Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus Pengecoran Bahan Bakar Minyak subsidi jenis solar oleh satu unit truk di SPBU Desa Sri Menanti Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Lampung hingga digeruduk warga, kini polisi telah menetapkan tersangkanya.

Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya pelaku pengecor BBM Purwanto alias Purba, Agus Lestari rekan Purwanto dan Mukhlisin petugas SPBU.

Baca Juga Temuan Enam Tas Pil Ekstasi di Dalam Mobil Ringsek di https://www.kompas.tv/regional/632395/temuan-enam-tas-pil-ekstasi-di-dalam-mobil-ringsek

Dari Kasus ini Polisi mengungkap bahwa Modus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi diduga Terorganisasi, dimana Barcode bisa digunakan untuk Pengisian BBM Secara Berulang, yang seolah-olah untuk kendaraan berbeda dengan bantuan Petugas SPBU.

Atas perbuatannya, Ketiga Tersangka Dijerat Pasal 40 Ayat 5 UU Migas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda sampai enam puluh miliar rupiah.

Penyidik masih mendalami berapa lama praktik ini berjalan dan seberapa besar kuota BBM subsidi yang disalahgunakan.

#pengecoranbbm #solar #spbu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633121/3-tersangka-kasus-truk-ngecor-bbm-subsidi
Transkrip
00:00Kasus pengecoran bahan bakar minyak subsidi jenis solar oleh satu unit truk di SPBU Desa Sri Menanti,
00:09Kecamatan Bandar Sri Bawono, Lampung Timur Lampung, hingga di Geruduk Warga.
00:14Kini polisi telah menetapkan tersangkanya.
00:17Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya pelaku pengecor BBM Purwanto alias Purba,
00:23Agus Lestari, rekan Purwanto, dan Muhlisin, petugas SPBU.
00:30Dari kasus ini polisi mengungkap bahwa modus penyalahgunaan distribusi BBM subsidi diduga terorganisasi,
00:37di mana barcode-nya bisa digunakan untuk pengisian BBM secara berulang,
00:41yang seolah-olah untuk kendaraan berbeda dengan bantuan petugas SPBU.
01:00BBM dengan lusus operandi,
01:04pemaksuduan barcode yang diberikan kepada operator dan SPBU.
01:10Kemudian setelah barcode tersebut diberikan kepada pihak SPBU,
01:16dilakukan pengisian dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi,
01:20di mana BBM diambil atau pemakar BBM bersubsidi dari pemerintah.
01:30Diindikasikan BBM juga akan dijual ataupun akan didistribusikan kepada pihak pihak yang tidak memiliki subsidi.
01:43Atas kejadian itu berhasil dilakukan tiga pelaku,
01:51di mana pelaku merupakan berperan berbeda,
01:56baik dari SPBU yang menerima barcode,
02:00kemudian memperlihatkan barcode,
02:01dan seterusnya juga yang melakukan kegiatan penampilan atau pemerintah.
02:07Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 40 ayat 5 Undang-Undang Migas
02:16dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda sampai 60 miliar rupiah.
02:22Penyidik masih mendalami berapa lama praktik ini berjalan
02:25dan seberapa besar kuota BBM subsidi yang disalahgunakan.
02:30Roma Fria Idam, Kompas TV, Lampung
02:33Kompas TV, Kompas TV, Kompas TV, Kompas TV
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan