Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Bonatua Silalahi buka suara usai sidang KIP terkait Sengketa Informasi Ijazah Jokowi dengan gugatan ke Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (13/3/2025).

"Saya hanya butuh dokumen yang terautentikasi, karena yang bisa mengautentikasi hanya ANRI (Arsip Nasional RI) atau LKD (Lembaga Kearsipan Daerah)," ujar Bonatua Silalahi.

"Setidaknya publik tahu masalah yang terjadi adalah ketidakpatuhan penyerahan arsip ke LKD, ketidakpatuhan penyerahan arsip ke ANRI," lanjutnya.

Baca Juga Alasan UGM saat Dicecar Ketua Sidang KIP soal Uji Konsekuensi Ijazah Jokowi Tak Libatkan Pihak Luar di https://www.kompas.tv/nasional/635014/alasan-ugm-saat-dicecar-ketua-sidang-kip-soal-uji-konsekuensi-ijazah-jokowi-tak-libatkan-pihak-luar

#ijazahjokowi #bonatuasilalahi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/635020/full-bonatua-usai-sidang-kip-sengketa-informasi-ijazah-jokowi-terkait-gugatan-ke-pemprov-dki
Transkrip
00:00Jadi hari ini kelanjutan sidang di Komisi Informasi DKI Jakarta
00:05Agendanya adalah pemeriksaan ahli
00:08Tadi ahli yang diperiksa adalah ahli yang dihadirkan oleh pemohon
00:11Dan ahli yang dihadirkan tadi kompetensinya adalah menjelaskan
00:15Secara gamblang undang-undang keterbukaan informasi publik
00:19Dari fakta persidangan tadi berdasarkan apa yang disampaikan ahli
00:22Hal yang pertama adalah berdasarkan keterangan ahli
00:26Bahwa ijazah Pak Jokowi Dodo yang beliau gunakan untuk mendapatkan jabatan
00:30Gubernur DKI Jakarta itu berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik
00:36Khususnya diatur dalam pasal 18 ayat 2
00:38Itu tidak termasuk informasi publik yang dikecualikan
00:42Jadi kalau ada pihak-pihak yang selama ini mengatakan bahwa
00:46Ijazah Pak Jokowi Dodo baik digunakan untuk kepentingan
00:50Mendapatkan jabatan gubernur, mendapatkan jabatan presiden
00:54Dan mendapatkan jabatan wali kota adalah informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik
00:59Maka berdasarkan keterangan ahli tadi
01:01Yang punya kompetensi dan pengalaman juga
01:04Karena beliau adalah mantan komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta
01:08Beliau katakan bahwa informasi terkait dengan data ijazah Pak Jokowi Dodo
01:12Bukanlah informasi publik yang dikecualikan
01:15Itu hal yang pertama
01:16Hal yang kedua adalah
01:18Terkait dengan ketentuan pasal 17 huruf C
01:23Terkait dengan identitas seorang warga negara
01:27Itu tidak akan dikecualikan ketika seseorang itu tidak menggunakan untuk kepentingan mendapatkan jabatan publik
01:36Dikecualikan untuk diakses oleh publik ketika data tersebut tidak digunakan untuk kepentingan publik
01:44Tapi karena Pak Jokowi Dodo kemudian menggunakan data ijazah itu untuk mendapatkan jabatan publik
01:49Maka berdasarkan keterangan ahli itu termasuk informasi yang tidak dikecualikan
01:54Artinya ketika tidak dikecualikan
01:56Maka publik mempunyai hak untuk mendapatkan akses informasi tersebut
02:00Kemudian yang ketiga
02:01Terkait dengan data pribadi
02:03Data pribadi Pak Jokowi Dodo sebagai pejabat publik pada saat mencalonkan diri sebagai gubernur
02:08Ini harus kita bagi menjadi dua data
02:10Yaitu data pribadi yang bersifat umum
02:12Dan data pribadi yang bersifat khusus
02:14Data pribadi yang bersifat umum seperti ijazah
02:17Itu tidak dikecualikan
02:19Kecuali data pribadi yang bersifat khusus
02:22Misalnya
02:22Data yang berhubungan dengan data kesehatan
02:25Data biometrik
02:26Itu memang tidak boleh diserahkan kepada publik
02:28Karena itu data pribadi yang bersifat khusus
02:30Itu yang ketiga
02:31Dan yang terakhir adalah
02:33Komisi
02:35Sorry
02:36Lembaga Kearsipan
02:38Kearsipan Daerah
02:40LKD
02:41Di bawah
02:42Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
02:44Memang berdasarkan persidangan hari ini
02:47Mengatakan bahwa
02:48Ijazah Pak Jokowi Dodo itu
02:50Belum diserahkan oleh KPU
02:52Kepada Lembaga Kearsipan Daerah
02:54Sehingga
02:55Ijazah Pak Jokowi Dodo itu
02:57Belum ada jejaknya
02:58Di Lembaga Kearsipan
03:00Sehingga ini belum masuk di dalam lembaga
03:02Belum masuk sebagai dokumen kearsipan
03:04Padahal menurut ahli
03:06Dokumen yang sangat penting dan strategis itu
03:10Wajib diserahkan oleh KPU DKI
03:12Kepada Lembaga Kearsipan Daerah
03:15Karena ini adalah bagian dari perjalanan sejarah bangsa
03:19Dan karena ingatan manusia itu sifatnya pendek
03:22Maka untuk mengingat kembali
03:24Memori sejarah yang pernah kita lalui bersama
03:27Yaitu warga DKI pernah memilih gubernur secara langsung
03:30Pada pemilu tahun 2017
03:32Itu harus ada
03:33Data arsipnya
03:35Sebagai bagian dari
03:37Perjalanan sejarah bangsa Indonesia
03:40Yang nanti ke depan
03:41Akan dibuka
03:42Akan diketahui oleh
03:44Anak cucu kita ke depan
03:45Tetapi kemudian karena tidak diserahkan
03:47Maka berdasarkan keterangan ahli tadi
03:49Itu adalah pelanggaran hukum
03:52Dan berdasarkan kasus ijazah Pak Jokowi Dodo tadi
03:55Maka ahli menyarankan
03:57Agar supaya ke depan
03:59Semua lembaga-lembaga kearsipan
04:01Baik di tingkat daerah
04:03Mau di tingkat nasional
04:05Harus sudah melakukan mitigasi risiko
04:07Karena keingin tahuan publik
04:10Ini pasti akan lebih tinggi lagi ke depan
04:13Bukan hanya terbatas pada Pak Jokowi Dodo
04:15Tetapi mungkin juga
04:17Akan dilakukan
04:19Bukan oleh hanya Pak Bonatua
04:21Tetapi akan dilakukan oleh siapa saja
04:24Di pemilu-pemilu berikutnya
04:26Untuk mendapatkan kejelasan
04:28Terkait dengan penggunaan data-data pribadi
04:30Untuk mendapatkan debatan publik
04:32Jadi hari ini terkonfirmasi berdasarkan fakta persidangan
04:34Bahwa KPU DKI Jakarta
04:36Telah melakukan pelanggaran hukum yang serius
04:38Berdasarkan undang-undang
04:41Kearsipan
04:41Karena pemerintah DKI
04:43Belum menyerahkan
04:44Ijazah Pak Jokowi Dodo
04:47Yang masa retensinya sebenarnya sudah selesai
04:49Kepada lembaga kearsipan daerah
04:51Dan ini pelanggaran juga yang dilakukan oleh lembaga kearsipan daerah
04:55Mungkin itu dari saya
04:56Selanjutnya Pak Bonatua
04:58Kemudian ada Bang Mul
04:59Silahkan Bang Mul
05:00Kalau ada yang mau ditambahkan
05:01Sedikit saya mencambungkan dengan adanya rekan saya
05:08Pada dasarnya undang-undang kearsipan tahun
05:11Pasal
05:13Part 3
05:142009
05:16Tentang kearsipan itu
05:18Apabila kearsipan itu tidak ada dokumentasinya
05:22Maka ada sanksi pidananya disitu ada
05:24Ada unsur sanksi pidananya
05:28Maka kita lihat disini
05:29Seharusnya KPU DKI ini
05:32Menyelenggarakan atau memberikan kepada
05:34LKD untuk mendokumentasikan kearsipan tersebut
05:40Agar bisa terus rentan terus
05:44Dan ini adalah sebagai sejarah bangsa
05:49Bahwa ada pemerintah
05:51Ada pemimpin pemerintah ini
05:53Ada dokumentasinya di arsip tersebut
05:56Agar kita mengerti dan paham
05:58Siapa yang pemerintah pemimpin-pemimpin kita dahulu
06:03Yang telah mempunyai track record yang baik
06:07Untuk menyelenggarakan
06:09Menyelenggarakan
06:11Kepemiluan ini
06:14Itu dari saya
06:16Mungkin dari
06:16Ini ada ahli
06:18Silahkan ahli
06:19Baik
06:22Ini memang sengketa informasi publik
06:24Tetapi karena disengketakan adalah
06:27Lembaga kearsipan daerah
06:31Maka bukan cuma sekedar
06:33Undang-undang nomor 14 tahun 2008
06:35Tentang ketepukan informasi publik
06:36Tetapi ini berkaitan juga dengan
06:39Satu undang-undang kearsipan
06:41Ya kan
06:42Undang-undang nomor 43
06:43Selain itu juga undang-undang
06:45Mengenai administrasi
06:46Karena di dalam undang-undang
06:48Administrasi
06:50Itu jelas menyebutkan bahwa
06:52Lembaga di bawah pemerintahan daerah itu
06:55Itu merupakan badan publik yang harus melakukan
07:08Pengelolaan dan melayani
07:10Setiap informasi publik
07:11Bahkan waktunya lebih pendek
07:14Kalau kita bicara soal itu
07:15Lima hari setelah ada pemohonan informasi
07:18Di lembaga kearsipan itu harus merespon
07:20Setelah direspon ditambah lagi lima hari
07:22Lebih pendek sebetulnya
07:23Tetapi nampaknya kebiasaan di lembaga
07:26Atau di badan publik kita
07:28Agak abai pada persoalan-persoalan ini
07:30Hal ini juga terjadi di LKD ini kan
07:33Dia abai terhadap
07:35Tupoksinya
07:36Salah satu tupoksinya dia jelas adalah
07:39Dia harus melaksanakan pengelolaan arsip
07:42Kemudian arsip yang mempunyai nilai guna sejarah
07:45Mempunyai nilai kestrategisan bagi
07:47Perjalanan bangsa ini
07:48Itu harusnya dia proaktif
07:51Dan membuat DPA
07:52Selama ini kan kita gak pernah tahu
07:54Makanya ketika sidang di Kiprusan
07:56Sumpah saya tanya
07:57Apa Anri gak bikin DPA?
08:00Cuman gak boleh dijawab
08:02Karena pertanyaan sebagai hal ini gak boleh tanya
08:03Persoalannya adalah
08:05Di lembaga kearsipan itu
08:07Tidak mau membuat DPA
08:09Daftar pencarian arsip
08:10Artinya dia hanya sekedar bisnis as usual
08:14Duduk terima gaji
08:15Padahal kan yang diperlukan adalah
08:17Dia kemudian bekerja
08:18Mengelola kearsipan
08:20Memilah kearsipan
08:21Mana yang sifat-sifat yang sifat-sifat strategis
08:23Buat perjalanan bangsa ini
08:25Dia simpan
08:26Habis itu dia melakukan pelayanan publik
08:30Terhadap permintaan informasi
08:31Jadi kalau jawaban
08:32Menyatakan arsip belum dikuasai
08:34Dan itu sudah 2012 kejadiannya
08:37Ini kan bukan cuman abai lagi ini
08:39Emang gak kerja gitu
08:41Nah makanya
08:42Pada sidang ini semuanya terbuka
08:44Inilah pembelajaran bagi kita semua
08:46Agar kita bisa kemudian melakukan tekanan
08:49Kepada badan publik
08:50Agar bekerja sesuai dengan tupuksinya
08:52Saya rasa itu
08:53Saya memang gak akan bicara lebih detail
08:55Pada persoalan pasal-pasalnya
08:56Tapi lebih menekankan
08:58Tupuksi itu harus dijalankan secara baik dan benar
09:00Ini yang terjadi kan selama ini enggak
09:02Bahkan badan publik punya kesan
09:04Mengkhianati publiknya
09:06Pada persoalan-persoalan seperti ini
09:09Saya rasa itu
09:09Terima kasih
09:10Itu tidak bisa menghilangkan
09:12Jadi rumah keasipan
09:14Harus membuat
09:15Data-data
09:16Menyimpan data-data itu
09:18Dan tidak boleh data-data
09:19Dibusta atau dihilangkan
09:21Itu tercantung di dalam
09:22Masa 52
09:23Undang-undang keasipan nomor 43
09:25Ini sampai saat ini pun
09:29LKD tidak mempunyai
09:30Gimana
09:31Gitu loh
09:32Apalagi itu
09:33Merupakan satu sejarah
09:35Yang dikatakan rekan kita tadi
09:36Itu akan dikenal
09:38Dan tetap akan
09:39Ada
09:40Di LKD Provinsi
09:42Walaupun di
09:44Andri
09:45Untuk tingkat
09:46Nasional
09:47Gitu loh
09:48Tidak boleh dihilangkan
09:50Atau di
09:51Dimusnahkan
09:53Gak boleh
09:53Itu ada
09:54Ada di pasalnya tertentu
09:56Dan di pasal 52
09:59Sudah ditastikan
10:00Dan
10:00Ditekankan
10:03Bahwa itu adalah
10:04Tidak boleh dimustahkan
10:06Atau dihilangkan
10:07Ya kami pikir memang
10:17KPU perlu dihadirkan ya
10:19Karena
10:20Pokok persoalan di dalam
10:22Sengketa informasi publik ini adalah
10:24Ketika
10:26KPU tidak menyerahkan
10:28Salinan
10:28Ijazah Pak Jokowi
10:29Bodo
10:30Pada saat
10:31Pemilu Gubernur DKI Jakarta
10:322017
10:33Ke lembaga
10:34Kearsipan Daerah
10:35Jadi saya pikir
10:36Tadi kami usulkan ya
10:38Karena
10:39Pertimbangannya adalah
10:40Kami ingin tahu
10:42Sebenarnya
10:43Apa alasannya
10:44KPU tidak menyerahkan itu
10:45Kepada lembaga
10:46Kearsipan Daerah
10:47Gitu
10:47Karena kan yang
10:48Punya kewenangan
10:49Menyerahkan itu kan adalah
10:50KPU
10:51KPU itu sebagai
10:51Lembaga pencipta arsip
10:53Nah sebagai lembaga pencipta arsip
10:55Berdasarkan undang-undang
10:5743.2009
10:58Terkait dengan kearsipan
11:00Pencipta arsip
11:02Mempunyai kewajiban
11:03Untuk menyerahkan
11:04Dokumen
11:06Kepada lembaga kearsipan daerah
11:09Sebagai bagian dari
11:10Merawat
11:11Memori bangsa ini
11:13Jadi kuncinya sebetulnya disitu
11:15Nah
11:15Tapi karena
11:17Belum ada jawaban apapun
11:19Dari pihak KPU
11:20Ya tentu kami minta
11:21Supaya KPU bisa dihadirkan
11:22Itu satu
11:23Satu strategi yang kami lakukan
11:25Tapi tentu
11:26Dikembalikan kepada
11:27Majelis Hakim
11:28Tapi yang kemudian
11:29Yang kedua adalah
11:29Kami mungkin bisa saja
11:31Kembali ke depan
11:32Akan membuka
11:33Satu sengketa informasi publik baru
11:36Terkait dengan
11:37Keengganan
11:40KPU
11:40DKI Jakarta
11:42Untuk tidak menyerahkan
11:44Untuk tidak menyerahkan
11:45Dokumen
11:47Ijazah Pak Joko Widodo
11:48Yang
11:49Dipotokopi
11:50Terlegalisir
11:50Sebagai persyaratan presiden
11:52Itu mungkin
11:53Akan kami pertimbangkan juga
11:54Tentu masih dalam
11:55Pertimbangan dan kajian
11:56Ya
11:57Mungkin
11:58Terima kasih ya
12:03Saya sebagai
12:04Prinsipal
12:05Kebetulan
12:07Harus disampaikan juga nih
12:09Tadi
12:10Sidang kita yang di
12:12KIP
12:14Itu hasilnya ditolak ya
12:17Memang
12:18Yang kita mohon itu
12:19Andri
12:20Dalam hal ini
12:21Saya menang sebenarnya
12:23Karena memang
12:24Andri itu
12:26Dari sedari awal
12:27Memang tidak menguasai
12:28Saya hanya butuh
12:30Pernyataan
12:31Tercatat
12:32Di
12:33Komisi Informasi Pusat
12:35Lembaga Negara
12:35Bahwa
12:36Andri tidak menguasai
12:38Dan sudah ada
12:38Pengakuan dari KPU sendiri
12:40Waktu itu dipanggil
12:41Saksi
12:42Dan ini akan
12:44Berita caranya ya
12:46Apa
12:46Kutusannya akan kita jadikan
12:49Landasan hukum
12:51Untuk
12:51Melakukan
12:53Pelaporan
12:54Pencarian arsif
12:55Atau
12:56Tindak pindahan arsif
12:57Seperti itu
12:58Nah
12:58Terkait yang ini
12:59Menyambung tadi pertanyaan KPU
13:01Ini kan
13:02Ada Andri
13:04Di tingkat pusat
13:04Ada KPU
13:05Di tingkat pusat
13:06Ada LKD
13:08Karsipan DKI
13:09Di tingkat daerah DKI
13:10Ada
13:10KPUD
13:12DKI
13:13Nah KPUD
13:15DKI juga sebenarnya
13:16Sudah kita sidangkan
13:17Di sini
13:17Nanti tinggal menunggu
13:18Waktunya
13:18Sudah kita ini
13:20Dia sudah mengasih
13:21Tadi kan sudah terungkap
13:22Dia sudah ngasih
13:23Ijajah
13:24Sudah dikasih
13:24Ijajah itu
13:25Cuman
13:26Saya akan bilang
13:27Sama seperti kasusnya
13:29Di KPU
13:29Pusat
13:31Terhadap Andri
13:32Kenapa saya
13:33Kenapa
13:33Mahkamah
13:35Komisi itu
13:36Tidak bertanya
13:37Kenapa
13:37Diminta lagi
13:39Yang Andri
13:40Ini pertanyaan
13:42Kenapa diminta lagi
13:43Ke LKD
13:44Kan sudah dikasih
13:45KPUD
13:45Saya hanya butuhkan
13:47Dokumen yang
13:49Terautentikasi
13:50Karena yang
13:51Lakukan autentikasi
13:52Itu hanya
13:53Kak Andri
13:54Atau LKD
13:55Seperti itu
13:56Nah di sini juga
13:58Nanti kita
13:59Akan
13:59Berproses
14:00Saya yakin nanti
14:02Ya hasil-hasilnya
14:03Tidak akan jauh-jauh
14:03LKD
14:04Seperti tadi kan
14:05Pembinanya LKD
14:07Kan Andri
14:07Pembinanya KPUD
14:09Kan KPU
14:10Nah ini pasti
14:11Tidak akan jauh-jauh
14:12Beda
14:12Piling kita
14:13Tapi
14:14Setidaknya publik
14:16Tahu
14:16Masalah yang terjadi
14:17Adalah
14:18Bahwa
14:19Adanya
14:20Ketidak
14:21Ketidak
14:22Patuan penyerahan
14:23Arsip
14:23Ke LKD
14:24Ketidak patuan penyerahan
14:25Arsip
14:26Ke Andri
14:27Nah di sini nanti
14:28Sudah
14:30Kayaknya
14:30Minggu ini ya
14:31Akan ada
14:31Sidon lagi
14:32Untuk KPUDKI
14:33Meskipun tadi
14:35Tadi kan disempat juga
14:36Disempat
14:37Disebut
14:37Komisioner ya
14:38Tapi itu kan lagi
14:39Terpohon juga
14:40Ya saya termohonkan juga
14:41Seperti itu
14:42Terima kasih ya
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan