00:00Untuk transfer ke daerah, terima kasih Pak.
00:03Baik, jadi seharusnya berjalan lancar dan nanti 28 Februari harusnya sudah selesai Pak Menteri Keuangan ya.
00:12Baik, terima kasih.
00:14Kemudian yang kedua, ini juga tadi saya tangkep bahwa itu untuk TKD tadi, nah ini Kementerian PU.
00:22Ini Kementerian PU, untuk tadi saya tangkep dana tanggap darurat ada permintaan multi-years.
00:30Dan kemudian sudah disetujui oleh Bapak Nas, ada beberapa yang belum disetujui.
00:49Nah tetapi kemudian diusulkan tagihan kepada BNPB.
00:56Nah sementara kalau tadi lihat di BNPB cuma ada uangnya 4,3 triliun, sementara di dana tanggap daruratnya ini melebihi
01:07itu kebutuhannya.
01:08Nah ini kasihan nanti, saya rasa nanti takutnya yang namanya birokrasinya berblit-blit, sehingga saya monitor di lapangan.
01:19Kementerian PU tetap terus membangun, tapi saya nggak tahu uangnya dari mana.
01:22Nah nanti kontraktornya kan kasihan itu.
01:26Jadi mungkin Menteri Keuangan bisa mengambil kebijakan lain, supaya dana tanggap darurat yang di Kementerian PU yang diusulkan ini bisa
01:39berjalan dengan lancar.
01:41Demikian Pak Menteri Keuangan.
01:43Terima kasih Pak Ketua, saya ingin perjelas sedikit.
01:46Jadi kita membantu Aceh dari tiga arah.
01:52Satu dari BNPB, satu dari kedua dari tadi dana yang diusulkan oleh tim Satgas Bencana.
02:02Yang ketiga dari TKD, penambahan dan percepatan TKD.
02:05Jadi kalau Pak Gudipa BNPB tahun anggaran 2026 itu sebesar 490 miliar.
02:13Di dalamnya termasuk dana siap pakai untuk penanganan darurat bencana sebesar 250 miliar untuk dana siap pakainya.
02:22Tapi pemerintah telah menambah dana siap pakai pada BNPB sebesar 4,63 triliun rupiah.
02:29Ini telah cair tanggal 6 Februari kemarin.
02:32Ini penggunaannya untuk penanganan darurat bencana Aceh sumut sumbar sebesar 4,35 triliun.
02:39Dan juga untuk penanganan darurat bencana wilayah lainnya sebesar 0,27 triliun rupiah.
02:46Nanti kalau BNPB masih kurang, kita akan anggarkan sesuai kebutuhan.
02:52Tapi ada juga yang saya bilang tadi, usulan anggaran belanja tambahan dari Kementerian Lembaga ini yang termasuk di dalamnya ada
03:00usulan dari PU yang butuh diri sebesar mungkin sekitar 70 triliunan ya.
03:06Tahun pertama tahun ini 28 triliun, tahun depan juga 28 triliun, tahun berikutnya ada 16 triliun.
03:14Itu juga digabung dengan usulan macam-macam itu ada dukman, ketahanan bencana, biaya operasional, tim pelakanan saat gas, rehab, dan
03:24lain-lain.
03:25Rehab, lahan dan irigasi, bantuan benih, bantuan pakan dan ternak.
03:31Itu sudah masuk ke kami itu sekitar 43 triliun rupiah atau lebih kurang sedikit ya.
03:37Ini prosedurnya adalah lewat BAPENAS, disikirim ke BAPENAS ya untuk dibuat rencana gebungannya supaya tidak overlap.
03:50Nanti setelah disetujui baru dikirim ke saat gas bencana yang dipimpin oleh pendagri, nanti baru ke kami, nanti kami salurkan
04:01sesuai dengan yang diusulkan.
04:04Tapi pada dasarnya anggarnya berbeda dengan BNPB yang tadi sebagian terpisah dan ini yang besar tadi dari PU dan yang
04:13lain-lain termasuk rehab, lahan dan irigasi,
04:17itu nanti lewat saat gas bencana itu yang besarnya dulu antara 50 sampai 60 kan, yang itu kan harusnya.
04:26Jadi sumber pendananya berbeda dengan yang BNPB yang sudah dipakai sekarang, Pak Ketua.
04:34Untuk pendanaan operasional saat gas sudah diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan sehingga anggarannya akan dialokasikan pada DIPA
04:45Kementerian Dalam Negeri.
04:47Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan usulkan anggaran operasional saat gas sebesar 400 miliar rupiah dengan perinciannya tentunya.
04:56Atas usul tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar pendanaan operasional saat gas bencana dilakukan dengan
05:03penggunaan ergo khusus pada DIPA Kementerian Dalam Negeri.
05:26Akan diambilkan dari pes lain kan begitu, kira-kira.
05:29Kira-kira begitu, Pak.
05:31Menteri PU ya? Silahkan.
05:33Saya nanti mau kasih kesempatan Menteri PU ngomong pasti panjang, tapi ini masalah yang penting dulu kita pecahkan mumpung Menteri
05:40Keuangan di sini.
05:41Siapa? Terima kasih, Pak.
05:45Kemarin hasil diskusi dengan Pak Penas, memang pada saat kita mengajukan anggaran Rp74 triliun untuk 4 tahun itu, itu memang
05:53termasuk kebutuhan tanggap darurat di tahun 2026 sebesar Rp4,3 triliun.
06:00Aran dari Bapak Penas waktu itu, karena ini masih tanggap darurat, nanti ambil aja dari BNPB.
06:06Jadi ini seolah-olah dalam bahan petik, diticoret, Pak.
06:09Dalam bahan petik, Pak ya.
06:11Ini masih dalam tahap diskusi seperti itu, Pak.
06:13Nah kami belum dapat arahan lagi, Rp4,3 triliun yang kami sudah anggarkan dan sebagian sudah berjalan dan akan tidak
06:23bisa menunggu, Pak.
06:25Itu belum punya pos lah dalam bahan petik.
06:29Saya berharap sih ada anggaran khusus, Pak, Rp4,4 triliun ini.
06:32Karena per hari ini pun kami, misalnya BNPB masih minta tolong di urusan Tegal.
06:39Itu juga kita diminta siapkan unia sementaranya, Pak.
06:44Jadi kalau kami harus makan dari dalam, kayaknya agak berat untuk nanti kita bisa melakukan pekerjaan-pekerjaan di tempat lain,
06:52Pak.
06:53Seperti itu, Pak.
06:53Ya, makanya tadi saya bilang untuk dana tanggap darurat yang sebenarnya lebih penting, itu tadi Menteri Keuangan akan coba carikan
07:04dari pos lain kan begitu ya.
07:09Setiap tahun memang kita sediapkan, siapkan 5 triliun, Pak, untuk tanggap darurat.
07:13Jadi BNPB bisa pakai.
07:15Masalah pembagainya ini atur-atur aja.
07:18Kalau Anda tidak mau kemakan, ya ini tetap aja.
07:21Yang 28-28 kan ada di sini.
07:23Tidak terpotong sama yang sana.
07:26Oh, Bapak Penas.
07:28Bukan kami yang matang, Pak. Katanya Bapak Penas, Pak.
07:30Ya, Bapak Penasnya enggak setuju.
07:32Tapi kan dana tanggap daruratnya kan harus jalan.
07:34Sementara ini kan PU saya lihat di sana kan tetap kerja.
07:38Ntar kontraktornya semua siapa yang bayar?
07:49Berdasarnya uangnya ada, Pak. Tinggal diputuskan seperti apa?
07:53Ya, putusinnya kapan? Bisa di sini enggak putusnya?
07:58Sebentar.
08:05Karena ada mensesnek itu, bisa mensesnek.
08:08Coba berunding dulu bertiga itu, bisik-bisik.
08:11Ijin pimpinan kalau kendalanya ada di Bapak Penas, biar kami yang pertama mencoba pimpinan.
08:16Oke, berarti putus ya, untuk dana tanggap darurat akan diambilkan dari pos lain,
08:23karena Bapak Penas belum menyetujui,
08:25sehingga dana tanggap darurat yang sekarang sedang berjalan akan diambilkan di pos lain,
08:30nanti mensesnek yang tanggung jawab.
08:32Siap, terima kasih.
08:34Oke, putus ya.
08:36Salaman dulu dong.
08:44Oke, berikut tadi dana ditasmen tuh, yang reguler enggak bisa digeser-geser.
08:49Coba ditasmen.
08:49Selamat menikmati.
Komentar