JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ira Puspadewi.
Selain Ira, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Baca Juga Wapres Gibran Temui Presiden Prabowo, Laporkan Hasil KTT G20 Afrika Selatan di https://www.kompas.tv/nasional/633488/wapres-gibran-temui-presiden-prabowo-laporkan-hasil-ktt-g20-afrika-selatan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633505/prabowo-rehabilitasi-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-yang-divonis-4-5-tahun-penjara
Jadilah yang pertama berkomentar