00:00Mana yang kita akan percaya, Polda Metro Jaya, apakah para tersangka ini?
00:04Bahkan kami meyakini ada kekuatan politik yang memaksakan kasus ini ke persidangan
00:09dengan adanya tuntutan sebelah pihak dari Kubu Jokowi.
00:12Terkait P21 yang diumumkan pada tanggal 2 Juni oleh Polda Metro Jaya
00:18yang disampaikan dalam press conference oleh Kombes Iman Udin
00:22bahwasannya P21 itu sudah terjawab.
00:27Walaupun secara implisit dikatakan oleh Dirkrimum, Pak Kombes Iman Udin untuk itu.
00:36Dan beliau mengatakan ini akan sedang berkoordinasi untuk proses ke tahap 2.
00:42Kita mengetahui bahwasannya para tersangka ini mengatakan dan selalu mengglorifikasikan
00:49bahwa P21 itu tidak turun, tidak ada.
00:52Mana yang kita akan percaya, Polda Metro Jaya apakah para tersangka ini?
00:58Tapi yang jelas proses ini tetap berjalan dan tetap berlangsung
01:02dan tidak ada SP3 dan ini masuk ke dalam koordinasi tahap 2
01:09yang kita berharap mereka akan ditahan dan segera dilimpahkan kekejaksaan
01:16untuk proses selanjutnya yaitu adalah di pengadilan.
01:21Jadi ini akan menjawab semua rasa penasaran para pemirsa,
01:29rasa penasaran para masyarakat Indonesia terhadap proses kelanjutan
01:35kasus ijasa asli Pak Jokowi yang dituduh pasu ini.
01:38Yang jelas ini membuktikan bahwasannya hukum berdiri tegak di Republik ini
01:45yang selama ini para tersangka satu tahun penuh selalu membuat suatu narasi-narasi
01:52kesesatan yang menghujam, yang menghina dan memfitnah dari Presiden ketujuh kita
01:59Bapak Joko Widodo.
02:01Untuk itu kita apresiasi sekali kepada Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan
02:07untuk segera menuntaskan kasus ijasa asli Pak Jokowi yang dituduh pasu.
02:13Terima kasih.
02:17Bismillahirrahmanirrahim.
02:18Yang pertama yang bisa kami sampaikan bahwa kami sampai hari ini
02:22belum menerima surat pemberitahuan resmi tentang status berkas perkara
02:28Roy Suryo dan kawan-kawan apakah sudah pedos satu atau belum
02:32dari pihak institusi Polda Metro Jaya.
02:35Yang kedua justru kami mempersoalkan apa yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum
02:42Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Udin yang menyatakan akan ke tahap dua
02:49berkaitan dengan penyerahan barang bukti dan juga tersangka
02:53karena bagaimana bisa tahap kedua kalau belum ada surat resmi dari kejaksaan
02:59yang menyatakan berkas lengkap atau P21.
03:02Yang ketiga justru kami curiga bahkan berkeyakinan memang ada kekuatan politik
03:09yang memaksakan berkas ini agar bisa dilimpahkan ke persidangan,
03:14kendati secara formil maupun materil belum terpenuhi
03:18apa yang menjadi syarat sebuah berkas perkara itu lengkap dibuktikan dengan belum adanya
03:23surat resmi dari kejaksaan tinggi DKI Jakarta tentang berkas perkara ini P21.
03:29Bahkan kami meyakini ada kekuatan politik yang memaksakan kasus ini ke persidangan
03:33dengan adanya tuntutan sebelah pihak dari Kubu Jokowi yang meminta Jaksa Agung
03:39agar segera menyidangkan kasus ini yang bahkan mengancam akan menduduki kantor kejaksaan DKI Jakarta
03:46karena ini jelas tidak sesuai dengan hukum karena hukum itu harus berjalan sesuai dengan bukti
03:53tidak boleh didesak, diintimidasi, diancam-ancam biarlah segalanya itu berjalan sesuai dengan prosedur hukum
04:00dan yang terakhir tentu saja kami tidak gentar untuk bersidang karena itu adalah bagian dari pembuktian
04:08tetapi tentu saja tidak boleh ada persidangan yang dipaksakan dengan bukti yang secara material dan formil
04:14belum bisa dipenuhi oleh pihak penyidik.
04:17Demikian, Assalamualaikum Wr. Wb.
04:24Assalamualaikum Wr. Wb.
Komentar