00:00Sedara ratusan warga Pati menyambut sukacita bebasnya dua aktivis aliansi masyarakat Pati Bersatu atau AMPB setelah sidang putusan di pengadilan
00:09negeri Pati, Jawa Tengah.
00:13Majelis Hakim menyatakan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto terbukti melakukan tindak pidana penghasutan saat aksi demo dan blokade
00:23Jalan Pantura Pati 31 Oktober 2025.
00:26Masing-masing terdakwa difonis 6 bulan penjara namun Hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan selama 10 bulan.
00:35Dengan putusan tersebut terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara selama tidak kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan.
00:44Pertimbangan Hakim, aksi para terdakwa ini dilakukan sebagai reaksi spontan atas kekecewaan terhadap keputusan politik pemerintah daerah serta bentuk solidaritas
00:53dalam menyampaikan aspirasi.
00:59Mas Foto memang dianggap terbukti tetapi dicatukan pidana pengawasan.
01:06Artinya bahwa Mas Foto dan Mas Teguh tidak menjalankan pidana penjara tetapi cukup dengan pengawasan.
Komentar