Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
AMBON, KOMPAS.TV - Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan tersangka anggota Brimob Bripda MS penganiaya pelajar MTs Arianto Tawakal (14) hingga tewas di Tual, terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Dadang mengatakan tindakan anggota Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas tidak dapat dibenarkan.

"Ancaman sanksinya adalah PTDH, PTDH itu adalah pecat. Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir," ujar Dadan ditemui di Gedung Plaza Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2/2026).

Baca Juga [FULL] Kompolnas dan Imparsial soal Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual: Polri Harus Evaluasi di https://www.kompas.tv/regional/652437/full-kompolnas-dan-imparsial-soal-brimob-aniaya-pelajar-hingga-tewas-di-tual-polri-harus-evaluasi

#brimob #tual #sanksi

Video Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652447/anggota-brimob-penganiaya-pelajar-hingga-tewas-terancam-dipecat-kapolda-maluku-tak-bisa-ditolerir
Transkrip
00:00Ancaman sanksinya adalah BTDA. BTDA itu pecat.
00:04Kode etiknya, Jendral?
00:05Bisok, bisok.
00:06Haris net.
00:06Terancam dipecat ya, Jendral?
00:08Ancaman sanksinya adalah BTDA.
00:11BTDA itu pecat.
00:12Jendral, Jendral, percepatan penanganan kasus ini apakah ada tekanan dari Bapak Polri atau...
00:19Oh, enggak. Kita menyadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleng.
00:24Tindakan kekerasan.
00:25Nah, itu sejak awal sudah saya arahkan seperti itu.
00:32Jadi ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang diberikan kepada kita.
00:39Nah, meskipun itu adalah anggota kita, kita tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan.
01:22Sampai jumpa di video selanjutnya.
01:22Dan akurasi data adalah komitmen kami.
01:25Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih terpercaya.
01:29Saksikan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, channel 11, di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan