JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua majelis komisioner Komisi informasi Pusat (KIP) mencecar perwakilan KPU RI mengenai status informasi salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat sidang sengketa informasi di KIP, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Majelis KIP mempertanyakan terkait status sembilan item informasi ijazah Jokowi dikecualikan atau terbuka.
Pasalnya, kata ketua majelis komisioner KIP, KPU menawarkan memperlihatkan sembilan item salinan ijazah Jokowi yang dihitamkan hanya kepada Bonatua Silalahi selaku pemohon, tapi tidak kepada publik.
"Dalam persidangan kali ini saudara menyatakan bahwa informasi-informasi dalam dokumen (ijazah Jokowi) tersebut terbuka kepada pemohon, berarti informasi tersebut tidak dikecualikan. Anda tidak melakukan pengeculian, kalau Anda melakukan pengeculian seluruhnya ditutup," ujar ketua majelis komisioner KIP.
Baca Juga [FULL] Bonatua usai Sidang KIP Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Terkait Gugatan ke Pemprov DKI di https://www.kompas.tv/nasional/635020/full-bonatua-usai-sidang-kip-sengketa-informasi-ijazah-jokowi-terkait-gugatan-ke-pemprov-dki
#ijazahjokowi #jokowi #ijazah
Produser: Ikbal Maulana Thumbnail: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636087/debat-sengit-majelis-kip-cecar-kpu-soal-status-salinan-ijazah-jokowi-dikecualikan-atau-terbuka
00:00Kepada termohon, jadi tadi pemohon menanyakan apakah uji konsekuensinya itu melibatkan pihak lain.
00:09Tadi anggota juga sudah menemukan, sudah mengoperasi bahwa saya juga baru baca ini ada pihak-pihak lain yang dilibatkan di dalam uji konsekuensi.
00:20Tapi nanti naskah yang Anda berikan itu yang pendapat-pendapat itu tidak menjadi bagian dari anu ya, bagian apa namanya, bagian dari naskah dokumen yang diberikan kepada pemohon.
00:34Jadi cukup SK-nya dan antara tangannya, pertimbangannya itu sudah Anda tuangkan dalam naskah ini.
00:40Saya ingin lagi mempertegas, bertanya, karena betulkah tadi saudara termohon menyatakan bahwa saudara itu sebenarnya ingin memperlihatkan, begitu ya?
00:55Betul ya?
00:57Anda ini termohon itu paham tidak berkaitan dengan prinsip pengecualan informasi.
01:05Kalau Anda membuat ruang untuk orang melihat, entah itu melihat seluruhnya, melihat sebagian, Anda berarti tidak mengecualikan informasi tersebut.
01:19Kalau Anda mengecualikan, berarti Anda menutup orang untuk mendapatkan melihat hasil uji konsekuensi atau melihat informasi yang ingin Anda kecualikan.
01:30Itu prinsip dasar.
01:31Jadi dalam persidangan ini kami jadi rancu, saudara ini itu mengecolikan sembilan item yang ditutup oleh, yang oleh pemohon dianggap ditutup, itu dikecolikan, sama sekali orang tidak boleh melihat.
01:50Atau sebenarnya Anda itu ingin memperlihatkan, adakah tidak untuk memperlihatkan?
01:56Berarti di situ Anda tidak melakukan pengecualian di situ.
01:59Ini mana yang benar?
02:02Ijin Majelis bahwa betul ijazah itu adalah dokumen yang terbuka, tetapi kami dengan melakukan prinsip kehati-hatian tersebut karena melindungi data pribadi berdasarkan...
02:17Iya, saya paham, saya paham. Kita mengerti, ya kan ya.
02:21Bukan itu pertanyaan Majelis.
02:23Anda ingin melindungi data pribadi, Anda ingin melindungi data siapa, itu haknya saudara.
02:29Anda dijamin oleh undang-undang untuk itu. Undang-undang PDP juga menjamin Anda sebagai untuk menjaga kerasian pribadi.
02:35Undang-undang KIP juga menjamin hal tersebut.
02:38Pertanyaan Majelis adalah, kalau tadi dalam keterangan yang saudara dikatakan oleh anggota, ingin memberikan, memperlihatkan.
02:47Berarti kan Anda tidak menutup, tidak mengecualikan.
02:53Gitu loh.
02:54Orang lain boleh tahu, lain hari nanti masyarakat lain datang, itu juga harus Anda perlihatkan, tidak saja bonatua.
03:03Ya kan, sejauh dia mengejukan permohonan.
03:05Ini kan tadi disampaikan oleh anggota bahwa pemohon adalah untuk penelitian.
03:10Lain hari, lain hari nanti ada penelitian-penelitian lain datang untuk melihat naskah tersebut, dokumen ijazah tersebut berarti, harus diperlihatkan.
03:19Berarti Anda di sini tidak mengecualikan.
03:22Gitu loh.
03:24Terbuka khusus kepada pemohon saja.
03:27Nah iya, kalau terbuka khusus kepada pemohon, gitu ya.
03:31Kenapa sejak awal, sejak dulu ada permohonan, tidak diberikan ijazahnya, dia sululih apa Anda perlihatkan.
03:39Jadi Anda tidak perlu melakukan uji konsekuensi terhadap dokumen dan naskah ini.
03:44Gitu loh.
03:46Karena kami sebagai badan publik, itu tadi menganut prinsip kehati-hatian tersebut.
03:50Awalnya sudah kami tutup dulu, tetapi atas perintah majelis, maka kami melakukan uji konsekuensi.
03:58Termohon.
03:59Betul.
04:00Majelis menyatakan, memerintahkan termohon itu untuk melakukan uji konsekuensi.
04:04Karena termohon menyatakan bahwa informasi tersebut itu dikecualikan.
04:12Termohon menyatakan dalam persedangan terdapat dokumennya, betul dokumennya terbuka.
04:18Tapi informasi-informasi yang di dalam dokumen tersebut, dalam dokumen ijazah, itu adalah dikecualikan.
04:24Saudara menyatakan demikian dalam persedangan.
04:26Maka, adalah hak saudara untuk termohon untuk melakukan uji konsekuensi.
04:32Itu perintahnya majelis.
04:35Iya kan ya?
04:36Nah, tapi di sisi lain, dalam persedangan hari ini, saudara kembali menyatakan bahwa
04:42informasi-informasi dalam dokumen tersebut terbuka kepada pemohon.
04:47Betul.
04:48Iya kan?
04:49Terbuka berarti informasi tersebut tidak dikecualikan.
04:53Anda tidak melakukan pengecualian.
04:56Kalau Anda melakukan pengecualian, seluruhnya ditutup.
05:00Pemohon tidak memiliki, tidak punya hak akses untuk melihat.
05:05Ya, karena kami sudah melakukan uji konsekuensi tersebut dan melakukan, apa namanya, eksternal.
05:12Bahwa di dalam putusannya itu melakukan, apa namanya, kita membuka dengan cara memperlihatkan kepada pemohon saja.
05:22Tetapi tidak boleh didokumentasikan.
05:25Tidak boleh didokumentasikan.
05:25Ya, itu namanya Anda tidak mengecualikan.
05:28Ya kan?
05:29Itu nanti perintah majelis akan mengkaji.
05:32Ya kan?
05:32Anda itu berarti tidak mengecualikan.
05:34Dan dalam SK uji konsekuensi Anda berikan ini, ya kan?
05:38Itu kan Anda juga mengatakan, itu diberikan dengan setelah jangka waktu pengecualian informasi publik yang dikecualikan dapat dibuka jika pihak yang berasnya diungkap memberikan persediaan tertulis.
05:53Anda mengatakan demikian dalam SK ini.
05:55Sekarang Anda menyatakan berbeda lagi.
05:58Ya, akan diberikan sebagian.
06:01Jadi mana nih? Yang kita mau pegang yang mana?
06:04Betul. Bahwa dari uji hasil uji konsekuensi tersebut bahwa ijazah itu merupakan dokumen yang terbuka.
06:12Tetapi bahwa cara penyampaiannya itu hanya diperlihatkan saja.
06:18Begitu.
06:24Ya, itu berarti Anda tidak.
06:26Anda berarti kan mencabut hasil uji konsekuensi.
06:29Jadi Anda tidak mengecualikan hasil uji konsekuensinya ini.
06:32Ya kan ya?
06:32Jadi terhadap hasil uji, apa namanya, seterusnya Anda tidak setelah hasil uji konsekuensi dan ternyata membuka, ya kan?
06:40Dalam persidangan ini Anda menyatakan bahwa kami mencabut hasil uji konsekuensinya.
06:46Karena semestinya Anda menyatakan demikian.
06:48Betul.
06:49Ya kan ya?
06:50Jadi kan informasi publik nomor kertas ijazah dan yang 9 item ini dalam diktum kedua dapat dibuka dengan memperlihatkan dokumen secara langsung kepada pemohon di ruang layanan atau di ruang yang disepakati tanpa memberikan salingan atau memperbolehkan pemotoran perekaman dan penggandaan.
07:08Kan begitu?
07:10Ya kan ya?
07:11Apa namanya, ini jadi memang jadi rancu SK ini.
07:21Membingungkan membuat majelis untuk memutuskan.
07:26Nanti akan menjadi pertimbangan.
07:28Jadi kalau Anda menyatakan uji konsekuensi, ya dikecualikan.
07:33Ternyata setelah hasil uji konsekuensi itu ternyata tidak, apa namanya, tidak dikecualikan.
07:40Ya kan?
07:41Maka dalam persidangan ini Anda tidak perlu menyatakan uji konsekuensi dan menyatakan bahwa informasi tersebut adalah informasi yang terbuka.
07:52Soal teknis bagaimana itu memberikan itu adalah soal lain terbuka status informasinya dulu.
07:58Ya, jadi bagaimana aku saya?
08:11Ya kan ya?
08:15Silahkan, termohon, bagaimana status informasinya?
08:19Status informasinya terbuka, majelis.
08:21Terbuka.
08:22Ya, jadi tanda tangan, apa namanya, tanda tangan, dan seterusnya itu sebagai informasi yang terbuka.
08:32Terbuka.
08:33Jadi Anda mencabut hasil uji konsekuensinya.
08:37Uji konsekuensi ini tidak berlaku.
08:41Atau bagaimana?
08:44Tetap berlaku, tetapi hanya teknis pemberiannya saja.
08:48Terlalu, kita bicara substansinya dulu.
08:51Ya kan ya, jangan dirancukan dengan teknis pemberian.
08:54Jadi status informasinya adalah terbuka.
08:56Jadi pada saat kemarin dalam persidangan awal, sodara termohon menyatakan bahwa informasi tersebut dikecualikan.
09:02Begitu ya, 9 item itu dikecualikan.
09:04Majelis kemudian memerintahkan termohon untuk melakukan uji konsekuensi.
09:08Ternyata setelah ada uji konsekuensi, status informasi tersebut dinyatakan terbuka.
09:13Kan begitu?
09:14Ya kan ya, dinyatakan terbuka.
09:15Itu dulu, sampai di sini dulu.
09:17Ya kan ya, soal nanti teknis bagaimana pemberiannya, itu domain yang lain.
09:23Kan begitu?
09:24Ya kan, jadi hasil uji konsekuensinya adalah terbuka, tidak lagi dikecualikan.
09:32Betul begitu?
09:33Saya perterbiasa saja ya.
09:38Jadi ini kan ada 9 item yang dikecualikan ya.
09:41Jadi nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nim, tempat lahir, tanggal lahir,
Jadilah yang pertama berkomentar