Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dapil Sumut dari Fraksi Gerindra mengungkapkan pada Rabu (26/11/2025) ia sedang berada di Medan Sumut.

Ia mengungkapkan bahwa banyak kendala yang ditemui. Mulai dari transportasi hingga kebutuhan makanan dan pakaian.

Sugiat juga mengkritik pemerintah pusat seperti BNPB, Basarnas, serta TNI. Ia juga mengkritik pernyataan BNPB yang menyatakan bahwa bencana Sumatera hanya mencekam di sosial media.

Baca Juga Guru Besar IPB Sindir Ego Sektoral yang Hambat Mitigasi Bencana di Indonesia di https://www.kompas.tv/nasional/634956/guru-besar-ipb-sindir-ego-sektoral-yang-hambat-mitigasi-bencana-di-indonesia

#dpr #bnpb #banjirsumatera

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634958/keras-dpr-bantah-narasi-bencana-hanya-mencekam-di-medsos-sebut-kondisi-nyata-berat-sapa-malam
Transkrip
00:00Saya ke Pak Sugiyat dulu. Kemarin kan sempat ke Dapil ya Pak dan menyambung pertanyaan saya tadi.
00:05Jadi koordinasi di lapangannya seperti apa? DPR mendesaknya seperti apa?
00:09Karena kan lagi-lagi kalau seperti ini pemerintah daerah dan pusat harus bergerak bersama.
00:17Dan hari Kamis ketika puncak-puncaknya hujan yang sangat deras beberapa hari di sumut,
00:23saya berada di Kota Medan. Ini ambil contoh misalnya di Kota Medan.
00:26Pada saat itu kita sudah dapat banyak pengaduan misalnya rumah mereka sudah tenggelam.
00:32Dan beberapa orang tua yang itu tidak mungkin mereka menyelamatkan diri sendiri.
00:37Perlu evakuasi lah. Tapi kita agak sulit kan misalnya melapor ke pemerintah daerah,
00:43pemerintah provinsi, apalagi pusat ya.
00:46Karena tidak mungkin kita misalnya mengevakuasi tidak ada perahu karet misalnya kan.
00:51Saya pikir ini menjadi kelemahan besar terkait dengan mitigasi perah bencana.
00:56Memang tidak ada kesiapan yang sangat signifikan dari pemerintah kita terkait dengan bencana ini.
01:03Itu agak kefulitan.
01:05Lalu yang bisa kami lakukan sebagai relawan, kami kan relawan punya kekurangan sendiri.
01:10Tadi dikatakan bahwa kolaborasi betul, tapi ada porsinya masing-masing.
01:13Misalnya kami lah sebagai relawan.
01:15Yang bisa kami lakukan pada saat bencana ini paling menyiapkan kebutuhan pangannya itu pun terkendala dengan proses distribusi yang lapangannya itu tidak bisa kita tembus.
01:27Itu di Medan.
01:28Saya juga ke Langkat misalnya.
01:30Ada beberapa kecamatan yang itu beberapa hari terendam banjir.
01:34Kita sudah kumpulkan kebutuhan pangan, kebutuhan pakaian.
01:36Tapi karena memang letak lokasinya yang betul-betul tidak bisa ditembus, kita problemnya di situ.
01:43Nah, penting masukkan ke depan supaya tidak terulang seperti ini lagi di daerah.
01:49Mungkin kita tidak mendoakannya.
01:51Tapi ketika terjadi bencana, minimal kabupaten kota itu punya perahu yang bisa mengevakuasi.
01:57Atau punya alat transportasi ketika bencana itu bisa masuk ke situ supaya minimal mewajibkan mengevakuasi warga.
02:04Lalu yang kedua, mendistribusikan kebutuhan pangan, kebutuhan pakaian.
02:08Saya juga kemarin berkoordinasi dengan beberapa kepala daerah.
02:11Misalnya di Tapsel, Pak Kusirawan dari awal sudah mengeluh bahwa bencana ini sangat besar.
02:16Dan korbannya itu tidak seperti yang dipertirakan di awal yang hanya belasan tapi bisa ratusan.
02:22Apalagi di sana korbannya itu adalah korban longsor.
02:26Proses evakuasinya sangat terkendala ketika tidak ada dukungan peralatan yang memadai.
02:30Saya pikir izin punya kemampuan untuk itu.
02:34Saya pikir dalam konteks institusi negara.
02:36Itu seperti BNPB, Basarnas, tadi dikatakan juga TNI.
02:40Tapi lagi-lagi, kenapa ini masih berlalu-lalu?
02:44Saya pikir ini perlu kritik juga kita kepada institusi negara di tingkat pusat misalnya.
02:50Ada yang menganggap di awal-awal, mohon maaf ya, di awal-awal BNPB menganggap bencana ini seperti sepele.
02:56Hanya mencekam di media sosial saja seperti yang dikatakan oleh Kepala BNPB.
03:00Tapi di lapangan yang kami temukan, bencana ini sangat mengerikan sekali.
03:06Itu di Medan, Deliserdang, apalagi Tampeng Sibolga, dan satu kali lagi langkat itu perbatasan dengan Aceh Tamiang.
03:14Sampai begini, Aceh Tamiang itu belum berakses apapun padahal daerahnya sudah lululantah.
03:20Saya pikir itu.
03:20Pak Victor, bisa dijawab tadi evaluasi catatannya dalam penanganan bencana?
03:25Ya, sebetulnya ketika kita melihat hal ini, berkali-kali Pak Sugiatu mengatakan mitigasi.
03:32Kalau kita mau mengevaluasi, sebetulnya setiap daerah itu kalau sudah tahu tadi saya katakan ancaman bencananya dan resikonya apa,
03:39seharusnya sudah punya namanya rencana kontingensi.
03:42Rencana kontingensi itu artinya sudah tahu berapa perau karet yang mereka miliki, berapa personil yang dimiliki.
03:49Jadi kalau mau mengevaluasi itu kan berdasarkan rencana.
03:53Kalau tidak ada rencana kita nggak bisa evaluasi ya.
03:55Nah dari Rencon itu, itu kita bisa melihat sebetulnya kekuatan sumber daya dari pemerintah daerah
04:01di mana untuk sebuah ancaman ataupun resiko bencana yang ada.
04:05Dan kita juga BNPB sudah punya yang namanya IRBI, Indeks Resiko Bencana Indonesia.
04:09Dan bahkan setiap orang sudah bisa juga mengakses, sekarang sudah ada aplikasi yang namanya Inaris.
04:14Dia tahu lokasi itu ancamannya apa, tetapi memang kalau yang ini anomali menurut kepala BMKG,
04:21memang seharusnya early warning system itu sudah menjadi catatan yang luar biasa di garis bawahi,
04:27kalau bisa di stabilo, dilakukan apa-apa oleh kepala daerah sehingga harus sudah menyiapkan dari awal.
04:32Nah itu Rencon.
04:34Dari Rencon ada rencana operasi.
04:36Kita kemudian mengevaluasi dari rencana operasi juga.
04:39Rencana operasi inilah yang kemudian membuat kita, oh ini memang yang harus kita lakukan.
04:43Ini yang tidak.
04:44Nah selain itu kita juga punya berbagai macam model untuk kalau Pak Sugiyatno mengatakan berbagai macam.
04:53Itu ada yang kita namanya penilaian ketangguhan desa.
04:57Bahkan turun sampai ke desa mbak.
04:58Artinya itu kita ada juga katalog ketangguhan.
05:01Nah ini harusnya referensi ini sudah cukup.
05:03Bisa dilakukan tetapi bagaimana kita mempunyai pengetahuan,
05:08kita sudah punya melakukan apapun juga, bagaimana mengimplementasinya untuk membangun ketangguhan masyarakat
05:14di mana seorang kepala daerah bertanggung jawab.
05:17Ini amanat Undang-Undang Dasar 45.
05:19Melindungi tanah tumpah darah dan sudah tentu level ke atas provinsi dan pemerintah pusat
05:24mendukung dan kemudian mensupport sebisa mungkin untuk membangun ketangguhan itu.
05:30Terakhir Pak Dodi, agar ini tidak berulang, sebenarnya kan pertanyaan banyak pihak bisa atau tidak fungsi lingkungan ini dikembalikan?
05:38Kalau melihat kerusakannya saat ini sudah terlihat masif.
05:42Ya, jadi itu tergantung dari kondisi lingkungannya sendiri.
05:45Jadi lingkungan itu punya namanya tolerance ya, ada namanya limits.
05:50Kalau dia sudah melewati batas irreversible tentu saja sangat sulit untuk dikembalikan.
05:54Tetapi begini intinya sebetulnya, dalam tata kelola lingkungan ini yang harus kita perbaiki khususnya di Indonesia itu
06:01kita jangan berlandaskan pada asumsi-asumsi umum.
06:04Jadi seringkali kita membuat peraturan tentang lingkungan itu dasarnya itu umum.
06:09Kayak misalnya nggak boleh nebang pohon 50-100 meter di banteran sungai, kiri kanan sungai.
06:15Itu kan aturan umum.
06:16Padahal kalau lokasinya di hulu, jangankan 50-100 meter, mungkin 1-2 meter saja kan berbahaya kalau lokasinya di hulu.
06:23Tapi sebaliknya kalau di hilir, mungkin kita bisa nemu kompleks perumahan yang namanya Riverside.
06:29Riverside itu kan bikir kali.
06:31Nah ini sama dengan di Venice, di Amsterdam, atau mungkin di Jakarta.
06:34Itu yang paling penting drainase.
06:36Nah yang kedua terkait dengan sanksi hukum sebetulnya.
06:39Supaya tidak terulang lagi ya, itu menurut saya ini sedikit masukan.
06:44Kalau menurut saya sebetulnya sanksi hukum lingkungan yang efektif itu bukan dari besarnya nilai denda yang ratusan triliun.
06:52Yang banyak diantaranya tidak bisa diekskusi.
06:56Tapi kalau pun bisa diekskusi, kalau itu bentuknya adalah PNBP, dia tidak digunakan atau sulit digunakan untuk pemulihan lingkungan.
07:02Padahal itu harusnya dilakukan untuk pemulihan lingkungan.
07:03Nah sehingga kita kembalikan lagi ke undang-undang bahwa sebetulnya sanksi lingkungan yang utama itu adalah tindakan tertentu namanya.
07:11Tindakan tertentu berupa pemulihan lingkungan.
07:13Jadi kalau ada denda dan sebagainya, alokasikan ke sana.
07:16Sedangkan yang lain-lain sifatnya pidana mungkin bisa kurungan dan sebagainya.
07:19Saya rasa itu yang harus kita dahulukan ya, pemulihan lingkungan.
07:23Pemulihan lingkungan dilakukan.
07:25Sekarang kita sepakat bahwa yang harus ditangani terlebih dahulu adalah korban manusianya.
07:29Tapi evaluasi setelah ini harus wajib dilakukan.
07:32Agar tidak berulang lagi.
07:33Terima kasih Pak Victor, terima kasih Pak Dodik, terima kasih juga Pak Sukit sudah hadir di Sampai Indonesia malam.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan