Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa Roy Suryo, Tifauziah dan Rismon Sianipar tidak dilakukan penahanan terkait kasus Ijazah Jokowi.

Hal ini disampaikan Iman dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (13/11/2025).

Dirkrimum menyampaikan para tersangka mengajukan saksi dan ahli dalam kasus ini, sehingga para tersangka dipulangkan ke rumah.

Video Editor: Laurensus Galih
Produser: Theo Reza

#breakingnews #poldametrojaya #roysuryo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630376/roy-suryo-rismon-tifa-tak-ditahan-usai-diperiksa-jadi-tersangka-polda-metro-beber-alasan
Transkrip
00:00Dalam konteks kasus Resuryo ini juga kan kemarin ada Adi Darmawan ya Pak yang kemudian memohon untuk Resuryo ini segera ditahan.
00:06Nah mungkin barangkali dari Polda Menteri Jaya seperti apa tanggapan ya Pak? Terima kasih.
00:12Pandir?
00:16Baik, terima kasih rekan-rekan sekalian.
00:19Dan sebagaimana kita ketahui pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka hari ini Alhamdulillah sudah bisa berjalan dengan lancar.
00:31Saya tadi sudah memastikan proses pemeriksaan dari awal terhadap para tersangka berjalan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAB maupun peraturan Kapolri.
00:48Penyidik menjunjung tinggi asas-asas sebagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka.
00:58Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan istirahat kemudian makan siang, ibadah dan lain-lain kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut.
01:11Dan saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu.
01:18Para tersangka sudah memberikan keterangannya.
01:22Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
01:34Kenapa demikian?
01:35Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
01:45Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.
01:57Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan,
02:06begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka.
02:14Saya kira itu ya, jelasnya mbak.
02:16Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga.
02:42Dan kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut.
02:55Cukup ya?
02:57Cukup ya?
02:58Terima kasih.
03:00Terima kasih rekan-rekan.
03:01Ini sebagai bentuk wujud bahwa Polda Metro Jaya tetap melakukan peningkatan di dalam pelayanan publik dan personil.
Komentar

Dianjurkan