JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang sengketa informasi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan pemohon Bonatua Silalahi dan termohon KPU RI kembali digelar dengan agenda hasil uji konsekuensi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
Dalam sidang, ketua majelis komisioner KIP menegur perwakilan KPU lantaran berbisik-bisik saat sidang dimulai.
"Anda nggak usah bisik-bisik mas, mba. Ini persidangan bukan tempat warung kopi. Kalu mau bicara izin dulu, makanya majelis kasih kesempatan siapa yang mau bicara," ujar ketua majelis komisioner KIP.
Baca Juga [FULL] Keterangan Ahli soal Sengketa Informasi Ijazah Jokowi di Sidang Komisi Informasi Pusat di https://www.kompas.tv/nasional/636129/full-keterangan-ahli-soal-sengketa-informasi-ijazah-jokowi-di-sidang-komisi-informasi-pusat
#ijazahjokowi #jokowi #ijazah #kpu
Produser: Ikbal Maulana Thumbnail: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636131/majelis-kip-tegur-kpu-berbisik-bisik-saat-sidang-sengketa-informasi-ijazah-jokowi-bukan-warung-kopi
00:00Media sosial begitu ya, baik itu di siaran televisi, di media sosial yang ditunjukkan oleh publik itu, itu kira-kira sama enggak sih seperti yang saudara miliki itu?
00:13Izin majlis kalau terkait sama atau tidaknya?
00:16Yang didiskusikan itu kan ramai sekali ya, betul ya, sekarang dikulik misalnya apa namanya itu, ya pokoknya seperti itulah ya, lengkap seperti itu.
00:26Nah itu sama enggak seperti yang saudara miliki itu?
00:29Kalau terkait kesamaan atau tidak samanya, kami tidak bisa menilai, tetapi bahwa kami sebagai badan publik yang menguasai informasi dalam hal ini, dokumen ijazah Pak Sokowi untuk pencalonan itu, maka kami wajib melindungi, wajib melindungi data-data yang termasuk di dalam data pribadi itu tadi, yang dilindungi dengan undang-undang KIP, undang-undang Admin Duk, seperti itu.
00:55Iya, saudara, yang penting itu bukan dari permohon, intinya kalau itu beredar di publik, saudara mengatakan itu bukan dari kami, kan begitu.
01:05Betul, betul, betul.
01:06Nah tetapi untuk validasi, saudara enggak punya apa, berpikir untuk, karena dia kan sekarang terjadi, ya mungkin ya pendapat publik ini kan macam-macam gitu ya, ingin mencari satu kepastian, begitu ya.
01:20Nah saudara punya enggak kewajiban untuk, atau punya niat ya, untuk melakukan sebuah konfirmasi loh, kepada publik ya, intinya walaupun itu sebuah pengecualian, misalnya tapi saudara berpikir ini untuk minimal mitigasi risikonya, begitu.
01:39Ijin majelis, kalau pada tahapan pencalonan bahwa badan publik KPU dalam hal ini yang menerima dokumen pencalonan calon peserta pemilu, itu melakukan beberapa verifikasi, administrasi, kemudian juga yang lain-lain.
01:57Nah ketika tidak ada masukan atau tanggapan dari masyarakat, maka KPU dalam hal ini melalui, dalam undang-undang maupun peraturannya tidak diwajibkan atau tidak diharuskan melakukan, apa namanya, verifikasi faktual, begitu.
02:15Nah kecuali ada masukan dari masyarakat, dari publik, dari tanggapan masyarakat, maka KPU melakukan, melakukan itu tadi, verifikasi faktual.
02:27Nah apalagi dalam saat sekarang, itu sudah melampaui batas waktu tahapan pencalonan, maka ya kami sebagai badan publik, KPU tidak melakukan hal tersebut.
02:39Demikian majelis.
02:41Saudara waktu melakukan uji konsekuensi melibatkan ahli tidak?
02:45Iya, kami melibatkan ahli.
02:47Apa pendapat ahli?
02:49Karena saya belum baca nih, harusnya saudara kasih gitu ya, kepada pemohon juga saudara boleh kok kasihkan gitu.
02:54SK-nya yang tidak boleh, itu kan dokumennya, karena belum diputuskan oleh komisi informasi.
03:00Sehingga nanti bisa menjadi pendapat dari masing-masing pemohon juga bisa melakukan pembuktian juga dari situ gitu.
03:10Apa kira-kira simpulan ininya aja?
03:13Kira-kira untuk pendapat ahli saudara bagaimana?
03:15Kalau dari Pak Kevin Marbun, beliau adalah berpendapat mengenai pengaturan apa namanya, muatan dalam izasahnya tersebut.
03:23Jadi muatan-muatannya seperti yang tadi disampaikan.
03:26Anda nggak usah basic-basic mas, mbak.
03:29Ini persidangan, bukan tempat warung kopi.
03:32Kalau mau bicara, ya kan, izin dulu.
03:38Ustaz Tenggung izin dulu.
03:40Makanya tadi majelis di depan, kasih kesempatan siapa yang mau bicara, ya kan, punya kewenangan, duduk di sini.
03:47Lanjutkan, Ustaz Tenggung.
03:48Ya, silakan.
03:49Baik, kami melibatkan ada empat ahli di situ.
03:55Ahli dalam membuat uji konsekuensi itu ya, bukan ahli di persidangan.
03:58Oh iya, bukan ahli yang di persidangan.
03:59Tetapi dalam hal ujikan konsekuensi tersebut, ada Pak Kevin Marbun, beliau berpendapat mengenai pengaturan muatan dalam ijazah.
04:07Kemudian Pak Erik Kurniawan berpendapat mengenai status informasi ijazah sebagai persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
04:16Kemudian Pak Arbain berpendapat mengenai status salinan ijazah mantan presiden Jokowi Dodo dan Pak Ahmad Hanafi.
04:24Berpendapat mengenai potensi pengecualian informasi atas ijazah yang menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2014 dan 2019.
04:38Dari pendapat ahli itu memperkuat ya, pendapat dari konsekuensi yang sebenarnya kuat itu ya.
04:46Baik, ya itu silahkan aja ya saudara.
04:49Memang itu ketentuannya di dalam membuat uji konsekuensi itu, ada pendapat ahli, ya itu juga eksternal sebetulnya yang sudah saudara sebutkan.
04:59Tadi kan ada pertanyaan dari pemohon gitu kan, tapi saudara menyebutnya itu ahli kan, ada pendapatnya begitu.
05:05Sementara itu dulu setelah.
05:08Tadi saya ada yang ketinggalan tadi, saya klarifikasi ada yang ketinggalan, terutama ke pemohon ya.
05:15Kan kita merujuk dasarnya itu yang tadi, kita sekarang fokus ada 9 item yang ingin diminta permohonan ya, pemohon ya, permohon paham ya.
Jadilah yang pertama berkomentar