00:00Dan tentunya sesuai dengan arahan dari Bapak Ketua Timber Formasi bahwa keberadaan kami di sini sebagai upaya supaya bisa merespon cepat dan segera mengimplementasikan terkait dengan rekomendasi-rekomendasi yang nanti akan diberikan oleh Ketua Timber Formasi kepada Bapak Presiden dan selanjutnya tentu harus kita tindak lanjut.
00:30Tadi adalah pernyataan dari Kapolri, Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo.
00:41Usman, awalnya kan akan dibentuk namanya komite, kemudian sekarang berubah menjadi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Yang dipercepat apanya?
00:52Mungkin karena dua bulan terlat itu. Tapi menurut saya ini reformasi jangan cepat-cepat.
00:58Jangan cepat-cepat ya?
00:59Jangan cepat-cepat. Harus tepat-tepat.
01:01Harus tepat-tepat.
01:02Harus tepat. Yang pertama, tadi Pak Jimli sebenarnya menyebut satu hal yang bisa dikembangkan yaitu perubahan undang-undang.
01:08Misalnya paradigma kepolisian. Kan sekarang ini kepolisian itu disebut sebagai kepolisian negara.
01:14Republik Indonesia.
01:15Republik Indonesia.
01:16Mungkin ke depan perlu diproyeksikan sebagai kepolisian nasional.
01:21Kepolisian nasional. Apa bedanya?
01:22Bedanya. Kalau kepolisian negara dia seolah hanya melayani dan melindungi negara.
01:28Institusi-institusi di dalamnya. Padahal filosofi kepolisian di seluruh dunia melayani dan melindungi rakyatnya.
01:35Nah rakyat itu di dalam komponen nasional itu ada. Itu yang pertama, yang paradigmatik.
01:40Tapi itu memang mensyaratkan amendement konstitusi. Karena di dalam konstitusi istilah itu bermula gitu.
01:45Di dalam undang-undang juga, di sana juga ada.
01:47Nah yang kedua sebenarnya dalam konteks pengawasan. Saya setuju dengan Pak Ito soal pemberian sanksi.
01:54Pemberian sanksi itu yang seharusnya dibuka ke publik.
01:57Bisa lewat laporan tahunan, bisa lewat update perkembangan kasus, bisa lewat cara-cara lain.
02:02Yang ketiga mungkin tematik.
02:05Prosesan tadi disebut unjuk rasa.
02:07Apa yang kita merubah dalam soal unjuk rasa?
02:10Tadi Mas Andi disebut soal misalnya BRIMOB atau satuan-satuan paramiliter gitu.
02:15Ketika demonstrasi itu baru dimulai, katakanlah demonstrasi itu terlihat, oh dilakukan oleh BEM-BEM misalnya gitu.
02:21Gak perlu ada rantis, gak perlu ada misalnya BRIMOB gitu.
02:24Karena itu akan memberi kesan bahwa pendekatan kepolisian sifatnya represif.
02:29Bukan humanis lagi.
02:31Jadi andalkan saja misalnya negosiator-negosiator di dalam kepolisian.
02:34Terutama di Bahintelkam.
02:35Bahintelkam itu kan misalnya punya semacam personil, sumber daya yang bisa membangun komunikasi dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil.
02:43Termasuk mahasiswa untuk katakanlah mengidentifikasi mana kelompok-kelompok mahasiswa dan pelajar,
02:49mana kelompok-kelompok-kelompok yang mau demonstrasi dengan cara rusuh.
02:53Nah kalau misalnya memang sudah didentifikasi orang-orang yang akan melakukan tindakan kerusuhan,
02:57melakukan kekerasan dengan membawa misi-misi politik tertentu,
03:00ya mungkin bisa saja dikerahkan BRIMOB atau dikerahkan misalnya SERSE gitu ya untuk melakukan penangkapan.
03:04Tapi kalau, oh ini BEM biasa atau ini kelompok-kelompok masyarakat sipil,
03:08ya cukup misalnya Sabara atau misalnya Intelkam gitu.
03:11Atau misalnya layanan-layanan kepolisian yang sifatnya lebih persuasif gitu, bukan represif gitu.
03:17Oke, baik. Kalau Mas Yusuf melihatnya gimana?
03:19Sebetulnya apakah tadi percepatan gitu?
03:22Kadang Anda bilang reformanya sudah-sudah.
03:23Yang mau dipercepat apanya lagi sebetulnya?
03:25Ya, ketika pilihannya itu terminologinya reformasi, ya reformasi itu kan sudah ada dan kalau kita ambil...
03:35Sudah berjalan, dan sekarang diakselerasi.
03:38Reformasi 98, melahirkan, ya tadi ada blueprint reformasi.
03:43Blueprint reformasi itu kan tiga, reformasi struktural, reformasi instrumental, reformasi kultural.
03:49Nah, dalam hal inilah untuk melihat kedalamannya, secara faktual reformasi itu ada.
03:55Sudah ada, sehingga perlu dipercepat.
03:58Nah, pertanyaannya apa...
03:59Percepat mau jadi seperti apa sih?
04:02Dari tahapan blueprint reformasi itu, apa yang perlu dipercepat?
04:06Nah, secara faktual, secara aktual, secara persepsi, sesungguhnya kalau kita dalam perspektif sebagai pengawas,
04:14itu ada pada reformasi kultural yang itu mengalami stagnan dan pelambatan.
04:19Nah, kita sederhanakan kultur kepolisian yang melindungi, melayani, mengayomi itu mengalami stagnan.
04:27Sehingga yang tampak adalah polisi yang tampil menjadi militer.
04:35Sehingga reformasi kultur ini diperlukan di dalamnya adalah demilitarisasi.
04:41Yang kedua, terkait dengan kultur pelayanan.
04:48Ini yang tadi persepsi publiknya kan selalu stagnan dan turun, kepuasan publik terhadap pelayanan.
04:54Baru yang ketiga, kultur pendegakan hukum yang profesional, yang berintegritas.
05:00Kita lihat lagi persepsi publik.
05:02Nah, ini kalau kita tuangkan di dalam fakta-fakta, keluhan-keluhan masyarakat kekompolnas itu paling dominan adalah mengeluhkan terkait dengan kinerja dan profesionalisme pendegakan hukum.
05:17Jadi, itu yang harus dipercepat.
05:20Harus dipercepat pijakannya karena pilihannya adalah terminologi reformasi, reformasi pori itu sudah ada.
05:26Oke, baik. Andi, kalau Anda lihat nih, ini ada kecenderungan ya.
05:31Ada krisis bentuk tim.
05:34Krisis bentuk tim.
05:35Tapi ya begitu terus polanya kan, setelah itu hanya buying time aja, kemudian tidak pernah ada perubahan apa-apa juga sebenarnya.
05:41Apa yang salah?
05:42Ya, itulah Indonesia.
05:43Indonesia ya?
05:44Doktrin 101 persen.
05:46Nunggu bom meledak dulu, baru bergerak.
05:49Bergerak?
05:49Nunggu sesuatu yang kolaps dulu, baru perbaikan.
05:53Perbaikan. Kalau Andi perbaiki?
05:54Kita bukan negara yang antisipatif.
05:56Ya, 1 persen.
05:58Jadi, ada kemungkinan jembatan robo, perbaiki.
06:01Perbaiki.
06:01Nunggu jembatannya robo dulu, baru perbaiki.
06:03Itu memang 100 persen doktrin negara kita.
06:06Ya, selama ini.
06:07Tapi yang paling gampang itu adalah,
06:09kita di reformasi, kita menginginkan polisi dalam koridor demokrasi.
06:13Ya, jadi polisi yang tidak boleh militaristik.
06:16Polisi yang tidak boleh menjadi polisi rahasia.
06:18Seperti masa nasi, atau fasis, atau polisi negara-negara komunis.
06:24Polisi rahasia intelijen.
06:25Kita tidak mau itu.
06:27Kita juga tidak mau polisi yang kemudian cawe-cawe dalam urusan politik,
06:32sehingga memunculkan partai coklat.
06:34Kita tidak mau polisi yang berniaga, berbisnis,
06:36yang melayani kepentingan oligarki.
06:38Misalnya, kita menginginkan polisi yang profesional dalam koridor demokrasi.
06:42Kalau mau gampang, kerja gampang,
06:44hal-hal yang tadi tidak, tidak, tidak, tidak itu,
06:47itu dipastikan saja, terjadi dulu.
06:49Semua itu dihilangkan, tidak terjadi dulu.
06:51Nanti hasilnya, pasti polisi yang demokrasi.
06:54Oke, baik-baik.
06:56Pak Ito, ini kan kita berbisnis soal reformasi ya.
06:58Karena kita juga punya konsep yang berbeda-beda itu.
07:01Apanya sih yang mau direform?
07:03Nah, kalau pandangan Pak Ito sebagai penasihat Kapuri,
07:06Komisi Percepatan Reformasi,
07:08polisi yang ideal, yang sudah direform, itu seperti apa?
07:11Gini Mas, pada saat selesai tahun 98,
07:14kan kita membuat reformasi birokrasi Polri.
07:17Oke.
07:18Kita punya konsep, punya SOP itu bagus semua.
07:21Bagus semua.
07:21Kan Komnas HAM.
07:22Konsepnya ya?
07:22Ya, dari masalah pelindungan HAM itu,
07:25Mas Usman itu terlibat langsung,
07:26itu udah bagus banget.
07:28Tapi permasalahannya, itu sebagian tidak dilaksanakan.
07:32Nah, sehingga perlu ada namanya di kepolisian ini adalah
07:35tim akselerasi transformasi, Mas, harus berubah.
07:40Bro.
07:40Padahal untuk konsep yang untuk ada itu sudah baik semua.
07:45Nah, sehingga dari situlah kita perlu adanya bagaimana
07:47akselerasi percepatan supaya kita bisa melakukan perubahan transformasi.
07:52Nah, kemudian tadi yang disampaikan Mas Usman,
07:54itu adalah 100% yang saat ini sudah kita lakukan, Mas.
07:57Mudah-mudahan, nanti dalam pelayanan,
08:00namanya sekarang bukan penanganan unjuk rasa,
08:02pelayanan terhadap unjuk rasa,
08:05itu sudah mulai sudah bertahap.
08:07Kalau teman-teman, BEM, yang itu kita akan hadapi dengan ini biasa,
08:10tidak pakai ini.
08:11Itu sudah akan mudah-mudahan,
08:13itu pun nanti bisa dilakukan,
08:15dikritisasi kalau memang kita tidak sesuai dengan pelaksanaannya.
08:19Kemudian yang tadi disampaikan oleh Pak Yusuf,
08:22saya kira betul ya,
08:23bahwa SOP-SOP ini kan tentunya harus disesuaikan dengan dinamika kehidupan masyarakat.
08:30Masyarakat kan beda, Mas.
08:31Kepatuhan hukumannya kan sudah berbeda, kan?
08:33Nah, tentunya kita juga harus tetap mengedepankan
08:36namanya hak asasi manusia,
08:38tetapi kita melakukan juga tentunya secara proporsional dan profesional.
08:43Nah, inilah yang nanti di dalam hasil Komite Reformasi ini
08:48yang kita harapkan ada masukan-masukan dari berbagai koalisi masyarakat sipil.
08:53Sehingga Pak Jimli kan mengatakan bahwa nanti pada saat terapat
08:56pasti akan mengundang semua masyarakat yang ingin memberikan masukan kepada tim ini.
09:02Ya, meskipun tidak dilibatkan secara langsung,
09:04tentu pelibatan secara tidak langsung ini juga sama saja dengan
09:08kalau mereka ada di dalam tim.
09:10Kalau perlu pahaman, pemahaman saya demikian, Mas.
09:12Oke, baik.
09:13Apakah kita masih bisa berharap pada Komisi
09:16ketika reformasi sudah dikerjakan
09:18tapi publik merasakan masih ada problem di Kepulisan?
09:21Kita bahas setelah cerita berikut ini.
09:22Terima kasih.