- 6 menit yang lalu
KOMPAS.TV - Bareskrim Polri resmi menaikkan temuan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir, di Tapanuli Selatan, ke tahap penyidikan.
Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana di balik bencana tersebut, termasuk dugaan kelalaian hingga keterlibatan korporasi.
Bareskrim Polri tengah melakukan olah TKP di dua daerah aliran sungai, yakni DAS Anggoli dan DAS Garoga di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan guna menyelidiki asal-usul kayu gelondongan.
Polisi menemukan 10 jenis kayu yang tersangkut di jembatan untuk kemudian dicocokkan dengan jenis vegetasi di bagian hulu hutan.
Sejauh ini, polisi baru berhasil mencapai 4 lokasi pembukaan lahan dari 110 pembukaan lahan yang diperoleh dari citra satelit Kementerian Kehutanan.
Kasus kayu gelondongan di Tapanuli Selatan sudah naik ke tingkat penyidikan.
Namun bagaimana agar penyidikan bisa benar-benar tuntas, mengungkap dalang perusakan hutan di Sumatera?
Kita bahas bersama Ketua Penasehat Ahli Kapolri, Ito Sumardi dan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba.
Baca Juga Kasus Kayu Gelondongan di Tapsel Naik Penyidikan, Bareskrim Telusuri Dugaan 110 Bukaan Lahan Baru di https://www.kompas.tv/regional/636649/kasus-kayu-gelondongan-di-tapsel-naik-penyidikan-bareskrim-telusuri-dugaan-110-bukaan-lahan-baru
#banjirsumatera #gelondongankayu #kayu
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636703/kasus-kayu-gelondongan-di-tapsel-naik-penyidikan-ini-analisis-ito-sumardi-dan-temuan-greenpeace
Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana di balik bencana tersebut, termasuk dugaan kelalaian hingga keterlibatan korporasi.
Bareskrim Polri tengah melakukan olah TKP di dua daerah aliran sungai, yakni DAS Anggoli dan DAS Garoga di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan guna menyelidiki asal-usul kayu gelondongan.
Polisi menemukan 10 jenis kayu yang tersangkut di jembatan untuk kemudian dicocokkan dengan jenis vegetasi di bagian hulu hutan.
Sejauh ini, polisi baru berhasil mencapai 4 lokasi pembukaan lahan dari 110 pembukaan lahan yang diperoleh dari citra satelit Kementerian Kehutanan.
Kasus kayu gelondongan di Tapanuli Selatan sudah naik ke tingkat penyidikan.
Namun bagaimana agar penyidikan bisa benar-benar tuntas, mengungkap dalang perusakan hutan di Sumatera?
Kita bahas bersama Ketua Penasehat Ahli Kapolri, Ito Sumardi dan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba.
Baca Juga Kasus Kayu Gelondongan di Tapsel Naik Penyidikan, Bareskrim Telusuri Dugaan 110 Bukaan Lahan Baru di https://www.kompas.tv/regional/636649/kasus-kayu-gelondongan-di-tapsel-naik-penyidikan-bareskrim-telusuri-dugaan-110-bukaan-lahan-baru
#banjirsumatera #gelondongankayu #kayu
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636703/kasus-kayu-gelondongan-di-tapsel-naik-penyidikan-ini-analisis-ito-sumardi-dan-temuan-greenpeace
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Bares Krim Polri resmi menaikan temuan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir di Tapanuli Selatan ke tahap penyidikan.
00:10Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana dibalik bencana tersebut, termasuk dugaan kelalaian hingga keterlibatan korporasi.
00:19Bares Krim Polri tengah melakukan olah TKP di dua daerah aliran sungai yakni Das Anggoli dan Das Garoga di kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, guna menyelidiki asal-usul kayu gelondongan.
00:33Polisi menemukan 10 jenis kayu yang tersangkut di jembatan untuk kemudian dicocokkan dengan jenis vegetasi di bagian hulu hutan.
00:43Sejauh ini saudara, polisi baru berhasil mencapai 4 lokasi pembukaan lahan dari 110 pembukaan lahan yang diperoleh dari citra satelit Kementerian Kehutanan.
01:00Informasi dari Kementerian Kehutanan berdasarkan citra satelit di hulu ini sampai ujung ada 110 bukaan.
01:08Sedang kita identifikasi apakah pukaan itu disebabkan adanya proses yang legal ataupun ilegal, kami sedang berproses.
01:19Tetapi kami sudah menemukan setidaknya ada pukaan yang disebabkan adanya kegiatan perkebunan, yaitu milik PTT, itu di kilometer 6 dan kilometer 8.
01:35Inilah yang kami temukan ada beberapa kayu yang identik vegetasinya berada pada lahan ini.
01:45Atas temuan ataupun alat bukti yang sudah kami temukan oleh penyelidik, kami meningkatkan keproses ini menjadi proses kepenyidikan.
01:53Jadi kami sudah menemukan dua alat bukti adanya peristiwa pidana.
01:56Peristiwa pidana ini akan kami formalkan menjadi proses penyidikan untuk mencari siapa pelakunya dan siapa yang harus bertanggung jawab.
02:03Saudara saat ini saya berada di Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
02:10Kalau Anda lihat di belakang saya, ini nampak seperti hamparan kosong.
02:14Namun faktanya ada puluhan rumah warga yang berdiri di tempat saya berdiri.
02:21Kalau Anda melihat adanya video viral banjir bandang dan gelondongan kayu yang sangat besar, disinilah tempatnya.
02:27Dan ini menunjukkan betapa masifnya peristiwa banjir bandang yang terjadi pada beberapa waktu silam.
02:35Saya melewati ada kayu yang sangat panjang.
02:43Dan saya sudah menanyakan pada warga apakah pohon ini berdiri di sini.
02:48Namun dari penutup warga, pohon ini adalah pohon yang ikut hanyut ketika peristiwa terjadi.
02:52Bisa dibayangkan pohon yang sangat berat, pohon yang sangat masif menghantam puluhan rumah warga.
03:00Itu saja kerusakan ini bisa dikatakan sangat masif.
03:04Banyak korban jiwa atau masih banyak yang belum ditemukan dan ini masih dalam upaya pencarian timsar.
03:11Pihak polisian dari Direkturat Tindak Pindahan Tertentu Baris Kimabes Polri akan mengumumkan terkait dengan hasil penyelidikan mereka.
03:22Apakah ini akan menunjuk atau merujuk pada perusahaan atau pada konstitusi.
03:29Terus saja ini masih menunggu hasil keputusan resminya.
03:32Kejadian ini adalah kejadian yang sangat penting dan menjadi catatan bagi negara untuk bisa memperhatikan.
03:38Tidak hanya masalah ekosistem, tapi juga masalah terkait dengan adanya masyarakat yang mendiami di suatu wilayah yang penuh dengan adanya pepohonan.
03:47Jangan sampai kejadian ini, terjadi lagi di daerah ini, daerah yang dahulu sangat asri dan sangat rimbun,
03:55tapi sekarang akhirnya penuh dengan isu adanya hutan yang digunduli dan juga hal-hal lain yang itu saja ini tidak baik untuk diulang lagi.
04:04Kami mengharapkan ketegasan pemerintah untuk bisa memberikan investasi secara meluruh agar ada pihak atau orang atau siapapun yang bisa bertanggung jawab bila mana terbukti adanya unsur pidana.
04:18Juna Munangan, Febri James Kompas TV, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
04:25Kasus kayu gelondongan di Tapanuli Selatan sudah naik ke tingkat penyidikan.
04:29Namun bagaimana agar penyidikan bisa benar-benar tuntas mengungkap dalam perusahaan hutan di Sumatera.
04:36Kita bahas bersama Ketua Penasehat Ahli Kapolri, Pak Ito Sumardi dan juga juru kamera, juru kampanye maksud kami, Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habibah.
04:48Selamat petang Pak Belgis, selamat petang Pak Ito, terima kasih sudah bergabung bersama kami di Kompas Petang.
04:54Saya ke Pak Ito terlebih dahulu.
04:55Pak Ito, jika saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, apa saja setidaknya yang harus dikumpulkan penyidik untuk membuktikan bahwa peristiwa banjir, banyaknya kayu gelondongan ini memang betul ada peristiwa pidananya?
05:12Ya, terima kasih Mbak.
05:14Saya punya pengalaman 20 tahun yang lalu sebagai Kapol Dario, di mana saat itu kita juga melaksanakan operasi pembelakan liar ya.
05:24Ya, dalam operasi itu tentunya kita harus melibatkan kementerian terkait, dalam hari ini kementerian kehutanan, kemudian juga kementerian lingkungan hidup, dan juga pemerintah daerah.
05:35Karena izin-izin itu kan diberikan oleh mereka-mereka.
05:38Sehingga di sini puari adalah, yang ditangani adalah akibat daripada pembalakan liar, atau mungkin pembalakan atau penerbangan yang dilakukan secara legal, itu yang mengakibatkan terjadinya bercanda.
05:52Nah, kita lihat daripada faktor teknis, dan lain sebagainya.
05:56Nah, sekarang kalau dilihat daripada kejadian saat ini, saya sangat yakin teman-teman di TIPITER, kami sudah punya SOP-nya.
06:02Nah, tentunya bersama dengan petugas dari Pemerintahan Kehutanan, kita melihat potongan ya, potongan-potongan kayu itu kan ada yang bekas Censio.
06:12Kemudian, dia akan ditelusuri dari hilir ke hulu.
06:15Nah, hulunya ini juga tidak mudah ya, Mbak. Kita biasanya harus menggunakan helikopter transportasi udara.
06:24Nah, biasanya di sekitar sungai itu memang ada rumah-rumah baru, di mana mereka itu pada umumnya adalah pekerja yang digunakan oleh para pemodal ya, untuk memotong kayu dan sebagainya.
06:36Nah, sehingga supaya dekat, mereka membuat perumahan-perumahan di sekitar sungai.
06:42Juga ada somil-somil ya yang di sana, yang kemudian setelah kayunya dibawa, dipotong di sana.
06:49Nah, ini tentunya pengalaman dari saya, dan saya yakin teman-teman daripada di TIPITER, itu mereka juga melakukan penelusurannya dari hilir ke hulu.
06:59Nah, setelah itu barulah dilihat daripada perizinannya.
07:02Apakah perizinannya sesuai dengan apa yang menjadi, yang menjadi, ini ya mereka ya, dari perusahaan itu ya, menjadi hak.
07:13Karena biasanya mereka diberikan izin seluas 100, misalnya hektar, mereka melakukan izinnya menjadi 300 hektar.
07:23Kemudian ada juga di situ juga perusahaan-perusahaan ilegal, Mbak.
07:26Nah, ini tentunya, ini yang akan harus segera dijadikan satu alat bukti, ya meskipun kayunya itu tidak mungkin dibawa, tapi biasanya kita foto.
07:36Tapi apakah bukti-bukti seperti itu cukup membuat kasus ini bisa dipidanakan, Pak Ito?
07:45Ya, bisa, Mbak. Karena kan sesuai dengan pasal 184 ayat 1 di dalam KUHAB, itu kan alat buktinya kan ada 5 ya.
07:52Misalnya di sini kayu-kayu itu menjadi salah satu alat bukti. Kita biasanya potong, Mbak.
07:57Kita biasanya potong, tidak dibawa semuanya.
08:00Kemudian keterangan saksi-saksi, ya.
08:02Kemudian keterangan ahli. Ahli tentunya dari lingkungan hidup, maupun dari kehutanan, yang menyebabkan dari kecangan.
08:08Kemudian juga ada keterangan tersangka kalau nanti akan dibawa.
08:11Ya, jadi ini ada foto-foto juga yang bisa menjadikan petunjuk.
08:15Jadi alat bukti ini akan dibawa ke pengadilan, tapi saya sangat yakin bahwa kasus ini karena menjadi atensi nasional, atensi PULDI, ini akan bisa diungkap sampai tuntas, Mbak.
08:27Oke. Mbak Belgis, kalau dari temuan Greenpeace sendiri sejauh ini sudah seperti apa?
08:34Gelondongan dan juga deforestasi, khususnya di Batang Toru Tapsel.
08:39Apakah temuan-temuan Greenpeace ini sebenarnya sebelumnya sudah ada dan sudah dilaporkan?
08:45Atau ada temuan baru?
08:49Pertama gini gitu ya, kita dudukan dulu sebenarnya perkaranya seperti apa.
08:53Kalau berdasarkan, dan ini yang selalu kami ceritakan gitu ya, kayu gelondongan yang kemudian,
08:58tadi gitu ya yang teman-teman ceritakan, teman-teman jurnalis ceritakan itu kan dia hanyut gitu, melewati arus sungai gitu.
09:07Artinya sebenarnya kan ini berasal dari aliran sungai gitu, atau nggak dari muara.
09:12Nah, dalam konteks ini sebenarnya kita lihat bahwa tutupan hutan alam gitu di masing-masing daerah aliran sungai di Pulau Sumatera,
09:23itu menurut analisa kami, itu kurang dari 25 persen situasinya gitu.
09:28Artinya, ini menunjukkan bahwa gas di Pulau Sumatera itu situasinya sangat kritis.
09:34Belum lagi sebenarnya secara keseluruhan kan total hutan alamnya hanya tersisa 10 hingga 14 juta hektare tuh,
09:40atau kurang dari 30 persen.
09:42Nah, kemudian kan ngobrolin deforestasi itu kan dia udah panjang ya, sejak eranya Presiden Soeharto tuh gitu,
09:50sampai hari ini gitu.
09:52Nah, tadi kan ini kita contohkan dari apa yang terjadi di gas Batang Toru.
09:56Nah, kalau kita secara spesifik ngobrolin soal gas Batang Toru, sebenarnya lagi-lagi gitu ya,
10:03kita ngobrolin, ini secara umum dulu, luas hutan alam secara keseluruhan,
10:08ini kami mengambil data dari sumbernya adalah Kementerian Kehutanan gitu ya.
10:13Jadi, berdasarkan sumber itu, bahwa luasan itu hari ini hanya tersisa 167 hektare,
10:19atau 49 persen dari total luas gas Batang Toru.
10:23Kalau misalkan kita tanya deforestasinya berapa, ini dari tahun 90 sampai setidaknya 2022,
10:30itu ada sekitar 70 ribu hektare, atau 21 persen dari total yang dimiliki oleh gas gitu kan.
10:39Nah, temuan kami gitu, di bagian hulu dari gas Batang Toru, ini udah beralih fungsi gitu.
10:46Jadi, jadi ini ya, jadi perkebunan, setidaknya ada beberapa izin kemudian yang ada di sana gitu ya,
10:54izin perkebunan sawit, izin PBPH gitu.
10:57Jadi ya, izin tambang juga ada.
10:59Jadi sebenarnya...
11:00Tapi pernah dilaporkan tidak secara resmi oleh pihak Greenpeace sendiri?
11:03Secara resmi kami belum pernah melaporkan begitu ya, tapi kami sering sekali mempunyai kajian soal ini gitu ya.
11:13Jadi kami sering membicarakan, jika kemudian izin ini tidak direview, kemudian tidak dilihat kembali proses pengawasannya,
11:22maka kejadian ini akan terjadi.
11:24Sebenarnya proses-proses ini sudah pernah kita sampaikan gitu.
11:28Oke, Pak Ito, lalu bagaimana jaminan terkait penelusuran, tidak hanya soal penelusuran, tapi juga soal izin?
11:37Yang jadi masalah adalah ketika izin itu diberikan secara legal, padahal dalam tanda kutip sudah diketahui akan berdampak buruk.
11:45Tidak hanya bagi alam, tapi juga bagi manusia.
11:47Lalu bagaimana memastikan bahwa memang di sini, jikalaupun ada keterlibatan korporasi, keterlibatan pejabat lokal, atau bahkan keterlibatan pejabat pusat?
11:58Ya, kalau menurut saya ini juga tidak mudah ya Mbak ya, karena menurut pengalaman kami, dengan adanya perubahan status ya,
12:06daripada hutan atau kawasan hutan menjadi perkebunan, itu juga di beberapa tempat juga berakibat kepada terjadinya serapan air yang kurang ya,
12:17kemudian juga ada namanya istilahnya, akhirnya tanah itu menjadi longsor ya, dan menutup sedimen-sedimen itu menutup sungai.
12:25Tapi kalau itu perusahaannya, misalnya itu resmi, maka tentunya harus dilakukan dengan pihak pemberi perizinan ini,
12:35supaya dilakukan kembali, peninjuan kembali ya, itu yang pernah kita lakukan.
12:39Pada saat tahun 2000, itu yang sangat masif adalah yang dilakukan oleh Saudara Adeline Lis ya,
12:45itu kita bisa membawa ke pengadilan dengan hukuman yang berat dan denda yang sangat besar.
12:51Nah, tentunya itu kan kita lihat, meskipun yang bersakutan itu mendapat izin,
12:55ternyata yang bersakutan itu juga melanggar dari izin itu yang seperti saya sampaikan.
12:59Ijinnya misalnya, katakanlah serat X hektare, dia itu membuka lahannya sampai X plus A, dan plus-plus ya,
13:08sehingga disinilah perlunya ada sesuatu pengukuran ulang dari izin,
13:13kemudian juga analisa dampak lingkungan tentunya kan dilakukan oleh ahli-ahli dari kebetulan lingkungan hidup.
13:18Ini pun kesulitan apa saja yang waktu itu Anda temukan,
13:21dan apakah dalam kasus ini, di tahun 2025 ini, kesulitannya akan lebih masif lagi,
13:27lebih besar lagi untuk mengungkap sebenarnya bukan hanya pemain kecilnya,
13:31tapi juga dalang ataupun aktor utamanya?
13:35Saya memprediksi memang lebih sulit ya, Mbak, ya,
13:38karena bagaimanapun sekarang daerah-daerah yang terbuka itu yang digunakan ahli statusnya,
13:44memang mereka rata-rata memiliki izin resmi,
13:47sehingga tentunya kita akan menunggu dari teman-teman dari Bareskrim,
13:51termasuk Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, termasuk Pemda,
13:55harus menelusuri secara bersama-sama untuk dari administrasinya,
14:00kemudian operasionalisasinya, kemudian yang paling penting adalah
14:03apakah dengan pembukaan lahan ini, dengan penggantian statusnya itu menjadi perkebunan,
14:08ini memang sudah diprediksi akan menimbulkan satu bencana ya,
14:13seperti misalnya kayu-kayu gelondongan kan,
14:16kalau misalnya tempat itu dibuka,
14:18tentunya kayu-kayu ini juga akan terbawa oleh sungai,
14:22dan itu dijual, nah biasanya memang ada ketentuan, Mbak,
14:25itu bahwa membuka lahan itu juga kayu-kayunya itu ada tebang pilih ya,
14:29tidak semuanya dipotong,
14:30tapi kenyataannya memang biasanya mereka babat semuanya.
14:33Mbak Belkis, yang menjadi masalah di sini adalah ketika izin yang diberikan adalah resmi,
14:40tapi sudah menyalahi ketentuan ataupun alam itu sendiri yang dirusak.
14:47Ada pula perusakannya juga dilakukan secara resmi.
14:50Kalau dari catatan Greenpeace sendiri,
14:53ada tidak indikasi keterlibatan dari pihak-pihak tertentu
14:56yang memang sejak awal sudah Greenpeace baca bahwa ini adalah salah satu pemain besarnya?
15:05Sebenarnya gini ya, Kak,
15:07tadi kalau misalkan kita ngobrol soal Das Batang Toru misalkan gitu ya,
15:11setidaknya kami mengidentifikasi gitu ya,
15:14sebenarnya ini indikasi kuat karena misalkan tadi gelondongan yang kita bicarakan,
15:20ketika dia lewat ya indikasinya karena ada,
15:22kemudian dari konsesi-konsesi yang ada di wilayah Das itu gitu.
15:27Pertama setidaknya kami menemukan kalau misalkan izin perkebunan itu ada milik PT Dipta Agro Lestari,
15:33Madina Agro Lestari, Maju Indoraya, Perkebunan Nusantara,
15:37ini kan juga ada beberapa nama-nama kemudian yang cukup terkenal gitu ya,
15:41misalkan PT Perkebunan Nusantara 3 gitu,
15:44ada PT Samukti, kemudian izin PBPH gitu.
15:46Ini pemiliknya korporasi atau perorangan nih Mbak Belkis?
15:49Korporasi tentu saja kan, PT gitu ya,
15:52kemudian ada yang paling cukup terkenal sebenarnya dan menerima penolakan cukup besar sejak tahunan lamanya gitu ya,
16:04setidaknya ada PT Toba Pulpul Stari gitu ya, PT TPL gitu,
16:08itu juga masuk ke dalam Das Batang Toru gitu.
16:11Jadi kalau ditanya apakah kemudian ada gitu ya yang kami temukan ya setidaknya ini dan hari ini kami juga sedang melihat situasi di lapangan
16:20dan sedang kami cek apakah kemudian situasinya dan berasal dari ini gitu ya,
16:27khususnya di wilayah sekitar Batang Toru, kami juga sedang melakukan investigasi di sana.
16:32Oke, Pak Ito ini bencana begitu besar, banyak korban, tidak hanya nyawa tapi juga rumah warga dan lain sebagainya.
16:43Lalu bagaimana agar kasus ini benar-benar bisa terselesaikan hingga tuntas,
16:48tidak hanya di awal saja, pengawasannya akan seperti apa?
16:51Dan bagaimana agar penyidikan ini bukan hanya tidak terhenti,
16:57tapi juga tidak dipersempit ataupun tidak diarahkan?
17:02Ya, dalam penanganan ini kan Polri hanya sebagai penyidik ya Mbak ya, dalam criminal justice system.
17:09Tentunya ini juga kita juga mengharapkan bahwa daripada aparat penegak hukum lain,
17:14baik di kejaksaan sampai pengadilan,
17:16dan ini kita sepakat bahwa ini juga harus mendapatkan satu sanksi yang bersifat deteran ya,
17:22yang bisa memberikan efek jerak.
17:24Nah, sekarang tadi seperti dikatakan oleh Mbak Bilkis itu kan,
17:28sekarang ada undang-undang yang bisa kita kenakan misalnya undang-undang nomor 41 ya,
17:32tahun 1999 tentang kehutanan.
17:35Dan yang untuk korporasi itu biasanya kita kenakan dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 ya.
17:41Nah, tapi kan sekarang kita harus melihat dulu proses administrasinya Mbak.
17:45Nah, kalau biasanya yang dilakukan dulu pada saat Menteri Kehutanan Pak Ka'ban,
17:50itu dilakukan moratorium.
17:52Jadi setelah ini diselesaikan secara hukum,
17:55kemudian dilakukan penutupan kawasan itu dan dilakukan penghutanan kembali ya,
18:02dengan cara moratorium.
18:04Nah, itu yang bisa kita lakukan.
18:05Karena kalau tidak, maka ini pasti bencana ini akan terus,
18:08karena kan tanahnya tergerus terus, kemudian airnya juga tidak bisa ditahan,
18:12karena tidak ada akar-akar pohon yang menang.
18:14Sehingga ada penanaman hutan kembali atau rebusasi ya,
18:17itu dilakukan saat itu baik di Rio maupun di Sumatera, di Pulau Sumatera Utara.
18:23Tapi begini Pak Ito, yang dikhawatirkan masyarakat,
18:26yang dikhawatirkan publik adalah ketika sanksi yang diberikan berhenti sampai di sanksi denda.
18:31Bagaimana memastikan bahwa sanksi-sanksi ini tidak hanya sanksi denda berupa nominal rupiah,
18:39tapi juga bisa dalam unsur pidananya?
18:44Ya, kan kita melihat bahwa kalau digunakan dengan Undang-Undang Kehutanan,
18:48kan ada peluang untuk celah untuk diberikan sanksi administrasi ya,
18:53sehingga di sini adalah perlu ada satu keseriusan dari aparat pendegak hukum.
18:57Jadi jangan sampai dari tiga aparat pendegak hukum,
19:00baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan ini,
19:05tidak ada satu upaya yang sepakat bahwa kita memberikan efek atau sanksi yang seberat-beratnya,
19:12baik sanksi pidana.
19:13Berapa lama sih Pak Ito, kira lebih, sanksi pidananya, paling lamanya?
19:17Kalau menurut Undang-Undang daripada UU P3H itu kan,
19:22saya kira tidak terlalu ini ya,
19:24saya mungkin kalau tidak salah sampai berapa delapan tahun atau bagaimana ya,
19:29tapi ini pun sebetulnya bisa tergantung keputusan hakim ya Mbak ya,
19:33kita bisa dikaitkan dengan masalah kerusakan hutan,
19:36mengakibatkan orang meninggal,
19:38dan juga ada kerugian imaterial di sini.
19:40Ya, betul.
19:41Oke, Mbak Belgis terakhir,
19:43Anda yakin jika kasus ini saat ini sudah berada dalam tahap penyidikan,
19:48apakah Greenpeace optimis bahwa kasus ini bisa terselesaikan hingga tuntas,
19:52tak hanya itu transparansi,
19:55dan juga bisa membantu memulihkan kepuasan bagi kita yang dirugikan,
20:03tidak hanya alam tapi juga masyarakat?
20:07Kalau pertanyaannya itu sebenarnya definisi tuntasnya dulu sih Kak,
20:10yang perlu kita perjelas gitu ya,
20:12tuntas itu maksudnya apa?
20:13Apakah kemudian selesai diselidiki gitu,
20:15atau nggak di penyidikan, penyelidikannya selesai,
20:18kemudian diberi sanksi-sanksi semacam apa gitu?
20:20Dalam konteks ini sebenarnya menurut kami yang paling penting adalah
20:24menyelesaikan akar masalahnya.
20:26Dalam konteks ngobrolin bencana yang terjadi di Sumatera gitu,
20:31ini kan sebenarnya inti utamanya adalah kerusakan das gitu ya,
20:35das daya tampung dan daya tampungnya kemudian sudah tidak baik lagi,
20:41kemudian karena deforestasi masif yang terjadi gitu kan.
20:45Nah, maka yang seharusnya diselesaikan gitu,
20:47kalau misalkan bisa kita mintakan dalam konteks pidana ya,
20:51izinnya itu izin dari setiap perusahaan yang kemudian menyebabkan ini semua,
20:55harus direview, bahkan dicabut gitu.
20:58Kemudian akar masalahnya deforestasi dan melihat situasinya dipulihkannya harus secara landscape,
21:05secara holistik gitu ya,
21:08nggak kemudian parsial gitu.
21:10Tidak hanya kembalikan lagi status-statusnya kepada kawasan hutan gitu ya,
21:14bukan parsial kayak, oh ditanami 5 tahun kemudian ditebang lagi,
21:19tapi memang harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan landscape dan ekosistemnya.
21:24Terus kemudian ya dilindungi hutan alam yang ada gitu,
21:28yang masih tersisa hari ini.
21:30Begitu setidaknya gitu ya,
21:31dan perusahaan-perusahaan tadi tentu saja izin-izinnya perlu direview,
21:34bahkan dicabut gitu.
21:35Baik, itulah harapan kita semua.
21:38Terima kasih Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia,
21:41Mbak Belgis Habibah,
21:42dan juga Pak Ito Sumardi,
21:44Ketua Penasehat, Ahli Kapolri,
21:46sudah berbagi perspektif di Kompas Petang.
21:48Selamat sore.
21:49Baik, selamat sore ya, Mbak.
21:51Selamat sore.
Jadilah yang pertama berkomentar