KOMPAS.TV - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengatakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah tanpa izin saat bencana terjadi di Aceh, akan diperiksa Inspektorat Kemendagri.
Menurut Bima Arya, Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan apabila terbukti melakukan pelanggaran selama masa tanggap darurat bencana di daerahnya.
Ia menyebut perbuatan Mirwan sebagai kesalahan fatal karena bupati, wali kota, atau gubernur adalah garda terdepan di wilayah masing-masing untuk menentukan langkah, terutama dalam keadaan darurat.
Bupati Aceh Selatan akan diperiksa sesegera mungkin, sekaligus diproses sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga Tangis Bahagia Warga Tapanuli Tengah Sambut Heli Pembawa Bantuan: 14 Hari Terisolasi! | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/636209/tangis-bahagia-warga-tapanuli-tengah-sambut-heli-pembawa-bantuan-14-hari-terisolasi-sapa-malam
#bupatiacehselatan #umrah #banjiraceh
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636215/bupati-aceh-selatan-pergi-umrah-saat-bencana-terancam-kena-sanksi-kemendagri-berut
00:00Saudara Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umroh tanpa izin saat bencana di Aceh akan diperiksa Inspektorat Kemendagri.
00:12Menurut Bima Arya, Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS apabila terbukti melakukan pelanggaran selama masa tanggap darurat bencana yang terjadi di daerahnya.
00:24Ia menyebut perbuatan Mirwan adalah kesalahan fatal lantaran Bupati, Wali Kota atau Gubernur adalah garda terdepan di wilayah masing-masing yang berguna untuk menentukan langkah terutama dalam keadaan darurat.
00:38Bupati Aceh Selatan akan diperiksa sesegera mungkin sekaligus diproses sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
00:54Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan.
01:05Dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG.
01:12Nah tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi itu perlu dilakukan investigasi.
01:17Dan hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat kami.
01:28Nah sanksinya diatur juga di situ mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara,
01:36bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap.
Jadilah yang pertama berkomentar