Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BATAM, KOMPAS.TV - Terdakwa Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman mati kepada Fandi.

Majelis hakim berpendapat terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah jadi perantara jual beli narkotika yang jumlahnya hampir mencapai 2 ton.

Vonis ini menurut hakim untuk memperbaiki kerusakan dari dampak yang ditimbulkan dari peredaran sabu serta memberi efek jera pada terdakwa Fandi.

Hakim menilai vonis kepada Fandi sudah cukup adil dan sesuai kadar kesalahan terdakwa.

Pembacaan vonis sempat membuat riuh keluarga Fandi yang datang.

Sebelum pembacaan vonis, terdakwa Fandi Ramadhan sempat berbicara kepada wartawan mengenai harapannya.

Fandi meminta keadilan dengan kebebasan dirinya yang mengaku tak tahu isi kardus di dalam kapal Sea Dragon adalah sabu.

Saat kejadian, Fandi sempat bertanya apa isi dalam kardus kepada salah satu rekannya. Dijawab kardus itu berisi emas dan uang.

Ibu terdakwa ABK Fandi Ramadhan menilai vonis 5 tahun yang dijatuhkan hakim tidak adil.

Orang tua membantah Fandi terlibat dari jaringan peredaran narkoba.

Dalam pembelaannya, ibu menyebut Fandi hanya bekerja sebagai anak buah kapal.

Apa tanggapan keluarga Fandi atas vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim?

Kita berbincang dengan ayah terdakwa Fandi Ramadhan, Sulaiman.

Baca Juga Kata Kuasa Hukum ABK Fandi Ramadhan usai Vonis 5 Tahun Penjara: Harusnya Bebas di https://www.kompas.tv/regional/655017/kata-kuasa-hukum-abk-fandi-ramadhan-usai-vonis-5-tahun-penjara-harusnya-bebas

#abk #hukumanmati #narkoba #batam

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/655035/full-abk-fandi-divonis-5-tahun-di-kasus-sabu-2-ton-keluarga-kami-keberatan-ingin-vonis-bebas
Transkrip
00:02Kami lanjutkan Kopas Petang dengan informasi dari meja persidangan.
00:07Terdakwa Fandi Ramadan, difonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Kepulauan Riau.
00:13Fonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman mati kepada Fandi.
00:22Majelis Hakim berpendapat, Fandi terbukti bersalah sebagai perantara jual beli narkotika yang jumlahnya hampir 2 ton.
00:35Fonis ini menurut Hakim untuk memperbaiki kerusakan dari dampak yang ditimbulkan atas peredaran sabu sekaligus memberi efek jerak kepada terdakwa
00:46Fandi.
00:49Hakim menilai Fonis kepada Fandi sudah cukup adil dan sesuai kadar kesalahan terdakwa.
00:58Pembacaan Fonis sempat membuat riuh keluarga Fandi yang datang di ruang sidang.
01:09Menyatakan terdakwa Fandi Ramadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permukatan jahat tanpa hak atau melawan
01:20hukum.
01:20Berat menjadi perantara dalam jual beli narkotika bulungan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan
01:31primer bentuk umum.
01:34Dua, disatukan pidana terdakwa Fandi Ramadan oleh karena itu selama 5 tahun.
01:49Kalau kita berat, bahwa jumlah narkotika jenis ketang vitamin yang menjadi barang putih dalam perkara terdakwa,
02:00jumlahnya hampir mencapai 2 ton yang dikhawatirkan apabila berikan di wilayah Indonesia akan sangat berusak masa depan generasi bangsa.
02:11Sebelum pembacaan vonis terdakwa Fandi Ramadan sempat berbicara kepada wartawan mengenai harapannya
02:18Fandi meminta keadilan dengan kebebasan dirinya yang mengaku tidak tahu isi kardus di dalam kapal Sea Dragon adalah sabu
02:27Saat kejadian Fandi sempat bertanya apa isi dalam kardus kepada salah satu rekannya
02:32Dijawab kardus itu berisi emas dan uang
02:41Keadilan seadil-adil
02:45Kulihkan nama baik saya dan keluarga
02:48Engkat terajak saya dan keluarga saya dengan kebebasan saya
02:54Terima kasih banyak sejauh ini sudah mempercaya saya, memperjuangkan saya dengan seluruh
03:04Kerabat-kerabat serta alumni di masa saya di akademi
03:11Dan orang-orang yang percaya saya yang di luar sana baik yang saya kenal maupun yang tidak saya kenal
03:15Saya mengucapkan ribuan terima kasih
03:19Ibu terdakwa Fandi Ramadhan menilai fonis lima tahun yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak adil
03:27Orang tua membantah Fandi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba
03:33Dalam nota pembelaan atau dalam pembelaannya maksud saya
03:38Ibu menyebut Fandi hanya bekerja sebagai anak buah kapal
03:56Saya belum dapat keadilan
04:00Anak saya belum dapat keadilan
04:02Di mana keadilan untuk anak saya
04:05Yang tidak pernah dibuatnya
04:07Yang tidak pernah diperbuatinya
04:10Pekerjaan yang tidak pernah diperbuatinya
04:13Di mana keadilan untuk anak saya
04:15Saya hanya bermohon untuk keadilan anak saya
04:18Anak saya hanya bekerja
04:20Bukan anak saya terlibat dengan jaringan narkoba
04:23Nggak, anak saya hanya bekerja sebagai mesin ABK
04:30Lalu apa tanggapan keluarga Fandi
04:33Atas fonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim
04:35Kita berbincang dengan ayah terdakwa Fandi Ramadhan Pak Sulaiman
04:40Pak Sulaiman selamat sore
04:42Ibunda dari Fandi sempat menyatakan keberatannya
04:46Dan tidak terima atas putusan Majelis Hakim
04:49Apakah betul dari pihak keluarga akan melakukan banding?
04:57Kalau menurut saya banding itu nanti lawyer lah Bu
05:01Yang menentukan itu Bu
05:08Lalu apakah
05:10Apa yang menjadi alasan dari pihak keluarga untuk melakukan banding?
05:15Karena kita tahu bahwa dari tuntutan sebelumnya hukuman mati
05:19Dan saat ini difonis menjadi lima tahun penjara
05:26Ya Bu
05:27Ya Pak Sulaiman mungkin bisa dijelaskan kepada kami
05:32Alasan utama dari pihak keluarga dan juga Fandi untuk melakukan banding
05:37Karena kita tahu bahwa tuntutan dari Jaksa sebelumnya adalah hukuman mati
05:46Ya Bu
05:49Memang alasan memang dari keluarga Bu sebagai orang tua
05:53Memang saya memang keberatan Bu
05:56Tapi kalau hanya menjelis hakim menerima keputusan saya
06:01Ya kami terima sebenarnya
06:03Memang saya memang sangat berterima kasih
06:05Tapi dengan apa yang dia utarakan anak saya itu dengan kesalahan anak saya tidak ada apa-apa di dalam kapal
06:14itu Bu
06:14Memang agak keberatan
06:15Memang Bu
06:16Ya
06:19Kalau kepada keluarga
06:21Fandi sendiri sempat cerita tidak soal barang-barang yang sempat ia sebut telah bertanya kepada rekannya
06:35Fandi sempat cerita kepada pihak keluarga terkait dengan proses ia bekerja
06:39Dan juga memastikan bahwa memang betul barang-barang yang ia ketahui adalah bukan narkotika jenis habu
06:49Iya Bu
06:53Apa cerita Fandi kepada pihak keluarga?
06:55Soal barang-barang itu Bu
06:57Silahkan
07:00Dia setelah ditangkap Bu baru tahu itu benda haram Bu
07:05Seperti apa cerita Fandi kepada Anda Pak Soleman selaku ayahnya sebelumnya?
07:14Dia cerita di dalam kapal itu memang disuruh setapi dia mengangkat barang
07:19Tapi setelah dia mengangkat barang itu kan bertanya dia kepada kawan-kawannya temannya di kapal Bu
07:25Coba break satu barang itu di dalam itu katanya
07:29Saya curiga katanya-tanya satu dalamnya Bu
07:33Jadi dipertanyakan kawannya satu per kapal itu dibilang itu emas sama uang
07:40Dan diperingatkan anak saya memang anak saya
07:43Tapi dari Fandi sendiri sempat berusaha untuk memastikan dengan membuka kardus ataupun box-box itu?
07:55Iya Bu, setelah dia bisonya kan berita di orang yang buat bun barang kan malam Bu
08:02Nah, besok pagi ini dipertanyakan juga Bu
08:05Sama kaptennya, kep-kep periksa barang itu kep yuk kita periksa katanya
08:11Kata si Fandi
08:12Jadi kata kapten, ya kita enggak ada wawenang juga Andi katanya
08:17Nah, yaudah kita periksa lagi balang kep katanya
08:20Kata kapten, enggak usah ini emas sama uang
08:25Pak Sulaiman, pihak dari Majelis Hakim juga sudah memastikan bahwa
08:31Fandi dinilai Majelis Hakim sebagai perantara dalam narkotika golongan satu
08:39Bagaimana respon dari pihak keluarga?
08:46Respon dari pihak keluarga memang Bu
08:48Kalau menurut dari kronologis dia cerita dari si Fandi ini ya
08:52Agak keberatan memang Bu
08:57Apa yang meyakinkan pihak keluarga bahwa Fandi benar-benar tidak bersalah dalam kasus ini?
09:07Ya dalam cerita dari anak saya itu dia tidak mengetahui isi dalam kapel itu Bu
09:15Apa bendanya gitu
09:18Setahu dia kan emas sama uang Bu
09:21Langkah hukum yang akan dilakukan Fandi dan juga keluarga Fandi seperti apa Pak?
09:29Ya ini belum tahu Bu
09:31Saya masih koordinasi dengan kuasa hukum
09:35Kuasa hukum nanti yang bertanya Bu
09:37Baik
09:38Harapan dari pihak keluarga
09:40Fandi apa yang didapatkan?
09:42Artinya fonis akhirnya nanti akan seperti apa?
09:45Yang diinginkan keluarga?
09:50Ininkan keluarga ya
09:52Mengarap keluarga ya saya sebagai orang tua
09:54Saya mohon dibebaskan
09:56Baik
09:57Terima kasih Bapak Sulaiman
09:59Ayah dari terdakwa Fandi ABK yang dituntut
10:04Dalam kasus narkoba 2 ton di Batam
10:08Terima kasih Pak Sulaiman
10:09Terima kasih
10:11Terima kasih
Komentar

Dianjurkan