00:00Lili Santi Hasan Resmi minta perlindungan hukum kepada Menteri ATR BPN
00:08Minta perlindungan hukum kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, ATR BPN, Nusron Wahid
00:15Surat minta perlindungan hukum kepada Menteri ATR BPN, Jumat, 7 Februari 2026, Tanah Sertifikat Hak Milik di Caplok PT Bumi Indah Raya
00:25Permohonan perlindungan hukum ditembuskan kepada Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
00:31Ketua Satuan Tugas Mafia Tanah Provinsi Kalimantan Barat
00:35Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Barat
00:40Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat
00:47Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuburaya dan Kepala Seksi Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Kuburaya
00:53Rabu, 4 Februari 2026, Oknum Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kuburaya, Oknum Petugas Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak
01:02Didampingi kuasa hukum PT Bumi Indah Raya, berniat melakukan pengukuran tanah milik Lili Santi Hasan
01:08Di depan Markas Komando Daerah Militer 12 Tanjung Pura, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya
01:16Pengukuran sehubungan rencana eksekusi putusan pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dimenangkan PT Bumi Indah Raya di Mahkamah Agung
01:24Putusan diterbitkan Mahkamah Agung, 1 Maret 2022, tidak jadi dilakukan rangkaian proses eksekusi karena dihadang warga
01:32Rabu, 4 Februari 2026
01:35Petugas menggunakan sejumlah mobil memilih kabur karena tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan
01:40PT Bumi Indah Raya Caplok Tanah Lili Santi Hasan, menggunakan sertifikat hak pakai nomor 463 tahun 2007 seluas 21.010 meter persegi
01:50Surat minta perlindungan hukum kepada Menteri ATR BPN, ditanda tangani kuasa hukum terdiri dari Kristoforu Suhadi SHMH
01:57Intan Kunang SHMH, Dr. Herman Hovi Munawar SH dan Andi Hariadi SH, dengan bunyi sebagai berikut terhadap 2 PAN
02:05Pertama, permohonan perlindungan hukum atas sertifikat hak milik nomor 43.361 dan 43.362 atas nama Tan C.J.San
02:15Serta sertifikat hak milik nomor 40.092 atas nama Lili Santi Hasan
02:21Kedua, mohon pemblokiran hak pakai nomor 643 tahun 2007 atas nama PT Bumi Indah Raya
02:28Tim kuasa hukum menyampaikan 9 PAN sebagai latar belakang minta perlindungan hukum kepada Menteri ATR BPN
02:34Pertama, klien kami adalah satu-satunya ahli waris dari Tan C.J.San alias Asan Matan, selaku pemilik tanah di depan Kodam 12 Tanjung Pura
02:43Jalan Mayor Alianyang, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya, Provinsi Kalimantan Barat
02:52Bukti kepemilikan, sertifikat hak milik nomor 43.361, Desa Sungai Raya atas nama Tan C.J.San alias Asan Matan, tanggal 12 Juni 2015
03:02Sebagaimana surat ukur nomor 6.934, Sungai Raya, 2015, tertanggal 30 April 2015, dengan luas 1.629 meter persegi
03:14Kedua, sertifikat hak milik nomor 43.361 dan nomor 43.362, Desa Sungai Raya, 2015, sekarang Desa Parit Baru
03:25Merupakan pecahan sertifikat hak milik Induk nomor 13.510, Desa Sungai Raya, atas nama Kaprawi
03:33Telah diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak, sekarang Kabupaten Kuburaya, tanggal 30 Juni 1997
03:40Sebagaimana surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat nomor SK 200 HMI 1997
03:49Kepada Kaprawi tertanggal 19 Juni 1997
03:53Adapun kepemilikan Kaprawi telah beralih kepada orang tua klien kami, Tan Desan alias Hasan Matan
03:59Berdasarkan akta jual-beli nomor 23595 AJB SR 2001 tertanggal 30 Oktober 2001
04:07Dibuat di hadapan Polta Pardomuan, SH, Notaris, PPAT di Kabupaten Kuburaya
04:14Ketiga, pada tahun 2005 orang tua klien kami telah melakukan pelepasan sebagian tanah kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
04:22Dengan luas 2.691 meter persegi untuk pembangunan jembatan Kapuas II dan jalan aksesnya
04:28Sebagaimana surat pernyataan pelepasan hak tertanggal 13 Mei 2005 atas tanah bangunan dan tanaman
04:35Serta benda-benda di atas tanah seluas 2.691 meter persegi tersebut
04:40Bahwa atas pelepasan hak tersebut, orang tua klien kami juga telah mendapat ganti rugi sebesar 363,285 juta rupiah
04:49Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat
04:52Surat Keterangan No. 6973 PUPR, tertanggal 4 Juli 2022
04:58Keempat, bahwa pada tahun 2013 klien kami telah membeli sebidang tanah yang terletak di Desa Sungai Raya
05:04Kecamatan Sungai Raya
05:06Kabupaten Kuburaya, Provinsi Kalimantan Barat dari Andi Usman
05:10Esos dengan luas tanah 1.255 meter persegi
05:14Sebagaimana akta jual-beli No. 258 2013 tertanggal 28 Maret 2013 di hadapan ST Utami Dewi
05:22SH PPAT di Kabupaten Kuburaya
05:25Sebagaimana sertifikat hak milik No. 40092, Desa Sungai Raya
05:30Atas nama Lili Santi Hasan, tanggal 14 September 2012
05:34Kelima, bahwa pada tahun 2015, sertifikat hak milik No. 13.510, Desa Sungai Raya
05:42Oleh Tan C. J. San alias Hasan Matan
05:45Dipecah menjadi dua, yaitu sertifikat hak milik No. 43.361, Desa Parik Baru
05:52Tertanggal 12 Juni 2015
05:54Surat Ukur No. 6934, Desa Sungai Raya
05:592015, tertanggal 30 April 2015 dengan luas 1.629 meter persegi
06:05Dan sertifikat hak milik No. 43.362, Desa Sungai Raya
06:11Tertanggal 12 Juni 2015
06:13Sebagaimana surat ukur No. 6935, Sungai Raya 2015
06:19Tertanggal 30 April 2015
06:22Dengan luas 5.084 meter persegi di mana terakhir
06:25Baik sertifikat hak milik Induk dan kedua pecahan sertifikat hak milik tersebut
06:30Atas nama Tan C. J. San alias Hasan Matan
06:32Keenam
06:33Bahwa pada tahun 2020 secara tiba-tiba PT. Bumi Indah Raya mengaku-aku dan mengklaim
06:38Bahwasannya memiliki sebidang tanah dengan sertifikat hak pakai No. 643, Desa Sungai Raya
06:45Atas nama PT. Bumi Indah Raya tertanggal 20 Juli 2007
06:49Dan lokasi tanah sertifikat hak pakai tersebut di atas tanah milik klien kami
06:53Adapun terhadap penerbitan sertifikat hak pakai milik No. 643 Tahun 2007, Desa Sungai Raya, milik PT. Bumi Indah Raya tersebut
07:02Terdapat kejanggalan-kejanggalan yang diduga bertentangan dengan hukum
07:06Karena kami menemukan fakta bahwasannya orang yang mengaku sebagai penjaga tanah milik PT. Bumi Indah Raya
07:12Telah bersaksi dalam persidangan bahwa lokasi tanah milik PT. Bumi Indah Raya bersebelahan dan atau berbatasan pada bagian timur
07:19Dengan tanah milik klien kami, sebagaimana keterangan saksi Hamikraj Sedekti Embau SHMH
07:25Dalam persidangan sebagai saksi dalam perkara No. 30 G 2010 PT. UNPTK pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak
07:33Sebagaimana yang termuat dalam halaman 29 Putusan Perkara No. 30 G 2010 PT. UNPTK
07:40Ketujuh, bahwa selain daripada itu hak pakai No. 643, Desa Sungai Raya milik PT. Bumi Indah Raya tersebut
07:48Sebelumnya telah berakhir masa haknya pada tanggal 28 Februari 2001 namun kemudian baru diperpanjang kembali
07:55Setelah 5 tahun hak pakai tersebut berakhir, pada tanggal 20 Juli 2007
08:00Dan lebih anehnya lagi perpanjangan masa hak pakai tersebut diberikan tanpa pembaharuan surat ukur
08:06Padahal idealnya pembaharuan suatu hak terutama perpanjangan maka juga dilakukan pengukuran ulang terhadap objek atau tanah dimaksud
08:13Namun hal tersebut tidak dilakukan dalam permohonan perpanjangan hak pakai PT. Bumi Indah Raya
08:18Sehingga kami menduga terdapat cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai No. 643, Desa Sungai Raya
08:27Atas nama PT. Bumi Indah Raya
08:29Kedelapan, bahwa kami sampaikan pula bahwasannya PT. Bumi Indah Raya pada tahun 2005
08:35Tidak termasuk dalam pemilik tanah yang menerima ganti rugi atas pengadaan jalan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
08:42Dalam hal pembangunan jembatan Kapuas Bua dan jalan aksesnya, hal ini membuktikan
08:48Bahwasannya PT. Bumi Indah Raya tidak pernah memiliki tanah sebagaimana yang diklaimnya
08:53Namun anehnya PT. Bumi Indah Raya juga mengklaim kepemilikan atas tanah yang secara nyata dan tidak terbantahkan
08:59Telah dilepaskan oleh klien kami kepada negara untuk kepentingan pengadaan jalan tol pada tahun 2005
09:05Dan atas pelepasan tersebut, klien kami telah menerima ganti kerugian secara sah
09:10Klaim PT. Bumi Indah Raya tersebut menjadi semakin tidak masuk akal mengingat sertifikat hak pakai No. 643, Desa Sungai Raya
09:17Baru diperbaharui pada tahun 2007, baru diperpanjang 5 tahun setelah berakhir, 2 tahun setelah pengadaan jalan tol dilakukan
09:25Sedangkan sertifikat kepemilikan tanah atas nama klien kami telah terbit jauh sebelumnya, yakni sejak tahun 1997
09:33Kesembilan, bahwa saat ini klien kami sedang melakukan upaya peninjauan kembali
09:38Atas putusan Mahkamah Agung Perkara No. 53K, TUN 2022, Jo
09:44Putusan No. 106, B. 2021, PT. TUN, Jakarta, Jo
09:49Putusan No. 25, G. 2020, PT. UN, PT. K
09:55Satu dan lain, hal kami juga tengah melaporkan permasalahan klien kami telah lebih dahulu memiliki sertifikat hak milik atas tanah
10:02Sebagaimana dimaksud di atas, namun terancam kehilangan haknya dengan adanya klaim PT. Bumi Indah Raya
10:08Berdasarkan urayan-urayan yang telah kami sampaikan di atas kami mohon agar Menteri ATR BPN untuk dapat
10:14Pertama, memberikan perlindungan hukum atas tanah sertifikat hak milik No. 43.361, Desa Sungai Raya
10:22Dan sertifikat hak milik No. 43.362
10:25Desa Sungai Raya atas nama Tan C. J. San serta sertifikat hak milik No. 40.092
10:31Desa Sungai Raya atas nama Lili Santi Hasan, klien kami
10:35Kedua, memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuburaya
10:39Melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang
10:43Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat untuk dapat melakukan pemblokiran terhadap sertifikat hak pakai
10:49No. 653 Tahun 2007, Desa Sungai Raya atas nama PT. Bumi Indah Raya
10:56Ketiga, memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuburaya
11:00Melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang
11:04Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat
11:07Untuk membatalkan dan menolak seluruh permohonan pembatalan
11:10Diajukan PT. Bumi Indah Raya atas sertifikat hak milik No. 43.361, Desa Sungai Raya
11:18Sertifikat hak milik No. 43.362, Desa Sungai Raya
11:23Atas nama Tan C.J. San, serta sertifikat hak milik No. 40.092, Desa Sungai Raya
11:30Atas nama Lili Santi Hasan
11:31Agar klien kami tidak kehilangan hak-haknya atas tanah sebagaimana dimaksud
11:36Demikian permohonan ini kami sampaikan
11:39Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih