Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Anggota Bonjowi, Lukas Luwarso merangkum sidang KIP, di antaranya terkait penegasan dari Majelis Komisioner bahwa sebenarnya dokumen-dokumen yang diminta di awal sidang bahwa semuanya terbuka.

"Karena pihak KPU selalu menegaskan prinsip kehati-hatian. Ternyata prinsip itu tidak diatur di Undang-Undang KIP. Yang diatur adalah prinsip ketelitian. Kan beda itu hati-hati untuk melindungi orang tapi tidak teliti dalam melindungi. Itu tafsirnya kan bisa gitu," kata Lukas, Senin (8/12/2025).

"Nah, itu tetap kita paksa minta karena itu adalah salah satu autentifikasi pembuktian bahwa salinan ijazah itu asli. Kemudian juga menyangkut berkas pendaftaran, salinan ijazah terakhir, informasi lembaga yang melakukan legalisasi, apakah itu UGM atau jangan-jangan capnya itu bisa siapa saja di Pasar Pramuka," katanya.

Ia juga merasa heran instansi sebesar KPU tak melakukan verifikasi faktual.

"Sementara untuk menyewa private jet bisa dilakukan KPU tapi tidak mau melakukan verifikasi faktual. Nah, itu catatan kami yang perlu ditekankan ya," jelasnya.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

Baca Juga Canda Purbaya Batuk saat Bahas Bea Keluar Emas: Produsen Mengutuk Saya di https://www.kompas.tv/nasional/636218/canda-purbaya-batuk-saat-bahas-bea-keluar-emas-produsen-mengutuk-saya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636228/bonjowi-kritik-kpu-private-jet-bisa-verifikasi-faktual-ijazah-kok-tidak
Transkrip
00:00Sudah? Sudah? Sudah kelarin ya?
00:03Ya, jadi ini summary ya, kita sama-sama sudah mendengarkan tadi,
00:09yang paling penting adalah sidang saat ini, sidang adjudikasi ini
00:13melanjutkan dari sidang mediasi seminggu hari Selasar buku kemarin.
00:18Dan yang paling penting, Majelis Komisioner menegaskan bahwa sebenarnya
00:23dokumen-dokumen yang kita minta tadi ditegaskan di awal sidang
00:26bahwa semuanya terbuka, terbuka.
00:30Tetapi kemudian kan kalau KPU-KPUT tidak memberikan beberapa dokumen
00:38itu harus melakukan uji konsekuensi, ya kan?
00:45Jadi untuk sejumlah pengecualian tersebut dan ada poin penting tadi,
00:52Majelis Komisioner juga mengingatkan karena pihak KPU selalu menegaskan
00:56prinsip kehati-hatian, ternyata prinsip itu tidak diatur di Undang-Undang KIP.
01:02Yang diatur adalah prinsip ketelitian, kan beda itu.
01:05Hati-hati untuk melindungi orang, tapi tidak teliti dalam melindungi itu.
01:10Tafsitnya kan bisa gitu.
01:11Jadi beberapa ketidaktelitian itu misalnya yang ditanyakan oleh Majelis Komisioner,
01:18Komisioner, kenapa tanda tangan, yang masih menjadi sengketa adalah
01:23kenapa tanda tangan Rektor dan Dekan nomor Induk Mahasiswa tanggal lahir Jokowi
01:29di ijazah ditutup.
01:31Nah itu tetap kita paksa minta, karena itu adalah salah satu
01:36otentifikasi pembuktian bahwa salinan ijazah itu asli.
01:41Kemudian juga menyangkut berkas pendaftaran salinan ijazah terakhir,
01:48informasi lembaga yang melakukan legalisasi, apakah itu UGM atau
01:52jangan-jangan capnya itu bisa siapa saja di pasar pramuka.
01:57Kemudian yang paling penting juga perdebatan soal verifikasi faktual
02:03atau verifikasi administratif.
02:06Nah artinya nanti Mbak Leoni akan menjelaskan bahwa
02:11untuk lembaga sekelas KPU yang memiliki budget puluhan triliun,
02:19kenapa sih tidak ada verifikasi faktual?
02:22Hanya untuk memastikan bahwa calon presiden, calon wali kota, calon gubernur itu
02:28itu perlu diteliti dengan benar gitu.
02:31Jangan karena aspek kehatian-hatian tidak teliti.
02:34Sementara untuk menyewa private jet bisa dilakukan KPU,
02:37tapi tidak mau melakukan verifikasi faktual.
02:41Nah itu catatan kami yang perlu ditekankan ya.
02:45Kemudian kita waktu itu ada ditawarkan oleh KPU waktu sedang mediasi
02:52bahwa KPU-KPU bersedia memperlihatkan kepada kami pemohon.
02:57Tetapi kami tolak karena itu bukan urusan, ini bukan soal kami
03:01dengan KPU atau dengan Jokowi, ini persoalan publik.
03:05Kalau dokumen itu terbuka ya jangan hanya diperlihatkan ke kami,
03:08tapi ditunjukkan secara terbuka ke publik.
03:11Nah kemudian ada sedikit perdebatan soal tafsir pasal 17 dan pasal 18 KIP
03:18yang menyangkut hal-hal yang dokumen-dokumen yang dikecualikan.
03:26Nah nanti bisa dijelaskan oleh Bang Petrus.
03:31Saya kira dari saya pengantar itu saja.
03:33Terima kasih.
03:42Memang kami untuk KPU ini sangat menekankan permohonan informasi untuk dua hal.
03:50Yang pertama adalah SOP dan yang paling fatal sepertinya adalah SOP verifikasi.
03:56Karena yang ini menyangkut verifikasi ijazah dari calon pejabat publik
04:02yang memangnya enggak kaleng-kaleng.
04:05Tapi kok KPU memperlakukannya seperti suatu aturan simulasi permainan apa tuh?
04:14Simulasi yang apa ya?
04:18Pokoknya seperti permainan aja.
04:24Jadi terlalu turun gitu loh.
04:28Terlalu sembrono.
04:29Sembrono bagaimana bisa menghasilkan pejabat yang berkualitas
04:33dengan biaya 71T akhirnya kok dapat abal-abal tuh terlalu apa ya?
04:40Terlalu bikin hancur negara ini.
04:42Sementara untuk itu sedot dana begitu besar, KPU-nya foya-foya.
04:48Apa nanti, apa enggak usah kita bubarkan aja KPU kalau begitu.
04:52Dapatnya ada cabat pelonga-pelongo ya?
04:53Iya, kalau enggak bisa mempertahankan tujuan dari tercapainya adalah pemimpin-pemimpin yang berkualitas.
05:00Tidak hanya untuk pilkada, pilpres, tetapi juga anggotnya legislatif.
05:05Dan itu semoga penghindaran dari KPU menyerahkan SOP untuk verifikasi itu
05:16bukan sekedar menghindar, tapi adalah nanti akan ada pertanggung jawabannya.
05:23Begitu ya Pak En.
05:24Terima kasih.
05:24Saya tambahin sebentar soal penegasan dari majelis tadi.
05:31Yang pertama, yang dikecualikan dalam ijazah itu adalah hanya tanggal lahir.
05:36Tanggal lahir, yang lain itu tanda tangan rektor dan dekan harus terbuka.
05:41Itu yang pertama.
05:41Yang kedua, kami mempersoalkan verifikasi faktual.
05:46Karena sudah ada dua orang yang sejak awal mempersoalkan ijazah Jokowi.
05:51Diduga palsu.
05:53Dua orang seperti Bambang Tri sama Gus Nur.
05:57KPU tidak melihat dari sini.
06:01Dan pentingnya verifikasi faktual ini sebenarnya juga
06:03karena suburnya penggunaan ijazah palsu di kalangan pejabat publik.
06:07Dan itu sudah ada, jurisprudensinya, sudah ada kepala daerah
06:12yang masuk penjara gara-gara menggunakan ijazah palsu.
06:16Tapi KPU disayangkan, mereka tidak melakukan verifikasi faktual.
06:21Nah itu aja sih penegasan dari saya. Terima kasih.
06:23Jadi persidangan tadi mengungkap beberapa fakta baru.
06:40Pertama, badan-badan publik ketika melayani permohonan dari masyarakat
06:48terkait informasi mengenai ijazah Jokowi,
06:53mereka langsung menolak dan menyatakan keberatan untuk memberikan itu
06:58dengan alasan sebagai informasi yang dikecualikan.
07:03Tetapi, penetapan bahwa informasi yang dikecualikan itu
07:07tidak didahului dengan uji konsekuensi.
07:11Padahal menurut ketentuan peraturan penundang-undangan
07:13yang tadi juga sudah ditegaskan oleh majelis,
07:16bahwa ujikan konsekuensi itu ada tiga tahap.
07:20Tahap awal sebelum masyarakat meminta,
07:24tahap kedua pada saat masyarakat meminta,
07:27tahap ketiga pada saat persidangan,
07:30kalau misalnya terjadi sengketa.
07:33Nah, KPU menyatakan bahwa mereka baru melakukan
07:35uji konsekuensi pada November 2025.
07:40Sementara para pemohon meminta informasi itu dari September.
07:44Artinya penolakan oleh KPU RI, KPU DKI, KPU Surakarta,
07:49itu kesebenang-benangan karena tidak didahului dengan uji konsekuensi.
07:55Yang kedua, yang tidak jelas sampai hari ini,
07:58sifat tertutup KPU untuk menutup-nutupi sekal hal terkait ijazah Jokowi,
08:03ini untuk kepentingan siapa?
08:06Padahal undang-undang menyatakan bahwa
08:08yang dikecualikan itu harus dengan pertimbangan bahwa
08:11melindungi kepentingan umum yang lebih besar.
08:14Faktanya, masyarakat sekarang ini, masyarakat dunia,
08:17mau mengetahui ijazah Jokowi ini sah atau tidak,
08:22asli atau palsu.
08:24Tetapi KPU lebih memilih sikap untuk menutup-nutupi
08:27demi kepentingan pribadi Jokowi.
08:30Ini yang terjadi perbedaan kepentingan
08:31antara yang dimohon oleh pemohon mewakili masyarakat
08:35yang punya keingin tahuan yang sangat besar,
08:38sementara dari posisi badan-badan publik ini
08:41semata-mata melindungi kepentingan pribadi Jokowi.
08:46Kemudian juga yang tidak dijelaskan,
08:49yang namanya dokumen para calon,
08:51entah itu presiden, wakil presiden, dan lain-lain,
08:55masuk ke KPU itu barang ini terbuka.
08:57Semua tangan sudah menjamah,
08:59semua mata sudah bisa melihat,
09:01mulai dari disuruh pegawainya fotokopi,
09:03KPU juga memperbanyak,
09:05partai politik juga memperbanyak.
09:07Lalu sifat rahasianya di mana?
09:10Di KPU ada tim lagi yang mengecek satu persatu.
09:13Kapan letak dokumen ini sebagai informasi yang dikecualikan?
09:18Dan pernyataan informasi yang dikecualikan,
09:20itu tanpa didahului dengan uji konsekuensi,
09:23sehingga disimpulkan di sini bahwa sampai saat ini terjadi
09:26kesewenang-wenangan oleh KPU,
09:28dan itulah menyuburkan banyak pejabat publik
09:30menggunakan ijazah palsu.
09:32Dan sebuah survei pada tahun 2006,
09:3560% pejabat publik menggunakan ijazah palsu.
09:39Dan ini menjadi tugas KPU untuk memperbaiki sistem ini.
09:43Eh, tugas KIP.
09:45Kita semua, wartawan, para pemohon,
09:48Komisi Informasi Publik,
09:49punya tugas bersama untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan
09:53supaya jangan muncul calon presiden
09:55atau presiden terpilih yang disebut-sebut ijazahnya palsu.
10:00Sementara biayanya triliunan.
10:01Itu saja.
10:19Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan