Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ira Puspadewi.

Selain Ira, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Baca Juga Wapres Gibran Temui Presiden Prabowo, Laporkan Hasil KTT G20 Afrika Selatan di https://www.kompas.tv/nasional/633488/wapres-gibran-temui-presiden-prabowo-laporkan-hasil-ktt-g20-afrika-selatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633505/prabowo-rehabilitasi-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-yang-divonis-4-5-tahun-penjara
Transkrip
00:00Pada sore ini, saya ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Jadinya
00:17menjelaskan bahwa hubungan dinamika yang jadi mengenai permasalahan di ASDP
00:27yang telah terjadi di periode bulan Juli 2024
00:35berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
00:48Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
00:54menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat
01:02Kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum
01:07untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan
01:17sejak bulan Juli 2024
01:22Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan
01:30kepada pihak pemerintah
01:33terhadap perkara nomor 68 Pitsus TPK 2025
01:41PN Jakarta Pusat
01:43atas nama Irapus Padewi
01:47Muhammad Yusuf Hadi
01:49Hari Muhammad Adi Caksonok
01:53Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah
01:59Alhamdulillah pada hari ini
02:03Presiden Republik Indonesia
02:05Bapak Prabowo Sugiyanto
02:08telah menandatangani
02:10surat rehabilitasi
02:14terhadap tiga nama tersebut
02:17untuk itu
02:19lebih jelasnya
02:21tentang proses kronologi
02:23yang terjadi
02:24di pemerintah
02:26saya akan minta kepada
02:27Menteri Sekretaris Negara
02:29untuk menjelaskan
02:30dan ini surat
02:32sudah dikeluarkan
02:34dan di
02:35anda tangani
02:38karena ini
02:50oleh
02:50selanjutnya
03:06Baik, terima kasih
03:16kepada Bapak Wakil Ketua DPR
03:18Bapak Sumi Deskamat
03:19bagaimana tadi
03:21yang disampaikan oleh beliau
03:22jadi
03:23selama ini
03:26DPR menjalankan fungsinya
03:29sebagai tempat untuk
03:30masyarakat menyampaikan
03:32berbagai aspirasi
03:34nah selain DPR
03:36juga
03:36kami pemerintah
03:37dalam ini
03:38Kementerian Hukum
03:40juga
03:41menerima banyak
03:42aspirasi
03:43segala sesuatu
03:44yang berkenaan dengan
03:45kasus-kasus yang terjadi
03:47dan itu aja
03:48jumlahnya banyak sekali
03:50yang dalam prosesnya
03:52kemudian
03:52dilakukan penggajian-penggajian
03:54dilakukan telah-telah
03:57dari berbagai
03:58sisi
03:59termasuk dari pakar-pakar
04:00hukum
04:01yang kemudian
04:03atas
04:04surat
04:06usulan dari
04:08permohonan dari DPR
04:09yang kemudian
04:11ditindaklanjuti
04:12dalam
04:13satu minggu ini
04:15oleh Menteri Hukum
04:16surat kepada
04:18Bapak Presiden
04:19untuk
04:20memberikan saran
04:23kepada
04:24Bapak Presiden
04:25untuk menggunakan
04:26hak
04:27rehabilitasi
04:29dan kemudian
04:30dibicarakan
04:32di dalam rapat
04:32terbatas
04:34dan
04:34Bapak Presiden
04:35memberikan
04:37keputusan
04:38untuk
04:39menggunakan
04:40hak beliau
04:41di dalam kasus
04:42yang
04:42tadi sudah disebutkan
04:44kasus ini
04:46sebenarnya berjalan
04:46sudah cukup lama
04:48kepada
04:48menimpa kepada
04:50birut ASDP
04:52beserta dengan
04:53beberapa
04:55orang jajaran
04:56di ASDP
04:56atas nama
04:57Saudara Ira
04:58Abus Padewi
04:59Saudara Muhammad
05:00Yusuf Hadi
05:01dan Saudara
05:02Hari Muhammad
05:02Adi Caksono
05:03berdasarkan
05:04permohonan dari
05:06Kementerian Hukum
05:07Bapak Presiden
05:07memberikan
05:09persetujuan
05:10dan
05:10akhamdulillah
05:11baru pada
05:13sore
05:13hari ini
05:14beliau
05:15membubuhkan
05:16tanda tangan
05:17dan
05:17kami
05:18bertiga
05:19diminta untuk
05:19menyampaikan
05:20ke publik
05:21untuk selanjutnya
05:23supaya kita
05:24proses
05:24sebagaimana
05:25peraturan
05:26perundang-undangan
05:27yang berlaku
05:28saya kira
05:29demikian yang dapat
05:30kami
05:30tambahkan
05:32dari apa yang
05:32tadi sudah dijelaskan
05:33oleh Bapak Sumi Daswo
05:35terima kasih
05:36Terima kasih
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan