Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuka suara soal isu status Suhartoyo sebagai Ketua MK yang dinilai tidak sah, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

"Tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., ia mengangkat dirinya sendiri," ujar Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna.

"Serta pada saat yang sama, tidak terdapat alasan untuk secara hukum meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 20232028," lanjutnya.

Baca Juga Pakar Sebut Suhartoyo Terpilih sebagai Ketua MK Cacat Hukum, MKMK Pastikan Tak ada Pelanggaran di https://www.kompas.tv/nasional/636791/pakar-sebut-suhartoyo-terpilih-sebagai-ketua-mk-cacat-hukum-mkmk-pastikan-tak-ada-pelanggaran

#mk #suhartoyo #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636877/full-majelis-kehormatan-mk-buka-suara-soal-isu-suhartoyo-tidak-sah-jadi-ketua-mk
Transkrip
00:00TITUN JKT itu menyatakan 1. mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
00:052. menyatakan batal keputusan Mahkamah Konstitusi No. 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023
00:14tentang pengangkatan Dr. Swartoyo SMA sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028
00:223. mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Mahkamah Konstitusi
00:27Republik Indonesia No. 17 tahun 2003 tanggal 9 November 2023
00:32tentang pengangkatan Dr. Swartoyo SMA sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028
00:394. menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi
00:465. menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan atau dikembalikan kedudukannya
00:54sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028
00:596. menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari
01:09apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap
01:167. menghukum tergugat dan tergugat 2
01:21intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000
01:26B. D. dikatakan ada upaya sengaja untuk menyesatkan karena bagian yang dikutip dari amar putusan pengadilan tata usaha negara di atas
01:37hanya amar pada angka 2 tanpa menghubungkannya dengan keseluruhan amar lainnya serta konteksnya dengan pertimbangan hukum putusan dimaksud
01:46ada pun konteks pertimbangan hukum yang disengaja diabaikan adalah pertimbangan hukum yang menyatakan sebagai berikut
01:55menimbang bahwa oleh karena itu pengadilan berpendapat
02:00Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 17 tahun 2023
02:05tanggal 9 November 2023
02:08tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028
02:13yang pada pokoknya mengangkat Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi
02:17menggantikan penggugat itu telah dinyatakan dicabut
02:20maka penerbitan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028
02:30atas nama Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
02:35dan asas-asas pemerintahan yang baik harus dilakukan oleh ditergugat berdasarkan kewenangannya
02:41merujuk pada amar dan pertimbangan hukum putusan dimaksud
02:45Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya
02:48telah menindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 8 tahun 2024
02:55tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028
03:00sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 604
03:06garis miring G, garis miring 2023, garis miring PT Tun JKT dengan diktum sebagai berikut
03:12Kesatu, memberhentikan Prof. Dr. Anwar Usman S. Saimba
03:18sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028
03:22berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 4 tahun 2023
03:27tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 tanggal 15 Maret 2023
03:34Kedua, mencabut keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 12 tahun 2023
03:41tentang pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 tanggal 9 November 2023
03:49Ketiga, menetapkan Dr. Swartoyo S. Saimba sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028
03:57Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
04:01Pada bagian F, pada bagian lain, pertimbangan hukum putusan pengadilan Tata Usaha Negara
04:09No. 604-G, garis miring 2023, garis miring PT Tun, Jakarta
04:14menyatakan dengan tegas bahwa
04:17menimbang bahwa sementara dari aspek substansi
04:21menurut pengadilan, penerbitan keputusan objek cengketa akwo
04:25yang merupakan pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
04:30No. 2, garis miring MK-MK, garis miring L, garis miring 11, garis miring 2023
04:36tanggal 7 November 2023
04:38in litis
04:39telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum
04:43dan perundang-undangan
04:45dan secara substansi
04:46kemufakatan rapat pleno Hakim MK
04:49telah mengangkat Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru
04:52maka pengadilan menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan
04:58atau dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
05:02masa jabatan 2023-2028
05:04seperti semula
05:06atas dasar pertimbangan hukum diatas itulah
05:09sehingga pengadilan tata usaha negara menyatakan permohonan penggugat
05:13dalam hal ini Prof. Dr. Anwar Usman S.A.M.H
05:17untuk dipulihkan atau dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
05:21masa jabatan 2023-2028
05:24tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam amar angka 5
05:28dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 604-G
05:33garis miring 2023-PT Tun JKT
05:37dengan demikian
05:38berdasarkan seluruh urayan diatas
05:41telah ternyata bahwa
05:42Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 8 tahun 2024
05:47merupakan tindak lanjut
05:49dari Perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 604-G
05:53garis miring 2023
05:55garis miring Pitun JKT
05:56sehingga tidak benar
05:58opini yang menyatakan bahwa
06:00melalui keputusan tersebut Dr. Suartoyo S.A.M.H
06:03mengangkat dirinya sendiri
06:04serta pada saat yang sama
06:06tidak terdapat alasan
06:08untuk secara hukum
06:09meragukan keabsahan Dr. Suartoyo S.A.M.H
06:12sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
06:14masa jabatan 2023-2028
06:17oleh karena itulah
06:19Mahkamah Konstitusi
06:21sama sekali tidak menemukan
06:23adanya pelanggaran terhadap
06:25serta karsa utama
06:28demikian sedara-sedara
06:29keterangan pers ini diberikan
06:30cukup panjang
06:32karena kalau diberikan pendek
06:33nanti Anda akan kehilangan konteksnya
06:35mengapa keterangan pers ini diberikan
06:38dan penting untuk diberikan
06:39guna memenuhi fungsi
06:42dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
06:45dalam hal ini adalah untuk menjaga
06:47arkad martabat dan maruah
06:49dari Mahkamah Konstitusi
06:52demikian
06:53kalau ada hal yang
06:54mungkin Anda
06:56perlu tanyakan
06:57atau ada yang membutuhkan
06:59klarifikasi
07:00barang satu atau dua
07:02sebelum ada
07:04ya
07:04siapa yang angkat tangan
07:06terlebih dahulu
07:07ya
07:07mas silahkan
07:08dari mana mas
07:15saya minta
07:19penjelasan berkaitan dengan
07:21putusan
07:22PT UN tadi
07:24terkait dengan
07:25keapan dari
07:26legalitas
07:28ketua Mahkamah Konstitusi
07:29Bapak Soehartoyo
07:30itu yang pertama
07:31lalu kedua
07:32apakah yang dilakukan oleh
07:34MKMK
07:35agar bola ini
07:36tidak terus berguril
07:38ke publik
07:39apakah perlu ada
07:41pernyataan yang menyatakan
07:43bahwa Pak Soehartoyo itu
07:45merupakan
07:45ketua Mahkamah Konstitusi
07:48yang memiliki legalitas
07:49dan merupakan
07:50sah
07:51menurut
07:51ketentuan perundangan
07:53itu yang pertama
07:54yang kedua
07:54hanya klarifikasi Pak
07:56ini berkaitan dengan
07:57laporan terhadap
07:58Profesor Anwar Usman
08:00kan
08:00ini berkaitan dengan
08:02dissenting opinion
08:03yang diberikan
08:04Anwar Usman
08:05kepada putusan
08:06undang-undang yang krusial
08:07salah
08:08salah duanya adalah
08:09undang-undang IKN
08:10dan juga undang-undang
08:11kepolisian
08:12nah sejauh ini
08:13apa yang telah dilakukan
08:14oleh MKMK
08:15terhadap laporan
08:16masyarakat tersebut
08:17terkait Profesor Anwar Usman
08:19terima kasih Pak
08:20terima kasih
08:21mas siapa tadi
08:22dari LRI ya
08:23Suwanda Pak Suwanda
08:24makasih Pak Suwanda
08:26ya
08:26yang pertama
08:27kalau tidak salah
08:28mau minta ini ya
08:29yang ini
08:30apa namanya
08:31yang permintaan
08:32yang pertama tadi
08:33putusan
08:34putusan berkaitan enggak
08:35berkaitan apa langkah
08:36MKMK
08:37oh yang kedua
08:38kalau langkah MKMK
08:39berkait dengan energi
08:40yang kedua
08:40masalah
08:41yang pertama itu
08:44masalah
08:44ini
08:45bentuk langkah MKMK
08:46ya ini
08:46karena
08:47tidak ada laporan
08:48masuk ke MKMK
08:49berkaitan dengan
08:50dugaan pelanggaran
08:51yang dilakukan oleh
08:51Dr. Suwartoyo
08:53nah saya perlu menerangkan
08:54prinsip kerja
08:55di
08:56Majelis Kehormatan
08:58Mahkamah Konstitusi
08:59sesuai dengan
08:59peraturan Mahkamah Konstitusi
09:01yang
09:02memuat
09:03pemacara
09:04bekerjanya
09:05MKMK
09:05jadi MKMK
09:06bisa bekerja
09:07karena dua hal
09:08pertama kalau ada
09:09laporan
09:09yang kedua
09:10kalau ada temuan
09:11temuan itu
09:12bisa diperoleh
09:12antara lain
09:13dari pemberitaan
09:14dari pemberitaan
09:15jadi tidak ada yang melapor
09:16tidak ada yang temuan
09:17nah
09:18kalau yang laporan
09:19kalau
09:20kalau laporannya itu
09:21memenuh syarat
09:22maka diregistrasi
09:23kalau tidak memenuhi syarat
09:24maka MKMK akan
09:25mengirim surat
09:26kepada yang bersangkutan
09:27yang menyatukan bahwa
09:28laporan itu
09:29tidak memenuhi syarat
09:30untuk diregistrasi
09:31dan biasanya kami
09:33sertai dengan
09:34ucapan terima kasih
09:35karena itu adalah
09:36bentuk perhatian
09:37kepada MK
09:37tapi kalau temuan
09:39tidak ada
09:40ketentuannya
09:41di dalam
09:41hukum acara
09:43di peraturan Mahkamah Konstitusi
09:44yang mengatur kami
09:45oleh karena itu
09:47bagaimana
09:48kalau
09:48ini sudah menjadi
09:50pemberitaan
09:51begitu besar
09:52begitu masyid
09:53dan itu mengganggu
09:54maruah Mahkamah Konstitusi
09:55tapi tidak ada jalan keluar
09:57maka bentuknya adalah
09:59sebagai bentuk juga
10:00tanggung jawab
10:01majelis kehormatan
10:02untuk menjaga
10:02maruah Mahkamah Konstitusi
10:04dan sekaligus
10:05keterbukaan
10:05informasi publik
10:08kepada publik
10:09yang menjadi
10:10kewajiban kami
10:11ya kami harus membuat
10:12jumpa pers
10:12itu bentuknya
10:13kemudian yang kedua
10:16inilah salah satu
10:17sekaligus juga
10:17bentuk pemulihan itu
10:18yang Anda tanyakan
10:19yang kedua
10:20mengenai Pak Anwar
10:21kalau berkaitan dengan
10:23dissenting opinion
10:23kami tidak boleh
10:24mencampuri
10:25karena itu adalah
10:26urusan para hakim
10:27itu adalah sepenuhnya
10:28urusan para hakim
10:29tidak boleh kami
10:30campuri masuk ke situ
10:31sehingga
10:36apa nanya
10:38wilayah etisnya itu
10:40tidak mencakup
10:41sampai
10:42menilai
10:43bentuk
10:44dissenting opinion
10:45yang disampaikan oleh
10:46karena itu
10:47sesuai dengan undang-undang
10:47memang
10:48kemerdekaan
10:50dari masing-masing
10:51hakim konstitusi
10:52bahkan itu
10:53diwajibkan
10:53untuk dimuat
10:54dalam putusan
10:55begitu ada tambahan
10:56Pak
10:56bentar Pak
10:57artinya laporan
10:58masyarakat itu
10:58tidak dapat
10:59diregistrasi
11:00sebentar
11:00belum ada laporan
11:01masuk pada kami
11:02belum ada
11:03belum ada laporan
11:04di pemberitaan
11:05dan juga dari teman
11:06dan kami tidak
11:06mengharapkan juga
11:07ada laporan yang masuk
11:08ya
11:08ya balok
11:10kalau ada pemberitaan
11:12mengenai soal itu
11:13kalau pemberitaan
11:13soal dissenting
11:14kami tidak tanggapi
11:15karena kami tidak
11:16mempunyai kewenangan
11:17untuk masuk sampai
11:17ke wilayah itu
11:18itu adalah wilayah
11:19kemerdekaan hakim
11:20dan bahkan
11:22pihak yang manapun
11:23tidak boleh
11:23mengintervensi
11:24dan mahkamah
11:25begitu Mas Wanda
11:26terima kasih
11:27ya Dek
11:29belum yang perempuan
11:31dari tadi sudah angkat tangan
11:32nanti keburu angkat kaki
11:33lepot saya
11:34gimana
11:35dari mana Mbak
11:36pagi Pak
11:37saya selat
11:38dari Kompas
11:39pertama soal
11:40untuk hari ini dulu
11:42ini kan
11:42konferensi pres hari ini
11:44adalah untuk menjawab
11:45ada isu-isu ya Pak
11:46tapi kan kita tahu
11:47ada putusan
11:47PT UN kan
11:48sudah ada putusannya
11:49menyatakan kalau
11:51pengangkatan
11:53atau penunjukan
11:54Pak Soeharto itu
11:55tidak salah pertanyaan saya
11:56dari
11:56MK sendiri
11:57atau
11:57responnya
12:00atau mungkin
12:00tindak lanjut dari MK
12:01terkait dengan PT UN itu apa
12:03karena
12:03pengetahuan kami
12:05sampai saat ini
12:05itu belum ada yang jelas
12:06ini kan apakah
12:07yang dipermasalahan
12:08SK-nya saja
12:09atau prosesnya
12:10sebenarnya
12:11mungkin yang boleh
12:12diperjelas
12:13satu itu Pak
12:14kedua
12:14soal
12:15tadi sempat disebutkan
12:16soal kemarin
12:16Pak
12:17Bapak Hakim
12:18Anwar Usman
12:19itu dilaporkan
12:20ke MK
12:21Pertama
12:21apakah laporan itu
12:23sudah diterima oleh
12:24MK-MK sendiri
12:25kedua
12:26ini kan kemarin
12:26dari
12:27menyatakan
12:27kalau dia
12:28melaporkan
12:30Pak Anwar Usman
12:31karena dia
12:31merasa
12:32ada dua
12:32keputusan
12:33yang dikabung
12:33oleh MK
12:34tapi ternyata
12:35Pak Anwar Usman
12:36itu malam
12:36menyatakan
12:37disenting
12:37kepenian
12:37pertanyaan kami
12:38kemarin itu adalah
12:39apakah
12:43memungkinkan
12:44apa
12:44satu
12:44ketika
12:45seorang
12:46itu
12:48menyatakan
12:48disenting
12:48kepenian
12:49apakah
12:49itu menjadi
12:49satu
12:50legalitas
12:50apakah boleh
12:51hakim yang
12:52menyatakan
12:52disenting
12:53itu dilaporkan
12:53FKM
12:54itu pertimbangannya
12:55dari FKM
12:55yang kedua
12:58sudah saya jawab
12:59yang kedua
13:00sudah saya jawab
13:01diikutikan tadi
13:02yang pertama
13:07ini boleh
13:08dilaporkan
13:09juga
13:09nanti kan
13:10dibagikan
13:10kita anak
13:11biasanya
13:11kalau
13:12anak
13:12mengatakan
13:13itu putusan
13:14itu sudah
13:14ditindakan
13:15justru
13:15itu yang
13:16dikutorkan
13:17dan itu
13:17yang dijawab
13:18tidak lanjut
13:19dari putusan
13:20tun itu
13:21makanya
13:22ada
13:22itu
13:22penyesatannya
13:24itu
13:24karena
13:25dia mengatakan
13:25itu
13:25dia membaca
13:26yang berapa
13:28pembatalan
13:28itu kan
13:29karena
13:30pembatalan
13:30itu
13:30konfliksa
13:31kan
13:31dia dibatalkan
13:32karena
13:33dianggap
13:33belum sesuai
13:34dengan
13:35asas
13:36umum
13:36pendidikan yang
13:37baik
13:37dan
13:38makamah
13:39konstitusi
13:39disuruh
13:40mengulang
13:40menetapkan itu
13:41apa
13:41mulanya
13:42batalkan
13:43diurut
13:43keputusan
13:44yang mengangkat
13:45Prof. Dr.
13:46Arthusman sebagai
13:47kedua
13:47baru
13:48kemulian
13:48akan
13:48yang baru
13:49nah
13:49sementara
13:50proses
13:51pengangkatannya
13:52sendiri
13:52sudah dinyatakan
13:53sahib
13:53yang saya
13:53kutip
13:55nah ini kan
13:56yang di
13:58halaman 2
13:59nanti lihat di halaman 2 ya
14:00itu sudah ada
14:01kalau tidak ada halaman 2
14:03itu tidak bisa pulang kampung
14:04kampung halaman mana
14:05ini
14:06itu di cari
14:06nah itu di halaman 2
14:08sorry itu kan
14:09bu Yona di surengat
14:10cekan
14:11ini halaman 2 sudah ada
14:13menikmati bahwa
14:15karena itu
14:15mengadil nombor pendapat
14:16bahwa surat
14:17pengurusan mahkamah
14:17kursi nomor 17
14:182023
14:19dan seterusnya itu
14:21kan sudah diadakan
14:21nah
14:23yang
14:24ya itu
14:25kemudian
14:28untuk
14:28ditetapkan lagi
14:30dengan sesuai dengan
14:31rasa pemerintahan yang baik
14:32maka keluar lah
14:33keputusan mahkamah konstitusi
14:35nomor 8
14:352023
14:36yang memperbaiki
14:37keputusan yang semula itu
14:39yang diperintahkan oleh
14:40ini
14:40yang dia
14:42yang itu
14:43dan sesuai dengan
14:45kewanganannya
14:45itu perintahnya
14:47keunangan juga
14:48daripada siapa
14:49ya pada mahkamah konstitusi
14:50siapa yang mempermenangkan
14:51berjenakkan sama
14:52mahkamah konstitusi
14:53umur 10
14:53ya keputusan mahkamah konstitusi
14:55bukan berarti kemudian
14:56keputusan mahkamah konstitusi
14:58lalu dikatakan
14:58mengangkat
14:59dirinya sendiri
14:59juga
15:00jadi itu sudah ada
15:01jenak lainnya
15:02ya
15:02itu sudah dielaskan
15:04juga tadi
15:05siapa ini
15:06dari
15:07oke terima kasih
15:10itu sudah sudah
15:12saya kira
15:14baik
15:19terima kasih
15:20saudara-saudara
15:22dekat-dekat media
15:24jangan
15:25bosen-bosen
15:25apa namanya
15:27mengawati kami
15:29di majelis keluarga
15:30maupun mahkamah konstitusi
15:31sekali lagi
15:32kami aturkan terima kasih
15:34atas kabirannya oleh bagian ini
15:36selamat
15:37bertugas
15:38sukses selalu
15:39kasih
15:40Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan