Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BATAM, KOMPAS.TV - Seorang anak buah kapal tanker Sea Dragon, Fandi Ramadha, dituntut hukuman mati terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat dua ton.

Dalam pembelaannya, Fandi mengaku tidak mengetahui jika kapal tanker tempat ia bekerja menyelundupkan sabu.

Ibu Fandi Ramadhan menangis setelah jaksa memberikan tuntutan hukuman mati kepada Fandi terkait kasus dugaan penyelundupan 2 ton sabu.

Keluarga menilai Fandi tak mengetahui jika kapal tempat ia bekerja membawa sabu.

Fandi berada di kapal tanker Sea Dragon karena bekerja. Ia melamar kerja ke kapal tanker Sea Dragon karena dari informasi yang ia dapat, kapal tanker membawa minyak.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Deret Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik: Terjerat Narkoba hingga Asusila | BORGOL di https://www.kompas.tv/nasional/651960/deret-kasus-eks-kapolres-bima-akbp-didik-terjerat-narkoba-hingga-asusila-borgol

#narkoba #penyelundupan #abk #hukumanmati

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/651975/ibu-abk-fandi-histeris-usai-anaknya-dituntut-hukuman-mati-di-kasus-narkoba-kompas-petang
Transkrip
00:00Kami lanjutkan informasi di kompas petang sodara seorang anak buah kapal tanker si Dragon, Fandi Ramadhan.
00:08Dituntut hukuman mati terkait dengan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton.
00:15Dalam pembelaannya, Fandi mengaku tidak mengetahui jika kapal tanker tempat ia bekerja menyelundupkan sabu.
00:40Ibu Fandi Ramadhan sodara menangis setelah Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati kepada Fandi terkait dengan kasus dugaan penyelundupan 2 ton
00:50sabu.
00:51Luarga menilai Fandi tidak mengetahui jika kapal tempat ia bekerja membawa sabu.
01:01Fandi berada di kapal tanker si Dragon karena bekerja.
01:05Ia melamar pekerjaan ke kapal tanker si Dragon karena dari informasi yang ia dapatkan, kapal tanker tersebut membawa minyak.
01:18Tidak adil.
01:38Kuasa hukum menyebut Fandi Ramadhan dijebak oleh pemilik kapal tanker si Dragon karena ia baru 3 hari berlayar.
01:47Kuasa hukum juga menyebut Fandi Ramadhan tidak mengetahui barang yang dibawa oleh kapten kapalnya berisi narkoba.
01:55Fandi sempat bertanya kepada kapten kapal soal barang yang dibawa dalam kapal tersebut karena merasa curiga.
02:01Namun barang tersebut diklaim sebagai emas.
02:13Di rekrut, eh bukan dia, dia melamar kerja di perusahaan asing itu, diterima, kemudian dokumennya diserahkannya sama kapten.
02:23Kapten yang mengurus segala sesuatanya.
02:26Tentang itu barang bukti itu waktu di kapal, dia kan sudah ada kecurigaan sama kapten itu ya.
02:32Apa ini kap? Itu dibilang emas dan uang.
02:40Itu.
02:41Sepat dia curiga juga, sempat dia bertanya juga, supaya itu dibuka.
02:47Tapi tidak, terima kasih.
02:49Cuma dia mau melawan di tengah laut, tidak mungkin.
02:59Kapus Penkum, Kapus Penkum Kejagung, Anang Supriyatna memastikan jika tuntutan maksimal hukuman mati kepada Fandi Ramadan dan 5 ABK lainnya
03:09oleh jaksa dalam sidang di pengadilan negeri Batam sudah sesuai dengan barang bukti yang dimiliki jaksa.
03:16Kapus Penkum menyebut Fandi Ramadan dan juga anak buah kapal, si Dragon, sudah mengetahui jika kapal tempat mereka bekerja membawa
03:24narkotika seberat 2 ton.
03:27Kapus Penkum juga menyebut terdakwa Fandi Ramadan dan ABK lainnya juga sudah menerima pembayaran.
03:38Itu jenis sabu di tengah laut.
03:42Dan para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu, mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika.
03:52Dan itu disempan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin.
03:58Artinya menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersambutan.
04:03Dituntut maksimal, berarti semua orang ini kan karena jahatan itu berarti kan sudah mempertimbangkan berbagai hal.
04:12Termasuk, karena yang penting bagi kita negara dalam ini komitmen.
04:17Melindungi warga negara dari bahaya narkotika.
04:21Ini kan sampai 2 ton loh gak main-main dan itu melimpatkan lintas negara.
04:27Ini kan kejahatan internasional.
Komentar

Dianjurkan