00:00Kami lanjutkan informasi di kompas petang sodara seorang anak buah kapal tanker si Dragon, Fandi Ramadhan.
00:08Dituntut hukuman mati terkait dengan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton.
00:15Dalam pembelaannya, Fandi mengaku tidak mengetahui jika kapal tanker tempat ia bekerja menyelundupkan sabu.
00:40Ibu Fandi Ramadhan sodara menangis setelah Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati kepada Fandi terkait dengan kasus dugaan penyelundupan 2 ton
00:50sabu.
00:51Luarga menilai Fandi tidak mengetahui jika kapal tempat ia bekerja membawa sabu.
01:01Fandi berada di kapal tanker si Dragon karena bekerja.
01:05Ia melamar pekerjaan ke kapal tanker si Dragon karena dari informasi yang ia dapatkan, kapal tanker tersebut membawa minyak.
01:18Tidak adil.
01:38Kuasa hukum menyebut Fandi Ramadhan dijebak oleh pemilik kapal tanker si Dragon karena ia baru 3 hari berlayar.
01:47Kuasa hukum juga menyebut Fandi Ramadhan tidak mengetahui barang yang dibawa oleh kapten kapalnya berisi narkoba.
01:55Fandi sempat bertanya kepada kapten kapal soal barang yang dibawa dalam kapal tersebut karena merasa curiga.
02:01Namun barang tersebut diklaim sebagai emas.
02:13Di rekrut, eh bukan dia, dia melamar kerja di perusahaan asing itu, diterima, kemudian dokumennya diserahkannya sama kapten.
02:23Kapten yang mengurus segala sesuatanya.
02:26Tentang itu barang bukti itu waktu di kapal, dia kan sudah ada kecurigaan sama kapten itu ya.
02:32Apa ini kap? Itu dibilang emas dan uang.
02:40Itu.
02:41Sepat dia curiga juga, sempat dia bertanya juga, supaya itu dibuka.
02:47Tapi tidak, terima kasih.
02:49Cuma dia mau melawan di tengah laut, tidak mungkin.
02:59Kapus Penkum, Kapus Penkum Kejagung, Anang Supriyatna memastikan jika tuntutan maksimal hukuman mati kepada Fandi Ramadan dan 5 ABK lainnya
03:09oleh jaksa dalam sidang di pengadilan negeri Batam sudah sesuai dengan barang bukti yang dimiliki jaksa.
03:16Kapus Penkum menyebut Fandi Ramadan dan juga anak buah kapal, si Dragon, sudah mengetahui jika kapal tempat mereka bekerja membawa
03:24narkotika seberat 2 ton.
03:27Kapus Penkum juga menyebut terdakwa Fandi Ramadan dan ABK lainnya juga sudah menerima pembayaran.
03:38Itu jenis sabu di tengah laut.
03:42Dan para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu, mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika.
03:52Dan itu disempan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin.
03:58Artinya menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersambutan.
04:03Dituntut maksimal, berarti semua orang ini kan karena jahatan itu berarti kan sudah mempertimbangkan berbagai hal.
04:12Termasuk, karena yang penting bagi kita negara dalam ini komitmen.
04:17Melindungi warga negara dari bahaya narkotika.
04:21Ini kan sampai 2 ton loh gak main-main dan itu melimpatkan lintas negara.
04:27Ini kan kejahatan internasional.
Komentar