Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan menilai bahwa secara tersirat kasus ijazah Jokowi akan segera disidangkan.

"P21 yang diumumkan pada 2 Juni oleh Polda Metro Jaya yang disampaikan konferensi pers oleh Kombes Iman Imanuddin bahwa P21 sudah terjawab walaupun secara implisit," ujar Andi, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait P21.

Ia menuding bahwa ada kekuatan politik yang hendak mendorong kasus ini segera dibawa ke persidangan.

"Kami curiga bahkan berkeyakinan ada kekuatan politik yang memaksakan berkas ini agar bisa dilimpahkan ke prsidangan," ujarnya.

Baca Juga Panas! Debat Roy Suryo Vs Andi Azwan soal Berkas Kasus Ijazah Jokowi Lengkap, Roy-Tifa Ditahan? di https://www.kompas.tv/nasional/672683/panas-debat-roy-suryo-vs-andi-azwan-soal-berkas-kasus-ijazah-jokowi-lengkap-roy-tifa-ditahan

#roysuryo #jokowi #ijazah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673067/silang-pendapat-kubu-jokowi-vs-roy-suryo-cs-soal-p21-kasus-ijazah-palsu
Transkrip
00:00Mana yang kita akan percaya, Polda Metro Jaya, apakah para tersangka ini?
00:04Bahkan kami meyakini ada kekuatan politik yang memaksakan kasus ini ke persidangan
00:09dengan adanya tuntutan sebelah pihak dari Kubu Jokowi.
00:12Terkait P21 yang diumumkan pada tanggal 2 Juni oleh Polda Metro Jaya
00:18yang disampaikan dalam press conference oleh Kombes Iman Udin
00:22bahwasannya P21 itu sudah terjawab.
00:27Walaupun secara implisit dikatakan oleh Dirkrimum, Pak Kombes Iman Udin untuk itu.
00:36Dan beliau mengatakan ini akan sedang berkoordinasi untuk proses ke tahap 2.
00:42Kita mengetahui bahwasannya para tersangka ini mengatakan dan selalu mengglorifikasikan
00:49bahwa P21 itu tidak turun, tidak ada.
00:52Mana yang kita akan percaya, Polda Metro Jaya apakah para tersangka ini?
00:58Tapi yang jelas proses ini tetap berjalan dan tetap berlangsung
01:02dan tidak ada SP3 dan ini masuk ke dalam koordinasi tahap 2
01:09yang kita berharap mereka akan ditahan dan segera dilimpahkan kekejaksaan
01:16untuk proses selanjutnya yaitu adalah di pengadilan.
01:21Jadi ini akan menjawab semua rasa penasaran para pemirsa,
01:29rasa penasaran para masyarakat Indonesia terhadap proses kelanjutan
01:35kasus ijasa asli Pak Jokowi yang dituduh pasu ini.
01:38Yang jelas ini membuktikan bahwasannya hukum berdiri tegak di Republik ini
01:45yang selama ini para tersangka satu tahun penuh selalu membuat suatu narasi-narasi
01:52kesesatan yang menghujam, yang menghina dan memfitnah dari Presiden ketujuh kita
01:59Bapak Joko Widodo.
02:01Untuk itu kita apresiasi sekali kepada Polda Metro Jaya dan pihak kejaksaan
02:07untuk segera menuntaskan kasus ijasa asli Pak Jokowi yang dituduh pasu.
02:13Terima kasih.
02:17Bismillahirrahmanirrahim.
02:18Yang pertama yang bisa kami sampaikan bahwa kami sampai hari ini
02:22belum menerima surat pemberitahuan resmi tentang status berkas perkara
02:28Roy Suryo dan kawan-kawan apakah sudah pedos satu atau belum
02:32dari pihak institusi Polda Metro Jaya.
02:35Yang kedua justru kami mempersoalkan apa yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum
02:42Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Udin yang menyatakan akan ke tahap dua
02:49berkaitan dengan penyerahan barang bukti dan juga tersangka
02:53karena bagaimana bisa tahap kedua kalau belum ada surat resmi dari kejaksaan
02:59yang menyatakan berkas lengkap atau P21.
03:02Yang ketiga justru kami curiga bahkan berkeyakinan memang ada kekuatan politik
03:09yang memaksakan berkas ini agar bisa dilimpahkan ke persidangan,
03:14kendati secara formil maupun materil belum terpenuhi
03:18apa yang menjadi syarat sebuah berkas perkara itu lengkap dibuktikan dengan belum adanya
03:23surat resmi dari kejaksaan tinggi DKI Jakarta tentang berkas perkara ini P21.
03:29Bahkan kami meyakini ada kekuatan politik yang memaksakan kasus ini ke persidangan
03:33dengan adanya tuntutan sebelah pihak dari Kubu Jokowi yang meminta Jaksa Agung
03:39agar segera menyidangkan kasus ini yang bahkan mengancam akan menduduki kantor kejaksaan DKI Jakarta
03:46karena ini jelas tidak sesuai dengan hukum karena hukum itu harus berjalan sesuai dengan bukti
03:53tidak boleh didesak, diintimidasi, diancam-ancam biarlah segalanya itu berjalan sesuai dengan prosedur hukum
04:00dan yang terakhir tentu saja kami tidak gentar untuk bersidang karena itu adalah bagian dari pembuktian
04:08tetapi tentu saja tidak boleh ada persidangan yang dipaksakan dengan bukti yang secara material dan formil
04:14belum bisa dipenuhi oleh pihak penyidik.
04:17Demikian, Assalamualaikum Wr. Wb.
04:24Assalamualaikum Wr. Wb.
Komentar

Dianjurkan