Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
KUPANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan negeri kota kupang menetapkan komisaris utama BPR christa jaya sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit bank NTT.

Penetapan tersangka ini dilakukan, usai penyidik kejari kupang memperoleh sejumlah bukti, dan keterangan dalam fakta persidangan dari 2 terpidana, dan 2 terdakwa lainnya atas kasus yang sama.

Komisaris utama bank perkreditan rakyat atau b-p-r christa jaya, christofel liyanto, diduga ikut menikmati uang hasil kredit bermasalah pada bank ntt pada tahun 2026 lalu.

Tersangka diduga telah memindahkan uang sebesar 500 juta rupiah ke rekening pribadinya, tanpa sepengetahuan salah satu terpidana kasus ini. Tersangka bahkan tak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/647991/kasus-korupsi-kredit-bank-ntt-kejari-kupang-tetapkan-komut-bpr-christa-jaya-tersangka
Transkrip
00:00Saudara Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan Komisaris Utama BPR Krista Jaya
00:06sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Bank NTT.
00:14Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik kejari Kupang memperoleh sejumlah bukti
00:20dan keterangan dalam fakta persidangan dari dua terpidana dan dua terdakwa lainnya atas kasus yang sama.
00:27Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat Krista Jaya, Kristofel Lianto diduga ikut menikmati uang hasil kredit bermasalah pada Bank NTT pada tahun 2025 lalu.
00:42Tersangka diduga telah memindahkan uang sebesar 500 juta rupiah ke rekening pribadinya
00:47tanpa sepengetahuan salah satu terpidana kasus ini.
00:52Tersangka bahkan tak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
00:57Jadi sudah, kalau tidak salah sudah ada terpidana dua ya.
01:04Kemudian yang lagi disidangkan dua, berdasarkan rangkaian penyidikan, rangkaian persidangan juga,
01:11kami telah menetapkan, kami telah ekspos beberapa minggu yang lalu.
01:18Jadi ini bukan tiba-tiba, kami sudah ekspos demi ekspos hasil sidangnya, juga kami baca putusan-putusan perkara dari terpidana.
01:29Kemudian mengikuti fakta-fakta persidangan, maka kami sepakat,
01:35dan bukan saya saja, tetapi saya merangkum semua pendapat dari tim penyidik dan juga tim JPU yang bersidang.
01:47Kami bersepakat dan saya memutuskan, saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang,
01:52memutuskan untuk menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini,
01:56yaitu Saudara Christophe Lianto, Satgan Ekonomi.
Komentar

Dianjurkan