00:00Beredar 9 persil no name dari 63 persil tanah dibebaskan tahun anggaran 2026.
00:09Bagi proyek jalan lingkar barat di kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat,
00:14panjang 6.730 meter dan lebar 30 meter di Kelurahan Sedau.
00:19Sebanyak 9 persil no name,
00:21bebaskan lahan 20 miliar rupiah 2026 dari 63 persil patut diduga milik keluarga dan atau kerabat Chai Chuimi.
00:27Chai Chuimi, wali kota Singkawang belum jawab konfirmasi lewat 2 nomor jaringan WhatsApp sejak pukul 7.41 WIB, Sabtu, 13 Desember 2025.
00:38Redaksi Buka Ruang Hak Jawab,
00:40Sehubungan Rencana Pembebasan Lahan Lingkar Barat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, APBD, 2026.
00:47Dalam peta bidang berdampak rencana pembangunan jalan lingkar barat, Bypass, kota Singkawang tahun 2026, dianggarkan 20 miliar rupiah.
00:559 ditulis no name meliputi nomor 6, 7, 8, 9, 10, 20, 24, 33 dan 34 dari 63 pemilik lahan akan dibebaskan dalam tahun anggaran 2026.
01:10Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bakti Nusa, Muhammad Syafiuddin, Senin, 15 Desember 2025, mengatakan, istilah no name tidak lazim.
01:21Perkuat dugaan ada praktikolusi, korupsi dan nepotisme dalam tahapan pembebasan lahan, kata Muhammad Syafiuddin.
01:27Muhammad Syafiuddin, desa pemerintah kota Singkawang mengumumkan 9 persil no name secara lengkap namanya, agar tidak dicurigai.
01:36Tulisan 9 persil no name dari 63 persil dibebaskan beban APBD kota Singkawang tahun anggaran 2026, menimbulkan pertanyaan meluas.
01:44Bisa saja masyarakat menuding 9 persil no name dari 63 persil, ada kaitan dengan keluarga atau kerabat Chai Chuini.
01:52Ini mesti diusut tuntas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, kata Muhammad Syafiuddin.
01:58Mekanisme pembebasan lahan proyek pemerintah diatur Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tentang, pengadaan tanah bagi kepengingan umum.
02:06Penjabaran teknis diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021, tentang, pembebasan lahan proyek pemerintah.
02:15Mencakup perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil, melibatkan sosialisasi kepada masyarakat, pendataan awal.
02:23Konsultasi publik untuk kesepakatan, penaksiran nilai ganti rugi oleh penilai independen, negosiasi.
02:30Hingga pembayaran bisa dalam bentuk uang, tanah, saham, atau kombinasi.
02:36Atau konsinyasi, titipan, di pengadilan jika ada sengketa, memastikan ganti rugi yang adil dan layak sesuai hukum yang berlaku.
02:44Perlu dibentuk penilai independen menentukan nilai objek, dan negosiasi, bertujuan memberikan kompensasi yang layak bagi pemilik.
02:52Pengumuman nama pemilik lahan dibebaskan proyek pemerintah penting dan merupakan keharusan, kata Muhammad Syafiuddin.
02:58Guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik dalam proses pengadaan lahan.
03:04Pengumuman publik membantu mencegah korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam penilaian dan pembayaran kompensasi.
03:11Semua pihak dapat memverifikasi bahwa proses tersebut adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
03:18Masyarakat dan lembaga pengawas memantau proses ganti rugi memastikan tidak ada perlakuan istimewa.
03:23Atau penggelembungan dana kepada individu tertentu.
03:27Memastikan pemilik lahan yang sah menerima kompensasi yang adil dan tepat waktu.
03:31Jika ada sengketa kepemilikan, proses ini memungkinkan pihak terkait untuk mengajukan keberatan secara sah.
03:38Pemerintah menggariskan pengadaan tanah proyek pemerintah, dilakukan terbuka, dapat diakses publik demi terjaminan transparansi.
03:46Muhammad Syafiuddin, mendesak kejaksaan tinggi Kalimantan Barat bisa memantau dan segera proses hukum jika terjadi indikasi korupsi.
03:52Jangan sampai carut-marut pembebasan lahan 151,45 hektare Bandara Udara Singkawang, 2022, Terulang 2026, Ujar Muhammad Syafiuddin.