Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinyatakan belum lengkap, kejaksaan kembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus ijazah Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto bilang kejaksaan merekomendasikan penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti.

Usai melengkapi rekomendasi jaksa, Polda Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar ke kejaksaan.

Sebelumnya pada awal Januari lalu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus ijazah Jokowi ke pihak kejaksaan.

Baca Juga Aksi Roy Suryo di Polda Metro: Pamer Baju 'Korban Mulyono' di Tengah Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/648019/aksi-roy-suryo-di-polda-metro-pamer-baju-korban-mulyono-di-tengah-kasus-ijazah-jokowi

#roysuryo #ijazahjokowi #poldametrojaya

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/648021/belum-lengkap-kejaksaan-kembalikan-berkas-perkara-roy-rismon-tifa-ke-polda-metro-sapa-malam
Transkrip
00:01Dinyatakan belum lengkap, Kejaksaan kembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus ijasa Jokowi ke Polda Metro Jaya.
00:08Kabitumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto bilang, Kejaksaan merekomendasikan penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti.
00:19Usai melengkapi rekomendasi Jaksa, Polda Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon Sianipar ke Kejaksaan.
00:29Sebelumnya pada awal Januari lalu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus ijasa Jokowi ke pihak Kejaksaan.
00:39Untuk berkas perkara sudah dikirim untuk koordinasi kepada Kejaksaan, tetapi ada beberapa petunjuk dari Jaksa untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi, ahli, dan barang bukti lainnya.
00:57Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk Kejaksaan.
Komentar

Dianjurkan