Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PATI, KOMPAS.TV - Ratusan warga Pati menyambut suka cita bebasnya dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terbukti melakukan tindak pidana penghasutan saat aksi demo dan blokade Jalan Pantura Pati, 31 Oktober 2025 lalu.

Masing-masing terdakwa divonis enam bulan penjara.

Namun hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan selama 10 bulan.

Dengan putusan tersebut terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara, selama tidak kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan.

Pertimbangan hakim, aksi para terdakwa sebagai reaksi spontan atas kekecewaan terhadap keputusan politik pemerintah daerah, serta bentuk solidaritas dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.

Baca Juga KPK akan Usut Dalang Kondisikan Saksi di Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo di https://www.kompas.tv/nasional/654974/kpk-akan-usut-dalang-kondisikan-saksi-di-kasus-bupati-pati-nonaktif-sudewo

#demopati #pati #bupatipati

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/655001/warga-pati-sambut-bebasnya-2-aktivis-demo-bupati-sudewo-sapa-malam
Transkrip
00:00Sedara ratusan warga Pati menyambut sukacita bebasnya dua aktivis aliansi masyarakat Pati Bersatu atau AMPB setelah sidang putusan di pengadilan
00:09negeri Pati, Jawa Tengah.
00:13Majelis Hakim menyatakan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto terbukti melakukan tindak pidana penghasutan saat aksi demo dan blokade
00:23Jalan Pantura Pati 31 Oktober 2025.
00:26Masing-masing terdakwa difonis 6 bulan penjara namun Hakim memberikan keringanan berupa pidana pengawasan selama 10 bulan.
00:35Dengan putusan tersebut terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara selama tidak kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan.
00:44Pertimbangan Hakim, aksi para terdakwa ini dilakukan sebagai reaksi spontan atas kekecewaan terhadap keputusan politik pemerintah daerah serta bentuk solidaritas
00:53dalam menyampaikan aspirasi.
00:59Mas Foto memang dianggap terbukti tetapi dicatukan pidana pengawasan.
01:06Artinya bahwa Mas Foto dan Mas Teguh tidak menjalankan pidana penjara tetapi cukup dengan pengawasan.
Komentar

Dianjurkan