00:00Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat,
00:09mengatakan hak adat setara sertifikat hak milik.
00:12Suhardi, SHMH, dosen hukum agraria, mengatakan,
00:17negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat.
00:20Serta hak-hak tradisionalnya, termasuk hak ulayat, sepanjang masih hidup.
00:25Di mana mesti sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
00:31Sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Ayat 2, Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 3.
00:39Serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UUPA.
00:46Hak milik adat itu setara kedudukannya dengan hak milik seperti yang diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 60 itu,
00:58secara tegas itu sudah dinyatakan di dalam Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 dari UUPA Nomor 5 Tahun 60,
01:06bahwa apa-apa yang dikonversi menjadi status hak milik itu bahwa termasuk salah satunya hak milik adat.
01:16Karena apa? Karena memang milik adat ini sejarah zaman dulu pada zaman pemerintahan kolonial Belanda itu dianggap status tanah yang memang paling reda.
01:28Oleh karena itu, sejak zaman kemerdekaan, hak milik adat itu memang diangkat derajatnya.
01:36Karena apa? Karena memang status daripada milik adat di Indonesia ini memang sudah ada sebelum kemerdekaan.
01:45Hanya saja bahwa milik adat pada situasi pada zaman Belanda itu dianggap pendudukannya paling reda.
01:53Akan tetapi setelah merdeka, kedudukan milik adat itu diangkat derajatnya.
01:59Oleh karena itu, di dalam Pasal 2 Romawi, bagian konversi, itu sudah ditentukan beberapa jenis hak milik yang bisa dikonversi yang statusnya menjadi hak milik.
02:13Jadi, kenapa? Karena memang perolehan hak atas tanah salah satu diantara yang diatur di dalam Undang-Undang 5 atau Undang 60 itu adalah
02:23diantaranya itu adalah berdasarkan kepada hukum adat.
02:29Oleh karena itu, Badan Pertanah Nasional itu hanya sifatnya mengesahkan saja.
02:36Dia bukan memproses, dia mengesahkan hak milik yang sudah ada, kemudian ditergaskan, dikonversi menjadi hak milik.
02:46Berbeda dengan tanah negara. Tanah negara itu sifatnya konstitutif.
02:51Dia harus mengikuti peraturan perundang-undangan.
02:54Yang semula hak itu belum ada, menjadi ada.
02:58Jadi di situ perbedaan.
03:00Makanya pernyataan saya bahwa ini berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan
03:06di mana status hak milik adat itu ketika dikonversi kedudukannya sama dengan hak milik
03:15sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2.
03:21Hak wilayat adalah hak penguasaan secara kolektif oleh masyarakat hukum adat atas tanah di wilayah mereka,
03:26bukan hak milik individu.
03:28Kewenangan masyarakat adat meliputi pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya di wilayah tersebut.
03:34Dalam konteks hukum formal,
03:36tanah wilayat diakui sebagai bagian dari hak masyarakat adat atas sumber daya alam di wilayah mereka.
03:42Hak milik atas tanah adat dapat dikonversi menjadi sertifikat hak milik.
03:46Prosesnya melibatkan pendaftaran tanah pada kantor pertanahan,
03:49yang mana jika memenuhi syarat.
03:52Akan diterbitkan sertifikat hak milik atas nama pemegang haknya.
03:55Memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang lebih kuat kepada masyarakat adat menguasai tanah secara fisik.