Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi. Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi bagi mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

KPK masih menunggu surat keputusan presiden terkait pemberian rehabilitasi tersebut.

Baca Juga Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Dasco Ungkap Alasan dan Kajian Hukumnya di https://www.kompas.tv/nasional/633454/ira-puspadewi-dapat-rehabilitasi-dari-presiden-prabowo-dasco-ungkap-alasan-dan-kajian-hukumnya

#irapuspadewi #kpk #prabowo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633516/kpk-respons-rehabilitasi-ira-puspadewi-oleh-prabowo-sebut-hormati-tunggu-kejelasan-sk-presiden
Transkrip
00:00Kita keinformasi soal Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan dirut PT ASDP Irapus Padewi.
00:07Sebelumnya Irapus Padewi difonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerjasama
00:12akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
00:16Pengumuman rehabilitasi Irapus Padewi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto disampaikan
00:21Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmad.
00:24Dasko menyebut rehabilitasi berpijak dari aspirasi masyarakat melalui DPR.
00:30DPR pun melalui Komisi Hukum telah melakukan kajian atas perkara yang menjerat Irapus Padewi.
00:36Terhadap perkara nomor 68 Pitsus EPK 2025 PN Jakarta Pusat
00:49atas nama Irapus Padewi Muhammad Yusuf Hadi Hari Muhammad Hadi Caksonok.
01:01Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia,
01:12Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.
01:23Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto
01:30yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur PT ASDP Indonesia, Ferry Irapus Padewi.
01:38KPK masih menunggu surat keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi tersebut.
01:42KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden
01:58kepada tiga direksi PT ASDP tersebut.
02:04Dan kami sampai saat ini, ini sekaligus juga menjawab Mas Padil, masih menunggu surat keputusannya.
02:15Sebelumnya, Saudara Ex Dirut PT ASDP Irapus Padewi difonis 4 tahun 6 bulan penjara
02:22dan denda 500 juta rupiah, subsidir 3 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha
02:29dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.
02:33Fonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 8 tahun 6 bulan penjara.
02:41Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, M. Yusuf Hadi,
02:47serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Periode 2020-2024,
02:53Hari Muhammad Adi Caksono, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan