00:01Kembali di Sampai Indonesia Malam bersama saya Friska Klarissa.
00:04Orang tua Fandi Ramadan, ABK yang difonis bersalah dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu kecewa
00:10dengan fonis penjara 5 tahun yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Batam kepada Fandi.
00:16Mereka menilai Fandi sama sekali tidak terlibat dan seharusnya diputus bebas.
00:22Saya berharap Fandi bebas.
00:28Pangis Ibunda Fandi Ramadan pecah di luar Pengadilan Negeri Batam
00:33usai mendengar fonis Hakim kepada anaknya.
00:37Nirwana kecewa atas fonis 5 tahun penjara kepada Fandi.
00:42Menurutnya Fandi seharusnya difonis bebas karena sama sekali tidak mengetahui
00:48bahwa kapal tempatnya bekerja membawa 2 ton sabu
00:51karena Fandi hanyalah ABK yang baru bekerja 3 hari.
00:55Namun orang tua belum memutuskan langkah hukum selanjutnya pasca fonis tersebut.
01:06Menganggapinya berarti anak saya belum dapat keadilan.
01:09Anak saya belum dapat keadilan.
01:11Dimana keadilan untuk anak saya yang tidak pernah dibuatinya.
01:16Yang tidak pernah diperbuatinya.
01:19Pekerjaan yang tidak pernah diperbuatinya.
01:21Dimana keadilan untuk anak saya.
01:24Saya hanya bermohon untuk keadilan anak saya.
01:27Saya datang kembali jauh-jauh dari pelawan dari Medan.
01:31Bukan itu apa-apa.
01:31Untuk menuntut keadilan anak saya.
01:34Anak saya hanya bekerja.
01:37Bukan anak saya terlibat dengan bekerja dengan narkoba.
01:40Nggak, anak saya hanya bekerja sebagai mesin ABK.
01:46Sebelumnya tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan.
01:50ABK yang didakwa terlibat penyelidupan 2 ton sabu sempat menuai sorotan.
01:54Komisi 3 DPR RI pun berencana memanggil Kajari Batam untuk meminta kejelasan terkait tuntutan mati.
02:00Rencana pemanggilan ini bukan untuk mengintervensi kejaksaan,
02:03tapi menjalankan tugas pengawasan.
02:06Kalau kasus yang dari Batam, Pandi, secara khusus kami akan juga memanggil
02:15sisi jaksa penonton umumnya yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas
02:21seolah-olah DPR adalah mengintervensi.
02:23Nggak ada cerita yang kita mengintervensi.
02:25Karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan
02:31supaya mereka bekerja dengan benar.
02:35Itu aja kan jelas-jelas nggak benernya tadi dari fakta-fakta yang disampaikan.
02:39Orang perannya bukan peran dominan kok dituntut hukuman yang maksimal.
02:46DPR sempat menyoroti kasus ABK yang didakwa menyelidupkan sabu 2 ton.
02:51Apa respons DPR soal Fodis Hakim dan apakah akan tetap memanggil jaksa yang menangani perkara?
02:56Kita langsung saja bahas bersama dengan Ketua Komisi 3 DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Habibur Rahman.
03:03Selamat malam Bang Habib.
03:06Ya Assalamualaikum, selamat malam.
03:07Waalaikumsalam, warahmatullahi wabarakatuh.
03:10Kalau dari Komisi 3 DPR melihat fonis terhadap Fandi, apakah sudah mencerminkan rasa keadilan Bang?
03:18Ya soal adil nggak adil, masing-masing pihak mempunyai sudut pandang ya.
03:24Tapi setidaknya dalam kasus ini Majelis Hakim tidak mengkonfirmasi, tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman matik pada saudara Fandi.
03:35Saya pikir ini salah satu sisi yang positifnya dalam konteks paradigma kita berhukum.
03:42Nah persoalan apakah Fandi terlibat atau tidak dan lain sebagainya, ini kan baru tingkat pertama.
03:49Jadi kuasa hukum saudara Fandi masih bisa mengajukan banding, bahkan kasasi, bahkan sampai ke peninjauan kembali.
03:58Nah itu nanti adalah bagian dari kemerdekaan peradilan yang kita nggak bisa intervensi.
04:05Tapi apakah DPR akan, jika lo itu banding, karena kan kita masih nunggu di periode pikir-pikir ini.
04:12Apakah Komisi 3 DPR juga tetap akan memantau jika lo ada upaya hukum lanjutan yang diambil oleh Fandi?
04:19Ya tentu ya, kita tetap akan memantau bagaimana hukum kita, terutama dalam hal ini adalah
04:26KUHP dan KUHP baru menjadi panduan bagi para penegak hukum.
04:31Kita dalam konteks ke tadi kan kita melihat bagaimana diterapkan pasal 54, apa namanya, KUHP soal pedoman pemidanaan.
04:44Dan nanti berikutnya kita mau lihat ya, kita mau lihat bagaimana proses selanjutnya.
04:49Kita dalam agenda pemanggilan Pak Kaka Jari, kemudian penyidiknya juga ya.
04:57Dalam perkara ini kami agendakan di hari Rabu yang akan datang.
05:03Oh oke, jadi meskipun sudah ada vonis, tapi rekomendasi dari RDP terakhir itu untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri,
05:10Juga penyidik dari BNN, tetap akan dilakukan ya Bang Habib?
05:14Tetap akan kita lakukan, karena kan kita pengen sebetulnya ini kan mendorong penegak hukum menjalankan tugasnya
05:20Secara maksimal mengungkap kasus ini dengan benar ya, apa namanya, dengan maksimal.
05:25Pelaku utama siapa, apa perannya.
05:28Dalam kasus ini kan yang diinformasikan kami masih ada pihaknya yang belum ditangkap ya.
05:34Nah seperti apa gitu loh, jadi pembagian peran dalam perkara ini seperti apa, apakah pandi benar tahu atau tidak tahu,
05:42kan kita juga pengen cek lagi ya, apa namanya, keterangan dari dua pihak tersebut.
05:49Kalau Bang Habib melihat, ya kalau vonis kan sudah pasti itu keputusan mutlak dari majelis hakim,
05:54Tapi yang dilakukan oleh Komisi 3 dengan bertemu Fandi, apakah ini juga jadi jalan salah satunya menuju ke vonis 5
06:02tahun yang ditetapkan hari ini?
06:06Ya kita bersyukur ya, aparat penegak hukum secara keseluruhan bisa memahami kerja DPR.
06:14Saya tadi berkomunikasi juga dengan petinggi kejaksaan agung, bahwa jaksa tersebut sudah dikenakan teguran ya,
06:22apa namanya, dalam perkara ini ya, dan ini kan akan menjadi bekal juga bagi kami untuk mendalami pada pertemuan berikutnya.
06:32Dan bagaimana juga DPR menjelaskan, tentu kabar baik karena di satu sisi kan Fandi,
06:38ataupun masyarakat yang tidak paham hukum atau yang kesulitan, ini bisa dibantu.
06:43Tapi bagaimana DPR menjelaskan bahwa ini bukan bentuk intervensi?
06:48Ya, ada dua dimensi yang berbeda, tapi mungkin tujuannya sama ya,
06:53ingin sama-sama menjadikan hukum sebagai alat, apa namanya, pemberi keadilan kepada masyarakat.
06:59Kalau kami kan dalam konteks pengawasan konstitusi dan dalam konteks legislatif kami sebagai pembuat undang-undang,
07:05pembentuk undang-undang, apalagi ini undang-undang baru kami terus mensosialisasikan.
07:10Kemudian terkait pengawas ya, kami juga apalagi memiliki kewenangan ya,
07:16mengingatkan para pendagang hukum, walaupun nggak bisa menginterkensi, tapi kami bisa mengingatkan.
07:20Dan apabila ya kan ya, poin-poin yang kami sampaikan tidak di, apa namanya, tidak dijalankan,
07:28maka hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi kami ya, kepada kementerian atau lembaga yang menjadi mitra kami tersebut.
07:36Jadi ini dimensi yang berbeda. Kalau kami kan di dimensi konstitusional.
07:42Kalau para pihak, jaksa, terpidana, kuasa hukum itu dimensi hukum praktek, hukuman secara pidana.
07:50Dan bicara soal kasus Fandi ini, saya yakin yang memintu kita bertemu dengan Komisi 3DPR itu banyak sekali,
07:58jumlahnya bisa ratusan, ribuan bahkan.
08:00Tapi kenapa atensi diberikan untuk kasusnya Fandi, Bang Habib?
08:05Enggak juga ya. Jadi kita lihat prioritas ya.
08:09Ya soal hukuman mati ini kan, soal saya cuma satu kasus ini.
08:12Yang betul-betul, apa namanya, mengemuka di publik.
08:16Makanya kita jadikan prioritas.
08:19Jadi kita ini kan memang melakukan pengawasan secara umum.
08:23Memang melakukan, apa namanya, penganggaran, kebijakan dianggaran secara umum.
08:28Memang melakukan perumusan undang-undang, legislasi secara umum.
08:33Tetapi kita juga wajib merespon gejala-gejala yang ada di masyarakat secara kasustik.
08:42Kenapa?
08:43Karena itulah cara kita menyambungkan antara hal-hal umum tadi dengan hal-hal teknis yang sifatnya praktek di lapangan.
08:52Biar nyambung gitu loh.
08:54Yang juga tentu ini jadi atensi dan kabar baik artinya,
08:59siapa yang punya masalah terkait hukum bisa menghubungi DPR seperti Fandi misalnya,
09:05jika ada kesulitan dalam kasus yang dihadapi.
09:08Nah sebenarnya terlepas dari memang Bang Hotman yang waktu itu menghubungkan ke DPR RI,
09:13tapi jika rakyat kecil, siapa saja masyarakat membutuhkan bantuan, bagaimana jalurnya Bang Habib?
09:19Tidak, kita tidak dihubungi siapapun dalam kasus ini, kita yang mencari informasi,
09:25kita menghubungi pihak terkait, kebetulan pengacaranya adalah Pak Hotman Paris.
09:31Perkara-perkara yang lain kita juga tidak dihubungi lebih dahulu,
09:34jadi kita yang proaktif menghubungi pihak-pihak yang terkait.
09:39Jadi namanya DPR kan terbuka, siapapun yang mengadukan permasalahannya silahkan datang ke DPR,
09:46walaupun DPR ini bukan lembaga peradilan, kami perlu ingatkan ke teman-teman ya,
09:52jadi jangan jadi alat untuk seolah-olah memposisikan DPR sebagai lembaga peradilan.
09:57Shortcut gitu ya Bang ya, bukan seperti itu, bukan begitu.
10:01Karena tadi disebutkan ini bukan shortcut, tapi setidaknya menghubung sebagai alat pengawas.
10:07Nah kalau Bang Habib melihatnya dari belajar dari kasus Fandi,
10:12sebenarnya apa saja sih yang masih harus dievaluasi dari sistem hukum kita?
10:17Dari yang Bang Habib awasi dari beberapa kasus pada saat Fandi juga kan ada kasus lain juga yang dilaporkan.
10:25Nah sebenarnya apa sih yang masih harus diperbaiki dalam waktu dekat,
10:28apalagi dengan berlakunya KUHP dan KUHP yang baru?
10:30Sebenarnya, sebenarnya PR kita ini selama 30 tahun,
10:34hanya hampir 30 tahun reformasi adalah kita lalai bersama-sama tidak memperbaharui
10:40KUHP dan KUHP baru kita.
10:43KUHP kita, ya.
10:44KUHP kita ada tahu sendiri kan yang kemarin itu dari produk Belanda.
10:49KUHP kita itu produk order baru.
10:52Nggak mungkin bisa menghasilkan keadilan.
10:54Apalagi yang bermasalah dengan hukum misalnya orang-orang yang kecil,
10:58orang-orang yang secara struktural tidak berdaya.
11:01Nggak akan mungkin.
11:02Nah kita sudah selesaikan sebetulnya masalah-masalah besarnya di situ semua.
11:07Mulai dari bagaimana memperkuat posisi organ negara terhadap negara,
11:12dengan peningkatan peran arpokat, kemudian institusi penahanan, institusi pra-perandilan.
11:19Itu semua sudah kita rompak habis di KUHP yang baru.
11:22KUHP yang baru juga paradigma-nya sudah bergeser secara ekstrim dari retributif menjadi rehabilitatif.
11:30Dari adilan formil menjadi keadilan substantif.
11:33Itu sudah kita lakukan mungkin di 80 persennya.
11:37Dia tinggal yang memang prakteknya.
11:39Prakteknya saya monitor ya.
11:41Sudah banyak teman-teman aparat penaga hukum yang memaksimalkan aturan-aturan baru dalam KUHP dan KUHP baru.
11:50Kita contoh misalnya di Aceh, di Sumatera Selatan.
11:53Sudah banyak pengadilan yang memberikan putusan permaafan.
11:55Kalau Anda kemarin ada putusan misalnya pidana pengawasan yang di aktivis itu ya,
12:05influencer itu yang perempuan itu, itu juga produk di KUHP dan KUHP yang baru.
12:11Jadi sudah banyak, tetapi memang masih ada yang belum memahami dan belum mempedomani secara maksimal KUHP dan KUHP baru.
12:21Nah ini yang terus akan kita ingatkan.
12:24Kembali lagi terakhir untuk kasus Fandi, apa yang ingin ditegaskan DPR dari nanti saat memanggil jaksa pada Rabu?
12:33Dan bagaimana DPR untuk memantau perjalanan kasus Fandi ke depannya jika ada upaya hukum lanjutan?
12:38Silahkan Bang.
12:39Ya kita ingin ya mengkonfirmasi hal yang disampaikan para pihak kemarin hadir.
12:46Misalnya penyediaan advokat bagi Fandi itu bukan atas kemerdekaan beliau memilih,
12:52tapi advokat yang disediakan oleh penyidik.
12:56Ini kan kontradiktif ya, ada kepentingan yang berbeda antara penyidik dengan tersangka.
13:02Kok advokatnya disediakan oleh penyidik?
13:04Ini advokatnya nanti loyalnya ke siapa? Ke penyidik? Apakah si tersangka?
13:08Itu kan pertanyaan.
13:09Nah praktek-praktek itu lazim dilakukan ketika KUHP dan KUHP yang lama.
13:16Tapi di KUHP dan KUHP baru praktek tersebut sudah terlarang, sudah dilarang.
13:21Nah kita pengen tahu ya, apa namanya sejauh mana gitu.
13:25Lalu apakah hak-haknya sebagai tersangka selama pemeriksaan dipenuhi?
13:31Sehingga dia bisa maksimal melakukan pembelaan diri.
13:33Nah ini kita akan kejar ya.
13:35Jadi dari kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh kasus-kasus yang ada.
13:40Dari mulai hukum acaranya ini akan digali oleh DPR, apa-apa saja yang perlu diperbaiki.
13:45Terima kasih Bung Habibur Rahman, Ketua Komisi 3 DPR Fraksi Gerindra, sudah hadiris sampai Indonesia malam.
13:51Terima kasih.
13:52Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
13:53Terima kasih.
Komentar