Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SEMARANG, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng memeriksa rekan AKBP Basuki sebagai saksi kasus kematian dosen Untag Semarang.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil olah tempat kejadian lanjutan di kamar korban.

Polisi belum menemukan unsur pidana pada kematian dosen Universitas 17 Agustus Semarang, Dwinanda Linchia Levi. Polisi memanggil satu tambahan saksi dari teman AKBP Basuki.

Sebelumnya tiga saksi yang telah diperiksa, yakni saksi kunci AKBP Basuki, resepsionis kostel dan saudara kandung korban, penyidik masih mendalami kronologi kejadian meninggalnya korban.

Kabid Humas Polda Jateng menjelaskan upaya pengungkapan kasus dosen Untag Semarang terus berproses, termasuk menunggu hasil Labfor atas obat-obatan serta otopsi korban.

Lambannya penyelidikan kasus kematian dosen Untag Semarang dikaitkan dengan terseretnya sosok anggota polisi, AKBP Basuki. Kita bahas bersama Tim Advokasi Untag Semarang, Edi Pranoto, dan Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.

Baca Juga Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, Polda Jateng Periksa Rekan AKBP Basuki Sebagai Saksi di https://www.kompas.tv/regional/633462/kasus-kematian-dosen-untag-semarang-polda-jateng-periksa-rekan-akbp-basuki-sebagai-saksi

#dosenuntag #dosentewas #untagsemarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633478/full-tim-advokasi-dan-kompolnas-soal-unsur-pidana-dan-kejanggalan-kasus-kematian-dosen-untag
Transkrip
00:00Intro
00:00Saudara penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah
00:06memeriksa rekan AKBP Basuki sebagai saksi kasus kematian dosen Untak Semarang.
00:12Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti
00:14dari hasil olah tempat kejadian perkara lanjutan di kamar korban.
00:20Polisi belum menemukan unsur pidana pada kematian dosen
00:23Universitas 17 Agustus Semarang ini saudara yang bernama Dwinanda Linsyalevi.
00:28Polisi memanggil satu tambahan saksi dari teman AKBP Basuki.
00:34Sebelumnya saudara tiga saksi telah diperiksa yakni saksi kunci
00:37yaitu AKBP Basuki, resepsionis hostel dan juga saudara kandung korban.
00:43Penyidik masih mendalami kronologi kejadian meninggalnya korban saudara.
00:48Kabit Humas Polda Jawa Tengah menjelaskan upaya pengungkapan kasus dosen Untak Semarang
00:52terus berproses termasuk menunggu hasil lapor atas obat-obatan
00:58serta otopsi korban.
00:59Kalau saksi tambah yaitu saksi Hananto ya, Hananto itu orang yang pertama kali
01:09ditepun AKBPB pagi hari setelah kejadian itu.
01:14Jadi yang Hananto ini yang menyampaikan menyarankan terus segera lapor polisi.
01:18Untuk obat, sedang kita lakukan penelitian ke laboratorium forensik
01:24dan saat ini kita sedang menunggu hasil.
01:27Menunggu hasil forensik dari dokter untuk penyebab kematian karena dokter yang memahami itu
01:36dan kita menunggu laporan secara terus menuju.
01:39Saudara keluarga dosen universitas 17 Agustus 1945 atau Untak Semarang
01:44yang mendesak polisi mengumumkan hasil penyelidikan.
01:48Hingga kini kejelasan ada tidaknya tindak pidana kematian dosen Levi pun belum diumumkan.
01:58Keluarga Dwi Nanda, Lin Sia Levi, dosen universitas 17 Agustus 1945 atau Untak Semarang
02:06meminta kejelasan perkembangan penanganan kasus kematian Levi.
02:09Selain lambannya penyelidikan, ada tidaknya tindak pidana termasuk terseretnya anggota Polri AKBP Basuki.
02:18Kejanggalan lain soal pasal yang akan diterapkan, kuasa hukum mempertanyakan.
02:23Kuasa hukum korban mendengar pasal yang digunakan tentang tindak pidana karena kelalaian
02:29yang menyebabkan kematian orang lain.
02:32Ya kejanggalannya kematiannya saja, kenapa di situ mati bersama perwira penengah Polda Jawa Tengah kan gitu.
02:44Kenapa ada dia?
02:45Dan lebih perlu ditanyakan lagi, ada pasal yang akan diterapkan oleh Polda Jawa Tengah,
02:57khususnya penyidik di Subdit 3, itu pasal 359.
03:05Pasal yang isinya, garis besarnya mentakan bahwa karena kelalaian seorang membuat menjadikan orang itu meninggal dunia.
03:16Nah, kelalaiannya karena apa?
03:19Polisi kini masih menganalisis bukti termasuk CCTV di kostel tempat ditemukannya jenazah korban.
03:26Polisi akan menjawab seluruh tudingan kejanggalan dalam kelar perkara.
03:30Dan saat ini, peristiwa tersebut atau tangkapan layar tersebut sedang dianalisis oleh pihak Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.
03:40Apa yang menjadi pertanyaan atau kerisauan pihak warga maupun publik nanti akan terjawab pada saat gelar perkara penyelidikan.
03:50Karena nanti pada saat gelar perkara, penyidik akan memaparkan temuan hasil penyelidikan
03:56dikira-kira dengan bukti-bukti yang ada di lapangan.
03:59Dan tentunya di situ akan kita simpulkan apakah penyebab dari kematian rumah-rumah.
04:06Sementara itu, Kompolnas mengawasi penanganan dugaan pelanggaran etik
04:10dan mendorong penyelidikan peristiwa pidana dalam kematian dosen levi.
04:14Duga pelanggar dengan olah DKP yang kaitannya dengan apakah ada peristiwa pidana di tempat kejadian perkara itu kan tentu berbeda.
04:24Maka hasil penyelidikan terkait dengan peristiwa pidana atau tidak untuk saat ini kan sementara belum ada.
04:31Sehingga ini yang kita tunggu dan kita dorong.
04:36Penyelidik Kropam sedang menunggu hasil resmi.
04:41Hasil resmi otopsi.
04:43Hasil resmi otopsi inilah yang akan menjelaskan penyebab kematian korban.
04:51Apakah ada benar mengalami dugaan kekerasan atau tidak.
04:56Sebelumnya, korban ditemukan meninggal di sebuah kostel pada 17 November.
05:01AKBP Basuki menjadi orang pertama yang melapor ke Polsek Gejah Mungkur.
05:06Meski belum ada kesimpulan pidana,
05:09Basuki sudah menerima sanksi penempatan khusus atau patsus selama 20 hari.
05:14Tim Liputan Kompas TV
05:17Saudara keluarga mendesak penanganan kasus kematian dari dosen untak ini segera disampaikan
05:26dan menilai lambannya penyelidikan dari kasus kematian dosen untak Semarang ini saudara
05:30dikaitkan dengan terseretnya sosok anggota polisi yaitu AKBP Basuki.
05:37Kita bahas bersama dengan tim advokasi untak Semarang,
05:39Mas Edy Pranoto dan Komisioner Kompolnas, Mas Yusuf Farsim yang telah bergabung bersama kami di Kompas Petang.
05:45Selamat petang semuanya.
05:47Selamat petang Mas Yashir.
05:49Saya ke Mas Edy dulu nih, sebagai tim advokasi untak Semarang juga tentu memantau kasus ini.
05:568 hari usai penemuan jenasa, polisi belum juga mengumumkan unsur pidana,
06:00apakah ada pidananya atau tidak.
06:02Keluarga pun bahkan mendesak kejelasan kasus ini.
06:04Seperti apa tim advokasi untak melihat kasus ini?
06:07Terima kasih Mas Yashir.
06:09Perlu kami sampaikan bahwa tim advokasi memang dibentuk oleh lembaga untuk mengawal proses ini.
06:15Membuat perkara ini menjadi terang beneran.
06:18Ada beberapa hal yang mungkin kemudian bisa kami sampaikan kenapa tim advokasi ini dibentuk.
06:24Karena selain menyangkut keluarga kami, juga ada potongan-potongan peristiwa yang belum ada penjelasan.
06:31Nah, misalnya yang paling mudah untuk dipahami dan harus dipertanyakan adalah,
06:36yang kami pertanyakan adalah rentang waktu dari AKBPP yang kemudian kena patsus itu dari jam 05.30
06:46sampai dengan kemudian internafis datang, kemudian kami justru mendapat informasi dari pihak lain,
06:52bukan dari pihak yang berpenang.
06:54Ini bagian-bagian yang kemudian kami ditugaskan untuk itu, Mas.
06:57Dan terakhir, perlu kami sampaikan kepada Mas Yasir dan seluruh pemirsa,
07:03hari Senin kemarin kami sudah ke Polda,
07:06diterima oleh Kabupaten Bumas Polda, Pak Artanto,
07:09dan disitulah kami diskusi banyak terkait dengan kasus ini.
07:11Tentu ada bagian-bagian yang belum bisa kami sampaikan
07:14sebagaimana kesepakatan kami dengan Pak Artanto, Mas Yasir.
07:18Tapi apa informasi terbaru saat diskusi dengan polisi dari Polda Jawa Tengah ini
07:23yang sudah bisa diinformasikan ke publik?
07:25Ya, yang jelas, Polda akan profesional dalam menangani ini,
07:31termasuk terkait dengan proses-proses yang olah TKP yang kedua,
07:36apa yang ditemukan dan sebagainya ditemukan pada, disampaikan kepada kami.
07:39Dan kami juga memberikan masukan-masukan kepada Pak Kapitumas waktu itu,
07:43waktu ketemu dan Pak Kapitumas akan menyampaikan informasi-informasi
07:47yang disampaikan kami itu kepada dirkrim um Polda Jatengah.
07:50Karena perkara ini kan sudah ditangani Polda dan kami tentu sebagai tim advokasi
07:55dan sekaligus kami tegaskan, Mas Yasir, kami juga pemegang kuasa dari kakak korban.
08:01Pemegang kuasa dari kakak korban.
08:02Sehingga kami memang punya kepentingan langsung dengan keluarga
08:06dan juga untuk kepentingan lembaga kami, Mas.
08:08Baik, saya ke Mas Yusuf Arsin.
08:10Kompolnas sendiri sebelumnya kita berbincang juga di Kompas Petang.
08:13Begitu Anda mendorong untuk penyelidikan pidana.
08:16Proses pengawalan kasus ini dari Kompolnas seperti apa update-nya?
08:21Ya, Kompolnas sampai saat ini, Mas Yasir, terus melakukan pemantauan.
08:29Hanya tentu yang sementara kami lakukan meminta informasi-informasi yang baru, yang berkembang.
08:43Sementara yang sudah terpantau, ini proses penyelidikan di dugaan pelanggaran kode etiknya sudah terlihat.
08:53Dan program sendiri masih melakukan pendalaman.
08:59Hanya dalam hal ini tentu, Kompolnas sebagai pengawas kinerja kepolisian di dalam pengungkapan kasus meninggalnya
09:12almarhumah dosen untak ini, yang paling pertama kan ini antara penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik
09:23yang kita pantau status AKB-PB statusnya sudah terduga pelanggar.
09:29Tentu yang menjadi perhatian kita apabila ini ada penyelidikan terkait dengan apakah ada peristiwa pidana atau tidak
09:41di dalam peristiwa meninggalnya almarhumah dosen untak ini, kita berharap ini bisa bersinergi gitu
09:51antara proses dugaan pelanggaran kode etik dengan proses penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidananya.
10:00Apabila nantinya penyelidik sudah bisa melakukan gelar bahwa ditemukan adanya peristiwa pidana atau bukan
10:12jadi ini selaras bagi bukti-bukti dan fakta-fakta yang dikumpulkan itu kita berharap
10:19katakanlah apabila memang benar sementara ini masih dalam pantauan kami terkait dengan penyelidikannya menerapkan delik kelalaian
10:30apakah ini juga diterapkan di dalam penyelidikan.
10:34Mas Yusuf ini masih dalam proses pemantauan tapi kalau dari informasi Anda dapatkan dari polisi
10:40sebenarnya kendalanya apa sih?
10:42Karena dari pihak keluarga juga melihat kok ini lamban sekali gitu
10:45terus itu dikaitkan juga lah dengan AKBP, Basuki yang akhirnya dipatsuskan.
10:52Ya, sejauh ini yang penyelidik sudah lakukan sebenarnya terus melakukan pengumpulan fakta-fakta, pendalaman
11:02dan dalam hal ini kami sendiri mendorong bahwa penyelidikan ini memang satu sisi diperlukan efisiensi
11:12yang diharapkan oleh pihak korban, keluarga besar korban, ada keluarga korban sendiri, ada pihak untak
11:20kan pengennya juga pasti secepatnya gitu
11:23tapi tentu jangan sampai nanti menutup fakta-fakta yang belum tergali
11:30barangkali update informasi-informasi sementara apa yang sudah dikumpulkan
11:35barangkali itu yang kita dorong untuk terus diupdate
11:38hanya tentu finalnya akan nanti melalui gelar perkara.
11:42Betul, ini yang kita nantikan ya Mas Yusuf
11:44tapi jika nanti ada dibawa ke pindana begitu
11:49ada pasal 359 soal kelalaian yang menyebabkan kematian yang bisa diterapkan di kasus ini?
11:55Ya semuanya itu sebenarnya ketikapun itu diterapkan
11:59kalau faktanya tidak sesuai ya berarti kan unsurnya tidak penuhi
12:03bisa jadi ada fakta lain
12:05fakta lain itu kan melalui keterangan saksi
12:09melalui pemeriksaan forensik terkait dengan analisis digital forensik CCTV
12:14terkait dengan hasil kontroksinya
12:17kontroksinya itu kan harus dibuat garis koherensi yang kuat
12:22apakah memang unsurnya kelalaian atau ada yang lain atau bukan peristiwa pidana
12:27termasuk apakah ada ringkasan rekaman medis almarhum
12:33intinya kronologi peristiwanya ini kan harus benar tergambarkan fakta-faktanya
12:39meninggalnya itu kapan, kapan ini dilaporkan
12:44apakah itu dilaporkan dibawa ke rumah sakit
12:48atau disampaikan ke pihak kepolisian
12:50yang itu kita temukan ada dugaan fakta dilaporkan ke polsek
12:54ini kan harus terangkai benar sehingga nanti bisa menggambarkan
12:58sebelum meninggal ditemukan itu dikatakan meninggal itu ada peristiwa apa
13:03itu hanya kami berharap antara penyidikan kode etik dengan penyidikan
13:10ada dugaan tidak pidana atau tidak ini bisa diselaraskan
13:14penerapannya jangan sampai sementara ini
13:16baik penerapannya jangan sampai salah sasaran
13:19karena prosesnya juga masih berlangsung begini
13:21saya ke Pak Edi singkat saja
13:24apa saja yang menurut Anda belum diungkap dan harus dibuka oleh pihak polisian
13:29dalam menyidiki ataupun mengusut kasus ini
13:31ya terima kasih Mas Yasir
13:34jadi memang banyak beberapa hal yang kemudian kemarin kita diskusi
13:37dengan Kadit Bumas Polda Jateng
13:40ada persoalan-persoalan teknis
13:43misalnya persoalan CCTV, persoalan HP, persoalan laptop
13:48ini yang kemudian perlu ketelitian dalam membaca semua itu
13:54dan memang kami kemarin sepakat bahwa
13:56dan kami yakin institusi kepolisian akan profesional
14:00walaupun misalnya ada oknum
14:01tentu kami sepakat dan kami tentu berharap
14:04Pempol Nas dalam posisi bagaimana proses ini bisa diperjelas
14:08dipertegas sehingga akhirnya penyelesaiannya adalah komprehensif
14:12yang memang bisa kita terima semua
14:13kalau kemudian tadi yang ditanyakan kenapa lambat
14:16ya saya memahami karena banyak faktor
14:19yang kemudian banyak pihak yang harus dilibatkan
14:21misalnya terkait dengan otopsi
14:23siapa saja yang membaca dan sebagainya itu tentu akan mengibatkan banyak pihak
14:27termasuk ketika digital forensik dan sebagainya
14:30itu persoalan-persoalan teknis yang tentu harus kita pahami
14:33tapi satu sisi masyadir perlu kami sampaikan
14:36ya ini musibah bagi kami dan lembaga tentu sangat kehilangan beliau
14:40karena beliau adalah dosen profesional yang diseleksi dengan sangat selektif sekali
14:44baik kita kawal bersama ya bagaimana pengusutan dari kasus kematian dari dosen untak ini
14:48terima kasih
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan