Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 menit yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas mengungkap laju kehilangan hutan yang sangat masif di Pulau Sumatera.

Selama periode 19902024 atau 34 tahun, hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusut rata-rata 36.305 hektar per tahun, setara dengan 99,46 hektar per hari atau hilangnya 139 lapangan sepak bola standar FIFA setiap hari.

Lalu, siapa saja yang terlibat dan untuk apa alih fungsi hutan tersebut? Hal ini akan dibahas bersama Tim Jurnalisme Data Harian Kompas, Albertus Krisna, serta Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian.

Baca Juga [FULL]Anggota DPR F-Golkar & PBHI soal Keseriusan Pemerintah Usut Pembalakan Liar di Hutan Sumatera di https://www.kompas.tv/regional/637111/full-anggota-dpr-f-golkar-pbhi-soal-keseriusan-pemerintah-usut-pembalakan-liar-di-hutan-sumatera



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637229/full-tim-jurnalisme-data-harian-kompas-dan-walhi-ungkap-fakta-alih-fungsi-hutan-sumatera
Transkrip
00:00Bareskrim Polri telah menaikkan kasus temuan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir di Tapanuri Selatan, Sumatera Utara ke tahap penyidikan.
00:10Polisi melakukan olah TKP di dua daerah aliran sungai, yakni Desa Garoga dan Angoli, dengan dugaan temuan 110 bukaan lahan baru.
00:19Penyelidikan berlangsung di daerah aliran sungai di dua desa tersebut dan menemukan 10 sampel jenis pohon yang tersangkut di jembatan.
00:26Dari 110 pembukaan lahan yang diperoleh melalui citra satelit, polisi baru mencapai empat lokasi pembukaan lahan baru.
00:35Kami sedang memastikan bahwa bukaan itu apakah berizin atau tidak.
00:41Kami baru selesaikan 6 kilo ke atas, sampai 8 kilo ke atas kita temukan empat bukaan.
00:47Kemudian di dalam proses penyidikan itu kami akan melakukan penyitaan, pemeriksaan saksi, kemudian ahli membawa barang bukti itu ke lab,
00:55kemudian mencocokkan ke 110 bukaan tadi.
00:59110 bukaan itu ada perorangan, kemudian ada korporasi.
01:03Yang terkait dengan korporasi berarti pertanggung jawabannya nanti korporasi,
01:07kalau memang perorangan juga tentunya pertanggung jawabannya perorangan.
01:10Analis sistem jurnalisme data Kompas mengungkap, selama 1990 hingga 2024 atau 34 tahun,
01:20hilangnya hutan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat rata-rata 36.305 hektare per tahun.
01:27Jika dikonversikan, ditemukan angka sekitar 99,46 hektare hutan yang hilang per hari.
01:33Tahun 1990, data dari laman pemetaan MEP Biomas Indonesia menunjukkan masih ada 9,49 juta hektare hutan.
01:45Tahun 2024 berkurang menjadi 8,26 juta hektare.
01:50Penyusutan area hutan tertinggi terjadi di Sumatera Utara, yakni 500.404 hektare.
01:56Ada pun penyusutan hutan di Aceh 379.309 hektare dan Sumatera Barat 354.651 hektare.
02:08Penyusutan hutan 1990 hingga 2024 menjadi 690.777 hektare lahan sawit.
02:16Kawasan tambang 2.160 hektare.
02:20Kawasan perkotaan 9.666 hektare.
02:23Hutan tanaman industri 69.733 hektare.
02:28Sisanya merupakan fungsi lahan seperti pertanian, hutan bakau, dan karamba.
02:35Penyusutan hutan selama 34 tahun mengakibatkan risiko munculnya bencana banjir semakin tinggi.
02:41Alif fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur,
02:46menyebabkan neraca air terganggu.
02:48Akibatnya, secara alami, ekosistem akan membuang air lebih banyak dibandingkan kondisi normal,
02:54sehingga terjadi banjir.
02:56Tim Liputan, Kompas TV
02:58Analisis tim jurnalisme data Kompas mengungkap selama 1990 hingga 2024 atau 34 tahun,
03:11hilangnya hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat rata-rata 36.305 hektare per tahun.
03:18Jika dikonversikan, ditemukan angka sekitar 99,46 hektare hutan yang hilang setiap harinya.
03:26Angka ini setara dengan hilangnya 139 lapangan sepak bola berstandar FIFA setiap harinya.
03:34Kemudian siapa saja yang terlibat dan untuk apa saja alih fungsi hutan tersebut,
03:39kita akan membahasnya bersama dengan tim jurnalisme data harian Kompas Albertus Krishna,
03:44serta manajer kampanye hutan dan kebun walhi, Uli Arta Siagian.
03:49Yang ada di studio, Mas Krishna, selamat pagi.
03:51Selamat pagi, Mas Bri.
03:52Ya, sehat Mas ya?
03:53Sehat, selamat.
03:53Yang nggak sehat, hutan kita ya?
03:54Wah, betul.
03:55Kemudian kalau dari daring, sudah ada Mbak Uli Arta juga.
03:59Selamat pagi, Mbak Uli.
04:01Halo, selamat pagi.
04:02Selamat pagi, Mas.
04:03Baik, ini yang kemudian kemarin pembaca harian Kompas dan juga kami,
04:09sebagai jurnalis Kompas TV juga ini melihat datanya luar biasa, Mas.
04:13Kita lihat di harian Kompas kemarin, setiap hari loh, ini 100 hektare hutan hilang.
04:18Setiap hari.
04:19Itu temuannya seperti apa waktu itu, Mas Krishna?
04:22Ya, jadi sebenarnya kami berangkat dari keprihatinan ya,
04:25bahwa bencana ini sebenarnya sangat parah,
04:28cuman untuk melihat sebarannya ada di mana saja,
04:31waktu itu di sumber data lain itu belum ada.
04:34Kemudian kami berusaha untuk mengumpulkan data dari BNPB,
04:39untuk melihat sebenarnya sebarannya di mana saja sih.
04:41Aceh ada di mana, di Sumatera Utara ada di mana, di Sumatera Barat ada di mana.
04:45Setelah kita petakan, baru ketahuan,
04:47ternyata kebanyakan ada di daerah hulu, dari hulu dari sungai.
04:53Dalam kondisi itu kemudian kami tergelitik sebenarnya apa sih penyebabnya.
04:57Nah, kebetulan kita menemukan data yang cukup bagus di Map Biomes Indonesia itu,
05:02bahwa di situ datanya cukup lengkap dari tahun 90 sampai 2024,
05:06per tahun ada, terdekat dengan tutupan lahan.
05:09Sehingga kami mencoba untuk kita lihat dulu tahun 2024 itu seperti apa.
05:13Nah, sebenarnya berangkat dari peta yang disajikan dalam harian kompas hari kemarin,
05:18tahun 2024, kami pun juga tercengang,
05:20ternyata, wah, hutannya tinggal sedikit ya sepertinya ya.
05:23Nah, kebanyakan warna kuning kalau pemerintah lihat juga,
05:26itu kan kuning lebih banyak ke perkembangan kelapa sapit ya.
05:30Dan itu kemudian kami mencoba untuk sebenarnya,
05:32kalau dibandingkan dengan beberapa tahun lalu,
05:35perubahannya sebesar apa ya.
05:36Makanya kemudian kita mencoba mengolahnya dan ketemu bahwa
05:40berkurangnya 1,2 juta hektare, itu sangat besar sekali.
05:45Bahkan hampir dua kali pulau di Batata Bali ya.
05:48Karena Bali kan 500 ribu hektare satu pulau itu.
05:52Jadi, wah, yaudah kami coba untuk menganalisis beberapa hal yang lain juga.
05:57Oke, dan itu paling banyak, itu kenapa tuh mas?
06:01Karena ditebang untuk tambang atau sawit atau apa sih sebenarnya?
06:05Nah, kalau dari data temuan kami dari 1,2 juta itu ya,
06:09itu mayoritas seluas 691 hektare,
06:18itu memang berubahnya menjadi kebun sawit.
06:21691 ribu hektare itu ya?
06:23Itu menjadi hutan sawit.
06:24Kemudian dilanjutkan oleh pertanian lainnya,
06:28itu berarti pertanian selain padi,
06:30jadi bisa hortipultura atau ladang-ladangan,
06:33itu sampai 435 ribu hektare.
06:37Dan ada juga HTI, HTI ini khususnya perkebunan pub ya,
06:42atau kayu, kertas, itu sampai 69,7 ribu hektare.
06:47Tapi ada juga soal tambang juga di sana mas?
06:50Tambang ada, ada.
06:51Tambang sampai 2.160 hektare.
06:54Soal dari tiga provinsi ya.
06:56Ada di tiga provinsi,
06:57tadi ratusan ribu hektare untuk lahan sawit,
07:00bahkan sampai 691 ribu gitu ya mas,
07:03hampir setengahnya ya untuk sawit sebuah.
07:05Nah, ini kemudian yang pengen saya tanya-tanya juga ke Mbak Uli nih.
07:08Mbak Uli, ini sudah jelas nih ya,
07:10dari teman-teman harian kopas ini menemukan bahwa
07:13sebagian besar yang hilang ini hutan kita
07:17karena alifungsi menjadi lahan sawit gitu ya.
07:20Ada juga soal tambang gitu ya.
07:22Kemudian, kalau Mbak Uli dari Walhi sendiri,
07:25menemukannya sama nggak Mbak?
07:26Ya, jadi kami tahun ini juga ya,
07:31suatu COP30 kemarin kami mengeluarkan satu publikasi terkait dengan
07:37hutan alam tersisa di dalam konsesi se-Indonesia gitu.
07:41Jadi, ketika kami menganalisis izin-izin,
07:46baik itu hak guna usaha sawit skala besar,
07:49PBPH atau perizinan berusaha pemanfaatan hutan,
07:52dan izin usaha pertambangan,
07:56sebenarnya di Indonesia ya,
07:59dalam keseluruhan izin-izin tersebut,
08:02kita masih punya 26 juta hektare hutan alam di dalam konsesi gitu.
08:08Dan menurut pemerintah, ini legal ya,
08:11untuk diubah fungsinya karena mereka punya izin gitu ya.
08:15Nah, ini gambaran umum bahwa ketika kemudian
08:19mesin izin ini tadi dioperasionalkan,
08:23artinya dia bekerja dengan sangat cepat,
08:26maka kita punya keterancaman kehilangan 26 juta hektare
08:29hutan alam di dalam konsesi secara legal.
08:33Itu yang pertama.
08:34Nah, yang kedua,
08:35ketika kami melakukan analisis perpulaunya, Mas,
08:38kami melihat bahwa memang Sumatera ini
08:41adalah pulau yang paling tinggi tekanan izinnya.
08:45Jadi, ada sebesar 43,6 persen ya,
08:50di Pulau Sumatera,
08:52itu sudah dibebani oleh izin gitu.
08:55Dan ketika dilihat,
08:56itu nggak bisa dilepaskan dari secara panjang ekspansi sawit dan HTI.
09:01Nah, kalau kita lihat pembagian waktu ya,
09:04yang kemudian teman-teman kompas buat,
09:06artinya dari tahun 90 sampai 2024,
09:09kalau kita lihat tren,
09:11tren izin kita atau tren bisnis di negara ini,
09:14tahun 90 itu kan emang masif pemberian izin logging gitu ya.
09:18Jadi, memang pada saat itu,
09:21banyak hutan-hutan kita memang diberikan izin untuk logging,
09:25diambil kayunya,
09:26lalu pasca itu masuklah rezim sawit
09:28atau rezim hutan tanaman industri atau kebun kayu gitu.
09:33Nah, sehingga pada saat sekarang,
09:37kita bisa melihat bahwa
09:38izin yang paling masif di Sumatera itu ya izin sawit
09:42dan izin hutan tanaman industri gitu,
09:44dan logging.
09:45Dan itu terkonfirmasi melalui
09:47analisis yang dilakukan oleh teman-teman kompas.
09:50Kalau kita melihat titik-titik bencana banjir ya,
09:53di peta yang teman-teman buat itu,
09:55kan hampir sebagian besar itu berada,
09:57satu selain di wilayah hulu,
09:59dua wilayah yang sudah diubah menjadi konsesi.
10:02Tadi di atas, bagian atas yang kuning itu konsesi sawit gitu.
10:06Dan kalau misalnya kita melihat peta tubuh Sumatera itu,
10:10hutan-hutan tersisa kita itu semuanya berada di bukit barisan,
10:15tersisa.
10:15Hutan tersisa kita itu berada di punggungan bukit barisan
10:18yang menjadi tulang punggung Pulau Sumatera.
10:21Nah, kalau kemudian tadi,
10:23mesin-mesin konsesi ini dipercepat,
10:26aktivasinya gitu ya,
10:28maka kita akan jauh kehilangan hutan alam lebih besar lagi gitu ya,
10:33ke depannya.
10:34Gitu Mas.
10:35Baik, berarti temuannya juga paling tidak mirip ya Mas.
10:38Berarti ada banyak sekali memang izin yang diberikan
10:41untuk bagaimana membabat hutan kita,
10:44terutama untuk tadi sawit dan juga untuk HTI gitu.
10:46Nah, saya mau ke Mas.
10:48Ini itu secara legal ya.
10:49Saya mau highlight itu secara legal.
10:51Dari pemerintah gitu ya.
10:52Ini belum yang ilegal loh ya, masih yang legal.
10:56Kita nggak bicara yang ilegal gitu.
10:57Nah, ini Mas Krisna,
10:59Anda melihat dengan adanya banyak hutan kita yang lenyap gitu ya,
11:04hampir 1,2 juta hektare selama 34 tahun,
11:07ini juga linier dengan jumlah bencana kejadian yang diselatera meningkat.
11:11Seperti apa Mas?
11:12Jadi, kami juga mengumpulkan data dari BNPB
11:17dari tahun 2008 hingga 2015 terakhir.
11:21Kita melihat bahwa ternyata jumlah bencana,
11:24khususnya bencana hidrometeorologi ya,
11:26itu terus menaik.
11:27Jadi, kalau tahun 2008 hingga 2013,
11:32ini khusus di tiga provinsi ini ya,
11:36ini ada 780 bencana.
11:39780 bencana di?
11:41Di tiga provinsi.
11:42Tiga provinsi.
11:42Kemudian tahun 2014 ke 2019 itu naik menjadi 882,
11:48dan terakhir di tahun 2020 sampai 2025 itu meningkat tajam sampai 4779 bencana.
11:56Jadi, sangat eksponensial naiknya.
11:58Oke, bahkan yang terakhir ya masnya 2019 sampai 2024 ini naik 5 kali lipat kali ya?
12:045 kali lipat dari 5 tahun sebelumnya juga.
12:06Oke, ini yang paling kelihatan nih Mbak Uli,
12:08kita merasakan langsung di dua pekan lalu gitu ya,
12:11bagaimana semasif itu terjadi di tiga provinsi.
12:14Nah, kemudian kalau temuan dari Wali sendiri,
12:16Mbak Uli, terkait dengan siapa sih dalang dari perusahaan-perusahaan,
12:20ataupun misalnya ada pihak perorangan,
12:22ini seperti apa Mbak?
12:23Walaupun mereka punya izin legal seperti itu.
12:25Ada nggak data?
12:26Iya, kalau tadi kita berangkat dari izin legal ya,
12:31kalau tadi kita sepakat bahwa berbagai bentuk izin yang kemudian melahap hutan-hutan kita di Sumatera,
12:40bahkan mungkin bukan hanya Sumatera, tapi pulau-pulau lain,
12:43kalau kita lihat proporsionalnya dia izin di sektor kehutanan ya,
12:47dan itu memang didominasi oleh grup-grup besar,
12:52kita tahu grup-grup besar pemain bisnis di sektor kehutanan gitu ya,
12:58terus kemudian juga grup-grup besar di sektor sawit,
13:01kalau Sumatera itu sebenarnya pemainnya itu nggak terlalu banyak ya,
13:05perusahaannya bisa banyak,
13:07tapi mereka terafiliasi hanya pada satu grup besar gitu ya,
13:11nah, lalu kemudian juga tambang begitu,
13:14kan ini adalah gambaran model perizinan di Indonesia sebenarnya,
13:19kita punya hampir 18 ribu izin sebenarnya ya,
13:2318 ribu lebih izin se-Indonesia,
13:25baik itu izin usaha pertambang,
13:27hak guna usaha untuk perkebunan sawit dan PBPH gitu,
13:30perusahaannya banyak,
13:32tetapi kalau misalnya kita pakai pendekatan grouping,
13:35sebenarnya hanya ada 10 besar grup aja,
13:39yang kemudian menguasai izin-izin kita,
13:42kami pernah membuat satu publikasi yang berjudul
13:44Indonesia Tanah Air Siapa,
13:46dan mungkin nanti teman-teman bisa download di website-nya Walhi gitu ya,
13:52dan ketika misalnya kita cek untuk apa namanya,
13:57untuk bisnis sawit saja gitu ya,
13:59ada sekitar 10 grup besar pemain sawit kita gitu,
14:05mulai dari misalnya PTPN gitu ya,
14:08terus kemudian Sam Darby, RGE, AAL, Sinarmas dan lain sebagainya,
14:13itu adalah 10 daftar grup besar yang menguasai sebenarnya bisnis kita di sektor sawit,
14:21di PBPH sektor kehutaran juga sama,
14:23di tambang juga sama,
14:24lebih lengkapnya sebenarnya nanti bisa dilihat di laporan yang kami publikasi,
14:293 tahun yang lalu gitu,
14:31jadi itu bisa jelas dilihat grup-grup besar pemain di sektor tambang,
14:37PBPH dan juga hak guna usaha gitu,
14:40dan Sumatera juga sama gitu ya.
14:43Oke, Mbak Uli, tapi kalau dari grup-grup besar tadi yang Anda sebutkan gitu ya,
14:47yang punya izin legal sebenarnya untuk bisa memanfaatkan dalam tanda kutip hutan kita,
14:53ini mereka sudah sesuai dengan perjanjian awal,
14:56ataupun mereka melanggar nggak sih Mbak?
14:57Atau mereka tetap dari koridornya,
14:59tapi ya tetap hutan kita di babat-babat luar biasa juga gitu?
15:03Iya, sebenarnya ini yang perlu dicek lebih lanjut ya, Bang.
15:07Makanya kami selalu mendorong adanya evaluasi menyeluruh perizinan,
15:12agar kita tahu sebenarnya perusahaan-perusahaan mana saja yang memang beroperasi,
15:16sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
15:20atau juga sesuai dengan dokumen-dokumen yang mereka urus ya di awal,
15:26apakah juga benar mereka mempunyai perizinan yang lengkap.
15:29Karena banyak misalnya di beberapa temuan kami,
15:33hampir di seluruh Indonesia,
15:36ada terjadi pembukaan lahan secara ilegal.
15:40Yang saya maksudkan, misalnya contoh ya,
15:43misalnya satu perusahaan, perusahaan A,
15:45itu diberi izin konsesi misalnya seluas 3.000 hektare.
15:50Tetapi di lapangan mereka membuka sampai 3.500,
15:53atau bahkan sampai 4.000.
15:55Nah pertanyaannya 500 sampai 1.000 hektare itu,
15:58itu terkategorisasi sebagai ilegal,
16:03dan apa yang kemudian dilakukan oleh pemerintah dalam konteks itu.
16:07Nah itu yang kemudian kita dorong bahwa penegakan hukum yang kuat,
16:13itu harus dilakukan oleh pemerintah,
16:16oleh pengurus negara,
16:18dan itu hanya bisa dilakukan kalau kita melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang ada.
16:23Karena hanya dengan itulah kita tahu,
16:25perusahaan-perusahaan mana saja nih yang memang benar-benar ngejalankan,
16:28bisnisnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
16:31sesuai dengan rancangan awal mereka, dan lain sebagainya.
16:34Nah sebelum saya ke Mas Krishna,
16:35saya mau tanya lagi Mbak Uli,
16:36kalau untuk di daerah sendiri,
16:38ini kan Bupati ada yang bilang bahwa,
16:39oh mereka nggak bisa campur tangan soal izin yang dimiliki oleh perusahaan.
16:44Ini kalau untuk izin sebenarnya memang sepenuhnya ada di pemerintah pusat,
16:47atau pemerintah daerah sebenarnya juga bisa punya andil di sana?
16:51Ya saya mau bagi-bagi dulu ya,
16:55memang pas ke Undang-Undang Cipta Kerja semua ketentuan perizinan,
17:01baik itu pemberian maupun evaluasi dan pencabutan itu ada di kementerian ya,
17:06karena semua otoritasnya dikembangkan ke kementerian.
17:08Tetapi daerah itu tetap punya kewenangan untuk mengeluarkan persetujuan teknis ya,
17:15persetujuan teknis dan juga izin lokasi gitu.
17:18Artinya satu, pemerintah daerah itu sebenarnya pada satu batasan tertentu,
17:22mereka punya kewenangan untuk tidak memberikan persetujuan teknis dan izin lokasi,
17:29itu pertama.
17:30Yang kedua, sebagai pemangku kelola wilayah paling bawah,
17:36menurut saya juga tidak bisa dilepaskan peran mereka untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan lain sebagainya.
17:42Contoh misalnya untuk hak guna usaha perkebunan sawit ya, bisnis sawit.
17:46Oke, HGU itu kewenangannya ada di ATRPPN gitu.
17:50Tetapi misalnya izin usaha perkebunan budidayanya itu ada di daerah gitu.
17:54Dan satu perusahaan itu,
17:56dia nggak bisa beroperasi kalau kemudian dia tidak punya izin usaha perkebunan budidaya gitu.
18:01Jadi sebenarnya masih ada kewenangan-kewenangan tertentu yang ada di daerah melekat di pemerintah daerah,
18:08dan itu bisa dipakai untuk melakukan evaluasi serta monitoring izin-izin ini gitu.
18:13Yang mau saya bilang adalah meskipun dia ditarik ke nasional,
18:16tetapi pemerintah daerah itu bisa memakai kewenangannya untuk melakukan perbaikan tata kelola,
18:21sekaligus juga bertanggung jawab ya atas dampak-dampak lingkungan yang juga terjadi di wilayah masing-masing gitu.
18:30Baik, berarti masih ada peran pemerintah daerah gitu ya,
18:33walaupun tidak sepenuhnya di pusat.
18:35Mas Krishna, ini kan lagi-lagi yang legal saja sudah luar biasa.
18:40Kita belum lihat lagi, evaluasi lagi mana yang kemudian ilegal, ada yang menyimpang.
18:44Nah, kalau dari temuan Mas Krishna sendiri di Harian Kompas,
18:47penyimpangan tata ruang dan juga wilayah ini seperti apa sih yang kemudian terjadi di wilayah Sumatera?
18:54Oke, jadi kami juga membandingkan tutupan lawan tahun 2024 dari MapBiOMES tadi
19:01dengan rencana tata ruang provinsi di tiga provinsi.
19:05Untuk Aceh ini kan sebenarnya berlaku tahun 2013 sampai 2033,
19:09kemudian Sumatera Utara 2017 sampai 2037,
19:13dan Sumatera Barat itu 2012 sampai 2032.
19:17Jadi semua masih berlaku dan sebenarnya kalau kita hitung dari tiga RTRW provinsi itu,
19:23sebenarnya lahan konservasi yang harus ditaati oleh pemerintah daerah itu 5,6 juta hektare.
19:30Namun dari hasil tumpang susun kami ini ada peruntukan yang ternyata di luar lahan konservasi
19:39itu sebesar 240.553 hektare.
19:44Dan itu kalau misalnya di persentase 4,4 persen ya.
19:48Kemudian paling banyak itu sebagai pertanian lain tadi,
19:51hortikultura atau pertanian selain padi itu 160 hektare,
19:55kemudian sawit 39 hektare, sawah dan juga ATI.
19:58Kemudian yang paling banyak melanggar ini di Sumatera Utara 16.000 hektare,
20:04di Sumatera Barat 56.000 hektare, dan Aceh 32 hektare.
20:09Nah ini menjadi menarik juga ketika kami mencoba mengolah data ya mas.
20:13Jadi ketika kami mengambil data RTRW ini kan sebenarnya dari data resmi pemerintah juga
20:19ada di laman gistaru.atrbpn.go.id.
20:24Jadi di sana sebenarnya RTRW STA Provinsi itu tersedia.
20:27Kami mencoba untuk mengambil data di sana dan mencoba mengekstrak menjadi peta vektor begitu.
20:34Kita lihat legenda dari masing-masing peta gitu.
20:37Nah yang menjadi cukup sulit untuk membedakan ini ada beberapa provinsi,
20:42khususnya di Aceh dan Sumatera Utara ini,
20:43warna di peta itu sangat mirip.
20:47Dan yang sangat mirip ini bukan yang satu ini, contohnya di Aceh ya,
20:52ini warna hijau toska ini untuk hutan lindung,
20:55sementara warna hijau toska juga yang sangat mirip itu diperuntukkan untuk hortikultura.
21:01Jadi yang satu untuk konservasi, yang satu non-konservasi.
21:05Jadi ketika mungkin pemerintah atau masyarakat mencoba untuk menaati peta yang dibuat oleh pemerintah tersebut,
21:14mungkin juga agak bimbang juga.
21:16Ini sebenarnya peruntukannya untuk hutan lindung atau hutan atau lahan non-konservasi.
21:20Jadi memang kenapa tadi ketemuannya paling banyak justru lahan pertanian lain tadi
21:26yang paling banyak melanggar di RTRW,
21:29kalau kami melihat barangkali karena kondisi itu,
21:32warna yang sangat mirip di peta peruntukan lahan yang ada di perda masing-masing provinsi tersebut.
21:38Nyaru gitu ya, antara yang hutan lindung sama dengan yang untuk industri.
21:43Nah, kalau kita lihat juga Mas Krishna terkait dengan paling banyak,
21:49ini kan tadi katanya di Sumatera Utara untuk pelanggarannya.
21:52Ini juga kalau tidak salah dari datanya Mas,
21:54yang paling banyak hutan sawitnya yang dijadikan,
21:56hutan dijadikan sawitnya juga Sumatera Utara.
21:58Ini apa temuan lagi Mas yang kemudian menarik di provinsi ini?
22:03Ini kenapa sih di Sumatera Utara banyak banget gitu?
22:05Ya, memang di Sumatera Utara ini memang kalau kita lihat juga,
22:10untuk peruntukan lahan konservasi ini juga,
22:12kalau dibandingkan provinsi lahan itu tidak seluas,
22:15justru paling sempit kalau kita lihat.
22:17Dan memang banyak peruntukan non-hutan,
22:21justru perkebunan itu memang dari beberapa tahun yang lalu juga sudah ditetapkan untuk itu.
22:27Dan memang ketika itu dialih fungsikan menjadi sawit,
22:30beberapa lahan yang mungkin sangat berseberangan atau beririsan gitu,
22:35dengan peruntukan kebun atau peruntukan non-hutan konservasi itu,
22:41di lapangan mungkin tidak terlalu ditaati ya.
22:44Jadi memang dari awal peruntukan hutan konservasinya memang tidak sebanyak,
22:49kalau kita lihat di peta, tidak sebanyak provinsi yang lain.
22:52Dari awal sudah dirancangnya memang tidak sebanyak itu,
22:55ditambah lagi dialihkannya juga yang paling banyak gitu ya,
22:57kalau ketemuan dari kita.
22:58Nah, Mbak Uli ini bagaimana kemudian kita bisa membedakan nih Mbak?
23:02Karena nyaru lagi-lagi gitu ya,
23:03antara hutan lindung dan juga hutan HTE gitu ya,
23:07ataupun hutan industri.
23:08Ini apa nih Mbak yang kemudian bisa Mbak Uli cermati gitu,
23:13apakah ini memang yaudah sengajalah biar nyaru gitu ya,
23:16biar kita nggak bisa melihat pelanggarannya atau seperti apa sih Mbak?
23:18Iya, memang sejak kebun kayu itu terkategorisasi sebagai hutan tanaman industri,
23:27ya itu memang sudah terjadi kekeliruan ya,
23:30kita tahu persis bahwa pulp and paper itu,
23:34itu hutan monokultur, sorry, itu kebun monokultur ya,
23:37jenis tanamannya akasia,
23:39terus kemudian juga beberapa jenis tanaman lainnya,
23:42lainnya dan ya persis itu adalah perkebunan gitu,
23:46tapi kemudian terkategorisasi sebagai hutan tanaman gitu ya,
23:50nah itu juga yang sering membuat kekeliruan gitu ya,
23:58dan kalau misalnya juga,
24:00kalau misalnya di Walhi gitu,
24:01ketika kita menghitung perubahan hutan alam gitu ya,
24:06kita mengeluarkan perubahan bentang dari wilayah konsesi,
24:11konsesi HTI gitu,
24:14karena bagi kami itu bukan hutan,
24:15itu kebun kayu,
24:16kami tidak menghitung itu gitu ya,
24:18nah itu juga yang menjadi beberapa,
24:21apa namanya,
24:23good lines kami untuk kemudian misalnya menghitung perubahan bentang lahan,
24:28kami mengeluarkan HTI,
24:29karena itu bagi kami bukan hutan,
24:31tapi itu kebun kayu dan lain sebagainya gitu,
24:34nah itu juga yang harus dipahami oleh kita masyarakat luas gitu ya,
24:37bahwa industri konsesi pulp and paper itu ya bukan hutan,
24:41tanam, bukan hutan gitu ya,
24:43itu kebun,
24:44nah itu juga yang kami kritik juga sampai sekarang ya,
24:48term hutan tanaman,
24:51baik itu untuk industri,
24:52baik itu kemudian untuk energi ya sekarang ya,
24:55itu apa namanya,
24:57sering juga membuat kekeliruan gitu ya,
25:00nah apalagi tadi misalnya dijelaskan ketika kita baseline-nya melihat peta,
25:05ya itu juga kemudian ikut gitu ya,
25:08membuat kita tanya-tanya ini sebenarnya apa gitu,
25:12tetapi menurut saya yang bisa menjembatani itu juga adalah membaca keseluruhan RTRW-nya gitu ya,
25:19bahwa kita juga kemudian keliru gitu ketika melihat petanya,
25:25tetapi menurut saya juga penting untuk membaca seluruh RTRW-nya gitu,
25:30nah tetapi itu tadi mas,
25:32beberapa fakta gitu ya,
25:35mungkin juga banyak tanaman horticultura yang tidak sesuai dengan peruntukan RTRW-nya,
25:40juga bukan karena mereka melanggar,
25:44tetapi memang juga ada proses-proses dalam penyusunan RTRW yang juga tidak maksimal gitu ya,
25:50atau kemudian kenapa misalnya,
25:52beberapa perkebunan monokultur dalam skala yang besar itu mudah sekali misalnya,
25:57dikeluarkan gitu ya dari pengaturan RTRW yang sebelumnya misalnya mereka tidak boleh di sana gitu,
26:04maksudnya itu bukan tanaman budidaya untuk monokultur dalam skala yang besar,
26:09ya karena memang proses perubahan RTRW selama 5 tahun itu,
26:13semua bisa diubah di sana gitu ya,
26:15sedangkan misalnya masyarakat biasa yang tidak punya akses lebih misalnya terhadap usulan-usulan perubahan RTRW,
26:23ya mereka tertinggal dalam proses itu gitu,
26:25tetapi misalnya beberapa kelompok yang punya akses jauh lebih dekat dengan proses-proses perubahan RTRW,
26:33ya mereka bisa masuk ke sana dalam kepentingan mereka dan bisa mengubah RTRW,
26:38itu yang juga sering kami lihat,
26:40jadi perubahan RTRW selama 5 tahun itu juga sering ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan
26:45beberapa kelompok untuk mengotak-atik peruntukan di dalam RTRW gitu,
26:50agar misalnya mereka yang tadinya ilegal menjadi legal gitu,
26:53itu juga temuan-temuan yang sering kami temukan gitu.
26:57Oke, ini dia nih, soal otak-atik nih saya juga mau tanya ke Mbak Uli,
27:00Mbak Uli nih sebenarnya kita tuh susahnya apa sih Mbak,
27:03kemudian kita kemudian menyelidiki siapa yang bertanggung jawab,
27:07ini sepertinya semua pihak yang kemudian digadang-gadang bertanggung jawab,
27:11ini semuanya pada diem gitu ya,
27:13kalau untuk perusahaan-perusahaan terutama,
27:14ini apakah karena memang mereka punya izin legal lagi-lagi,
27:17atau karena memang ada relasi tertentu dengan pihak-pihak yang berkuasa?
27:22Ya, saya percaya ya,
27:24kelompok-kelompok yang punya bisnis besar,
27:26pasti mereka punya akses dan relasi yang kuat gitu ya,
27:30pada orang-orang yang sekarang berada dalam sistem gitu,
27:35itu nggak bisa dipungkiri gitu,
27:37itu yang pertama.
27:38Yang kedua,
27:39ya kenapa kemudian berbagai bentuk pelanggaran itu nggak bisa ditindak,
27:44ya menurut saya juga karena tidak ada politik will gitu ya,
27:47dari pengurus tegara.
27:48Kurang apa sebenarnya negara kita dengan semua perangkatnya,
27:51dengan semua fasilitas yang tersedia,
27:53harusnya bisa dong ya,
27:54melakukan evakuasi,
27:56pemantauan,
27:56bahkan pencabutan dan bentuk-bentuk penegakan hukum yang lainnya gitu.
28:00Lalu kemudian kalau misalnya balik lagi ke relasi-relasi tadi gitu ya,
28:04kalau misalnya kita melihat juga,
28:06apa namanya,
28:07relasi-relasi politik dan bisnis di negara kita itu cukup kuat gitu,
28:11bahkan misalnya kalau kita melihat peta legislatif kita,
28:15itu kan hampir sebagian besar juga latar belakang mereka juga berangkat dari bisnis gitu ya.
28:20Di eksekutif kita juga begitu ya,
28:23beberapa orang yang menjadi menteri kita juga latar belakangnya juga adalah pebisnis gitu.
28:28Pertanyaan saya,
28:29mungkinkah itu mempengaruhi proses-proses penegakan hukum kita yang lemah gitu ya,
28:33selain memang tadi politik will pengurus negara kita yang memang benar-benar tidak mau
28:39merombak atau memperbaiki semua proses-proses tata kelola kita yang buruk dan kita mau gitu ya,
28:47ada proses perbaikan dalam konteks tata kelola bisnis kita gitu.
28:50Itu juga menjadi pertanyaan besar kami mas.
28:53Oke, nah ini juga saya mau tanyakan ke Mas Krishna,
28:55political will sepertinya kok kita belum melihat ada gitu ya,
28:59kalau dari pemerintah.
28:59Kalau Mas Krishna sendiri menemukan nggak sih upaya-upaya pemerintah,
29:03mungkin yang setelah kita kemarin bencana,
29:06kemudian bagaimana kemudian usaha ataupun upaya dari pemerintah gitu,
29:11untuk kemudian bisa lagi-lagi soal izin,
29:14kemudian soal penanganan ataupun pencegahan,
29:17ini seperti apa Mas?
29:18Apakah ada juga nih upaya rehabilitasi yang juga Mas Krishna catat selama kurun waktu tadi,
29:2430 tahun ataupun yang baru-baru ini terjadi?
29:26Ya, kalau kita lihat dari keterangan Menteri Kehutanan,
29:32memang sudah mulai dilakukan penegakan hukum ya,
29:35bagi mereka yang melanggar kemudian merusak lahan di deskritis yang ada di Indonesia begitu,
29:43kemudian ada beberapa pelaku katanya kayaknya sudah mulai ditangkap juga,
29:47dan sebenarnya kalau dari Kementerian Kehutanan,
29:50dari Dirjen Kementerian Kehutanan juga disebutkan bahwa
29:53dalam beberapa tahun terakhir sudah ada rebuisasi kebutan,
29:58memang dalam kalau kita lihat antara perbandingan luas lahan yang terdeforestasi
30:06dan direbuisasi itu sangat jumplang sekali.
30:10Jadi ya itu ibarat seperti catatan, laporan bahwa ini kita sudah melakukan perbaikan,
30:16namun memang kalau dibandingkan dengan apa yang sudah rusak itu kayaknya sangat jauh sekali.
30:21Nah ini dia nih Mbak Uli, lagi-lagi ini kan dari Kementerian Kehutanan,
30:25saya juga mengutip dari Mas Krishna dan juga beberapa media bahwa
30:28sudah ada nih rehabilitas yang dilakukan selama 2019 sampai 2024 gitu,
30:34sudah ada 46.655 hektare, 46.000 gitu Mbak selama 5 tahun,
30:40tapi kalau kita lihat kerusakan dari 2009 ya Mas ya,
30:44sampai 2024 ini kan sampai 1,2 juta hektare.
30:46Ini gimana gitu, dan apa yang kemudian harus kita lakukan paling cepat dan paling nyata gitu Mbak?
30:53Kalau untuk rehabilitasi kan kita butuh waktu juga untuk menunggu pohonnya tumbuh gitu,
30:57seperti apa yang harusnya dilakukan sekarang?
30:59Iya, pertama memang kenapa rehabilitasi kita tidak maksimal ya,
31:03karena memang proses rehabilitasi itu jauh lebih lambat dari proses penerbitan izin.
31:08Jadi izin itu diberikan dengan sangat cepat dan dalam skala yang luas,
31:11tetapi misalnya rehabilitasi itu kecil-kecil gitu ya,
31:16dan juga lambat waktunya.
31:18Itu yang pertama, kenapa kemudian dia tidak bisa menyeimbangkan kerusakan-kerusakan yang terjadi.
31:23Nah yang kedua, menurut kami juga yang harus dilakukan adalah,
31:29kan sebenarnya korporasi itu diberikan,
31:32melekat ya, kewajiban untuk melakukan rehabilitasi terhadap wilayah,
31:37tempat di mana mereka bekerja gitu ya.
31:39Misalnya dalam konteks tambang ada kewajiban untuk reklamasi dan pasca tambang,
31:43pertanyaannya apakah reklamasi dan pasca tambang itu dilakukan tidak oleh perusahaan gitu.
31:48Jadi sebenarnya beberapa undang-undang kita itu yang mengatur terkait dengan sektor masing-masing
31:54itu sudah cukup kuat gitu ya,
31:55untuk meletakkan kewajiban dari pemegang izin untuk melakukan pemulihan dan perbaikan terhadap izin yang mereka kelola gitu.
32:04Nah, problemnya adalah tadi mas,
32:07nggak ada kemudian proses monitoring tadi gitu,
32:10dan nggak ada misalnya upaya-upaya untuk menagi pertanggung jawaban itu,
32:15sehingga misalnya banyak korporasi,
32:17mereka sudah selesai mengeksploitasi,
32:20mereka pergi dan tidak kemudian melakukan pemulihan di wilayah tersebut gitu.
32:24Jadi menurut saya,
32:25secara tekstual kita sudah punya beberapa undang-undang yang memberikan kewajiban kepada korporasi
32:30untuk melakukan pemulihan,
32:31tetapi dalam praksis kita belum maksimal untuk melakukan itu.
32:35Nah, saya pikir itu yang harus dimaksimalkan gitu ya.
32:38Oke, monitoring penting untuk kita bisa dalam tanda kutip ini membuat rehabilitasi ini menjadi ditaati gitu ya.
32:46Tapi kemudian Mbak Ini kan sudah darurat gitu,
32:48kita sudah bencana,
32:49dua minggu lalu kita sudah luar biasa dampaknya.
32:52Perlu nggak sih moratorium izin keseluruhan?
32:54Paling tadi di wilayah Sumatera?
32:55Perlu, perlu.
32:56Tapi itu tadi Mas, saya mau balikin lagi bahwa moratorium,
33:01kalau kita melihat proses tahapan kita ya gitu,
33:04jadi moratorium, bagi kami ya moratorium permanen ya,
33:08karena hanya memberikan jeda saja itu tidak cukup,
33:10bahwa sekarang kita sudah overload izin ya gitu.
33:12Jadi memang moratorium permanen izin-izin baru,
33:16dan hal-hal lainnya adalah tadi selain melakukan evaluasi tadi gitu ya,
33:21terus kemudian melakukan pencabutan izin misalnya jika itu diperlukan,
33:25karena misalnya beberapa izin-izin itu beroperasi di hulu das ya,
33:29di kemudian di wilayah-wilayah yang rentan terhadap bencana gitu.
33:33Yang kedua misalnya ketika hasil evaluasinya itu merekomendasikan untuk melakukan penciutan terhadap luasan izin perusahaan,
33:39itu harus dilakukan gitu ya.
33:41Lalu kemudian menagi pertanggung jawaban korporasi untuk memulihkan wilayah tempat,
33:46di mana mereka beraktifitas dan sudah mengeksploitasi sumber daya alam kita gitu ya,
33:51dan yang terakhir adalah moratorium permanen izin gitu.
33:55Itu yang harus dilakukan kalau misalnya memang keselamatan rakyat dan keselamatan lingkungannya itu menjadi agenda utama bagi pengurus negara ini gitu.
34:03Oke baik, saya terakhir ke Mas Krishna.
34:05Mas Krishna punya pandangan juga nggak tentang apa yang seharusnya kita lakukan,
34:09paling tidak untuk mengatasi darurat yang sekarang terjadi,
34:12untuk mengembalikan hutan kita agar tidak terjadi di kemudian hari lagi.
34:16Ya memang kondisinya sudah terlanjur banyak yang berubah,
34:20tapi mungkin alangkah bagusnya kalau kami juga dapat informasi dari beberapa pengamat,
34:25memang bagusnya dalam mengelola hutan monokultur mungkin akan bagus juga dilakukan agroforestry ya.
34:32Jadi di dalam satu hutan yang tadinya mungkin satu jenis varietas tanaman bisa di bervariasi juga
34:41pohon-pohon yang lain.
34:42Jadi kemudian pengelolaan tanah pun juga masih tetap lestari dan cukup bagus untuk menyerap air ketika hujan
34:49dengan curah hujan sangat tinggi terjadi kayak kemarin.
34:52Karena sebenarnya salah satu daerah ini ada batas maksimal ya,
34:57curah hujan yang harus bisa ditampung oleh tutupan landeng ada.
35:01Ketika itu melebihi sudah pasti akan melimpah dan melimpah ketika penampang sungai tidak mencukupi,
35:08akhirnya akan melimpah ke pemunggiman khususnya mereka yang sangat dekat dengan perairan sungai ya.
35:14Memang harus ada modifikasi dalam tata kelola perkebunan.
35:18Oke modifikasi tata kelola perkebunan juga kemudian penting untuk kita lakukan gitu ya,
35:23bagaimana caranya tidak terjadi lagi.
35:25Dan juga lagi-lagi ini evaluasi izin, kemudian juga penegakan hukum untuk mereka yang terduga melanggar,
35:30ini juga harus ditegakkan.
35:32Tapi lagi-lagi kalau ketama Mbak Uli, political willnya harus ada dulu ya.
35:35Kalau nggak ada political will gimana mau jalan gitu untuk perbaikan ini.
35:39Oke terima kasih Mbak Uli Arta Siagian,
35:42kemudian ini manajer ke kampanye hutan dan juga kebun walhi,
35:45dan juga ada Mas Albertus Krishna,
35:47tim jurahisme data harian kompas sudah bergabung bersama kami di Sape Indonesia Pagi.
35:51Selamat pagi semuanya.
35:52Selamat pagi.
35:53Terima kasih.
35:56Saudara jangan beranjak, kami akan kembali dengan informasi lainnya.
35:59Kementerian Keuangan.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan