Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polisi menetapkan anggota Brimob Polda Maluku sebagai tersangka atas kasus penganiayaan seorang pelajar hingga meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara.

Kapolres Tual, AKBP Whandi Des Asmoro, menyatakan keluarga korban meminta agar proses pidana tetap berlanjut.

Untuk sidang kode etik, pihak kepolisian akan menginformasikan perkembangan proses tersebut kepada keluarga korban.

Baca Juga Detik-Detik Polisi Tangkap Penganiaya Anak di Sragen, Pelaku Ayah Kandung Korban di https://www.kompas.tv/regional/652347/detik-detik-polisi-tangkap-penganiaya-anak-di-sragen-pelaku-ayah-kandung-korban

#brimob #penganiayaan #tersangka #tual

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652349/sosok-anggota-brimob-polda-maluku-tersangka-penganiayaan-pelajar-hingga-tewas-di-tual
Transkrip
00:00Saudara polisi menetapkan anggota BRIMO Polda Maluku sebagai tersangka atas kasus penganiayaan seorang pelajar hingga meninggal dunia.
00:09Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
00:12Kapol Restual AKBP Wansi Des Asmoro bilang, keluarga korban penganiayaan meminta proses pidana tetap berlanjut.
00:21Sementara itu untuk sidang kode etik AKBP Wansi juga bilang bahwa polisi akan mengonfirmasikan,
00:30menginformasikan saudara perkembangan proses etik ke keluarga korban.
00:41Yang sebelumnya terlapor, ini kita naikkan menjadi penetapan tersangka.
00:49Karena kalau melihat gelar, kita yakinkan bahwa terlapor ini sudah masuk dalam muncul tersebut.
00:58Pidana-nya jalan dan akan monitor, serta perkembangannya akan disampaikan ke keluarga terkait kode etiknya.
Komentar

Dianjurkan