LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat perakitan senjata api ilegal di Lampung. Dua orang pelaku ditangkap.
Berawal dari laporan masyarakat, anggota Tekab 308 Polsek Terbanggi menggerebek sebuah rumah di wilayah Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah diduga sebagai perakit senjata, sementara satu pelaku lainnya diduga sebagai pemilik senjata api ilegal.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga [FULL] Polisi Selidiki Jaringan Pencurian Motor Bersenjata Api yang Resahkan Warga di https://www.kompas.tv/nasional/643442/full-polisi-selidiki-jaringan-pencurian-motor-bersenjata-api-yang-resahkan-warga
#lampung #polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/643943/polisi-gerebek-rumah-perakitan-senjata-api-ilegal-di-lampung-2-pelaku-terancam-20-tahun-penjara
Jadilah yang pertama berkomentar