Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 minggu yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 15 Desember 2025 - Hak kepemilikan tanah adat memang benar setara sertifikat hak milik, sesuai regulasi agrarian, kata dosen hukum agraria, Suhardi SH MH, dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. ***
Transkrip
00:00Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat,
00:09mengatakan hak adat setara sertifikat hak milik.
00:12Suhardi, SHMH, dosen hukum agraria, mengatakan,
00:17negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat.
00:20Serta hak-hak tradisionalnya, termasuk hak ulayat, sepanjang masih hidup.
00:25Di mana mesti sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
00:31Sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Ayat 2, Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 3.
00:39Serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UUPA.
00:46Hak milik adat itu setara kedudukannya dengan hak milik seperti yang diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 60 itu,
00:58secara tegas itu sudah dinyatakan di dalam Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2 dari UUPA Nomor 5 Tahun 60,
01:06bahwa apa-apa yang dikonversi menjadi status hak milik itu bahwa termasuk salah satunya hak milik adat.
01:16Karena apa? Karena memang milik adat ini sejarah zaman dulu pada zaman pemerintahan kolonial Belanda itu dianggap status tanah yang memang paling reda.
01:28Oleh karena itu, sejak zaman kemerdekaan, hak milik adat itu memang diangkat derajatnya.
01:36Karena apa? Karena memang status daripada milik adat di Indonesia ini memang sudah ada sebelum kemerdekaan.
01:45Hanya saja bahwa milik adat pada situasi pada zaman Belanda itu dianggap pendudukannya paling reda.
01:53Akan tetapi setelah merdeka, kedudukan milik adat itu diangkat derajatnya.
01:59Oleh karena itu, di dalam Pasal 2 Romawi, bagian konversi, itu sudah ditentukan beberapa jenis hak milik yang bisa dikonversi yang statusnya menjadi hak milik.
02:13Jadi, kenapa? Karena memang perolehan hak atas tanah salah satu diantara yang diatur di dalam Undang-Undang 5 atau Undang 60 itu adalah
02:23diantaranya itu adalah berdasarkan kepada hukum adat.
02:29Oleh karena itu, Badan Pertanah Nasional itu hanya sifatnya mengesahkan saja.
02:36Dia bukan memproses, dia mengesahkan hak milik yang sudah ada, kemudian ditergaskan, dikonversi menjadi hak milik.
02:46Berbeda dengan tanah negara. Tanah negara itu sifatnya konstitutif.
02:51Dia harus mengikuti peraturan perundang-undangan.
02:54Yang semula hak itu belum ada, menjadi ada.
02:58Jadi di situ perbedaan.
03:00Makanya pernyataan saya bahwa ini berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan
03:06di mana status hak milik adat itu ketika dikonversi kedudukannya sama dengan hak milik
03:15sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2.
03:21Hak wilayat adalah hak penguasaan secara kolektif oleh masyarakat hukum adat atas tanah di wilayah mereka,
03:26bukan hak milik individu.
03:28Kewenangan masyarakat adat meliputi pemanfaatan dan pemeliharaan sumber daya di wilayah tersebut.
03:34Dalam konteks hukum formal,
03:36tanah wilayat diakui sebagai bagian dari hak masyarakat adat atas sumber daya alam di wilayah mereka.
03:42Hak milik atas tanah adat dapat dikonversi menjadi sertifikat hak milik.
03:46Prosesnya melibatkan pendaftaran tanah pada kantor pertanahan,
03:49yang mana jika memenuhi syarat.
03:52Akan diterbitkan sertifikat hak milik atas nama pemegang haknya.
03:55Memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang lebih kuat kepada masyarakat adat menguasai tanah secara fisik.

Dianjurkan