sampai dengan P34.
24:19Betul?
24:20Betul yang boleh.
24:21Betul, sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap dan disahkan.
24:28Pemohon nomor 50 menyerahkan bukti P1 sampai dengan P5.
24:37Betul ya, sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.
24:42Dengan demikian, sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan untuk kedua permohonan ini
24:54dinyatakan selesai dan sidang ini dinyatakan ditutup.
25:03Hadirin dimohon berdiri, Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi meninggalkan ruang persidangan.
25:14Hadirin disilakan duduk kembali.
25:19Hadirin yang kami hormati, demikianlah persidangan pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026
25:26untuk permohonan nomor 47 50 garis miring PUU garis datar 24 Romawi garis miring 2026.
Komentar

Dianjurkan