00:00Menurut pengkampanye urban berkadilan eksekutif nasional Walhi Wahyu Eka Setiawan,
00:05penanganan sampah saat ini baru dilakukan di hilir.
00:08Sementara tata kelola sampah sudah memandatkan penanganan sampah di hulu.
00:13Berikut cuplikan dialog di program Sampah Indonesia pagi hari ini.
00:17Apa yang disampaikan oleh Presiden itu berarti mengakui bahwasannya
00:21persoalan sampah yang menumpuk di sepanjang pesisir, terutama di wilayah Kuta
00:26hingga sepanjang pesisir utara baik di Jawa maupun di wilayah Sumatera.
00:31Ini menjadi problem yang sangat berat begitu dan membuktikan bahwasannya
00:36Presiden mengakui problem sampah ini menjadi salah satu urgensi yang memang harus.
00:43Ya pernyataan dari Presiden kan menunjukkan satu situasi yang urgent gitu
00:48yang berkaitan dengan persoalan sampah.
00:50Tetapi cara pandang Presiden Prabowo masih menekankan pada
00:56persoalan sampah di hilir gitu, tapi tidak melihat sampah di hulu.
01:00Dan beliau terlihat belum melihat persoalan sampah ini sebagai problem
01:06kegagalan struktural dalam hal ini kita bicara terkait dengan tata kelola.
01:11Tentu Presiden perlu mengecek kembali dalam Undang-Undang 18 tahun 2008
01:15yang memang memandatkan pengurangan sampah di hulu atau kita bicara di sumber.
01:20Nah sedangkan selain itu kalau kita bicara pada konteks khusus di wilayah kute Bali
01:27ataupun wilayah wisata lainnya tentu disini kan kita bicara sumbernya juga dari produsen.
01:34Nah ini kan tentu ada kewenangan dalam hal ini kalau kita bicara pada wilayah produsen
01:42ada aturannya begitu. Salah satunya adalah Permen LHK 75 tahun 2019
01:47soal adanya peta jalan pengurangan sampah terutama dalam produsen.
01:54Nah di Bali itu didominasi oleh usaha wisata terutama food and beverage
02:00dan juga usaha-usaha yang berkaitan itu.
02:02Nah tentu ya harus memastikan disini adalah peta jalannya baik dari level kementerian hingga ke Pemda.
02:09Ini pun juga berlaku pada wilayah-wilayah lain seperti Jogja, Kota Malang
02:14dan wilayah-wilayah yang sumber pendapatannya memang berasal dari wisata ataupun FNP seperti itu.
02:2117 tahun Undang-Undang Pengelolaan Sampah tidak dijalankan dengan baik.
02:25Nah padahal salah satu tumbuhannya itu ada di prinsip 3R, reduce, reuse, dan recycle
02:32yakni kurangi sampah di sumber.
02:34Bahkan melarang TPA yang sifatnya open dumping, melarang pembakaran
02:38dan tentu menekankan bahwasannya bagaimana secara implisit tanggung jawab soal produsen.
02:45Nah selama ini kita hanya fokus diilir bagaimana menghilangkan sampah dan memusnahkannya
02:50tapi tidak menguranginya begitu.
Komentar