Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
Hadir sebagai saksi ahli pertama dari pihak penggugat, Roy Suryo memaparkan hasil analisa dan penelitiannya soal ijazah Joko Widodo. Di awal sidang, kuasa...
Transkrip
00:00Penetapan pengadilan.
00:02Emangnya sih, kok dicabut-cabut, di minta hati kan.
00:05Yang bener aja lah, sudah 8 bulan, berapa bulan ini kita lakukan penyidikan-penyidikan.
00:13Hadir sebagai saksi ahli pertama dari pihak penggugat,
00:16Roy Suryo memaparkan hasil analisa dan penelitiannya soal ijazah Jokowi.
00:21Di awal sidang, wasah hukum Jokowi YB Irpan keberatan dengan dua saksi ahli,
00:26yaitu Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
00:28Alasannya, kedua saksi ahli merupakan tersangka dalam kasus yang terkait dengan ijazah Jokowi.
00:34Sebagai balasan, Roy pun menolak menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Jokowi.
00:40Apakah saudara pernah untuk melakukan wawancara terhadap Dekan Fakultas Kehutanan?
00:51Apa maksud pertanyaan ini?
00:53Apakah keberatan dengan keadaan saya?
00:56Kalau Bapak masih menanyakan kepada saya,
00:59apa gunanya sehapur saya?
01:01Apakah keberatan?
01:03Saya jilai-jilai begini, sudah saya gak jadi bersidangan Bapak.
01:08Tak jauh berbeda dengan keterangannya di berbagai kesempatan,
01:11dalam sidang citizen lawsuit di Solo,
01:13Roy kembali memaparkan soal adanya perbedaan mencolok pada dua lembar kertas dalam satu bendel skripsi.
01:20Saat konvers hari Senin lalu, Roy menjelaskan,
01:24jika lembar di sisi kanan tampak lebih kusam dan diperkirakan telah berusia sekitar 40 tahun.
01:29Sementara lembar lainnya terlihat berbeda kondisi fisiknya,
01:32meski keduanya berada dalam satu jilid skripsi yang sama.
01:35Ini adalah kertas yang sangat indah.
01:39Kertas baru.
01:41Karena ini sudah dicetak dengan mesin cetak baru.
01:45Pakai inkjet ini.
01:47Padahal mesin inkjet itu belum ada di tahun 1985.
01:51Adanya adalah, tahun 1985 adalah mesin ketik ini.
01:54Teman-teman bisa lihat,
01:57kertasnya saja beda.
01:58Kertas belah kanan sudah kusam
02:01atau membelahus dalam bahasa daerah.
02:03Kertas belah kiri masih tampak baru.
02:06Dan itu deskripsi yang sama, logis tidak.
02:10Selain memaparkan temuan mereka terkait ijasa Jokowi,
02:13pihak Roy yang didukung ex-wakapolri Komjen Purnawirawan Ugroseno
02:17kembali mendesak polisi
02:19untuk mencabut laporan Jokowi soal dugaan fitnah kepada Roy, Rismond, dan Tifa.
02:24Hal ini sebagai buntut dari SP3
02:26yang dikeluarkan untuk Egi Sujana dan Damai Lubis.
02:32Perbuatan penyelamatan nama baik dan fitnah
02:37karena sudah diarahkan ke RG,
02:42RG ini pasal 79 tadi,
02:45ayat 5 dinyatakan harus mendapatkan penetapan pengadilan.
02:50Perbuatan yang diduga, yang ditudukan kepada 8 orang
02:53berarti sudah selesai, tidak akan dilanjutkan lagi.
02:56Karena tidak akan mungkin bisa diproses ke kejaksaan ataupun ke pengadilan.
03:02Disakan pemberian SP3 dari kuburoi ini
03:04dinilai relawan Jokowi sebagai bentuk putus asa Roy CS
03:08menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.
03:10Mereka bahkan menantang
03:12agar segala dalil yang disampaikan kuburoi
03:15diajukan lewat pera-peradilan.
03:17Emangnya singkong dicabut-cabut, diminta hantikan.
03:20Yang bener aja lah, sudah 8 bulan, berapa bulan ini kita lakukan penyidikan-penyidikan?
03:25Jadi kan kita lihat ya, yang saya katakan tadi,
03:28mereka ini sudah putus asa, sudah desperate untuk itu.
03:31Mau mana celah, mana lagi untuk kita?
03:33Sudah suruh perapit aja bang, bang suruh perapit aja.
03:35Kita tantang dari dulu minta perapit.
03:37Tantang aja perapit aja lah.
03:38Tapi nggak berani mereka perapit.
03:39Nggak berani juga.
03:40Apalagi penerapi larun kan selalu menghindar untuk perapit untuk itu.
03:43Perapit, perapit kau rep, perapit kau.
03:47Sebelumnya kuburoi juga mencoba upaya hukum ke mahkamah konstitusi
03:50melalui uji material sejumlah pasal yang membuat mereka jadi tersangka kasus ijasa.
03:56Kuburoi minta agar sebagai peneliti atas ijasa milik mantan pejabat publik
04:00tidak dapat dipidana.
04:05Dan jauh sebelumnya, kuburoi juga sudah meminta bantuan Komnas HAM.
04:09Mereka bilang ada sejumlah pelanggaran HAM dalam penanganan kasus ijasa di Polda Mitrojaya.
04:14Seperti penetapan tersangka, serta pelimpahan perkara yang dinilai sangat bermasalah,
04:20serta pasal-pasal yang dikenakan pada Roy CS yang dinilainya tidak layak.
04:32Setelah mendesak polisi agar menerbikan SP3 untuk kasusnya,
04:36Roy Suryo kembali menyoal sejumlah temuannya terkait ijasa hingga lembar skripsi Jokowi.
04:41Lalu apa sebenarnya strategi Roy CS menghadapi gugatan Jokowi?
04:45Apalagi Jokowi pastikan kasusnya harus sampai ke pengadilan.
04:49Benarkah permintaan SP3 karena Roy Suryo sudah putus asa?
04:53Kita bahas bersama kuasa hukum Roy Suryo Ahmad Kozinuddin
04:56dan sekjen Projo Freddy Damanik.
04:59Selamat petang, Bang Kozinuddin.
05:01Selamat petang, Bang Freddy.
05:03Selamat petang.
05:04Saya ke Bang Kozin dulu, Bang tadi di Pensolo Roy Suryo hadir sebagai saksi ahli penggugat
05:09dan di sana juga diterangkan kembali soal perbedaan dua lembar skripsi.
05:15Seberapa signifikan hal ini terhadap kasus ijasa Jokowi?
05:18Kalau kita bicara tentang kasus ijasa palsu itu kan ada dua hal yang harus kita ungkap
05:22dalam proses pembuktian terutama di persidangan.
05:25Pertama soal dokumen itu apakah asal atau tidak atau asal atau tidak.
05:28Kedua berkaitan dengan proses akademik yang dilalui apakah sah atau tidak.
05:32Nah dalam konteks proses akademik itu kan tidak mungkin ada ijasa sebelum dia melakukan proses membuat skripsi.
05:38Dan tidak mungkin ada skripsi yang bermasalah bisa menghasilkan ijasa yang sah.
05:43Dan temuan tentang skripsi yang bermasalah ini sangat signifikan untuk mendelegitimasi ijasa yang disebut asli tadi.
05:49Kenapa?
05:49Karena skripsi tadi memiliki lembaran-lembaran yang berbeda kualitas warnanya termasuk juga soal tentang tidak adanya tanda tangan.
05:56Terlepas bahwa selama ini dibantah tetapi itu suatu anomali dan kontradisi karena lazimnya di perguruan tinggi itu skripsi itu ditanda
06:03tangani.
06:03Dan lazimnya sebuah dokumen skripsi itu semua lembar ijasa atau lembar maksud saya halaman skripsi itu tidak ada perbedaan.
06:09Baik jenis ketikannya maupun warna daripada kertasnya.
06:12Dua hal ini lah ada jenis ketikan yang ketikan manual dan ada ketikan yang komputer yang kedua juga ada warna
06:18dari kertas yang usianya sangat berbeda.
06:20Makin menegaskan memang ada masalah dalam skripsi dan ketika skripsi itu bermasalah otomatis kita makin meyakini bahwa memang ijasa ini
06:26juga bermasalah.
06:27Apalagi yang terakhir ijasa tersebut tidak berani ditunjukkan di pengadilan Surakarta.
06:32Kendati sebelumnya saudara Joko Widodo selalu menyatakan akan siap hadir di pengadilan jika diminta hakim.
06:37Baik dari ijasa SD, SMP, SMA, bahkan dia siap dalam konteks ya untuk PSI dia siap untuk pergi ke katakanlah
06:44ya ada 38 provinsi, 514 kota kabupaten, bahkan 7000 kecamatan.
06:49Tetapi dipanggil di pengadilan negeri Surakarta untuk hadir menunjukkan ijasanya tak pernah hadir.
06:54Berapa kali mangkir?
06:55Oh tentunya setiap persidangan yang dia tidak hadiri itu adalah mangkir, kendati.
06:59Dalam perdata itu bisa saja diwakili.
07:01Tetapi kita ingin membuktikan bahwa ucapan saudara Joko Widodo yang dia butuh forum pengadilan untuk membuktikan ijasanya, ternyata itu hanyalah
07:08dusta belaka.
07:09Oke, Bang Freddy bagaimana?
07:12Apanya ini bagi Bang? Banyak banget soalnya.
07:14Tadi disampaikan bahwa dalam sidang, ini kan ada dua keterangan dari Roy Suryo.
07:19Pertama tadi soal lembar skripsi yang perbeda, kemudian tidak ada tanda tangan penguji begitu.
07:25Abang kan pernah kuliah, abang pernah bikin skripsi begitu.
07:29Jadi bagaimana?
07:30Jadi gini, jadi itu kan dalam persidangan Citizen Law Suite.
07:35Sebetulnya persidangan Citizen Law Suite ini adalah gugatan warga negara terhadap kebijakan pemerintah biasanya.
07:44Terhadap kebijakan lembaga pemerintah yang dianggap merugikan warga negara.
07:50Nah kali ini oke lah, ini sudah sampai pada tahap pembuktian.
07:54Cuma yang mau saya sampaikan adalah bahwa alat bukti itu kan ada beberapa.
07:59Pertama, bukti surat. Biasanya bukti surat ini yang autentik.
08:05Kemudian di dalam dalil hukum, khususnya hukum perdata, siapa yang mendalilkan dia membuktikan.
08:11Nah ini dalam perkara ini, ada enggak pihak penggugat itu mempunyai bukti autentik yang dihadirkan di pengadilan yang mendukung bahwa
08:22izazah itu palsu.
08:23Itu yang pertama, saya rasa sampai sekarang belum ada.
08:25Oke.
08:26Kemudian kesaksian, ada enggak pihak penggugat itu menghadirkan saksi yang mengetahui atau mendukung dalil-dalil mereka itu yang menyatakan izazah
08:37itu palsu.
08:38Misalnya, contoh, oh dulu saya waktu di UGM, misalnya ini ada salah satu alumni UGM, oh dia itu setahu saya
08:46enggak pernah lulus.
08:47Atau ada pegawai UGM, ah UGM enggak pernah mengularkan.
08:51Kan ada enggak, enggak ada yang berkaitan dengan itu, malah yang ada sebaliknya.
08:55Mendukung semua pernyataan ya bahwa memang Pak Jokowi alumni UGM.
09:02Nah kemudian barulah ini ahli, ahli ini ya tinggal diuji aja dengan alat bukti-alat bukti tadi.
09:10Ada belasan saksi ahli yang sudah dihadirkan ya?
09:12Iya makanya.
09:13Apakah itu tidak cukup untuk?
09:14Iya makanya keterangan ahli-ahli ini yang mereka sampaikan itu korelasi enggak dengan gugatannya ini?
09:21Bisa tidak membantah yang UGM bahwa menyatakan bahwa benar UGM sudah menyatakan.
09:27Jadi sejumlah saksi mereka tidak bisa membantahkan?
09:29Menurut saya tidak ada nilainya karena tidak berkaitan dengan tadi Bung Kozin udah mengatakan bahwa ada prosedur ya.
09:37Prosedur yang sudah dinyatakan UGM bahwa benar mereka mengeluarkan izazah.
09:41Nah ahli-ahli mereka ini ada enggak yang menyatakan itu, mematahkan itu?
09:45Nah itu sebetulnya makanya ahli-ahli mereka ini menurut saya tidak ada nilainya di persidangan itu.
09:52Ada enggak saksi dan ahli yang menyatakan bahwa izazah dari Jokowi itu tidak asli?
09:57Jadi kalau langsung asli tidak asli tidak tetapi dalam konteks adanya anomali dan konteks izazah itu sempat dihadirkan.
10:03Misalnya Pak Ugruseno diminta untuk membandingkan apakah benar foto dalam dokumen izazah yang selama ini beredar.
10:08Dan terakhir memang sudah diakui oleh KPU dan dikeluarkan oleh KPU karena itu ternyata bukan dokumen private, dokumen publik begitu.
10:15Itu menegaskan memang beda antara wajah yang Pak Jokowi yang dilihat langsung oleh Pak Ugruseno dengan apa yang ada dalam
10:21dokumen izazah.
10:22Kan fokusnya di situ ya.
10:24Kedua kalau kita bicara tentang prosedur tahapan tentang tadi proses akademik Saudara Jokowi,
10:29justru ketiadaan, tanda tangan dan juga perbedaan daripada kertas itu mengonfirmasi ada masalah akademik.
10:34Proses dari skripsi yang dikeluarkan oleh Saudara Jokowi dan kenapa ini bisa diloloskan.
10:39Tapi kalau kembali kalau kita bicara tentang legitimasi formul dari UGM,
10:43memang selama ini UGM tidak pernah persoalan karena memang kami menduga ini bagian dari sekedar untuk tetap melegitimasi kendati ada
10:49masalah dalam ijazah itu.
10:50Karena apa? Kalau istilah orang Jawa itu UGM kebacut.
10:54Kebacut itu sudah terlanjur mengakui asli maka harus dikeluarkan berbagai pernyataan yang mendukung asli.
10:59Akhirnya apa? Blunder.
11:00Misalkan Profesor Ova Emelia dua kali mendegaskan dalam keterangan resmi melalui Youtube UGM resmi,
11:06dua tahun dengan tahun yang sama tadi tanggal kelulusan Jokowi-Dodo berbeda.
11:10Ada yang pertama 5 November 1985, yang kedua 23 Oktober 1985.
11:15Ini kan makin membuat masyarakat curiga dan makin meyakini bahkan apalagi setelah Bonjowi ya.
11:21Bongkar Jawa Jokowi juga telah memenangkan proses sengketa KIP di KIP Pusat
11:25yang disana menyatakan bahwa seluruh dokumen yang dimiliki oleh Jokowi-Dodo berkaitan dengan proses akademiknya.
11:29Itu adalah dokumen publik kecuali beberapa saja yang private.
11:32Seperti nilai nomor KTP-nya sama akta kelahiran begitu.
11:37Bang Kuzin, tapi sepanjang perjalanan kasus, lalu kemudian Anda dan kalian Anda justru meminta SP3.
11:43Meski tanpa restoratif justice.
11:44Oh saya tegaskan, itu bukan saya ya.
11:47Nanti bisa ditanya Bung Refli Harun.
11:48Bahkan kami ingin ini sampai ke pengadilan, kami meyakini bukti-bukti yang kami miliki
11:52sangat kuat dan sahih untuk membuktikan berdokumen itu bermasalah.
11:55Tapi permintaan SP3 itu maksudnya gimana Bang Kuzin?
11:56Nah permintaan SP3 silahkan nanti ditanya oleh media kepada Refli Harun
11:59karena kami memegang Roy Suryo, Kurniatir Royani, Rizal Fadila, dan Rusta Fedi.
12:04Dan di dalam pembahasan sama sekali kami tidak meminta adanya SP3.
12:08Bahkan kita berharap sidang ini bisa dilanjutkan agar apa?
12:10Bahwa masalah tentang ijazah ini tidak menjadi PR sejarah atau lagi utang sejarah.
12:15Karena yang berkepentingan ijazah ini dibuktikan di dalam persidangan
12:17bukan hanya Saudara Joko Widodo atau mungkin klien kami yang hari ini dipaksa menjadi tersangka.
12:22Karena kendati kami sebut itu sebagai kriminalisasi.
12:24Tetapi kepastian tentang dokumen ini adalah suatu kepastian ditunggu oleh seluruh rakyat.
12:28Bang Freddy, Anda dan teman-teman Anda mengatakan bahwa permintaan SP3 menunjukkan rasa putus asa.
12:33Itu yang Anda lihat?
12:34Oh iya jelas dong.
12:35Pertama ya, mereka ini, para tersangka ini khususnya menuduh Pak Jokowi ijazahnya palsu.
12:43Kemudian setelah menuduh, mereka mencari-cari bukti.
12:47Kemudian setelah mencari-cari bukti, kemudian ditetapkanlah mereka jadi tersangka.
12:53Setelah ditetapkan jadi tersangka, sekarang mereka berusaha membatalkan pasal-pasal ini melalui MK.
12:59Ya misalnya, kemudian meminta, apa namanya, meminta, apa tadi ini, SP3.
13:05Jadi langkah-langkah memang wajar kita mengatakan memang mereka ini putus asa.
13:11Segala hal ditempuh, segala hal ditempuh untuk supaya sekarang, supaya itu tidak masuk ke jalur pengadilan.
13:20Ken tadi, dalam konteks, saya dari awal memang konteks ini, Bung Kozin bisa disepakat kita dalam konteks ini,
13:27bahwa ini harus diputuskan melalui proses peradilan.
13:32Kalau kami lebih sepakat peradilan pidana.
13:35Karena disitulah pembuktian matril, nanti semua alat bukti, semua bukti-bukti, semua saksi akan diproses, diperiksa, di persidangan.
13:45Masing-masing pihak bisa men-challenge, publik bisa mengakses semua.
13:49Jadi menurut saya, memang satu-satunya jalan adalah dibuktikan di pengadilan peradilan umum pidana.
13:56Jadi nanti dari situlah, maka ini akan terjawab.
14:00Yang saya bilang tujuan hukum tadi, adab kepastian hukum di situ.
14:04Pak Jokowi juga mendapat keadilan hukum.
14:06Para tersangka juga akan mendapat keadilan hukum.
14:09Kalau memang ternyata itu dia yang benar, kemudian masyarakat akan mendapat kemanfaatan hukum.
14:16Jadi memang satu-satunya cara untuk mendapatkan tujuan hukum hanya melalui proses peradilan.
14:20Bang Kozin, kalau kita lihat kan Bang Egi melaporkan klien Anda.
14:25Dan disini apakah Anda melihat ini merupakan semua serangan balik dari seorang Jokowi?
14:28Justru itu yang kami tafsirkan bahwa saudara Jokowi-Dodo melakukan dua strategi sekaligusnya.
14:33Ini pecah belah sekaligus adu domba.
14:35Pecah belah di antara titik kami, kemudian ada adu domba lapor-melapor di antara yang sebelumnya kritik terhadap Jokowi-Dodo.
14:42Ini kembali berbuat sebaliknya begitu.
14:45Dan kalau ketika kami mengkritik ya SP3 keluar itu memang ada masalah.
14:50Karena prosedur tidak mengikuti QHAP.
14:51Karena semestinya proses SP3 itu keluar setelah ada pencabutan perkara.
14:55Tapi ternyata tidak dilakukan pencabutan perkara.
14:57Tapi dipilih, tebang, pilih, pilih, tebang.
14:59Sesuai dengan apa yang dimuai oleh Sulu.
15:01Dalam hal ini kami sering menyebut ini tidak ikut tunduk pada QHAP baik yang lama maupun yang baru.
15:05Tapi ikuti prosedur yang ditetapkan oleh Jokowi atau prosedur SOP Sulu.
15:09Dan itu yang kami kritik.
15:10Makanya kalau konsisten semestinya tidak ada SP3 bagi siapapun.
15:13Tapi kalau terjadi SP3 ya semestinya semuanya tidak bisa.
15:17Kemudian ada SP3 dipilih-pilih.
15:19Itu kan kentara, kental banget nuansa adu domba dan pecah belah.
15:22Dan itu mengkonfirmasi bahwa memang yang takut untuk masuk ke proses persidangan adalah Jokowi-Dodo.
15:26Dengan harapan yang lainnya itu melemah, lalu minta ampun, sowan ke Sulu, damai.
15:31Dan kemudian dianggap terrestorasi lah.
15:34Tapi saya tegaskan perdamaian yang terjadi itu tidak pernah merestorasi ijazah yang palsu menjadi asli.
15:38Tetap saja masalah ijazah ini tidak pernah kulih sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
15:42Pak Ugroseno mengatakan bahwa kalau misalnya ada orang yang dapat SP3, yang lain juga seharusnya begitu.
15:49Itu kan kata Pak Ugroseno.
15:51Saya nggak tahu dia mengambil dasar hukum itu dari mana.
15:55Yang pasti bahwa tindak pidana itu pribadi.
15:58Kendati itu dalam satu laporan, tetapi nama-nama itu pribadi.
16:02Nah kenapa? Kan tadi Bung Ahmad juga sudah menjelaskan.
16:04Kenapa? Yang dua itu saja.
16:06Karena memang dua itu saja mendapat penyelesaian secara baik-baik yang bisa dilanjutkan dengan restoratif jasti.
16:14Sekarang mereka menuntut penyelesaiannya misalnya demi hukum.
16:18Ini kan analogi dari mana bahwa perkara ini diberhentikan demi hukum.
16:27Saya bingung juga ini ngelihat Pak Ugroseno ini.
16:30Beliau ini kan sudah sangat pengalaman di bidang penyidikan.
16:34Tetapi argumentasi bahwa ini diberhentikan demi hukum hanya karena dua orang sudah diberikan SP3.
16:44Ini menurut saya sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hukum.
16:49Karena memang bagaimana ini diberhentikan demi hukum sedangkan ini proses itu berdasarkan kewenangan, penyidikan.
16:57Jadi menurut Anda ini merupakan alasan mereka untuk tidak dipedana?
16:59Memang ini adalah alasan mereka untuk menghindari proses hukum.
17:05Kalau dulu kalau oke saya juga bingung Bung Hamad bersetuju ini harus dibuktikan di pengadilan.
17:10Sementara di sana harus diberhentikan demi hukum.
17:14Ya kalau kemarin dengan karena mentok ini restoratif jasti sekarang kan mereka nggak mungkin datang kan begitu.
17:20Maka sekarang dipakai cara demi hukum.
17:22Ini terus menurus alasan yang dicari-cari kan begitu.
17:26Itu yang kita tidak pernah...
17:27Kalau berdasarkan KUHOP bukankah kalau misalnya orang dapat SP3 harus melalui restoratif jastis minta maaf dulu?
17:32Sederhana saja ini kan laporan polisinya satu dari Joko Widodo.
17:36Lalu orang-orang ini menjadi satu kesatuan di LPKan.
17:39Dan dalam penyelesaian restoratif jastis dimulai adanya permohonan restoratif jastis.
17:43Ditindaklanjuti mediasi oleh polisi kepada para pihak.
17:45Kita dilakukan perdamaian.
17:47Lalu perdamaian itu ditetapkan pengadilan.
17:49Lalu mekanismenya dengan pencabutan laporan.
17:51Setelah itu baru SP3.
17:52Jadi ada mekanisme pencabutan laporan.
17:54Dan ini tidak terjadi.
17:55Itulah yang kemudian kami nilai.
17:57Ini SOP-nya mengikuti Solo dengan menerapkan strategi pecah belah dan adu domba dengan harapan.
18:02Yang lainnya lelah, putus asa.
18:03Kemudian soan ke Solo minta ampun seperti yang dua.
18:06Oh saya tegaskan, sorry tidak pernah ada niat sedikitpun dari Roy Surio dan kawan-kawan yang kami tangani.
18:12Merasa putus asa apalagi minta maaf.
18:13Karena mereka tegas berada di jalan kebenaran dan siap untuk beradu argumentasi.
18:17Bahwa ada kritik terhadap SP3 dan semestinya demi hukum semuanya itu berhenti.
18:22Memang iya karena polisi tidak boleh jadi alat kekuasaan Jokowi.
18:25Dengan cara mengadu domba dan memecah belah perjuangan ini.
18:27Dengan cara memberi SP3 secara nyicil.
18:30Begitu maksudnya.
18:30Baik, kita tunggu nanti proses selanjutnya.
18:32Terima kasih Bang Kodidudin.
18:33Terima kasih Bang Fredi telah bergabung di Kompas Petang.
18:35Saudara sorotan lain di Kompas Petang.
18:37Iran menutup sementara sebagian selat hormus.
Komentar

Dianjurkan