Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA. KOMPASTV - Kuasa Hukum Bonatua Silalahi (Pemohon), Abdul Ghofur Sangaji menjelaskan kliennya ingin fokus kepada pokok permohonan yaitu mendapatkan ijazah yang terlegalisir tanpa ditutupi satupun informasi.

"Ya, karena ini sengketa informasi publik, maka dokumen tersebut diharapkan oleh Pak Bonatua dapat memperkaya basis penelitian beliau sehingga hasil penelitian itu bisa terverifikasi, bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan secara ilmiah dengan basis data yang tidak diragukan,"kata Ghofur, Senin (8/12/2025).

Ia pun meluruskan terkait pertanyaan majelis hakim ke Bonatua, kenapa enggak mengambil saja data-data yang tersebar luas di media sosial?

"Jadi ini bukan tentang kita sedang apa namanya? Mempersoalkan ijazah Pak Jokowi asli atau palsu. Bukan itu ranahnya ya. Itu di ranah hukum lain yang sekarang kita hormati sedang berjalan gitu. Tetapi di sengketa informasi publik ini ranahnya adalah Pak Bonatua ingin memastikan bahwa ijazah Pak Joko Widodo berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tidak termasuk informasi publik yang ditutup-tutupi, tidak termasuk informasi publik yang dikecualikan, gitu," jelasnya.

Ia berharap lewat sidang KIP ini semua kebutuhan Bonatua difasilitasi oleh Komisi Informasi.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

Baca Juga Tangis Bahagia Warga Tapanuli Tengah Sambut Heli Pembawa Bantuan: 14 Hari Terisolasi! | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/636209/tangis-bahagia-warga-tapanuli-tengah-sambut-heli-pembawa-bantuan-14-hari-terisolasi-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636222/bonatua-ingin-pastikan-ijazah-jokowi-tidak-termasuk-informasi-publik-yang-ditutup-tutupi
Transkrip
00:00Oke, terkait tadi pertanyaan majelis ya, kenapa saya sendiri, jadi strategi saya adalah karena ini sidang non-adjudikasi,
00:17maka saya pikir saya harus fokus ke penelitiannya.
00:20Jadi, bukan berarti saya tidak punya kuasa hukum atau teman yang mendamping saya, menasihati saya di luar persidangan.
00:28Jadi, tetap teman-teman seperti Pak Gofur, nanti bisa ya, mewakili saya untuk memberikan keterangan-keterangan di luar persidangan, seperti itu.
00:40Silahkan, Bang.
00:41Jadi, terima kasih, teman-teman media.
00:44Yang pasti hari ini adalah Pak Bonatua ingin fokus kepada pokok permohonan, yaitu mendebatkan ijazah yang terlegalisir tanpa ditutupi satupun informasi.
00:59Karena ini sengketa informasi publik, maka dokumen tersebut diharapkan oleh Pak Bonatua dapat memperkaya basis penelitian beliau.
01:09Sehingga hasil penelitian itu bisa terperifikasi, bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan secara ilmiah dengan basis data yang tidak diragukan.
01:21Tadi memang Majelis Hakim sempat nanya kepada Pak Bonatua, kenapa nggak ngambil aja data-data yang tersebar luas di media sosial?
01:29Jawaban Pak Bonatua adalah, secara metodologi ilmiah, tentu data-data itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
01:35Karena basis penelitian ilmiah itu adalah pada basis data yang tentu bisa terperifikasi dan bisa dipastikan keabsahannya.
01:44Jadi ini bukan tentang kita sedang mempersoalkan ijazah Pak Jokowi asli atau palsu.
01:51Bukan itu ranahnya.
01:53Itu di ranah hukum lain yang sekarang kita hormati sedang berjalan.
01:56Tetapi di sengketa informasi publik ini, ranahnya adalah Pak Bonatua ingin memastikan bahwa ijazah Pak Jokowi Dodo berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008
02:09tidak termasuk informasi publik yang ditutupi, tidak termasuk informasi publik yang dikecualikan.
02:15Sehingga dengan demikian Pak Bonatua mengharapkan bahwa melalui sidang Komisi Informasi Pusat inilah
02:22semua kebutuhan Pak Bonatua bisa difasilitasi oleh Komisi Informasi
02:29sehingga kemudian hasil penelitian itu ketika dipublikasikan kepada masyarakat internasional
02:35yang memang adalah tujuan dari Pak Bonatua membuat paper ini atau hasil penelitian ilmiah ini
02:43itu kemudian tidak menimbulkan perdebatan, tidak kemudian mendapatkan nilai yang jelek.
02:48Tapi ketika itu bisa didapatkan dokumen aslinya maka itunya nilainya akan sangat sempurna.
02:53Seperti itu Pak Bonatua.
02:54Hal yang kedua terkait dengan kuasa dari Pak Bonatua.
02:58Tadi Pak Bonatua telah mencabut semua kuasanya, tetapi sebagai seorang sahabat, sebagai seorang teman
03:05kami tetap membersamai Pak Bonatua dalam rangka sama-sama kita berjuang.
03:10Kita dipertemukan ini pada visi yang sama kok, meskipun saya selaku kuasa hukum Mas Roy Suri UCS
03:17itu sekarang sedang berjuang untuk proses hukum pidananya, tetapi kami dipertemukan dengan satu visi yang sama
03:25visinya adalah mempertanyakan dan kemudian mencari kebenaran informasi terkait dengan ijazah Pak Cokowi.
03:33Yang saat ini sedang polemik di publik, dan yang saat ini sedang mendapatkan perhatian masalah besar.
03:39Itu barangkali Pak Bonatua.
03:40Ada pertanyaan?
03:41Pertanyaan?
03:43Kan teman-teman ini sudah cukup sih sebenarnya tadi.
03:46Tadi kutulah memang di sana tadi sudah doorstop juga sebentar.
03:50Iya benar.
03:51Jadi sudah cukup.
03:51Tapi mungkin ada yang terkait yang tadi, kenapa begitu singkat tes uji apa,
04:00lakin diperlihatkan uji konsepensinya.
04:03Sepertinya memang saya juga merasa bahwa uji konsepensi itu justru berpihak ke publik.
04:12Karena terbukti saya bisa melihat.
04:15Berarti ini berlagi Bang Gopur tinggal jadi peneliti saja.
04:19Nah nanti teman-teman media juga jadi peneliti saja.
04:24Nggak apa-apa, saya nanti ajarin jadi peneliti bagaimana.
04:27Supaya hanya melihat betapa misterinya ijazah ini.
04:33Kan sebenarnya nggak boleh begitu ya.
04:35Seharusnya kita seperti tiru wakil presiden kita, Muhammad Hatta.
04:40Ijazahnya di Erasmus University.
04:43Erasmus.
04:44Bukan hanya orang Indonesia yang bisa melihat.
04:46Seluruh dunia.
04:47Seluruh dunia.
04:47Jadi kalau nggak perlu dia ngangkuh sebagai peneliti baru bisa melihat.
04:52Jadi gini.
04:53Ijazah itu kalau kita mendasarkan pada undang-undang perlindungan data pribadi.
04:59Di undang-undang perlindungan data pribadi itu kan ada dua informasi yang berkaitan dengan data pribadi seseorang.
05:04Ada data yang sifatnya umum dan ada data yang sifatnya khusus.
05:08Kalau data yang sifatnya umum itu seperti nama, tempat tanggal lahir, kemudian jenis kelamin, kewarganegaraan, itu sifatnya umum.
05:17Tapi kalau yang sifatnya khusus itu seperti data biometrik, data kesehatan, data transaksi keuangan, kemudian juga data yang berkaitan dengan putusan pengadilan, perkara pidana, dan data berkaitan dengan hal-hal yang lebih sifatnya pribadi.
05:33Tidak boleh diketahui.
05:35Nah dalam konteks sengketa ijazah Pak Jokowi Dodo ini, ini kan datanya adalah data pribadi umum, bukan data pribadi khusus.
05:42Ya kan? Nama.
05:43Semua orang udah tahu.
05:44Tempat tanggal lahir.
05:45Begitu kita buka di Wikipedia kelihatan kok siapa Pak Jokowi Dodo.
05:50Bahkan keluarganya juga ketahuan semua kok.
05:53Kemudian nomor seri ijazah.
05:56Saya kira nomor seri ijazah itu kan bukan sesuatu yang penting untuk dilindungi gitu.
06:01Kemudian tanda tangan dekan, tanda tangan rektor, itu kan sifatnya juga publik gitu ya.
06:05Karena tanda tangan itu kan juga dipakai untuk mendatangani ijazah-ijazah yang lain.
06:09Bukan hanya Pak Jokowi Dodo yang ditandatangani oleh rektor dan dekan.
06:13Nah, dalam melakukan uju konsekuensi Pak Bonatua,
06:16sebetulnya ada satu prinsip yang kemudian menjadi pertanyaan kita terkait dengan public emergency.
06:21Public emergency itu artinya adalah suatu keadaan darurat yang bisa dihadapi publik
06:27atau suatu keadaan bahaya yang bisa dihadapi publik atau bisa terjadi di publik ketika data itu dibuka gitu.
06:33Nah, saya nggak melihat ada satu public emergency dalam data-data pribadi Pak Jokowi Dodo yang bersifat umum.
06:40Dan perlu digarisbawahi lagi,
06:41Kalau ijazah ini hanya milik Pak Bonatua, buat apa? Kita pertanyakan ya.
06:45Kalau ijazah itu milik saya, Abdul Ghafur Sanghaji, ya ngapain dipertanyakan?
06:49Kalau ijazah itu milik Bulisa, ngapain dipertanyakan?
06:53Tapi ijazah ini sangat kursial dan sangat fundamental karena pernah digunakan untuk mendapatkan tiga jabatan publik di Republik ini.
07:01Wakil wali kota dua priode.
07:03Gubernur DKI satu priode.
07:05Dan Presiden, jabatan tertinggi di Republik Indonesia, dua priode.
07:09Maka wajar, publik kemudian mempertanyakan itu.
07:12Maka itulah yang kemudian menggelitik Pak Bonatua untuk melakukan penelitian.
07:16Tadi ada pertanyaan bagus tuh, saya amati juga dari Majelis Komisioner.
07:20Kenapa ijazah Pak Jokowi yang Pak Bonatua ingin teliti?
07:23Lah memang karena menarik.
07:24Karena dia pejabat publik yang tertinggi di Republik ini.
07:27Kalau pejabat-pejabat lain, katakanlah seperti anggota DPR,
07:30mungkin juga itu akan mempengaruhi ketertarikan para peneliti internasional juga gitu.
07:35Loh, kok Pak Bonatua meneliti misalnya ijazah anggota DPR?
07:39Namanya A, B, C, D.
07:40Kok nggak dikenal dunia internasional gitu?
07:42Tapi karena ini ijazahnya Pak Jokowi Dodo,
07:45seorang Presiden yang dikenal luas oleh seluruh dunia internasional,
07:49sering menghadiri G20, menghadiri sidang PBB,
07:52melakukan kontrak kerjasama dengan dunia internasional,
07:55kemudian melakukan kortisikol dengan sesama pejabat negara,
07:58itu yang kemudian menarik untuk diteliti.
08:01Ya, jadi pemilihan topik Pak Bonatua secara metodologi ilmiah dan pemilihan tema,
08:08saya kira ini sangat sesuai dengan kebutuhan dunia internasional.
08:10Jadi, mumpung ada di sini tenaga ahli keterbukaan informasi publik,
08:17saya ingin klarifikasi nih Pak.
08:19Ramai di media serangan-serangan karena salah persepsi yang mengatakan,
08:27saya kalah terhadap Andri.
08:31Ya kan?
08:32Jadi sebenarnya sekali, saya mau jelasin dulu,
08:34bahwa memang tidak banyak orang tahu tentang KIP ini.
08:39Tidak banyak juga orang tahu tentang sidang sengketa informasi.
08:43Tidak tahu juga orang apa sih yang dituntut,
08:46sehingga Majelis Komisioner menyatakan ditolak.
08:52Dari sini saya ambil ilustrasi sederhana saja ya,
08:54bahwa kita yang berhak secara Undang-Undang Dasar 45
08:59untuk memperoleh informasi.
09:02Nah, informasi yang dikuasai oleh publik,
09:05kita bisa mintakan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
09:09Nah, ketika badan publik tidak memberi dengan alasan,
09:12katakanlah dalam hal ini Andri alasannya adalah tidak dikuasai,
09:18padahal saya tahu menurut Undang-Undang Karsipan
09:21seharusnya menguasai, maka saya tidak puas.
09:24Saya menuduh Andri berbohong.
09:26Akhirnya, saya lari menempuh jalur Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,
09:31dan di sini, di sidang-sidang adalah
09:34bahwa komisioner memastikan bahwa Andri tidak bohong.
09:38Ternyata melalui serangkaian pesidang ada lima kali.
09:42Benar, Andri tidak bohong.
09:43Kenapa?
09:45Dipanggil juga KPU.
09:47Ternyata juga dapat fakta.
09:48Eh, Andri tidak bohong, kenapa?
09:50KPU juga bilang memang belum kami kasih barangnya.
09:53Nah, akibatnya itu adalah
09:55Majelis Komisioner menolak permohonan saya.
10:01Jadi yang ditolak itu adalah permohonan saya.
10:03Kenapa?
10:04Karena memang bisa dipenuhi barangnya yang tidak ada di Andri.
10:07Nah, ini akan berbeda dengan di KPU.
10:09Karena barangnya ada.
10:11Nah, bagaimana kira-kira apa pendapat Pak Julianto,
10:15selaku mantan Ketua Komisioner?
10:19Baiklah.
10:20Kalau dalam pendapat publik yang menyatakan bahwa Pak Bona Tua Silalah ini kalah dalam persidangan melawan Andri,
10:29sebetulnya dalam sidang komisi informasi, persidangan sengketa informasi,
10:34tidak bicara soal kalah dan menang.
10:36Tetapi lebih bicara soal bagaimana informasi publik tersebut bisa diakses atau tidak bisa diakses.
10:44Nah, pada persoalan dengan Andri, memang informasi publik itu tidak bisa diakses oleh Pak Bona Tua Silalahi,
10:52karena bahwa Andri tidak menguasai informasi yang dimintakan.
10:56Dan ini sebetulnya kelalean Andri.
11:00Maka saya bilang waktu dari Ali sini, ini kan kelalean.
11:03Andri lalai.
11:04Karena sebagai badan publik,
11:06dan dia memahami bahwa informasi publik yang berkaitan dengan sosok Joko Widodo,
11:15baik ketika pencawalanan gubernur, ketika pencawalanan presiden,
11:18itu pasti mempunyai nilai guna sejarah.
11:22Andri harusnya proaktif dengan pemahaman bahwa
11:26segala dokumen-dokumen pencawalanan ketika menjadi calon gubernur maupun calon presiden mempunyai nilai guna sejarah,
11:34maka Andri harusnya proaktif untuk menembuat daftar pencarian arsifnya,
11:40memasukkan itu sebagai daftar pencarian arsif,
11:42dan kemudian melakukan apisisi.
11:45Nah, bicara dalam Undang-Undang Kealsifan itu sudah jelas.
11:50Melaksanakan Andri, melaksanakan apisisi.
11:52Jadi melaksanakan itu kan kata kerja aktif, bukan diberi.
11:56Nah, disinilah Andri melakukan kelalean itu.
12:00Persoalannya kelalean Andri adalah tidak mempunyai dampak pidana.
12:05Tidak ada pidananya di situ.
12:07Dan tidak ada dampak perdatanya.
12:10Tidak ada tentutan ganti rugi.
12:11Itu persoalannya.
12:13Tetapi KPU sebagai lembaga pencipta arsif,
12:18malah bisa berpotensi untuk terkena.
12:21Sebagai pencipta arsif,
12:23dia harus menyerahkan setelah proses itu 5 tahun,
12:26untuk diserahkan kepada Andri.
12:28Sebagai arsif statis yang dipermanenkan,
12:31karena mau punya nilai guna sejarah, bla bla bla.
12:33Tentunya Pak Gover Sang Ajin yang paling pahamlah soal pemidanaan seperti itu.
12:39Nah, sehingga pendapat publik menyatakan Pak Bonatwa silalahi kalah dalam persilamanan,
12:46itu bukan pendapat yang benar.
12:49Yang benar adalah memang Andri secara jujur,
12:51dia tidak menguasai informasi publiknya,
12:55dokumen-dokumen informasi publik,
12:57dan kemudian juga dia adalah melalai dan memaksanakan tugas-tugas yang dia menatakan oleh undang-undang.
13:04Tapi Pak Bonatwa ini menarik.
13:06Saya kira ini perlu di-expose kepada publik ya.
13:09Ini sekaligus juga forumnya Pak Bonatwa ini juga forum edukasi kepada masyarakat.
13:16Jadi kenapa Pak Bonatwa kemudian quote-unquote menggugat Andri kepada Komisi Informasi Publik?
13:24Karena kata kuncinya kita ingin menjadikan ijazah Pak Jokowi Dodo
13:27sebagai bagian dari nilai guna sejarah.
13:30Jadi putusan KIP yang sebelumnya itu,
13:35kenapa kemudian harapan Pak Bonatwa tidak bisa tercapai?
13:40Karena memang dokumen itu belum dikuasai oleh Andri.
13:43Jadi di sini saya terima kasih banget, ini ahli loh Pak.
13:46Ini ahli keterbukaan informasi publik.
13:50Ada dua kata kunci tadi.
13:51Pertama, Andri dilibatkan karena ini bagian daripada nilai guna sejarah.
13:55Saya pinjam istilahnya Pak.
13:57Iya.
13:57Keren.
13:57Sama yang kedua adalah dalam sengketa informasi publik,
14:02bukan soal menang dan kalah seperti yang diframing oleh media
14:05atau yang diframing oleh teman-teman pendukung Pak Jokowi Dodo.
14:08Ini bukan soal menang kalah.
14:10Banyak ahli yang benar-benar saya,
14:15aduh luar biasa nih ilmunya nih.
14:16Thank you.
14:17Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan