Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BATAM, KOMPAS.TV - Orangtua Fandi Ramadhan, ABK yang divonis bersalah dalam kasus penyelundupan dua ton sabu, kecewa dengan vonis penjara lima tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Batam kepada Fandi.

Mereka menilai Fandi sama sekali tak terlibat, dan seharusnya diputus bebas.

Tangis ibunda Fandi Ramadhan pecah di luar Pengadilan Negeri Batam usai mendengar vonis hakim kepada anaknya.

Nirwana kecewa atas vonis lima tahun penjara kepada Fandi.

Menurutnya, Fandi seharusnya divonis bebas karena sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal tempatnya bekerja membawa dua ton sabu, karena Fandi hanyalah ABK yang baru bekerja tiga hari.

Namun orangtua belum memutuskan langkah hukum selanjutnya pasca vonis tersebut.

Sebelumnya, tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, ABK yang didakwa terlibat penyelundupan 2 ton sabu, sempat menuai sorotan.

Komisi III DPR RI pun berencana memanggil Kajari Batam, untuk meminta penjelasan terkait tuntutan mati.

Rencana pemanggilan ini bukan untuk mengintervensi kejaksaan, tapi menjalankan tugas pengawasan.

DPR sempat menyoroti kasus ABK yang didakwa menyelundupkan sabu 2 ton.

Apa respons DPR soal vonis hakim, dan apakah akan tetap memanggil jaksa yang menangani perkara?

Kita bahas bersama Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Baca Juga [FULL] ABK Fandi Divonis 5 Tahun di Kasus Sabu 2 Ton, Keluarga: Kami Keberatan, Ingin Vonis Bebas di https://www.kompas.tv/regional/655035/full-abk-fandi-divonis-5-tahun-di-kasus-sabu-2-ton-keluarga-kami-keberatan-ingin-vonis-bebas

#abk #fandi #narkoba #habiburokhman

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/655037/full-respons-habiburokhman-soal-abk-fandi-divonis-5-tahun-penjara-di-kasus-narkoba-2-ton
Transkrip
00:01Kembali di Sampai Indonesia Malam bersama saya Friska Klarissa.
00:04Orang tua Fandi Ramadan, ABK yang difonis bersalah dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu kecewa
00:10dengan fonis penjara 5 tahun yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Batam kepada Fandi.
00:16Mereka menilai Fandi sama sekali tidak terlibat dan seharusnya diputus bebas.
00:22Saya berharap Fandi bebas.
00:28Pangis Ibunda Fandi Ramadan pecah di luar Pengadilan Negeri Batam
00:33usai mendengar fonis Hakim kepada anaknya.
00:37Nirwana kecewa atas fonis 5 tahun penjara kepada Fandi.
00:42Menurutnya Fandi seharusnya difonis bebas karena sama sekali tidak mengetahui
00:48bahwa kapal tempatnya bekerja membawa 2 ton sabu
00:51karena Fandi hanyalah ABK yang baru bekerja 3 hari.
00:55Namun orang tua belum memutuskan langkah hukum selanjutnya pasca fonis tersebut.
01:06Menganggapinya berarti anak saya belum dapat keadilan.
01:09Anak saya belum dapat keadilan.
01:11Dimana keadilan untuk anak saya yang tidak pernah dibuatinya.
01:16Yang tidak pernah diperbuatinya.
01:19Pekerjaan yang tidak pernah diperbuatinya.
01:21Dimana keadilan untuk anak saya.
01:24Saya hanya bermohon untuk keadilan anak saya.
01:27Saya datang kembali jauh-jauh dari pelawan dari Medan.
01:31Bukan itu apa-apa.
01:31Untuk menuntut keadilan anak saya.
01:34Anak saya hanya bekerja.
01:37Bukan anak saya terlibat dengan bekerja dengan narkoba.
01:40Nggak, anak saya hanya bekerja sebagai mesin ABK.
01:46Sebelumnya tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan.
01:50ABK yang didakwa terlibat penyelidupan 2 ton sabu sempat menuai sorotan.
01:54Komisi 3 DPR RI pun berencana memanggil Kajari Batam untuk meminta kejelasan terkait tuntutan mati.
02:00Rencana pemanggilan ini bukan untuk mengintervensi kejaksaan,
02:03tapi menjalankan tugas pengawasan.
02:06Kalau kasus yang dari Batam, Pandi, secara khusus kami akan juga memanggil
02:15sisi jaksa penonton umumnya yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas
02:21seolah-olah DPR adalah mengintervensi.
02:23Nggak ada cerita yang kita mengintervensi.
02:25Karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan
02:31supaya mereka bekerja dengan benar.
02:35Itu aja kan jelas-jelas nggak benernya tadi dari fakta-fakta yang disampaikan.
02:39Orang perannya bukan peran dominan kok dituntut hukuman yang maksimal.
02:46DPR sempat menyoroti kasus ABK yang didakwa menyelidupkan sabu 2 ton.
02:51Apa respons DPR soal Fodis Hakim dan apakah akan tetap memanggil jaksa yang menangani perkara?
02:56Kita langsung saja bahas bersama dengan Ketua Komisi 3 DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Habibur Rahman.
03:03Selamat malam Bang Habib.
03:06Ya Assalamualaikum, selamat malam.
03:07Waalaikumsalam, warahmatullahi wabarakatuh.
03:10Kalau dari Komisi 3 DPR melihat fonis terhadap Fandi, apakah sudah mencerminkan rasa keadilan Bang?
03:18Ya soal adil nggak adil, masing-masing pihak mempunyai sudut pandang ya.
03:24Tapi setidaknya dalam kasus ini Majelis Hakim tidak mengkonfirmasi, tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman matik pada saudara Fandi.
03:35Saya pikir ini salah satu sisi yang positifnya dalam konteks paradigma kita berhukum.
03:42Nah persoalan apakah Fandi terlibat atau tidak dan lain sebagainya, ini kan baru tingkat pertama.
03:49Jadi kuasa hukum saudara Fandi masih bisa mengajukan banding, bahkan kasasi, bahkan sampai ke peninjauan kembali.
03:58Nah itu nanti adalah bagian dari kemerdekaan peradilan yang kita nggak bisa intervensi.
04:05Tapi apakah DPR akan, jika lo itu banding, karena kan kita masih nunggu di periode pikir-pikir ini.
04:12Apakah Komisi 3 DPR juga tetap akan memantau jika lo ada upaya hukum lanjutan yang diambil oleh Fandi?
04:19Ya tentu ya, kita tetap akan memantau bagaimana hukum kita, terutama dalam hal ini adalah
04:26KUHP dan KUHP baru menjadi panduan bagi para penegak hukum.
04:31Kita dalam konteks ke tadi kan kita melihat bagaimana diterapkan pasal 54, apa namanya, KUHP soal pedoman pemidanaan.
04:44Dan nanti berikutnya kita mau lihat ya, kita mau lihat bagaimana proses selanjutnya.
04:49Kita dalam agenda pemanggilan Pak Kaka Jari, kemudian penyidiknya juga ya.
04:57Dalam perkara ini kami agendakan di hari Rabu yang akan datang.
05:03Oh oke, jadi meskipun sudah ada vonis, tapi rekomendasi dari RDP terakhir itu untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri,
05:10Juga penyidik dari BNN, tetap akan dilakukan ya Bang Habib?
05:14Tetap akan kita lakukan, karena kan kita pengen sebetulnya ini kan mendorong penegak hukum menjalankan tugasnya
05:20Secara maksimal mengungkap kasus ini dengan benar ya, apa namanya, dengan maksimal.
05:25Pelaku utama siapa, apa perannya.
05:28Dalam kasus ini kan yang diinformasikan kami masih ada pihaknya yang belum ditangkap ya.
05:34Nah seperti apa gitu loh, jadi pembagian peran dalam perkara ini seperti apa, apakah pandi benar tahu atau tidak tahu,
05:42kan kita juga pengen cek lagi ya, apa namanya, keterangan dari dua pihak tersebut.
05:49Kalau Bang Habib melihat, ya kalau vonis kan sudah pasti itu keputusan mutlak dari majelis hakim,
05:54Tapi yang dilakukan oleh Komisi 3 dengan bertemu Fandi, apakah ini juga jadi jalan salah satunya menuju ke vonis 5
06:02tahun yang ditetapkan hari ini?
06:06Ya kita bersyukur ya, aparat penegak hukum secara keseluruhan bisa memahami kerja DPR.
06:14Saya tadi berkomunikasi juga dengan petinggi kejaksaan agung, bahwa jaksa tersebut sudah dikenakan teguran ya,
06:22apa namanya, dalam perkara ini ya, dan ini kan akan menjadi bekal juga bagi kami untuk mendalami pada pertemuan berikutnya.
06:32Dan bagaimana juga DPR menjelaskan, tentu kabar baik karena di satu sisi kan Fandi,
06:38ataupun masyarakat yang tidak paham hukum atau yang kesulitan, ini bisa dibantu.
06:43Tapi bagaimana DPR menjelaskan bahwa ini bukan bentuk intervensi?
06:48Ya, ada dua dimensi yang berbeda, tapi mungkin tujuannya sama ya,
06:53ingin sama-sama menjadikan hukum sebagai alat, apa namanya, pemberi keadilan kepada masyarakat.
06:59Kalau kami kan dalam konteks pengawasan konstitusi dan dalam konteks legislatif kami sebagai pembuat undang-undang,
07:05pembentuk undang-undang, apalagi ini undang-undang baru kami terus mensosialisasikan.
07:10Kemudian terkait pengawas ya, kami juga apalagi memiliki kewenangan ya,
07:16mengingatkan para pendagang hukum, walaupun nggak bisa menginterkensi, tapi kami bisa mengingatkan.
07:20Dan apabila ya kan ya, poin-poin yang kami sampaikan tidak di, apa namanya, tidak dijalankan,
07:28maka hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi kami ya, kepada kementerian atau lembaga yang menjadi mitra kami tersebut.
07:36Jadi ini dimensi yang berbeda. Kalau kami kan di dimensi konstitusional.
07:42Kalau para pihak, jaksa, terpidana, kuasa hukum itu dimensi hukum praktek, hukuman secara pidana.
07:50Dan bicara soal kasus Fandi ini, saya yakin yang memintu kita bertemu dengan Komisi 3DPR itu banyak sekali,
07:58jumlahnya bisa ratusan, ribuan bahkan.
08:00Tapi kenapa atensi diberikan untuk kasusnya Fandi, Bang Habib?
08:05Enggak juga ya. Jadi kita lihat prioritas ya.
08:09Ya soal hukuman mati ini kan, soal saya cuma satu kasus ini.
08:12Yang betul-betul, apa namanya, mengemuka di publik.
08:16Makanya kita jadikan prioritas.
08:19Jadi kita ini kan memang melakukan pengawasan secara umum.
08:23Memang melakukan, apa namanya, penganggaran, kebijakan dianggaran secara umum.
08:28Memang melakukan perumusan undang-undang, legislasi secara umum.
08:33Tetapi kita juga wajib merespon gejala-gejala yang ada di masyarakat secara kasustik.
08:42Kenapa?
08:43Karena itulah cara kita menyambungkan antara hal-hal umum tadi dengan hal-hal teknis yang sifatnya praktek di lapangan.
08:52Biar nyambung gitu loh.
08:54Yang juga tentu ini jadi atensi dan kabar baik artinya,
08:59siapa yang punya masalah terkait hukum bisa menghubungi DPR seperti Fandi misalnya,
09:05jika ada kesulitan dalam kasus yang dihadapi.
09:08Nah sebenarnya terlepas dari memang Bang Hotman yang waktu itu menghubungkan ke DPR RI,
09:13tapi jika rakyat kecil, siapa saja masyarakat membutuhkan bantuan, bagaimana jalurnya Bang Habib?
09:19Tidak, kita tidak dihubungi siapapun dalam kasus ini, kita yang mencari informasi,
09:25kita menghubungi pihak terkait, kebetulan pengacaranya adalah Pak Hotman Paris.
09:31Perkara-perkara yang lain kita juga tidak dihubungi lebih dahulu,
09:34jadi kita yang proaktif menghubungi pihak-pihak yang terkait.
09:39Jadi namanya DPR kan terbuka, siapapun yang mengadukan permasalahannya silahkan datang ke DPR,
09:46walaupun DPR ini bukan lembaga peradilan, kami perlu ingatkan ke teman-teman ya,
09:52jadi jangan jadi alat untuk seolah-olah memposisikan DPR sebagai lembaga peradilan.
09:57Shortcut gitu ya Bang ya, bukan seperti itu, bukan begitu.
10:01Karena tadi disebutkan ini bukan shortcut, tapi setidaknya menghubung sebagai alat pengawas.
10:07Nah kalau Bang Habib melihatnya dari belajar dari kasus Fandi,
10:12sebenarnya apa saja sih yang masih harus dievaluasi dari sistem hukum kita?
10:17Dari yang Bang Habib awasi dari beberapa kasus pada saat Fandi juga kan ada kasus lain juga yang dilaporkan.
10:25Nah sebenarnya apa sih yang masih harus diperbaiki dalam waktu dekat,
10:28apalagi dengan berlakunya KUHP dan KUHP yang baru?
10:30Sebenarnya, sebenarnya PR kita ini selama 30 tahun,
10:34hanya hampir 30 tahun reformasi adalah kita lalai bersama-sama tidak memperbaharui
10:40KUHP dan KUHP baru kita.
10:43KUHP kita, ya.
10:44KUHP kita ada tahu sendiri kan yang kemarin itu dari produk Belanda.
10:49KUHP kita itu produk order baru.
10:52Nggak mungkin bisa menghasilkan keadilan.
10:54Apalagi yang bermasalah dengan hukum misalnya orang-orang yang kecil,
10:58orang-orang yang secara struktural tidak berdaya.
11:01Nggak akan mungkin.
11:02Nah kita sudah selesaikan sebetulnya masalah-masalah besarnya di situ semua.
11:07Mulai dari bagaimana memperkuat posisi organ negara terhadap negara,
11:12dengan peningkatan peran arpokat, kemudian institusi penahanan, institusi pra-perandilan.
11:19Itu semua sudah kita rompak habis di KUHP yang baru.
11:22KUHP yang baru juga paradigma-nya sudah bergeser secara ekstrim dari retributif menjadi rehabilitatif.
11:30Dari adilan formil menjadi keadilan substantif.
11:33Itu sudah kita lakukan mungkin di 80 persennya.
11:37Dia tinggal yang memang prakteknya.
11:39Prakteknya saya monitor ya.
11:41Sudah banyak teman-teman aparat penaga hukum yang memaksimalkan aturan-aturan baru dalam KUHP dan KUHP baru.
11:50Kita contoh misalnya di Aceh, di Sumatera Selatan.
11:53Sudah banyak pengadilan yang memberikan putusan permaafan.
11:55Kalau Anda kemarin ada putusan misalnya pidana pengawasan yang di aktivis itu ya,
12:05influencer itu yang perempuan itu, itu juga produk di KUHP dan KUHP yang baru.
12:11Jadi sudah banyak, tetapi memang masih ada yang belum memahami dan belum mempedomani secara maksimal KUHP dan KUHP baru.
12:21Nah ini yang terus akan kita ingatkan.
12:24Kembali lagi terakhir untuk kasus Fandi, apa yang ingin ditegaskan DPR dari nanti saat memanggil jaksa pada Rabu?
12:33Dan bagaimana DPR untuk memantau perjalanan kasus Fandi ke depannya jika ada upaya hukum lanjutan?
12:38Silahkan Bang.
12:39Ya kita ingin ya mengkonfirmasi hal yang disampaikan para pihak kemarin hadir.
12:46Misalnya penyediaan advokat bagi Fandi itu bukan atas kemerdekaan beliau memilih,
12:52tapi advokat yang disediakan oleh penyidik.
12:56Ini kan kontradiktif ya, ada kepentingan yang berbeda antara penyidik dengan tersangka.
13:02Kok advokatnya disediakan oleh penyidik?
13:04Ini advokatnya nanti loyalnya ke siapa? Ke penyidik? Apakah si tersangka?
13:08Itu kan pertanyaan.
13:09Nah praktek-praktek itu lazim dilakukan ketika KUHP dan KUHP yang lama.
13:16Tapi di KUHP dan KUHP baru praktek tersebut sudah terlarang, sudah dilarang.
13:21Nah kita pengen tahu ya, apa namanya sejauh mana gitu.
13:25Lalu apakah hak-haknya sebagai tersangka selama pemeriksaan dipenuhi?
13:31Sehingga dia bisa maksimal melakukan pembelaan diri.
13:33Nah ini kita akan kejar ya.
13:35Jadi dari kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh kasus-kasus yang ada.
13:40Dari mulai hukum acaranya ini akan digali oleh DPR, apa-apa saja yang perlu diperbaiki.
13:45Terima kasih Bung Habibur Rahman, Ketua Komisi 3 DPR Fraksi Gerindra, sudah hadiris sampai Indonesia malam.
13:51Terima kasih.
13:52Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
13:53Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan