00:02Soal penganiayaan anggota BRIMOP pada seorang pelajar di Tual Maluku Saudara, KPAI berharap proses hukum dilakukan dengan cepat.
00:10KPAI berkoordinasi dengan UPTDPPA untuk memberi pendampingan terhadap korban luka dan keluarga korban penganiayaan anggota BRIMOP.
00:23KPAI menyebut tindakan anggota BRIMOP yang melakukan penganiayaan sebagai tindakan arogan.
00:30KPAI juga minta agar tidak ada intimidasi selama proses penyelesaian kasus ini.
00:40Berharap agar proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak itu harus ditegakkan dengan proses yang cepat.
00:46Kenapa? Karena di pasal 59A itu jelas bahwa kasus anak dalam perlindungan khusus itu memang harus diselesaikan dengan cepat.
00:55Ada perlindungan hukum. Apalagi di sini kan tidak hanya, kalau kami melihat jelas sekali ini tidak hanya sidang etik nantinya
01:01ya,
01:02agak arogan karena di situ banyak anak-anak kecil.
01:06Bukan anak kecil, anak-anak di bawah umur. Seharusnya mereka di edukasi kalau memang bersalah atau diingatkan.
Komentar