KOMPAS.TV - Kementerian Kehutanan mengidentifikasi 12 subyek hukum yang terindikasi melakukan pembalakan di daerah aliran sungai di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
Empat di antaranya telah disegel.
Usai menemukan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembukaan lahan ilegal, Kemenhut pun segera mengambil langkah hukum.
Kegiatan ilegal di wilayah hulu ini diyakini terkait dengan eskalasi banjir bandang di area hilir.
Penyegelan dilakukan di dua titik: di konsesi usaha korporasi PT TPL dan di lokasi pemegang hak atas tanah atas nama JAM, AR, dan DP.
Selanjutnya, ke-12 subyek hukum tersebut akan dimintai keterangan oleh Kemenhut, Selasa 9 Desember 2025.
Kementerian Lingkungan Hidup memanggil 8 perusahaan yang berada di daerah aliran Sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Pemanggilan dilakukan setelah KLH mengkaji analisis citra satelit untuk memproyeksikan peristiwa di daerah bencana, terutama saat hujan deras terjadi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pemanggilan dilakukan untuk mempertanyakan asal-usul kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera Utara.
Kedelapan perusahaan terdiri dari perusahaan tambang, perkebunan kelapa sawit, dan beberapa perusahaan lain.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636217/usut-pembalakan-hutan-sumatera-kemenhut-identifikasi-12-subyek-hukum-klh-panggil-8-perusahaan
Jadilah yang pertama berkomentar