Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menurut Pengkampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Wahyu Eka Styawan, penanganan sampah saat ini masih berfokus di hilir.

Padahal, tata kelola sampah telah memandatkan penanganan sejak dari hulu, mulai dari pengurangan hingga pemilahan sampah di sumbernya.

Berikut cuplikan dialog selengkapnya dalam program Sapa Indonesia Pagi, Selasa (3/2/2026).

#walhi #sampah #pemerintah

Baca Juga Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, 'Bali Kotor' Jadi Teguran Keras Presiden Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/648144/rakornas-pemerintah-pusat-dan-daerah-bali-kotor-jadi-teguran-keras-presiden-prabowo

Sahabat KompasTV, mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV di televisi Anda, di Channel 11 pada perangkat TV digital atau set top box. Satu langkah lebih dekat, satu langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/648146/full-walhi-beri-saran-ke-pemerintah-soal-penanganan-sampah-kompas-siang
Transkrip
00:00Menurut pengkampanye urban berkadilan eksekutif nasional Walhi Wahyu Eka Setiawan,
00:05penanganan sampah saat ini baru dilakukan di hilir.
00:08Sementara tata kelola sampah sudah memandatkan penanganan sampah di hulu.
00:13Berikut cuplikan dialog di program Sampah Indonesia pagi hari ini.
00:17Apa yang disampaikan oleh Presiden itu berarti mengakui bahwasannya
00:21persoalan sampah yang menumpuk di sepanjang pesisir, terutama di wilayah Kuta
00:26hingga sepanjang pesisir utara baik di Jawa maupun di wilayah Sumatera.
00:31Ini menjadi problem yang sangat berat begitu dan membuktikan bahwasannya
00:36Presiden mengakui problem sampah ini menjadi salah satu urgensi yang memang harus.
00:43Ya pernyataan dari Presiden kan menunjukkan satu situasi yang urgent gitu
00:48yang berkaitan dengan persoalan sampah.
00:50Tetapi cara pandang Presiden Prabowo masih menekankan pada
00:56persoalan sampah di hilir gitu, tapi tidak melihat sampah di hulu.
01:00Dan beliau terlihat belum melihat persoalan sampah ini sebagai problem
01:06kegagalan struktural dalam hal ini kita bicara terkait dengan tata kelola.
01:11Tentu Presiden perlu mengecek kembali dalam Undang-Undang 18 tahun 2008
01:15yang memang memandatkan pengurangan sampah di hulu atau kita bicara di sumber.
01:20Nah sedangkan selain itu kalau kita bicara pada konteks khusus di wilayah kute Bali
01:27ataupun wilayah wisata lainnya tentu disini kan kita bicara sumbernya juga dari produsen.
01:34Nah ini kan tentu ada kewenangan dalam hal ini kalau kita bicara pada wilayah produsen
01:42ada aturannya begitu. Salah satunya adalah Permen LHK 75 tahun 2019
01:47soal adanya peta jalan pengurangan sampah terutama dalam produsen.
01:54Nah di Bali itu didominasi oleh usaha wisata terutama food and beverage
02:00dan juga usaha-usaha yang berkaitan itu.
02:02Nah tentu ya harus memastikan disini adalah peta jalannya baik dari level kementerian hingga ke Pemda.
02:09Ini pun juga berlaku pada wilayah-wilayah lain seperti Jogja, Kota Malang
02:14dan wilayah-wilayah yang sumber pendapatannya memang berasal dari wisata ataupun FNP seperti itu.
02:2117 tahun Undang-Undang Pengelolaan Sampah tidak dijalankan dengan baik.
02:25Nah padahal salah satu tumbuhannya itu ada di prinsip 3R, reduce, reuse, dan recycle
02:32yakni kurangi sampah di sumber.
02:34Bahkan melarang TPA yang sifatnya open dumping, melarang pembakaran
02:38dan tentu menekankan bahwasannya bagaimana secara implisit tanggung jawab soal produsen.
02:45Nah selama ini kita hanya fokus diilir bagaimana menghilangkan sampah dan memusnahkannya
02:50tapi tidak menguranginya begitu.
Komentar

Dianjurkan