Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menyampaikan perbaikan permohonan gugatan Roy Suryo terkait ijazah Jokowi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin 23 Februari 2026.

Dalam pemaparannya, Refly menyampaikan 9 poin perbaikan permonohan gugatan Roy Suryo Cs. Usai dibacakan Refly, hakim Saldi Isra mengatakan Mahkamah Konstitusi menerima perbaikan permohonan Roy Suryo Cs dan akan dibawa ke dalam rapat.

"Dengan ini kami nyatakan bahwa perbaikan permohonan ini kami terima. Dalam pengertian kami bertiga akan menyampaikan ini di dalam rapat permusyawaratan hakim untuk kedua permohonan ini, RPH lah yang akan memutuskan," ujar Saldi.

Baca Juga Refly Harun ke Jokowi: Jika Yakin Asli, Tunjukkan Ijazahnya! di https://www.kompas.tv/nasional/652369/refly-harun-ke-jokowi-jika-yakin-asli-tunjukkan-ijazahnya

#mk #roysuryo #ijazahjokowi

Produser: Ikbal Maulana

Thumbnail: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652850/mk-terima-perbaikan-permohonan-gugatan-roy-suryo-cs-kasus-ijazah-jokowi-yang-disampaikan-refly-harun
Transkrip
00:00...Mutandis itu apa maksud?
00:01Baik, yang mulia.
00:03Terima kasih.
00:06Permohonan nomor 50.
00:08Tolong disampaikan apa saja yang diperbaiki dan di halaman berapa.
00:12Pak Refly ya.
00:13Iya, terima kasih yang mulia Prof. Salisra, Dr. Adhiskadir, dan Dr. Ridwan Mansur.
00:22Permohonan yang kami perbaiki ini cukup banyak signifikan perubahannya.
00:27Jadi kalau tadi 46 paragraf, sekarang menjadi 92 paragraf.
00:33Gara-gara yang mulia memberikan banyak nasihat, jadi kami ikuti nasihat tersebut.
00:40Dalam bagian berat awal, tetapi kami ingin mengatakan bahwa ini diajukan oleh pemohon pertama Dr. T. Fauziatya Suma.
00:47Pemohon kedua Dr. KRMT Roy Suryo Noto di Projo.
00:51Itu kemarin tidak berubah ya pemohonnya?
00:52Iya, tidak berubah.
00:54Pemohon ketiga Dr. Rizmon Hasi Holland.
00:55Urutan yang mulia, penegasan saja.
00:58Silakan.
00:59Kemudian soal kewenangan Mahkamah Konstitusi, kami tambahkan soal PMK nomor 7 tahun 2025,
01:06sebagaimana dinasihatkan yang mulia pada sidang pendahuluan kemarin.
01:11Oke, di halaman 4.
01:12Iya, di halaman 4.
01:14Kemudian kedudukan hukum, legal standing on, kami berusaha mengkaitkan apa yang dialami oleh prinsipal, kami sertakan bukti Jokowi's White Paper,
01:27buku, buku karya mereka.
01:29Dan juga kami sertakan penetapan mereka sebagai tersangka dan urayan-urayan yang menjelaskan kerugian konstitusional yang mereka alami.
01:38Yang bukan hanya potensial, tapi juga faktual.
01:42Akibat adanya pasal-pasal yang dimohonkan.
01:45Karena secara nyata dan faktual, mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan.
01:50Itu yang mulia.
01:52Sementara pasal-pasal yang kami mohonkan itu yang mulia, ada pengurangan dan ada penambahan.
01:58Jadi pengurangannya itu, penambahannya dulu ya, penambahannya itu kami sertakan jungto-jungtonya.
02:05Misalnya pasal undang-undang ITI itu, sanksi pidananya ada di pasal lain, kami tambahkan.
02:12Tapi esensinya sama.
02:13Kemudian yang kami kurangi adalah pasal 32 ayat 2.
02:19Itu tidak kami masukkan karena ternyata tidak masuk dalam penersangkaan.
02:24Dan kemudian kami juga masukkan pasal baru 243 ayat 1 undang-undang nomor 1 2023 tentang kitab undang-undang hukum
02:33pidana yang baru.
02:34Itu terkait dengan ujaran kebencian.
02:37Jadi pasal 622 huruf R itu menghapuskan pasal 28 ayat 2.
02:42Tapi kami tetap tandem karena argumentasinya kurang lebih sama dan kemudian masih dipakai dalam panggilan terakhir oleh Polda Mitrujaya.
02:51Jadi kami tandemkan 28 dan kemudian kalau dia digantikan dengan pasal 243 ayat 1 tersebut.
03:02Itu mengenai yang dimohonkan.
03:05Kemudian mengenai pokok-pokok permohonan, kami menambahkan satu batu uji yaitu tentang negara hukum pasal 1 ayat 3 undang-undang
03:15nomor 1945.
03:17Dan kemudian kami uraikan secara lebih banyak hal-hal yang perlu dan penting untuk diuraikan.
03:28Dan ini termasuk juga kami misalnya tambahkan bahwa kecenderungan defamation atau pencemaran nama baik itu dihapuskan di negara-negara lain.
03:39Sebagaimana pernah disampaikan di sidang ini juga.
03:41Dan di dalam pokok permohonan itu kami berangkat dari paradigma begini yang mulia.
03:47Mungkin secara ini yang kami inginkan itu adalah sesungguhnya bagaimana kalau kerja-kerja publik itu tidak bisa dikriminalkan sepanjang dia
03:58itu memang untuk dilakukan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik.
04:02Makanya rumusan-rumusan yang kami rumuskan misalnya terhadap akademisi peneliti atau aktivis karena prinsipal ini masuk dalam ketiga kategori itu.
04:14Mereka akademisi tapi juga mereka juga peneliti tapi mereka juga aktivis.
04:20Kita katakan yang menyampaikan pendapat, kritik, masukkan pernyataan hasil penelitian atau yang sejenisnya terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat
04:30negara yang sudah menjadi ranah publik, publik domain.
04:33Baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
04:39Itu inti dari perbaikan permohonan kami yang sangat fundamental.
04:43Itu untuk pasal-pasal defamation.
04:46Tapi untuk pasal-pasal yang terkait dengan misalnya teknis processing di dalam image processing misalnya,
04:53di mana pasal 32 dan pasal 31 dan pasal 35 itu dikenakan kepada RRT juga,
05:00kami mengatakan itu tidak boleh seharusnya digunakan pasal tersebut untuk kegiatan-kegiatan yang memang dimasukkan untuk melakukan kajian, penelitian dan
05:12demi kepentingan publik serta dilakukan dengan niat yang baik.
05:15Begitu yang mulia.
05:15Oke, sudah selesai?
05:18Ya, intinya adalah sebenarnya walaupun kami tidak masukkan di masa depan, kami menginginkan yang namanya kerja-kerja publik atau publik
05:27affairs,
05:27itu tidak lagi bisa dipidanakan, kalaupun ada yang mereka silakan tuntut secara perdata.
05:33Jadi tidak ada lagi orang yang kemudian mengalami ketakutan hukum, shielding effect,
05:39gara-gara setiap saat harus melakukan self-censorship karena jangan-jangan omongan saya akan diadukan, akan dipidanakan, dan lain sebagainya.
05:49Itu kira-kira.
05:50Oke, lanjut ke petitum.
05:51Ya, petitumnya agak panjang, saya akan singkat ya.
05:57Mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
06:01Dua, menyatakan pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
06:07yang berbunyi, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menudukan sesuatu hal
06:13yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
06:16diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan
06:19atau pidana denda paling banyak 4.500 rupiah
06:23bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
06:27dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat.
06:31Conditionally Unconstitutional
06:33sepanjang tidak dimaknai terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis
06:38yang menyampaikan pendapat, kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian
06:43atau yang sejenisnya terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara
06:48yang sudah menjadi ranah publik dalam kurung publik domain
06:51baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas
06:53tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
06:583. Menyatakan pasal 311 ayat 1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi
07:04jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan
07:09untuk membuktikan apa yang ditudukan itu benar
07:11tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui
07:15maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
07:19bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
07:22dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
07:25conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai
07:28terhadap akademisi peneliti atau aktivis yang menyampaikan pendapat, kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian
07:35atau yang sejenisnya terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara
07:40yang sudah menjadi ranah publik, publik domain
07:42baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas
07:44tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik.
07:484. Menyatakan pasal 433 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023
07:55tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana
07:57yang berbunyi setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
08:03dengan cara menudukan suatu hal
08:05dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum
08:07dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan
08:11atau pidana denda paling banyak kategori 2
08:13bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
08:16dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarab
08:20conditionally unconstitutional
08:21sepanjang tidak dimaknai
08:23terhadap akademisi peneliti atau aktivis yang menyampaikan pendapat, kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian
08:30atau yang sejenisnya terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara
08:34yang sudah menjadi ranah publik dalam kurung publik domain
08:36baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas
08:39tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik
08:435. menyatakan pasal 434 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023
08:49tentang kitab Undang-Undang hukum pidana
08:51yang berbunyi
08:52jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 433
08:55diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan
08:59tetapi tidak dapat membuktikannya
09:01dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya
09:03dipidana karena fitnah
09:05dengan pidana penjara paling lama 3 tahun
09:07atau pidana denda paling banyak kategori 4
09:10bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
09:12dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
09:15secara bersarat conditionally unconstitutional
09:17sepanjang tidak dimaknai
09:19terhadap akademisi peneliti atau aktivis yang menyampaikan pendapat
09:22kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian atau yang sejenisnya
09:26terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara
09:29yang sudah menjadi ranah publik, public domain
09:31baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas
09:34tidak dapat dipidana penjara sepanjang disampaikan
09:37dengan niat baik untuk kepentingan publik
09:396. menyatakan pasal 27A Undang-Undang nomor 1 tahun 2024
09:45tentang perubahan kedua
09:492008 tentang informasi dan transaksi elektronik
09:52yang berbunyi
09:53setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan
09:55atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal
09:58dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum
10:00dalam bentuk informasi elektronik
10:02dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik
10:05jumto pasal 45 ayat 4 itu ancaman pidananya 2 tahun yang mulia
10:10bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
10:14dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
10:17conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai
10:20terhadap akademisi peneliti atau aktivis yang menyampaikan pendapat, kritik, masukan, pernyataan, hasil penelitian
10:28atau yang sejelisnya terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara
10:32yang sudah menjadi ranah publik dalam kurung publik domain
10:34baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas
10:37tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik
10:417. Menyatakan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024
10:46tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
10:49tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi
10:53setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
10:56dan atau mentransmisikan informasi elektronik
10:58dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut
11:01mengajak atau mengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian
11:05atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
11:09berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin
11:14disabilitas mental atau disabilitas mistik
11:16Jungto pasal 45 ayat 2 yang mulia
11:19ancaman hukumannya 6 tahun
11:20kemudian ada juga Jungto pasal 243 ayat 1
11:25Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana
11:29yang berbunyi yang baru ini
11:31penggantinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
11:35dan atau mentransmisikan informasi elektronik
11:37dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak
11:41atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian
11:44atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
11:47berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin
11:52disabilitas mental atau disabilitas fisik
11:55bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
11:58dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
12:02conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai
12:05tidak dapat digunakan dalam rezim tindak pidana pencemaran
12:08nama baik dan atau tindak pidana fitnah
12:10karena substansinya mengatur tentang permusuhan terhadap individu
12:14dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin
12:20disabilitas mental atau disabilitas fisik
12:23karena faktanya digunakan dalam pencemaran nama baik fasal ini
12:26kemudian 8 pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
12:31tentang informasi dan transaksi elektronik
12:34yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
12:36atau melawan hukum dengan cara apapun
12:38mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi
12:41merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik
12:45dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik
12:48jumto pasal 48 ayat 1 yang mulia
12:51yang ancaman hukumnya 8 tahun penjara
12:54bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
12:59dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
13:02conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai
13:05ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap kegiatan rekonstruksi
13:08simulasi penandaan atau pengujian data elektronik
13:11yang dilakukan dalam rangka penelitian atau verifikasi ilmiah
13:15sepanjang dilakukan dengan niat baik untuk kepentingan publik
13:199. Menyatakan pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
13:23tentang informasi dan transaksi elektronik
13:26yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
13:29atau melawan hukum melakukan manipulasi
13:31penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik
13:34dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
13:38dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik
13:41jumto pasal 51 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
13:45bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
13:49dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
13:52conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai ketentuan tersebut
13:56tidak berlaku terhadap kegiatan rekonstruksi, simulasi, penandaan
14:00atau pengujian data elektronik yang dilakukan dalam rangka penelitian
14:03atau verifikasi ilmiah sepanjang dilakukan dengan niat baik
14:06untuk kepentingan publik, ini yang dilakukan oleh prinsipal
14:10sebelum memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
14:14atau jika majelis hakim konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain
14:19mohon putusan yang seadil-adilnya ex aquo et bono
14:22hormat kami kuasa hukum para pemohon
14:24terima kasih yang mulia
14:25terima kasih
14:27jadi sidang kita hari ini
14:30pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan
14:34sudah didengar
14:36dan dengan ini kami nyatakan bahwa
14:39perbaikan permohonan ini kami terima
14:42dalam pengertian kami bertiga nanti akan menyampaikan ini
14:46di dalam rapat permusawaratan hakim
14:48untuk kedua permohonan ini
14:50nanti
14:51RPH lah yang akan memutuskan
14:55bagaimana ini permohonan ini
14:57diputus langsung
15:00atau dibawa ke pleno terlebih dahulu
15:02itu diantara alternatifnya
15:04bisa saja nanti
15:06dilihat lebih jauh
15:09ini ada yang memenuhi syarat atau tidak
15:11syarat formil misalnya
15:13ini memiliki legal standing atau tidak
15:16dan itu akan dibahas di rapat permusawaratan hakim
15:20apapun hasilnya nanti
15:21kami makamah akan memberitahu kepada
15:25para pemohon
15:27perkembangannya di makamah
15:29sebelum sidang ini ditutup
15:31kita akan sahkan bukti
15:33untuk permohonan
15:36nomor
15:3747
15:39menyerahkan bukti
15:41P1 sampai dengan P34
15:43betul
15:44betul yang boleh
15:46betul
15:47sudah diverifikasi
15:48dan dinyatakan lengkap
15:50dan disahkan
15:53pemohon nomor
15:5450
15:55menyerahkan bukti
15:58P1 sampai dengan P5
16:00betul ya
16:02sudah diverifikasi
16:04dan dinyatakan lengkap
16:07dengan demikian
16:08sidang
16:10pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
16:14untuk kedua permohonan ini
16:19dinyatakan selesai
16:21dan
16:22sidang ini dinyatakan ditutup
16:28hadirin dimohon berdiri
16:30yang mulia
16:31Majelis Hakim Konstitusi
16:33meninggalkan ruang
16:34persidang
Komentar

Dianjurkan