Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerima SP3 kasus ijazah Joko Widodo, Eggi Sudjana, meminta proses hukum pelaporannya ke Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tetap berjalan. Eggi mengaku tersinggung dituding pengkhianat oleh Roy Suryo karena menemui Jokowi di Solo.

Ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu siang, Eggi Sudjana kembali menyinggung soal laporannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Roy Suryo.

Eggi dan Damai Hari Lubis sebelumnya melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin karena merasa disindir oleh ucapan Roy soal "kehilangan dua tuyul".

Eggi mengatakan Roy harus menjelaskan maksud kalimat "membeli" sehingga tidak termasuk dalam fitnah dan pencemaran nama baik.

Eggi juga menyatakan membuka kesempatan jika pihak Roy ingin meminta maaf. Namun, ia memastikan proses hukum akan terus berjalan.

Hal ini akan dibahas bersama Damai Hari Lubis, penerima SP3 kasus ijazah yang juga Ketua KorlabI, serta Abdul Gafur Sangaji sebagai pengacara Roy Suryo.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga [FULL] Ahmad Khozinudin vs Freddy Damanik Soal Roy Cs Minta Polisi SP3 Perkara Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/regional/651548/full-ahmad-khozinudin-vs-freddy-damanik-soal-roy-cs-minta-polisi-sp3-perkara-ijazah-jokowi

#eggisudjana #damaiharilubis #ijazahjokowi #roysuryo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/651549/full-adu-argumen-damai-lubis-vs-abdul-gafur-soal-sp3-eggi-sudjana-di-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Masih disampai Indonesia malam bersama saya Friska Klarissa.
00:04Menterima SP3 kasus hijasah Jokowi, Egi Sujana minta proses hukum pelaporannya ke Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tetap berjalan.
00:11Egi mengaku tersinggung dituding pengkhianat oleh Roy Suryo karena menemui Jokowi di Solo.
00:18Ditemui di barat Skrimpori, Rabu siang, Egi Sujana menyinggung kembali soal laporannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan
00:27pencemaran nama baik oleh Roy Suryo.
00:29Egi dan Damai Lubis sebelumnya melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Kozinuddin karena merasa disindir oleh ucapan Roy soal kehilangan dua
00:36tuyul.
00:37Egi bilang Roy harus menjelaskan maksud kalimat membeli sehingga tidak masuk dalam fitnah dan pencemaran nama baik.
00:45Egi juga bilang membuka kesempatan jika pihak Roy ingin minta maaf namun ia pastikan hukum berjalan terus.
00:55Pengkhianat telah membeli, ada diksi kata membeli, menurut hukum berapa jual beli, transaksinya dimana, berapa besar saya dibeli.
01:07Nah kalau dia tidak menjelaskan dengan jelas maka itu namanya fitnah dan pencemaran nama baik.
01:17Harus rela dong diadili, jangan gak rela, jangan pakai jelasin maksudnya, maksudnya hukum tidak ada maksudnya.
01:27Hukum itu exactly apa yang tertulis dan hukum adalah produk dari moral bangsa kita.
01:34Langsung saja kita perbincangkan bersama Damai Hari Lubis, penerima SP3 Kasus Ijasa yang juga Ketua Korlabi dan Ada Abdul Gafur
01:42Sangaji sebagai pengacara Roy Suryo.
01:45Terima kasih sudah hadir kembali di Sapa Indonesia Malam.
01:49Kita masih membahas bab tambahan dari Kasus Ijasa Jokowi.
01:53Nah soal laporan ketersinggungan tadi ada Bung Damai juga kan di sana, bisa diceritakan Bung Damai.
01:58Kenapa sih ini perlu diteruskan laporan polisinya soal ketersinggungan yang dialami oleh Bang Egi?
02:05Jadi begini, ini juga kebetulan menyangkut saya juga ya, pertanyaannya kepada Bang Egi kan.
02:11Ya dan juga Bang Damai juga tadi.
02:12Karena saya gak melaporkan Roy.
02:14Yang melaporkan Bang Egi.
02:16Tadi kan mendampingi juga ke sana ya.
02:18Cuma saya memang melaporkan AK, Kasusnya hampir sama dengan Bang Egi.
02:23Bang Egi juga melaporkan AK, Ahmad Kozi Nudin, ahli non-litigasi.
02:30Jadi saya katakan bahwa jelas saja Bang Egi curiga.
02:36Tersinggung?
02:37Tersinggung.
02:38Kalau curiga itu sudah dia buktikan dengan pelaporan ya.
02:44Bahwa dia, tadi yang dia katakan itu.
02:46Saya juga gak mau operasi resepsi.
02:51Dia bilang kalau memang dia dibeli, dibelinya berapa?
02:55Kan ada transaksi.
02:57Ya kan gitu.
02:58Dibelinya berapa, terus apa buktinya, dimana.
03:02Karena apa?
03:03Karena gitu ya.
03:04Kenapa sih pertanyaan tadi?
03:06Kok dilaporkan?
03:09Ini kan ingin membersihkan nama baik.
03:11Karena itu kan sebuah, sebuah apa ya, sebuah sejarah buruk bagi Egi.
03:16Dan juga mungkin bagi saya.
03:18Karena apa?
03:18Saya ikut di situ.
03:20Artinya kita kan sejarah nanti mencatat.
03:22Apalagi yang mencatatnya ini adalah orang-orang lawan kita ini.
03:25Atau publik umumnya boleh membuat sebuah buku.
03:28Apa tulisannya?
03:30Ya kan?
03:31Egi dibeli.
03:34DHL pengkhianat.
03:35Gitu kan?
03:36Ini disatukan seperti itu.
03:38Karena kalau dibicara tadi ada dua tuyul kan, mungkin tuyul yang satunya saya kan gitu.
03:43Jadi seperti itu memang Bang Egi itu perlu untuk mentuntaskan permasalahan hukum.
03:48Kalau dimaafkan secara manusia itu dia maafkan.
03:52Tapi hukum harus tetap.
03:55Namun, saya simpah kepada Roy, ya lebih baik minta maaf.
03:58Karena itu akan mengurangi hukuman.
04:00Oke, silahkan dijawab.
04:01Ini akhirnya masuk proses hukum.
04:02Karena minta maaf tidak mengurangi.
04:04Ya setidaknya mengurangi tapi tidak menghentikan proses hukum.
04:07Ya, jadi gini Mbak Friska ya.
04:10Jadi kalau kita lihat efek daripada selembar ijazah ini memang luar biasa efek besarnya ya.
04:16Kita sebut ini snowball efek.
04:19Efek bola salju yang terus menggelinding, terus menggelinding.
04:22Karena memang dari awal Pak Jokowi tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan kekisruhan ijazahnya beliau yang dipertanyakan oleh Mas Roy.
04:30Bang Rismo, Dr. Tifa, dan kemudian tiga tersangka lain pada klaster yang pertama dan juga itu adalah klien kami.
04:36Itu tidak memberikan kepastian terkait dengan ijazahnya.
04:40Kaitan dengan laporan tadi?
04:41Ya, tidak ada mitigasi risiko yang dilakukan oleh Pak Jokowi.
04:44Sehingga efeknya kemana-mana.
04:45Begitu Pak Jokowi sudah menempuh proses hukum pidana, kemudian kami melihat bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya
04:54itu cacat formil dan cacat material.
04:57Maka kemudian kami memberikan kritikan yang tajam dan pedas kepada Polda Metro Jaya gitu.
05:02Dan harus dipahami bahwa sindiran ataupun ketersinggungan itu muncul karena adanya kritik kami yang sangat keras terhadap proses SP3 yang
05:15cacat hukum.
05:17Sehingga ada kalimat-kalimat atau diksi-diksi membeli.
05:21Jadi memang istilah...
05:22Sehingga dia sama Bas Mori untuk minta SP3 juga.
05:25Istilah membeli itu, istilah membeli itu kalau kita melihat peristiwa hukum yang diduga peristiwa pidana seperti laporannya Bang Egi itu.
05:34Itu kan membeli bukan dengan uang, membeli dengan KUHP dan KUHAP Solo.
05:39Membeli itu kan bukan membeli transaksi bisnis seperti yang dijelaskan Bang Egi tadi.
05:44Tetapi membeli menggunakan instrumen hukum.
05:46Karena rujukan hukum sampai kemudian SP3 keluar dan kemudian hari ini Bang Damai sudah mendapatkan golden ticket, tiga lagi masuk
05:53di dalam perkara hukum ini.
05:55Itu dari awal memang kami kritik keras gitu loh.
05:57Ya kan wajar dong kami kritik.
05:59Karena kenapa?
05:59Karena penegakan hukum SP3 itu adalah bagian dari perkara besar ini.
06:04Jadi pihak ada tidak akan mencabut pernyataan soal membeli itu?
06:08Oh kami tidak akan mencabut itu karena kenapa? Itu adalah satu bentuk kritik terhadap penegakan hukum yang tidak sesuai dengan
06:17KUHAP dan KUHAP baru.
06:20Jadi membeli itu harus dipahami.
06:22Jadi Bang Egi saya pikir juga mungkin penafsirannya terlalu berlebihan.
06:27Perasaannya mungkin terlalu terbawa gitu ya, terlalu terbawa perasaan lah.
06:30Padahal seharusnya Bang Egi dan Bang DHL ini kan harusnya lebih sukaria ya.
06:35Bersuka cita gitu, mendapatkan SP3 sehingga mereka tidak lagi berkasnya dilimpahkan kekejaksaan.
06:41Bang Egi sama Bang Damai baper nggak? Tadi dikatakan terbawa perasaan.
06:46Ya dia kan nggak ngalamin. Dia kan orang ikut-ikutan ini.
06:50Dia kan ikutan di tim.
06:52Jadi kalau materi, substansi, dia nggak paham, nggak bakal menjiwai.
06:56Betapa kita ini kerja keras, menyusun, tiba-tiba Roryu kita ajak.
07:01Setelah itu dibisahkan diri sebagai RRT.
07:05Ya kan? Tapi memang nggak ada hubungannya dengan TPWA.
07:08Tapi pada suatu saat ketika dia sudah mulai merasakan ada gejala-gejala kritis,
07:15kami buktikan ya kami tetap bersatu.
07:18Takbir katanya kan?
07:19Itu memikri bagi saya itu, memikri.
07:22Suatu kepalsuan itu.
07:23Oke. Nah, tapi soal tadi tidak akan mencabut pernyataannya soal membeli, Anda merasa...
07:28Kenapa? Berarti kan tidak minta maaf.
07:31Ya kan? Artinya mungkin diwakili.
07:33Mau wakili nggak nih?
07:35Karena suka blunder ini, suka besok ngomong A, besok ngomong B.
07:39Ya kan? Katanya cacat hukum.
07:41Kami tidak pernah berubah, Bang.
07:42Katanya cacat hukum.
07:43Tapi dia minta sekarang, SP3.
07:45Karena DHL sama EG udah dapet.
07:49Ini satu kesatuan.
07:50Kan gitu?
07:51Padahal dalam hukum itu, setiap orang menanggung kesalahan sendiri-sendiri.
07:57Pribadi apa yang mereka buat?
07:59Nggak bisa digabung.
08:00Ya kan?
08:01Nanti kan ada penyertanya.
08:03Ya kan? Pelaku utama.
08:05Kan gitu?
08:05Apa ujung-ujungnya karena minta SP3 juga, Bang Sangat?
08:09Minta SP3-nya pun salah.
08:11Masa minta aja ke Irohasum?
08:13Jadi perlu digarisbawahi bahwa tidak ada permintaan SP3.
08:19Tidak ada permintaan untuk menghentikan penyidikan.
08:22Yang ada adalah kami minta melalui otoritas yang punya kewenangan untuk mengkoreksi penegangan hukum ini.
08:29Karena kenapa?
08:31Kalau tadi disebutkan konsep hukum pidana adalah pertanggung jawaban pelaku.
08:35Iya betul.
08:35Itu memang asas hukum pidananya seperti itu.
08:38Tetapi dalam konteks keluarnya SP3, kita menyandarkannya adalah pada hukum formil.
08:43Jadi beda-beda nih.
08:44Argumentasinya sama Repel Harun beda.
08:47Apa yang dianggap nggak konsisten?
08:49Ini udah bukan pengacara RRT nih.
08:51Saya jelaskan dulu, Bang.
08:52Saya jelaskan dulu.
08:53Karena yang mengajukan itu kan RRT.
08:55Kami kuasa hukumnya Mas Roy.
08:57Bersama tiga tersangka lain pada klaster pertama.
09:00Jadi clear itu ya.
09:01Yang mengajukan ini kan RRT.
09:03Tapi saya sudah berkomunikasi juga dengan beberapa tim kuasa hukum rekan kami yang lain di RRT.
09:10Dan mereka sudah juga mengirimkan ke saya.
09:12Permohonan mereka sebenarnya adalah mengevaluasi penegakan hukum dalam konteks dua.
09:17Pertama adalah penetapan tersangka.
09:18Kemudian yang kedua adalah mengevaluasi secara keseluruhan keluarnya SP3 gitu loh.
09:24Karena gini, SP3 itu keluar itu adalah bagian dari hukum acara pidana.
09:30Nah ini hukum acara pidananya yang nggak dijalankan dengan baik nih oleh penyidik Polda Metro Jaya.
09:35Yaitu pada ketentuan pasal 79 ayat 4.
09:38Dimana ketika semua persyaratan restoratif jahsisi sudah dipenuhi,
09:42maka pelapor harus mencabut laporannya.
09:45Baru kemudian SP3-nya terbit.
09:47Kenapa laporannya harus dicabut?
09:49Ya karena itu perintah undang-undang.
09:50Bukan maunya kami.
09:52Oke, menurut Anda ada cacat formil dan material?
09:54Jadi begini, ini keterangannya beda.
09:57Jadi saya mau bantah yang mana?
09:59Dia bilang nggak minta SP3.
10:00Padahal Rapir Halum bilang minta.
10:01Cuma bukan melalui RJ.
10:03Dia mengutip pasal 24.
10:06Ya kan?
10:07Apa namanya?
10:08SP3 itu tidak harus berbentuk RJ.
10:12Banyak poin-poinnya.
10:14Ya kan?
10:14Nah, kan gitu.
10:16Kita buat junto lah ke pasal 109 KUH, 24 itu.
10:22Itu kan rinci.
10:23Saya udah sampaikan itu di studio kemarin.
10:26Kita buat di situ ada tiga alasannya.
10:29Yang penting bahwa tidak cukup bukti.
10:34Daluarsa perkaranya.
10:35Ya kan?
10:36Meninggal dunia.
10:37Rapir bilang,
10:38kalau EG Suyana sama DH Lubis kan belum meninggal dunia.
10:41Ya kan?
10:42Itu penunjukkan pasal itu.
10:44Ya saya kan sedikit-sedikit mengerti KUH.
10:47Nah ini dia bilang nggak ada.
10:48Malah menyinggu masalah-salah.
10:50Kalau dianggap cacat hukum,
10:51ngapain?
10:51Dia minta lagi.
10:53Kan itu cacat hukum mintanya ke Irwasum.
10:55Ini kita kutip RH ya.
10:56Saya lebih percaya RH nih.
10:58Karena dia terbuka.
10:59Kalau ini kan kadang-kadang besok A,
11:01menit kemudian bisa B.
11:03Oh bang, jangan begitu bang.
11:04Saya nggak pernah berubah loh bang.
11:05Sekarang RH bilangnya seperti itu.
11:07Tapi kalau dikasih dulu sama RH.
11:10Ya nggak.
11:10Kan RH juga kan semalam juga sampaikan juga ke rakyat bersuara,
11:15bahwa kami tidak memohonkan di TVC Belaya.
11:21Saya sebenarnya mohon maaf.
11:22Tapi apa yang berbeda?
11:24Saya mohonkan, SP3-nya nggak dimohonkan.
11:26Yang dimohonkan adalah
11:27karena penegakan hukum ini menabrak KUHAB,
11:32maka seharusnya berdasarkan pasal 24.
11:34Nah itu diperapit harusnya.
11:36Sebentar dulu.
11:37Sebentar dulu.
11:37Oke lanjut dulu.
11:38Kalau ke Irwasum,
11:40itu hanya untuk supervisi.
11:43Ya kan?
11:44Apa istilahnya?
11:48Evaluasi.
11:49Kesitu.
11:49Nanti larinya ke mana?
11:51Ke penyidiknya juga.
11:52Karena dia ditemukan kesalahan beracara dari penyidik.
11:58Dan itu sudah dilakukan dulu.
12:00Ngapain balik lagi ke sana?
12:02Coba.
12:02Mau apa?
12:03Kalaupun dikabulkan,
12:04itu cacat hukum.
12:06Tempatnya penyat hukum.
12:07Nggak mungkin dikabulkan.
12:08Karena bukan hak di Irwasum.
12:11Untuk SP3.
12:12Saya kasih tahu nih sama rekannya,
12:13ERA.
12:14Kan satu tim ya,
12:15ERA ya.
12:16Memiliki dalam RORO ya.
12:18Oke, oke.
12:19Udah selesai ya?
12:20Oke, oke.
12:20Oke, karena udah selesai.
12:21Saya lanjutkan ya.
12:22Singkat dulu sebelum kita lanjutkan.
12:23Jadi kalau kita merujuk ke pasal 24 KUHAP yang baru,
12:27itu SP3 kan alasannya satu.
12:28Yang paling pokok-pokoknya aja deh.
12:30Ya.
12:30Pertama adalah karena tidak cukup bukti.
12:34Oke.
12:35Kemudian yang kedua adalah tersangka meninggal dunia.
12:37Kemudian yang ketiga adalah daluarsa.
12:39Baik daluarsa pemidanan maupun daluarsa penuntutan.
12:41Keempat adalah restoratif justice.
12:43Dan yang kelima adalah demi hukum.
12:44Nah, artinya kalau demi hukum,
12:47pemaknaannya adalah ketika satu proses penyidikan itu
12:49kemudian mengabaikan hukum acara pidana,
12:52maka ini kan sebenarnya harus dievaluasi dan ditinjau ulang.
12:54Jadi, masuknya ke irwasum itu adalah dalam rangka
12:58pengavaluasian, supervisi.
12:59Oke.
12:59Evaluasi.
13:00Apakah artinya dengan alasan demi hukum harus di SP3?
13:04Laporan atas nama Roy Suryo CS kita akan masuk saja
13:07di Sampai Indonesia Malam.
13:16Kembali lagi di Sampai Indonesia Malam.
13:18Masih bersama Damai Hari Lubis,
13:20penerima SP3 Kasus Injasa yang juga ketua Korlabi,
13:22juga ada Abdul Gafru Sangaji sebagai pengacara Roy Suryo.
13:26Jadi, kalau menurut Bang Damai ini salah kamar apa gimana nih?
13:31Jadi, begini.
13:32Menurut saya itu Repelih Harun itu ibarat kita,
13:36ini analogi ya,
13:37punya uang banyak nih.
13:39Mau simpan uang,
13:40tapi ke pesansip.
13:43Ya kan?
13:44Bukannya ke bank.
13:46Nah, jadi dia minta SP3,
13:48itu datangnya ke irwasum.
13:50Itu sudah blunder namanya.
13:52Saya bingung juga itu.
13:54Apa cuma jaga ritme ya?
13:57Dalam artian gimana tuh?
13:58Karena desakan dari,
14:01dikembalikannya itu,
14:03SP15,
14:04untuk menjaga itu,
14:06atau mencari-cari,
14:07kita apresiasi tapi ya,
14:08dalam rangka membela itu,
14:10bukan seperti yang orang yang kepengen menggiring,
14:12clean-nya.
14:13Tapi ingin membebaskan.
14:15Saya salut di situ, poinnya.
14:16Itu subtansi.
14:17Namun caranya salah, polanya.
14:20Gitu loh ya.
14:22ke irwasum,
14:23itu hanya untuk evaluasi.
14:26Ya kan?
14:27Supervisi lah,
14:28pembinaan ya.
14:29Karena ditemukan.
14:31Tapi kalau SP3,
14:33ya mungkin,
14:35segera dikeluarkan itu,
14:37menolak,
14:38kalau mintanya ada poin itu ya.
14:40Nanti kita lihat lah ya.
14:41Tapi kalau,
14:41repel itu mengupas,
14:43pasal 24 KUHAP,
14:45itu udah otomatis untuk,
14:48SP3.
14:49Kan gitu.
14:50Cuma tidak mau RJ.
14:51Karena RJ itu,
14:53adalah salah satunya,
14:54cara,
14:56melepaskan,
14:58tersangka dari,
14:59tuduhan.
15:00Cuma gitu.
15:01Kalau dianggap tadi salah alamat,
15:04untuk mengajukan SP3-nya ya,
15:06Anda sudah bersiap untuk langkah lain?
15:08Atau gimana?
15:08Atau ya,
15:09coba dulu aja SP3-nya.
15:10Oh enggak.
15:11Hubungannya sama RH.
15:13Yang pasti adalah,
15:16klien kami,
15:18Mas Roy,
15:19dan tiga tersangka lainnya,
15:20di kelas terpertama,
15:21itu tidak ada opsi untuk,
15:23restoratif justice.
15:25Tidak ada opsi,
15:26untuk menempuh,
15:27yang dilakukan oleh,
15:28Bang DHL,
15:29oleh Bang ES.
15:31Pergi ke Solo,
15:31bertemu Pak Jokowi,
15:33kemudian salaman,
15:34tanpa meminta maaf,
15:35lantas dianggap sudah selesai,
15:37oh enggak akan seperti itu.
15:38Artinya,
15:40fokus kami hari ini adalah,
15:41memperkuat pembunyian.
15:42Kalau dimaafkan boleh?
15:43Saya kan tanpa maaf.
15:44Kalau dimaafkan?
15:45Kalau minta maaf?
15:46Ya kalau dimaafkan,
15:46gini,
15:47tapi yang pasti,
15:48tidak akan ke Solo,
15:49tapi kalau pun Pak Jokowi,
15:51memberikan opsi memaafkan,
15:52ya itu haknya Pak Jokowi,
15:54mau enggak aja silahkan.
15:55Itu kan hak,
15:56hak personalnya beliau kan?
15:58Ini kan kata dia kan,
15:59tanpa maaf,
16:00dapat restrasi.
16:01Mungkin dia sudah mulai percaya.
16:02Ya kan gitu?
16:03Karena itu dari awal saya sampaikan.
16:05Tapi kalau saya rasa,
16:07kasih Roy itu,
16:08saya rasa enggak mau.
16:09Kalau dari melihat itu,
16:10memang saya benarkan,
16:11tidak akan ke sana.
16:12Kalaupun ke sana,
16:13mungkin harus minta maaf.
16:16Bahkan jangan-jangan harus cium tangan,
16:18sama jalan ngesot kali.
16:19Oh apalagi itu Bang?
16:21Apa lagi itu?
16:21Itu pasti ditolak itu Bang?
16:23Kayaknya enggak mau.
16:24Pasti berbeda,
16:25tidak akan datang ke Solo.
16:26Enggak mungkin dapat lagi.
16:27Tidak akan melakukan pilihan itu Bang.
16:29Sudah tertukup pintunya.
16:31Bukan, menurut saya,
16:32Roy itu memang enggak mau keras.
16:34Roy RRT ya,
16:35itu keras tidak mau.
16:36Ikhlas terpertama itu,
16:37tidak akan mungkin datang ke Solo,
16:38minta maaf atau meminta restrasi justice.
16:40Kalaupun mungkin,
16:42mungkin tidak lagi dapat seperti pola kami.
16:45Kenapa bedanya?
16:46Ya kan?
16:47Selain karena keras.
16:48Ya karena keras itu.
16:49Mungkin kalaupun ada,
16:51mungkin apa yang dia diisukan selama ini,
16:55ya kan?
16:57Peluk-pelukan,
16:59ya kan?
17:00Terus minta maaf.
17:01Saya rasa Roy enggak akan mau.
17:03Apalagi ditambah dengan ngesot.
17:07Artinya akan susah sekali jalan.
17:09Akan susah.
17:10Pilihan itu tidak akan diambil.
17:11Roy enggak akan mau.
17:12Oke, benar.
17:13Apa betulnya?
17:14Pilihan itu tidak akan ada?
17:15Restoran di jalan itu tidak ada.
17:16Tetapi yang pasti begini,
17:18kami justru melihat bahwa
17:20tensennya adalah
17:22pelapor dalam hal ini atau kubus sebelah
17:24justru lebih banyak menggiring
17:26untuk dilakukan restoratif justice.
17:28Kubus sebelah ini ya, Pak?
17:29Ya, kubus sebelah.
17:30RRK, PRRK.
17:30Semua, semua, semua.
17:32Jadi ada komunikasi-komunikasi yang sebenarnya dibangun.
17:35Relawan atau siapa?
17:36Bisa juga relawan.
17:38Bisa juga tim yang,
17:40pokoknya timnya kubus sebelah lah.
17:42Yang saya enggak bisa sebut namanya ya.
17:44Itu melakukan komunikasi dengan kami,
17:46saya juga dihubungi gitu ya kan.
17:48untuk apa namanya,
17:50diajak restoratif justice ketemu Pak Jokowi.
17:52Justru saya melihat,
17:53ini ada satu bentuk keanehan
17:55di dalam konsep restoratif justice.
17:59Justru Pak Jokowi kemarin kita dengar statementnya adalah,
18:02beliau masih tetap membuka peluang
18:04untuk dilakukan restoratif justice.
18:07Ya kan?
18:07Jadi, sebetulnya di dalam hukum pidana,
18:10yang menginginkan restoratif justice itu kan adalah
18:13pelaku, bukan korban.
18:15Tetapi justru yang sekarang didorong adalah korban malah lebih proaktif
18:19untuk melakukan korban dalam konteks pelapor ya.
18:22Pelapor malah lebih proaktif untuk mendekati kami.
18:25Oke, apakah ada kejanggalan dalam pola ini?
18:28Kita bahas usai kumandang azan maghrib
18:30bagi wilayah Jakarta dan sekitarnya.
18:32Berikut ini.
18:33Bagian yang menjalankan,
18:34susunnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
18:37Anda melihat apa ada yang janggal dari upaya penghentian kasus ini?
18:42Terus, gimana dong?
18:43Opsinya sekarang apa kalau tidak mau RJ?
18:45Ya, opsinya adalah kami memperkuat alat bukti ya.
18:49Karena demi kepentingan pembuktian kan.
18:51Dan hari ini kami baru saja menemani
18:53salah satu ahli dari Bang Ganjar,
18:57dari Universitas Indonesia,
18:58yang masih dalam proses pemeriksaan.
19:00Saya akan balik lagi ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi.
19:02Oh, malam ini masih balik ke sana?
19:04Ya, masih di Polda gitu ya.
19:05Soal apa itu?
19:06Soal keterangan ahli pidana ya,
19:08bahwa pasal 263,
19:11sorry bukan pasal 263 ya,
19:13tapi pasal 310-311,
19:15yang sekarang sudah dikonversi menjadi pasal 4334-34,
19:19karena objeknya adalah ijasa,
19:21menurut pendapat ahli beliau,
19:23itu tidak bisa disebut sebagai penghasutan.
19:25Tidak bisa disebut sebagai pencemaran nama baik,
19:28fitnah, apalagi di dalamnya ada penghasutan.
19:30Jadi itu tidak jauh lah dari unsur deliknya ya.
19:33Karena yang disebut dan dikaji itu kan objek.
19:37Objek itu kan objek ijazah,
19:38tidak melekat harkat dan martabatnya gitu kan,
19:41kecuali ijazah itu punya harkat dan martabat.
19:43Sementara yang dilindungi di dalam hukum pidana,
19:46terkait dengan pencemaran dan fitnah itu kan,
19:48adalah harga diri seseorang sebagai pribadi kodrati,
19:51atau naturally person,
19:52yang oleh Tuhan memang diciptakan,
19:54dan harus dilindungi oleh undang-undang gitu ya kan.
19:55Tapi karena yang disebut dan dikaji ini adalah objek ijazah,
19:59maka jauh lah dari penerapan pasal 310-311,
20:02karena itu yang berkaitan dengan pencemaran dan fitnah,
20:04apalagi ada hubungannya dengan penghasutan,
20:06apalagi penghasutan kan deliknya delik material.
20:08Nah itu yang hari ini beliau memberikan pandangan hukum,
20:12pendapat hukum di Polda Metrujaya gitu ya.
20:14Apakah nanti pendapatnya kemudian seperti apa,
20:17ya itu tentu akan dipertimbangkan oleh hakim ketika perkara ini naik ke persidangan.
20:22Oke, di Polda masih jalan terus.
20:24Kalau dari Bang Damai,
20:26apakah memang kasus ijazahnya ini ya nggak bisa di SP3,
20:29harus jalan terus aja sampai ke pengadilan,
20:31sampai berkasih lengkap dulu ya,
20:32baru dilimpahkan ke pengadilan,
20:34ke kejaksaan diterima.
20:35Atau harus berbarengan juga dengan laporan yang disampaikan oleh Bung Egi,
20:40dan juga Bang Damai tadi,
20:42soal ketersinggungan dari Kubur Roy?
20:44Kalau saya sih berharap secara hati ya,
20:49itu kan teman-teman saya,
20:50artinya berjuanglah sebaik-baiknya untuk melepaskan diri.
20:56Hanya cara, pola,
20:59atau metode kawan-kawan ini sampai sekarang
21:02belum seperti gambaran saya bagaimana cara membela diri.
21:08termasuk Repi Harun.
21:10Ya kan, tidak menyebutkan apa asas legalitas mereka,
21:14apa legal standing mereka,
21:16sehingga ingin melakukan perjuangan ini.
21:21Yang menurut mereka perjuangan tentunya kan,
21:22buat suatu kejahatan.
21:24Itu yang belum singgung hanya,
21:26menuntut pasal ini seperti yang diulang tadi,
21:28310 ini-ini.
21:30Itu kan perdebatan materi,
21:32itu di pengadilan,
21:34berarti kan naik.
21:35Kalau saya enggak,
21:36apa legal standing kami,
21:39apa asas legalitas kami,
21:42sehingga kami dijadikan tersangka.
21:45Kok kami mau dihukum?
21:47Sementara kami sedang menjalankan
21:49undang-undang Ius Consitem,
21:52hukum yang harus berlaku.
21:54Bahkan dalam undang-undang tipikor,
21:56dikasih hadiah rakyat itu yang bisa membantu membongkar.
22:01Jadi jalannya enggak bagus,
22:03menurut saya.
22:04Memang tidak mengerti tentang masukan-masukan yang saya harapkan.
22:07Masalahnya, masalahnya Bang DHL.
22:08Ini saya dulu mengharapkan.
22:09Jalan yang Bapak Ambil itu kan,
22:10ketika diambil alih oleh mereka ini,
22:13ilmu saya sudah enggak nyambung.
22:15Masalahnya,
22:15jalan yang diambil oleh Bang DHL ini kan adalah,
22:19pada saat beliau ditetapkan sebagai tersangka,
22:22beliau tidak memperjuangkan apa yang beliau yakini dari awal
22:25bersama teman-teman ini.
22:27Inilah tangannya tidak mengerti.
22:29Karena kekumpakan itu kan,
22:30ada bersama teman-teman yang ada dalam kluster pertama.
22:35Kebetulan,
22:36akhirnya Bang DHL,
22:38kami bilang,
22:39kalau kata teman-teman itu kan,
22:41mengambil jalan sendiri kembali.
22:42Tidak mengambil jalan sendiri.
22:43Tidak lagi akhirnya jadi tersangka.
22:46Bang DHL enggak berani,
22:49mencoba persidangan,
22:50untuk membuktikan apa yang sebelum mendapatkan MP itu beliau tukuhkan.
22:55Ngomongin baru berhenti nih, tutup beliau ini.
22:58Nah, jadi gini,
22:59tanda-tanda mereka enggak ngikut saya ya,
23:01kalau Kurnia masih ngikut pertama.
23:03Masih bisa dilihat di BAP-nya.
23:06Berdasar dia adalah undang-undang poli pasal sekian.
23:09Jadi bukan pasal-pasal tuntutan.
23:11Tapi ketika di tackle sama dia, di handling sama dia nih,
23:14ya kan, berhantakan.
23:16Dan saya juga enggak bisa.
23:17Memang tanda-tanda,
23:18mereka ingin meninggalkan saya di bangga Ege,
23:20mengkhianati saya dengan Ege,
23:22tanda kutip ya,
23:23sudah ada.
23:24Pak Jokowi lapor tanggal 30,
23:262 Mei mereka kumpul,
23:28membuat suatu agenda.
23:29Saya hadir di situ.
23:31Jiwa besar saya hadir.
23:32Foto saya enggak ada, Ege enggak ada.
23:34Kalau Bang Dhir ini sejarah nih,
23:37ya kan, di gedung juang.
23:38Semua yang tidak ada hubungannya dikasih bicara.
23:41Oke, tapi intinya adalah...
23:42Sudah mulain itu.
23:43Oke, tapi intinya adalah,
23:44kalau kasus ini singkat cerita,
23:46harus lanjut aja sampai ke pengadilan.
23:48Jadi begini maksud saya,
23:49saya kalau bisa dia,
23:51itu kan kawangan saya,
23:52Hati Nurani ya,
23:53bicara Hati Nurani.
23:54Cuma dengan pola pembelaan mereka ini,
23:56perkara ini pasti naik.
23:58Oke, kita akan lihat apakah pasti naik atau tidak.
24:01Dan lanjutkan juga jalan yang ditempa oleh kuasa hukum.
24:03Terima kasih banyak,
24:04Bung Damai Hari Lubis.
24:04Terima kasih juga,
24:05Bung Kapul Gafursa, Naji.
24:07Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan