00:00Saudara Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan Komisaris Utama BPR Krista Jaya
00:06sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Bank NTT.
00:14Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik kejari Kupang memperoleh sejumlah bukti
00:20dan keterangan dalam fakta persidangan dari dua terpidana dan dua terdakwa lainnya atas kasus yang sama.
00:27Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat Krista Jaya, Kristofel Lianto diduga ikut menikmati uang hasil kredit bermasalah pada Bank NTT pada tahun 2025 lalu.
00:42Tersangka diduga telah memindahkan uang sebesar 500 juta rupiah ke rekening pribadinya
00:47tanpa sepengetahuan salah satu terpidana kasus ini.
00:52Tersangka bahkan tak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
00:57Jadi sudah, kalau tidak salah sudah ada terpidana dua ya.
01:04Kemudian yang lagi disidangkan dua, berdasarkan rangkaian penyidikan, rangkaian persidangan juga,
01:11kami telah menetapkan, kami telah ekspos beberapa minggu yang lalu.
01:18Jadi ini bukan tiba-tiba, kami sudah ekspos demi ekspos hasil sidangnya, juga kami baca putusan-putusan perkara dari terpidana.
01:29Kemudian mengikuti fakta-fakta persidangan, maka kami sepakat,
01:35dan bukan saya saja, tetapi saya merangkum semua pendapat dari tim penyidik dan juga tim JPU yang bersidang.
01:47Kami bersepakat dan saya memutuskan, saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang,
01:52memutuskan untuk menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini,
01:56yaitu Saudara Christophe Lianto, Satgan Ekonomi.
Komentar