LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus Pengecoran Bahan Bakar Minyak subsidi jenis solar oleh satu unit truk di SPBU Desa Sri Menanti Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Lampung hingga digeruduk warga, kini polisi telah menetapkan tersangkanya.
Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya pelaku pengecor BBM Purwanto alias Purba, Agus Lestari rekan Purwanto dan Mukhlisin petugas SPBU.
Baca Juga Temuan Enam Tas Pil Ekstasi di Dalam Mobil Ringsek di https://www.kompas.tv/regional/632395/temuan-enam-tas-pil-ekstasi-di-dalam-mobil-ringsek
Dari Kasus ini Polisi mengungkap bahwa Modus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi diduga Terorganisasi, dimana Barcode bisa digunakan untuk Pengisian BBM Secara Berulang, yang seolah-olah untuk kendaraan berbeda dengan bantuan Petugas SPBU.
Atas perbuatannya, Ketiga Tersangka Dijerat Pasal 40 Ayat 5 UU Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda sampai enam puluh miliar rupiah.
Penyidik masih mendalami berapa lama praktik ini berjalan dan seberapa besar kuota BBM subsidi yang disalahgunakan.
#pengecoranbbm #solar #spbu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633121/3-tersangka-kasus-truk-ngecor-bbm-subsidi
Jadilah yang pertama berkomentar