00:00Terima kasih untuk Yang Mulia Bapak Arief
00:01telah bersama kita semua
00:04Sidang selesai dan ditutup
00:08Menimbang bahwa para pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas
00:13Norma Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang 8.999
00:18yang menurut para pemohon telah menempatkan
00:21BPKN dalam posisi subordinat dengan kementerian
00:25dan seterusnya dianggap telah dipacakan
00:28bahwa para pemohon dalam petitumnya
00:30memohon agar sekretaria dimaksud dipimpin oleh sekretaris jenderal
00:34yang ditetapkan melalui keputusan presiden
00:37terhadap petitum demikian mahkamah
00:40itu mahkamahnya 2, 1 dicoret
00:43mahkamah perlu mengutip pertimbangan hukum pada subparagraf 3.10.2
00:49putusan mahkamah konstitusi nomor 54
00:52garis miring PUU dan seterusnya tahun 2020
00:55dan pertimbangan hukum pada subparagraf 3.12.3
01:00putusan mahkamah konstitusi nomor 34
01:02dan seterusnya tahun 2025
01:05dan seterusnya dianggap telah diucapkan
01:08berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut diatas
01:11dikaitkan dengan petitum para pemohon yang menghendaki
01:14sekretaris pada BPKN dimaknai sekretaris jenderal
01:18yang ditetapkan melalui keputusan presiden
01:21menurut mahkamah anggap saat ini berkenaan dengan pemaknaan untuk mengubah
01:25atau menaksirkan sekretariat menjadi sekretariat jenderal
01:29atau sekretaris menjadi sekretaris jenderal bukan menjadi kewenangan mahkamah
01:34melainkan menjadi kewenangan pemerintah dan lembaga terkait untuk menentukannya
01:39terlebih dalam menentukan pembentukan unit organisasi sekretariat jenderal
01:44diperlukan kajian yang mendalam dalam segala sisi
01:51yang digaitkan dengan fungsi, tugas, dan wawanan lembaga dimaksud
01:56karena pada dasarnya pembentukan sekretariat jenderal
01:59memiliki konsekuensi yang luas
02:01bukan hanya terkait dengan anggaran
02:03yang dalam hal ini adalah anggaran pendapatan belanja negara
02:07tetapi juga mengakibatkan ruang lingkup kewenangan organisasi menjadi lebih besar
02:13berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas
02:16menurut mahkamah dalil para pemohon
02:18yang mempersoalkan konstitusionalitas pasal 29 ayat 2
02:22undang-undang 8 tahun 1999
02:26yang menurut para pemohon telah menghambat
02:28pelaksanaan tugas dan fungsi PPKN
02:31dan seterusnya dianggap telah diucapkan
02:33adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum
02:36menimbang bahwa terlepas dari pendirian mahkamah tersebut di atas
02:41penting bagi mahkamah untuk menegaskan
02:43perihal tantangan dalam perlindungan konsumen saat ini
02:46yang telah memasuki babak baru dengan adanya era digital
02:50dan kemajuan teknologi informasi
02:52yang memuculkan transaksi modern
02:54seperti e-commerce
02:57dan bentuk kemudahan transaksi lainnya
02:59dalam perdagangan
03:00kemajuan dalam transaksi jual beli tentunya harus jalan
03:05dengan aspek
03:06dalam perlindungan konsumen meliputi keamanan data dan privasi
03:10jaminan standar mutu, barang atau jasa
03:14kualitas produk, standar kesehatan hingga dampak terhadap lingkungan
03:19perlindungan hukum kepada konsumen menjadi semakin penting
03:23mengingat perkembangan globalisasi dan teknologi informasi
03:27serta kemajuan transportasi
03:29sebagaimana
03:30semakin memberikan ruang yang luas dan bebas
03:33dalam transaksi perdagangan yang tidak hanya
03:35mencakup wilayah di dalam negeri
03:38namun juga hingga melintasi batas-batas
03:41wilayah negara lainnya
03:43hal tersebut semakin mempermudah akses masyarakat
03:46dalam memperoleh barang dan atau jasa
03:49yang dipasarkan untuk dapat dikonsumsi
03:52atau digunakan
03:53akibatnya fenomena demikian sangatlah berpotensi
03:57menjadi konsumen sebagai obyek aktivitas bisnis
04:01semata untuk meraup keuntungan
04:04yang sebesar-besarnya
04:05oleh pelaku usaha dengan mengesampingkan
04:08kepentingan dan keselamatan konsumen
04:11oleh karena itu menurut mahkamah
04:13sebagai bentuk tanggung jawab negara
04:15yang diamanatkan konstitusi
04:17perlu adanya evaluasi
04:18oleh pembentuk undang-undang
04:21untuk mengkaji kembali
04:24kesesuaian landasan hukum
04:26perlindungan konsumen saat ini
04:27yang telah berlaku hampir selama
04:3027 tahun
04:32yaitu undang-undang 8 tahun 1999
04:35dengan dinamika dan kemajuan teknologi
04:38dalam aktivitas perdagangan
04:40kontemporer yang terus berkembang
04:42evaluasi terhadap undang-undang tersebut
04:47perlu dilakukan secara komprehensif
04:49meliputi mekanisme
04:51perizinan pengaduan pengawasan
04:53penyelesaian sengketa
04:55hingga kemungkinan adanya sanksi
04:56apabila dibutuhkan
04:58yang keseluruhannya bertujuan
05:00untuk meningkatkan
05:01jaminan perlindungan hak konstitusional konsumen
05:04dan pelaku usaha
05:06dengan mengakomodir
05:07kondisi masyarakat saat ini
05:09sesuai dengan
05:10asas keadilan
05:11kemanfaatan
05:12kepastian hukum
05:13keseimbangan
05:15serta keamanan
05:16dan keselamatan konsumen
05:18menimbang bahwa
05:19berdasarkan seluruh pertimbangan hukum
05:21seperti di atas
05:22permohonan-pemohon
05:23mengenai pasal 30 ayat 1
05:26pasal 34 ayat 1
05:27huruf F
05:29dan pasal 39
05:30ayat 2
05:31undang-undang 8
05:33tahun 1999
05:34adalah tidak beralasan
05:37menurut hukum
05:37sementara itu
05:39berkenaan dengan
05:39permohonan
05:40beberapa pemohon
05:41mengenai norma
05:42pasal 31
05:43undang-undang 8
05:44tahun 1999
05:45telah ternyata
05:46bertentangan
05:47dan prinsip
05:47negara hukum
05:48melanggar hak
05:49untuk mewajukan diri
05:51hak untuk kepastian hukum
05:52dan
05:53perlakuan yang sama
05:55dihadapan hukum
05:56dan hak untuk memperoleh
05:57dan menyampaikan informasi
05:59serta bertentangan
06:00dengan prinsip bebas
06:01dari perlakuan diskriminatif
06:03yang dijamin
06:04pasal 1
06:05ayat 3
06:06pasal 28
06:07C
06:07ayat 2
06:08pasal 28
06:10D
06:10ayat 1
06:11pasal 28
06:12F
06:13pasal 28
06:14H
06:15ayat 4
06:15dan pasal 28
06:16I
06:17ayat 2
06:18undang-undang dasar
06:19negara republik Indonesia
06:21tahun 1945
06:22sebagaimana
06:24yang didalilkan
06:26oleh
06:26pemohon
06:27namun oleh
06:28karena pemaknaan
06:29yang dilakukan mahkamah
06:30tidak sebagaimana
06:31yang dimohonkan
06:32para pemohon
06:34maka permohonan
06:35para pemohon
06:36mengenai pasal
06:3731
06:37undang-undang 8
06:38tahun 1999
06:40adalah
06:40beralasan hukum
06:41untuk sebagian
06:43paragraf 3
06:45titik 18
06:45dianggap
06:46diucapkan
06:47konkursi
06:48dan seterusnya
06:49dianggap
06:49telah diucapkan
06:50berdasarkan
06:51undang-undang dasar
06:52negara republik Indonesia
06:53tahun 1945
06:55dan seterusnya
06:57dianggap
06:57telah diucapkan
06:58terima kasih
06:59ahmar putusan
07:01mengadili
07:01satu
07:02mengabungkan permohonan
07:04para pemohon
07:04untuk sebagian
07:06dua
07:06menyatakan
07:07norma pasal
07:0731
07:08undang-undang
07:10nomor 8
07:10tahun 1999
07:11tentang
07:13pelindungan konsumen
07:14lembaran negara republik Indonesia
07:15tahun 1999
07:16nomor 22
07:18tambah lembaran negara republik Indonesia
07:20nomor
07:213821
07:23bertentangan
07:26bertentangan
07:26dengan undang-undang dasar
07:27negara republik Indonesia
07:28tahun 1945
07:29dan tidak mempunyai
07:31kuatan hukum
07:31hingga
07:32secara bersarat
07:32sepanjang
07:33tidak dimaknai
07:34badan
07:35perlindungan konsumen
07:36nasional
07:37yang dalam
07:38menjaga tugas
07:39dan pemenangnya
07:40bersifat
07:40independen
07:41tiga
07:42memperintahkan
07:43pemuatan putusannya
07:44dalam berita
07:44negara republik Indonesia
07:45sebagaimana
07:47mestinya
07:47empat
07:48menelak permohonan
07:49para memohon
07:50untuk selain
07:50dan selebihnya
07:51demikian
07:53diputus dan rapat
07:54perusahaan hakim
07:54oleh delapan hakim
07:55konstitusi
07:56nama-nama hakim
07:57dianggap di ucapkan
07:58pada hari Rabu
07:59tanggal 21
08:00bulan Januari
08:01tahun 2026
08:02yang di ucapkan
08:04oleh sidang
08:04plenum
08:04makamah konstitusi
08:05terbuka atau umum
08:06pada hari Senin
08:07tanggal 20
08:08tanggal 2
08:10bulan Februari
08:10tahun 2026
08:12selesai di ucapkan
08:13pukul
08:1415.48
08:16menit
08:17waktu Indonesia
08:17Barat
08:17oleh
08:18sembilan hakim
08:19konstitusi
08:19yang nama-namanya
08:20juga dianggap
08:21di ucapkan
08:22dengan dibantu oleh
08:23Jepri Purkonanta
08:24Tarikan sebagai
08:25panitera pengganti
08:26serta diadili
08:27para pemohonan
08:28atau kuasanya
08:29Dewan
08:30Perakiran
08:30atau yang mewakili
08:32dan Presiden
08:33atau yang mewakili
08:34demikian
08:37pengucapan putusan
08:3814 permohonan
08:39untuk salinan putusan
08:42akan dikirim
08:44pada
08:44para pihak
08:46melalui email
08:47masing-masing
08:48setelah
08:50persidangan ini
08:51diselesai
08:51atau selambat-lambatnya
08:53dua hari kerja
08:54setelah
08:55persidangan ini
08:56ditutup
08:56terima kasih
08:58untuk semuanya
08:58dan terima kasih
08:59untuk yang mulia
09:00Bapak Arief
09:00telah
09:02mempersamai kita
09:03semua
09:03sidang selesai
09:06dan ditutup
09:07menemani pagi Anda
09:14dengan informasi
09:15terbaru
09:16satu langkah
09:17lebih dekat
09:17satu langkah
09:18lebih mencerahkan
09:20saksikan
09:20Sapa Indonesia
09:22pagi
09:23di Kompas TV
09:23channel 11
09:24di televisi Anda
09:25Sampai jumpa
Komentar