Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat perakitan senjata api ilegal di Lampung. Dua orang pelaku ditangkap.

Berawal dari laporan masyarakat, anggota Tekab 308 Polsek Terbanggi menggerebek sebuah rumah di wilayah Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah diduga sebagai perakit senjata, sementara satu pelaku lainnya diduga sebagai pemilik senjata api ilegal.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga [FULL] Polisi Selidiki Jaringan Pencurian Motor Bersenjata Api yang Resahkan Warga di https://www.kompas.tv/nasional/643442/full-polisi-selidiki-jaringan-pencurian-motor-bersenjata-api-yang-resahkan-warga

#lampung #polisi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/643943/polisi-gerebek-rumah-perakitan-senjata-api-ilegal-di-lampung-2-pelaku-terancam-20-tahun-penjara
Transkrip
00:00Bergeser ke Lampung, polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat perakitan senjata api ilegal.
00:06Dua orang pelaku ditangkap.
00:16Berawal dari laporan masyarakat, anggota TK308 Polsek Terbanggi menggerebek sebuah rumah di wilayah kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
00:25Salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah diduga sebagai perakit senjata.
00:31Sementara satu pelaku lainnya diduga sebagai pemilik senjata api ilegal.
00:35Kedua pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
00:44Berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menyimpan dan merakit senjata api di Niskol.
00:51Yang kami amankan, dua orang pelaku di NKB.
00:57Salah satu peran pemilik senjata, kemudian yang satunya yang merakit atau merangkai dengan didukung alat.
01:04Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan