00:00Oke, terkait tadi pertanyaan majelis ya, kenapa saya sendiri, jadi strategi saya adalah karena ini sidang non-adjudikasi,
00:17maka saya pikir saya harus fokus ke penelitiannya.
00:20Jadi, bukan berarti saya tidak punya kuasa hukum atau teman yang mendamping saya, menasihati saya di luar persidangan.
00:28Jadi, tetap teman-teman seperti Pak Gofur, nanti bisa ya, mewakili saya untuk memberikan keterangan-keterangan di luar persidangan, seperti itu.
00:40Silahkan, Bang.
00:41Jadi, terima kasih, teman-teman media.
00:44Yang pasti hari ini adalah Pak Bonatua ingin fokus kepada pokok permohonan, yaitu mendebatkan ijazah yang terlegalisir tanpa ditutupi satupun informasi.
00:59Karena ini sengketa informasi publik, maka dokumen tersebut diharapkan oleh Pak Bonatua dapat memperkaya basis penelitian beliau.
01:09Sehingga hasil penelitian itu bisa terperifikasi, bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan secara ilmiah dengan basis data yang tidak diragukan.
01:21Tadi memang Majelis Hakim sempat nanya kepada Pak Bonatua, kenapa nggak ngambil aja data-data yang tersebar luas di media sosial?
01:29Jawaban Pak Bonatua adalah, secara metodologi ilmiah, tentu data-data itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
01:35Karena basis penelitian ilmiah itu adalah pada basis data yang tentu bisa terperifikasi dan bisa dipastikan keabsahannya.
01:44Jadi ini bukan tentang kita sedang mempersoalkan ijazah Pak Jokowi asli atau palsu.
01:51Bukan itu ranahnya.
01:53Itu di ranah hukum lain yang sekarang kita hormati sedang berjalan.
01:56Tetapi di sengketa informasi publik ini, ranahnya adalah Pak Bonatua ingin memastikan bahwa ijazah Pak Jokowi Dodo berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008
02:09tidak termasuk informasi publik yang ditutupi, tidak termasuk informasi publik yang dikecualikan.
02:15Sehingga dengan demikian Pak Bonatua mengharapkan bahwa melalui sidang Komisi Informasi Pusat inilah
02:22semua kebutuhan Pak Bonatua bisa difasilitasi oleh Komisi Informasi
02:29sehingga kemudian hasil penelitian itu ketika dipublikasikan kepada masyarakat internasional
02:35yang memang adalah tujuan dari Pak Bonatua membuat paper ini atau hasil penelitian ilmiah ini
02:43itu kemudian tidak menimbulkan perdebatan, tidak kemudian mendapatkan nilai yang jelek.
02:48Tapi ketika itu bisa didapatkan dokumen aslinya maka itunya nilainya akan sangat sempurna.
02:53Seperti itu Pak Bonatua.
02:54Hal yang kedua terkait dengan kuasa dari Pak Bonatua.
02:58Tadi Pak Bonatua telah mencabut semua kuasanya, tetapi sebagai seorang sahabat, sebagai seorang teman
03:05kami tetap membersamai Pak Bonatua dalam rangka sama-sama kita berjuang.
03:10Kita dipertemukan ini pada visi yang sama kok, meskipun saya selaku kuasa hukum Mas Roy Suri UCS
03:17itu sekarang sedang berjuang untuk proses hukum pidananya, tetapi kami dipertemukan dengan satu visi yang sama
03:25visinya adalah mempertanyakan dan kemudian mencari kebenaran informasi terkait dengan ijazah Pak Cokowi.
03:33Yang saat ini sedang polemik di publik, dan yang saat ini sedang mendapatkan perhatian masalah besar.
03:39Itu barangkali Pak Bonatua.
03:40Ada pertanyaan?
03:41Pertanyaan?
03:43Kan teman-teman ini sudah cukup sih sebenarnya tadi.
03:46Tadi kutulah memang di sana tadi sudah doorstop juga sebentar.
03:50Iya benar.
03:51Jadi sudah cukup.
03:51Tapi mungkin ada yang terkait yang tadi, kenapa begitu singkat tes uji apa,
04:00lakin diperlihatkan uji konsepensinya.
04:03Sepertinya memang saya juga merasa bahwa uji konsepensi itu justru berpihak ke publik.
04:12Karena terbukti saya bisa melihat.
04:15Berarti ini berlagi Bang Gopur tinggal jadi peneliti saja.
04:19Nah nanti teman-teman media juga jadi peneliti saja.
04:24Nggak apa-apa, saya nanti ajarin jadi peneliti bagaimana.
04:27Supaya hanya melihat betapa misterinya ijazah ini.
04:33Kan sebenarnya nggak boleh begitu ya.
04:35Seharusnya kita seperti tiru wakil presiden kita, Muhammad Hatta.
04:40Ijazahnya di Erasmus University.
04:43Erasmus.
04:44Bukan hanya orang Indonesia yang bisa melihat.
04:46Seluruh dunia.
04:47Seluruh dunia.
04:47Jadi kalau nggak perlu dia ngangkuh sebagai peneliti baru bisa melihat.
04:52Jadi gini.
04:53Ijazah itu kalau kita mendasarkan pada undang-undang perlindungan data pribadi.
04:59Di undang-undang perlindungan data pribadi itu kan ada dua informasi yang berkaitan dengan data pribadi seseorang.
05:04Ada data yang sifatnya umum dan ada data yang sifatnya khusus.
05:08Kalau data yang sifatnya umum itu seperti nama, tempat tanggal lahir, kemudian jenis kelamin, kewarganegaraan, itu sifatnya umum.
05:17Tapi kalau yang sifatnya khusus itu seperti data biometrik, data kesehatan, data transaksi keuangan, kemudian juga data yang berkaitan dengan putusan pengadilan, perkara pidana, dan data berkaitan dengan hal-hal yang lebih sifatnya pribadi.
05:33Tidak boleh diketahui.
05:35Nah dalam konteks sengketa ijazah Pak Jokowi Dodo ini, ini kan datanya adalah data pribadi umum, bukan data pribadi khusus.
05:42Ya kan? Nama.
05:43Semua orang udah tahu.
05:44Tempat tanggal lahir.
05:45Begitu kita buka di Wikipedia kelihatan kok siapa Pak Jokowi Dodo.
05:50Bahkan keluarganya juga ketahuan semua kok.
05:53Kemudian nomor seri ijazah.
05:56Saya kira nomor seri ijazah itu kan bukan sesuatu yang penting untuk dilindungi gitu.
06:01Kemudian tanda tangan dekan, tanda tangan rektor, itu kan sifatnya juga publik gitu ya.
06:05Karena tanda tangan itu kan juga dipakai untuk mendatangani ijazah-ijazah yang lain.
06:09Bukan hanya Pak Jokowi Dodo yang ditandatangani oleh rektor dan dekan.
06:13Nah, dalam melakukan uju konsekuensi Pak Bonatua,
06:16sebetulnya ada satu prinsip yang kemudian menjadi pertanyaan kita terkait dengan public emergency.
06:21Public emergency itu artinya adalah suatu keadaan darurat yang bisa dihadapi publik
06:27atau suatu keadaan bahaya yang bisa dihadapi publik atau bisa terjadi di publik ketika data itu dibuka gitu.
06:33Nah, saya nggak melihat ada satu public emergency dalam data-data pribadi Pak Jokowi Dodo yang bersifat umum.
06:40Dan perlu digarisbawahi lagi,
06:41Kalau ijazah ini hanya milik Pak Bonatua, buat apa? Kita pertanyakan ya.
06:45Kalau ijazah itu milik saya, Abdul Ghafur Sanghaji, ya ngapain dipertanyakan?
06:49Kalau ijazah itu milik Bulisa, ngapain dipertanyakan?
06:53Tapi ijazah ini sangat kursial dan sangat fundamental karena pernah digunakan untuk mendapatkan tiga jabatan publik di Republik ini.
07:01Wakil wali kota dua priode.
07:03Gubernur DKI satu priode.
07:05Dan Presiden, jabatan tertinggi di Republik Indonesia, dua priode.
07:09Maka wajar, publik kemudian mempertanyakan itu.
07:12Maka itulah yang kemudian menggelitik Pak Bonatua untuk melakukan penelitian.
07:16Tadi ada pertanyaan bagus tuh, saya amati juga dari Majelis Komisioner.
07:20Kenapa ijazah Pak Jokowi yang Pak Bonatua ingin teliti?
07:23Lah memang karena menarik.
07:24Karena dia pejabat publik yang tertinggi di Republik ini.
07:27Kalau pejabat-pejabat lain, katakanlah seperti anggota DPR,
07:30mungkin juga itu akan mempengaruhi ketertarikan para peneliti internasional juga gitu.
07:35Loh, kok Pak Bonatua meneliti misalnya ijazah anggota DPR?
07:39Namanya A, B, C, D.
07:40Kok nggak dikenal dunia internasional gitu?
07:42Tapi karena ini ijazahnya Pak Jokowi Dodo,
07:45seorang Presiden yang dikenal luas oleh seluruh dunia internasional,
07:49sering menghadiri G20, menghadiri sidang PBB,
07:52melakukan kontrak kerjasama dengan dunia internasional,
07:55kemudian melakukan kortisikol dengan sesama pejabat negara,
07:58itu yang kemudian menarik untuk diteliti.
08:01Ya, jadi pemilihan topik Pak Bonatua secara metodologi ilmiah dan pemilihan tema,
08:08saya kira ini sangat sesuai dengan kebutuhan dunia internasional.
08:10Jadi, mumpung ada di sini tenaga ahli keterbukaan informasi publik,
08:17saya ingin klarifikasi nih Pak.
08:19Ramai di media serangan-serangan karena salah persepsi yang mengatakan,
08:27saya kalah terhadap Andri.
08:31Ya kan?
08:32Jadi sebenarnya sekali, saya mau jelasin dulu,
08:34bahwa memang tidak banyak orang tahu tentang KIP ini.
08:39Tidak banyak juga orang tahu tentang sidang sengketa informasi.
08:43Tidak tahu juga orang apa sih yang dituntut,
08:46sehingga Majelis Komisioner menyatakan ditolak.
08:52Dari sini saya ambil ilustrasi sederhana saja ya,
08:54bahwa kita yang berhak secara Undang-Undang Dasar 45
08:59untuk memperoleh informasi.
09:02Nah, informasi yang dikuasai oleh publik,
09:05kita bisa mintakan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
09:09Nah, ketika badan publik tidak memberi dengan alasan,
09:12katakanlah dalam hal ini Andri alasannya adalah tidak dikuasai,
09:18padahal saya tahu menurut Undang-Undang Karsipan
09:21seharusnya menguasai, maka saya tidak puas.
09:24Saya menuduh Andri berbohong.
09:26Akhirnya, saya lari menempuh jalur Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,
09:31dan di sini, di sidang-sidang adalah
09:34bahwa komisioner memastikan bahwa Andri tidak bohong.
09:38Ternyata melalui serangkaian pesidang ada lima kali.
09:42Benar, Andri tidak bohong.
09:43Kenapa?
09:45Dipanggil juga KPU.
09:47Ternyata juga dapat fakta.
09:48Eh, Andri tidak bohong, kenapa?
09:50KPU juga bilang memang belum kami kasih barangnya.
09:53Nah, akibatnya itu adalah
09:55Majelis Komisioner menolak permohonan saya.
10:01Jadi yang ditolak itu adalah permohonan saya.
10:03Kenapa?
10:04Karena memang bisa dipenuhi barangnya yang tidak ada di Andri.
10:07Nah, ini akan berbeda dengan di KPU.
10:09Karena barangnya ada.
10:11Nah, bagaimana kira-kira apa pendapat Pak Julianto,
10:15selaku mantan Ketua Komisioner?
10:19Baiklah.
10:20Kalau dalam pendapat publik yang menyatakan bahwa Pak Bona Tua Silalah ini kalah dalam persidangan melawan Andri,
10:29sebetulnya dalam sidang komisi informasi, persidangan sengketa informasi,
10:34tidak bicara soal kalah dan menang.
10:36Tetapi lebih bicara soal bagaimana informasi publik tersebut bisa diakses atau tidak bisa diakses.
10:44Nah, pada persoalan dengan Andri, memang informasi publik itu tidak bisa diakses oleh Pak Bona Tua Silalahi,
10:52karena bahwa Andri tidak menguasai informasi yang dimintakan.
10:56Dan ini sebetulnya kelalean Andri.
11:00Maka saya bilang waktu dari Ali sini, ini kan kelalean.
11:03Andri lalai.
11:04Karena sebagai badan publik,
11:06dan dia memahami bahwa informasi publik yang berkaitan dengan sosok Joko Widodo,
11:15baik ketika pencawalanan gubernur, ketika pencawalanan presiden,
11:18itu pasti mempunyai nilai guna sejarah.
11:22Andri harusnya proaktif dengan pemahaman bahwa
11:26segala dokumen-dokumen pencawalanan ketika menjadi calon gubernur maupun calon presiden mempunyai nilai guna sejarah,
11:34maka Andri harusnya proaktif untuk menembuat daftar pencarian arsifnya,
11:40memasukkan itu sebagai daftar pencarian arsif,
11:42dan kemudian melakukan apisisi.
11:45Nah, bicara dalam Undang-Undang Kealsifan itu sudah jelas.
11:50Melaksanakan Andri, melaksanakan apisisi.
11:52Jadi melaksanakan itu kan kata kerja aktif, bukan diberi.
11:56Nah, disinilah Andri melakukan kelalean itu.
12:00Persoalannya kelalean Andri adalah tidak mempunyai dampak pidana.
12:05Tidak ada pidananya di situ.
12:07Dan tidak ada dampak perdatanya.
12:10Tidak ada tentutan ganti rugi.
12:11Itu persoalannya.
12:13Tetapi KPU sebagai lembaga pencipta arsif,
12:18malah bisa berpotensi untuk terkena.
12:21Sebagai pencipta arsif,
12:23dia harus menyerahkan setelah proses itu 5 tahun,
12:26untuk diserahkan kepada Andri.
12:28Sebagai arsif statis yang dipermanenkan,
12:31karena mau punya nilai guna sejarah, bla bla bla.
12:33Tentunya Pak Gover Sang Ajin yang paling pahamlah soal pemidanaan seperti itu.
12:39Nah, sehingga pendapat publik menyatakan Pak Bonatwa silalahi kalah dalam persilamanan,
12:46itu bukan pendapat yang benar.
12:49Yang benar adalah memang Andri secara jujur,
12:51dia tidak menguasai informasi publiknya,
12:55dokumen-dokumen informasi publik,
12:57dan kemudian juga dia adalah melalai dan memaksanakan tugas-tugas yang dia menatakan oleh undang-undang.
13:04Tapi Pak Bonatwa ini menarik.
13:06Saya kira ini perlu di-expose kepada publik ya.
13:09Ini sekaligus juga forumnya Pak Bonatwa ini juga forum edukasi kepada masyarakat.
13:16Jadi kenapa Pak Bonatwa kemudian quote-unquote menggugat Andri kepada Komisi Informasi Publik?
13:24Karena kata kuncinya kita ingin menjadikan ijazah Pak Jokowi Dodo
13:27sebagai bagian dari nilai guna sejarah.
13:30Jadi putusan KIP yang sebelumnya itu,
13:35kenapa kemudian harapan Pak Bonatwa tidak bisa tercapai?
13:40Karena memang dokumen itu belum dikuasai oleh Andri.
13:43Jadi di sini saya terima kasih banget, ini ahli loh Pak.
13:46Ini ahli keterbukaan informasi publik.
13:50Ada dua kata kunci tadi.
13:51Pertama, Andri dilibatkan karena ini bagian daripada nilai guna sejarah.
13:55Saya pinjam istilahnya Pak.
13:57Iya.
13:57Keren.
13:57Sama yang kedua adalah dalam sengketa informasi publik,
14:02bukan soal menang dan kalah seperti yang diframing oleh media
14:05atau yang diframing oleh teman-teman pendukung Pak Jokowi Dodo.
14:08Ini bukan soal menang kalah.
14:10Banyak ahli yang benar-benar saya,
14:15aduh luar biasa nih ilmunya nih.
14:16Thank you.
14:17Terima kasih.
Komentar