00:00Saudara Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umroh tanpa izin saat bencana di Aceh akan diperiksa Inspektorat Kemendagri.
00:12Menurut Bima Arya, Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS apabila terbukti melakukan pelanggaran selama masa tanggap darurat bencana yang terjadi di daerahnya.
00:24Ia menyebut perbuatan Mirwan adalah kesalahan fatal lantaran Bupati, Wali Kota atau Gubernur adalah garda terdepan di wilayah masing-masing yang berguna untuk menentukan langkah terutama dalam keadaan darurat.
00:38Bupati Aceh Selatan akan diperiksa sesegera mungkin sekaligus diproses sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
00:54Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan.
01:05Dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG.
01:12Nah tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi itu perlu dilakukan investigasi.
01:17Dan hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat kami.
01:28Nah sanksinya diatur juga di situ mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara,
01:36bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap.
01:41Terima kasih.
01:42Terima kasih.
Komentar