Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOREA SELATAN, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman ini akibat tindakannya memberlakukan darurat militer singkat pada Desember tahun 2024 lalu.

Dalam persidangan, hakim menyatakan mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol bersalah atas pemberontakan.

Yoon terbukti memobilisasi pasukan militer dan polisi dalam upaya ilegal merebut Majelis Nasional yang dipimpin kelompok liberal.

Yoon Suk Yeol kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati karena tindakan Yoon Suk Yeol dinilai mengancam demokrasi.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Kasus Epstein: Polisi Bebaskan Pangeran Andrew, Penyidikan Tetap Berjalan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/internasional/652001/kasus-epstein-polisi-bebaskan-pangeran-andrew-penyidikan-tetap-berjalan-sapa-malam

#yoonsukyeol #presidenkorsel #korsel #korea

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/652002/eks-presiden-korsel-yoon-suk-yeol-dihukum-penjara-seumur-hidup-karena-berlakukan-darurat-militer
Transkrip
00:00Saudara mantan Presiden Korea Selatan Yun Sok-yul difonis hukuman penjara seumur hidup.
00:07Hukuman ini akibat tindakannya memberlakukan darurat militer singkat pada Desember tahun 2024.
00:14Dalam persidangan, hakim menyatakan mantan Presiden Korea Selatan Yun bersalah atas pemberontakan.
00:21Yun saudara terbukti memobilisasi pasukan militer dan polisi dalam upaya ilegal merebut majelis nasional yang dipimpin kelompok liberal.
00:32Yun kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
00:36Sebelumnya Jaksa menutup hukuman mati karena tindakan Yun Sok-yul dinilai mengancam demokrasi.
Komentar

Dianjurkan